ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
Undang-undang Hak Cipta
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK

KREASI / KARYA seseorang HARUS CATAT KREASI / KARYA seseorang HARUS DIHARGAI & DILINDUNGI You Know ??? ???!!!!

Why ??? Krn penghargaan terhadap kreasi/karya seseorang akan mendorong orang utk terus mengembangkan diri dan membuat karya yg lebih baik lagi  banyak orang mencipta  KEMAJUAN

Tool ??? UU No. 19 th. 2002 UU Hak Cipta No. 6 th. 1982 j.o. UU No. 7 th. 1987 j.o. UU No. 12 th. j.o. UU No. 19 th. 2002 (disahkan Presiden RI tgl. 29-7-2002 dan secara resmi diberlakukan tgl 29 Juli 2003 )

What ??? Lihat : Pasal 12 ayat 1 UUHC No. 19 Th. 2002 Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis, karya tulis Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yg sejenis Alat peraga pendidikan Lagu / musik Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim Seni rupa (lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dll)

g. Arsitektur h. Peta i. Seni batik j. Fotografi k. Sinematografi l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dll

Rangkuman Pasal UUHC No. 19 Th. 2002 Pasal 1 ayat 1 : definisi ttg hak cipta (hak eklusif bagi pencipta/penerima hak utk mengumumkan/ memperbanyak ciptaanya / memberikan izin kepada pihak lain) Pasal 2 ayat 1 : hak eklusif bagi pencipta / pemegang hak cipta utk mengumumkan / memperbanyak ciptaanya, yg timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan…. Pasal 1 ayat 2 : definisi ttg Pencipta (seorang / beberapa orang secara bersama – sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan….. Pasal 1 ayat 3 : definisi ttg Ciptaan (hasil setiap karya Pencipta yg menunjukkan keasliannya….. Pasal 1 ayat 4 : definisi ttg Pemegang Hak Cipta (pencipta sbg pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak dari pencipta……

Pasal 1 ayat 8 : definisi ttg program komputer (sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi – instruksi tersebut. Pasal 1 ayat 14 : definisi ttg Lisensi (izin yg diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain utk mengumumkan/memperbanyak….) Pasal 3 ayat 2 : Hak Cipta beralih ke pihak lain karena : Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis, atau sebab – sebab lain yg dibenarkan oleh UU

Pasal 2 ayat (2) : hak Pencipta / Pemegang hak Cipta atas karya sinematografi dan komputer untuk memberikan izin/melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial Pasal 12 ayat 1 : jenis karya yg dilindungi Pasal 13 : Ciptaan yg tdk memiliki hak cipta Pasal 14 : Pembatasan hak cipta. Tindakan yg bukan pelanggaran hak Cipta (perbanyakan lambang negara/lagu kebangsaan menurut sifat yg asli, pengambilan berita aktual dengan menyebutkan sumbernya) Pasal 15 : Tindakan yg bukan pelanggaran hak Cipta dengan menyebut sumbernya utk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, utk pembelaan dlm/luar pengadilan, pertunjukan gratis, utk perpustakaan

Pasal 30 (1) : masa berlaku hak cipta utk progrsam komputer (50 tahun sejak pertamakali diumumkan) Pasal 35 – 44: pasal – pasal ttg pendaftaran ciptaan Pasal 72 (1) : hukuman dan sangsi bagi yg melanggar pasal 2 (1) atau pasal 49 (1) dan (2), pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal 5 milyard Pasal 72 (2) : hukuman dan sangsi bagi yg sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kpd umum suatu ciptaan / barang hasil pelanggaran hak cipta lihat ayat 1 (pidana maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta. Pasal 72 (3) : hukuman dan sangsi bagi yang pembajak/memperbanyak utk komersial suatu program komputer (penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 500.000.000,-)

Ciptaan Yg Tidak Punya Hak Cipta Lihat : Pasal 13 UUHC No. 19 Th. 2002 Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara Peraturan perundang - undangan Pidato : kenegaraan / pejabat pemerintah Putusan pengadilan / penetapan hakim Keputusan : badan arbitrase / badan sejenisnya Catat : dan juga Ciptaan yang tidak didaftarkan Di lembaga terkait (Direktorat Jenderal Hak Cipta-lihat pasal 35 - 44 )

EXAMPLE OF ATTITUDE CONTOH SIKAP No Bajak No Copy No Edar No Pakai

THREAT OF PUNISHMENT ANCAMAN HUKUMAN Dipenjara / denda uang (lihat UU No. 19 th. 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1, 2 dan 3)

EXCEPTION PERKECUALIAN Utk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik/tinjauan suatu masalah, Non komersial (lihat UU No. 19 th. 2002 Bab II tentang Hak Cipta pasal 15 a, d dan e. )

CAMKAN : Seorang pencipta berhak mendapatkan ROYALTY *) dari Lisensi yang telah diberikan kepada pihak lain untuk memamerkan, memperbanyak, menge-darkan sesuai kesepakatan bersama. *) Royalty = pendapatan dari pihak lain yang telah memamerkan, memperbanyak, mengedarkan hasil ciptaannya.

ANY QUESTION ?