ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
KREASI / KARYA seseorang HARUS CATAT KREASI / KARYA seseorang HARUS DIHARGAI & DILINDUNGI You Know ??? ???!!!!
Why ??? Krn penghargaan terhadap kreasi/karya seseorang akan mendorong orang utk terus mengembangkan diri dan membuat karya yg lebih baik lagi banyak orang mencipta KEMAJUAN
Tool ??? UU No. 19 th. 2002 UU Hak Cipta No. 6 th. 1982 j.o. UU No. 7 th. 1987 j.o. UU No. 12 th. j.o. UU No. 19 th. 2002 (disahkan Presiden RI tgl. 29-7-2002 dan secara resmi diberlakukan tgl 29 Juli 2003 )
What ??? Lihat : Pasal 12 ayat 1 UUHC No. 19 Th. 2002 Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis, karya tulis Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yg sejenis Alat peraga pendidikan Lagu / musik Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim Seni rupa (lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dll)
g. Arsitektur h. Peta i. Seni batik j. Fotografi k. Sinematografi l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dll
Rangkuman Pasal UUHC No. 19 Th. 2002 Pasal 1 ayat 1 : definisi ttg hak cipta (hak eklusif bagi pencipta/penerima hak utk mengumumkan/ memperbanyak ciptaanya / memberikan izin kepada pihak lain) Pasal 2 ayat 1 : hak eklusif bagi pencipta / pemegang hak cipta utk mengumumkan / memperbanyak ciptaanya, yg timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan…. Pasal 1 ayat 2 : definisi ttg Pencipta (seorang / beberapa orang secara bersama – sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan….. Pasal 1 ayat 3 : definisi ttg Ciptaan (hasil setiap karya Pencipta yg menunjukkan keasliannya….. Pasal 1 ayat 4 : definisi ttg Pemegang Hak Cipta (pencipta sbg pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak dari pencipta……
Pasal 1 ayat 8 : definisi ttg program komputer (sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi – instruksi tersebut. Pasal 1 ayat 14 : definisi ttg Lisensi (izin yg diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain utk mengumumkan/memperbanyak….) Pasal 3 ayat 2 : Hak Cipta beralih ke pihak lain karena : Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis, atau sebab – sebab lain yg dibenarkan oleh UU
Pasal 2 ayat (2) : hak Pencipta / Pemegang hak Cipta atas karya sinematografi dan komputer untuk memberikan izin/melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial Pasal 12 ayat 1 : jenis karya yg dilindungi Pasal 13 : Ciptaan yg tdk memiliki hak cipta Pasal 14 : Pembatasan hak cipta. Tindakan yg bukan pelanggaran hak Cipta (perbanyakan lambang negara/lagu kebangsaan menurut sifat yg asli, pengambilan berita aktual dengan menyebutkan sumbernya) Pasal 15 : Tindakan yg bukan pelanggaran hak Cipta dengan menyebut sumbernya utk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, utk pembelaan dlm/luar pengadilan, pertunjukan gratis, utk perpustakaan
Pasal 30 (1) : masa berlaku hak cipta utk progrsam komputer (50 tahun sejak pertamakali diumumkan) Pasal 35 – 44: pasal – pasal ttg pendaftaran ciptaan Pasal 72 (1) : hukuman dan sangsi bagi yg melanggar pasal 2 (1) atau pasal 49 (1) dan (2), pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal 5 milyard Pasal 72 (2) : hukuman dan sangsi bagi yg sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kpd umum suatu ciptaan / barang hasil pelanggaran hak cipta lihat ayat 1 (pidana maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta. Pasal 72 (3) : hukuman dan sangsi bagi yang pembajak/memperbanyak utk komersial suatu program komputer (penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 500.000.000,-)
Ciptaan Yg Tidak Punya Hak Cipta Lihat : Pasal 13 UUHC No. 19 Th. 2002 Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara Peraturan perundang - undangan Pidato : kenegaraan / pejabat pemerintah Putusan pengadilan / penetapan hakim Keputusan : badan arbitrase / badan sejenisnya Catat : dan juga Ciptaan yang tidak didaftarkan Di lembaga terkait (Direktorat Jenderal Hak Cipta-lihat pasal 35 - 44 )
EXAMPLE OF ATTITUDE CONTOH SIKAP No Bajak No Copy No Edar No Pakai
THREAT OF PUNISHMENT ANCAMAN HUKUMAN Dipenjara / denda uang (lihat UU No. 19 th. 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1, 2 dan 3)
EXCEPTION PERKECUALIAN Utk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik/tinjauan suatu masalah, Non komersial (lihat UU No. 19 th. 2002 Bab II tentang Hak Cipta pasal 15 a, d dan e. )
CAMKAN : Seorang pencipta berhak mendapatkan ROYALTY *) dari Lisensi yang telah diberikan kepada pihak lain untuk memamerkan, memperbanyak, menge-darkan sesuai kesepakatan bersama. *) Royalty = pendapatan dari pihak lain yang telah memamerkan, memperbanyak, mengedarkan hasil ciptaannya.
ANY QUESTION ?