DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Hak dan Kewajiban Warganegara
REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Hak atas Kebebasan Pribadi
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
OTONOMI DAERAH.
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan....
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KESADARAN BERKONSTITUSI
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH PENGUATAN PERAN FKUB DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH Disampaikan pada RAKORNAS FKUB PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2012 DIRJEN KESBANGPOL A. TANRIBALI L. KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hotel Sahid Jaya, 19 November 2012

PENDAHULUAN Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28 huruf J ayat 1). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Pasal 28 huruf J ayat 2). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 29 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat 2). 2

DASAR KEWENANGAN DAERAH DALAM PENGATURAN KEHIDUPAN BERAGAMA MENURUT UU 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 10 ayat (3) huruf f: salah satu urusan yang tidak diotonomikan/masih tetap menjadi urusan Pemerintahan adalah “Urusan Agama”. Yang dimaksud dengan urusan agama, misalnya: Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional; Memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama; Menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dsb; dan Bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama”. 3

LANJUTAN … Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota melekat pada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkewajiban menjaga kerukunan umat beragama yang merupakan bagian dari kerukunan nasional; Pasal 22 huruf a, bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”; Pasal 13 huruf c dan Pasal 14 huruf c, bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diantaranya meliputi: “Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”. 4

TUGAS DAN KEWAJIBAN GUBERNUR a. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi; b. Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan d. Membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama. 5

TUGAS DAN KEWAJIBAN BUPATI / WALIKOTA a. Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; b. Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kab/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; d. Membina & mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; e. Menerbitkan IMB rumah ibadat. 6

DEWAN PENASEHAT FKUB PROVINSI Ketua : Wakil Gubernur; Wakil Ketua : Kepala Kanwil Depag - Prov Sekretaris : Kaban Kesbangpol- Prov Anggota : Pimpinan instansi terkait. 7

DEWAN PENASEHAT FKUB KAB/KOTA Ketua : Wakil Bupati; Wakil Ketua : Kakan Depag Kab/Kota Sekretaris : Kaban Kesbangpol- Kab/Kota Anggota : Pimpinan instansi terkait. 8

TUGAS DEWAN PENASEHAT FKUB a. Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan b. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. 9

DINAMIKA PERKEMBANGAN KONFLIK . DINAMIKA PERKEMBANGAN KONFLIK 10

LANJUTAN… 11

LANJUTAN… 12

PERSETUJUAN TERHADAP RUMAH IBADAH AGAMA LAIN DI LINGKUNGAN RESPONDEN Sehubungan dengan rumah ibadah, agama lain di lingkungan tempat tinggalnya, pandangan masyarakat tampaknya mengarah pada sikap keberatan, meskipun tidak sedikit pula dapat menerima. Namun demikian (49,5%) responden yang menyatakan tidak dapat menerima keberadaan rumah ibadah agama lain merupakan angka yang sangat tinggi bagi bangsa yang secara sosiologis plural. Mereka yang dapat menerima keberadaan rumah ibadah agama lain berjumlah (45%). Sisanya (5,5%) menyatakan tidak tahu/ menjawab. Dengan demikian, meski terlihat adanya toleransi, namun penerimaan adanya rumah ibadah agama lain itu dibayangi secara ketat dengan mereka yang menolaknya. PERSETUJUAN TERHADAP RUMAH IBADAH AGAMA LAIN DI LINGKUNGAN RESPONDEN 13

Grafik : OTORITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAH SIKAP MASYARAKAT INI TAMPAK SEJALAN DENGAN KEBERADAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DIMANA UNSUR PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BERGABUNG MEMUTUS SOAL PENDIRIAN RUMAH IBADAH Grafik : OTORITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAH 14

Grafik : Pemicu Konflik/ Pertikaian antar agama Hasil survei pd masyarakat Jabodetabek menunjukkan bahwa masyarakat tidak terlalu percaya bahwa kekerasan yang mengatasnamakan agama atau kelompok dipicu oleh ekspansi dan penyebaran agama/keyakinan tertentu terhadap masyarakat yang sudah berkeyakinan, misalnya ‘Kristenisasi’ atau ‘Islamisasi’. Namun demikian masih ada yang tetap ada yang berpandangan demikian, meskipun angkanya sama sekali tidak signifikan. Di mata warga Jabodetabek, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang agama yang dianut dipandang merupakan pemicu utama pertikaian antar umat beragama (40,2%). Cukup menarik bahwa provokasi dari pimpinan umat beragama (21,5) dianggap merupakan faktor berikutnya yang memicu pertikaian antar umat beragama. Setidaknya (5,1%) responden meyakini bahwa isu kristenisasi atau islamisasi merupakan pemicu konflik. Pemicu lainnya adalah terkait pendirian rumah ibadah (9,2%) dan aliran agama yang berbeda (12,2%), dan sisanya (11,9%) tidak menjawab. [Lihat grafik ] Grafik : Pemicu Konflik/ Pertikaian antar agama 15

TERHADAP KEBERADAAN ORGANISASI YANG MENGATASNAMAKAN AGAMA ATAU KELOMPOK YANG MEMPERJUANGKAN TUJUAN ORGANISASINYA DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN, MAYORITAS RESPONDEN MENYATAKAN KETIDAKSETUJUANNYA (87,4%). NAMUN DEMIKIAN, TERDAPAT (8,5%) RESPONDEN YANG MENYATAKAN PERSETUJUANNYA BAHKAN INGIN BERGABUNG. SISANYA (4,1%) TIDAK MENJAWAB. SELAIN MENGAFIRMASI KEBERADAAN ORGANISASI-ORGANISASI RADIKAL, RESPONDEN TETAP MENYATAKAN MENOLAK AKSI-AKSI KEKERASAN INI. [LIHAT GRAFIK] GRAFIK : PERSETUJUAN TERHADAP ORGANISASI RADIKAL YANG MENGGUNAKAN KEKERASAN 16

Persetujuan terhadap Aksi Memberantas Aliran Sesat dan Maksiat Meskipun sebagian besar warga masyarakat menolak cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan agama, namun mereka menyatakan persetujuannya terhadap aksi-aksi organisasi tertentu yang memberantas ‘aliran sesat’ dan kemaksiatan  (52,1%). Namun demikian, mereka yang menyatakan tidak setuju juga signifikan (41,4%). Sebagian masyarakat sekalipun mungkin tidak setuju dengan aliran sesat dan maksiat, tapi tetap menolak cara main hakim sendiri. Apapun alasannya aksi kelompok vigilante (main hakim sendiri) tetap tidak mendapat tempat dalam pandangan responden. Grafik Persetujuan terhadap Aksi Memberantas Aliran Sesat dan Maksiat 17

Grafik : URGENSI PANCASILA TERKAIT DENGAN PANCASILA, SURVEY INI MEYAKINKAN BAHWA MAYORITAS RESPONDEN TETAP MENGANGGAP PERLU PANCASILA (75,4%). SEDANGKAN (17,2%) DIANTARANYA MENGANGGAP TIDAK PERLU. SISANYA TIDAK TAHU/MENJAWAB. [Lihat Grafik ] Grafik : URGENSI PANCASILA 18

SEKIAN & TERIMA KASIH