SOSIALISASI ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
Analisis Standar Belanja ASB merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar untuk menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatu program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit kerja dalam satu tahun anggaran.
Latar Belakang : Aggaran dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki peranan penting, kualitas perencanaan anggaran daerah yang digunakan masih relatif lemah, diikuti dengan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah secara berkesinambungan, sementara pengeluaran secara dinamis terus meningkat, tetapi tidak disertai penentuan skala prioritas dan besarnya plaforn anggaran, sehingga memungkinkan underfinancing atau overfinancing. Pengeluaran anggaran daerah agar berdasarkan kewajaran ekonomi, efisien dan efektif dengan menggunakan kinerja yang akan dicapai oleh daerah, sehingga lebih transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum ASB PP 58 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 2: “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal”. Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 89 Huruf e: “Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga”.
Masalah Klasik Penyusunan Anggaran Besaran Anggaran dipengaruhi oleh “SIAPA” yang mengajukan kegiatan. Besaran Anggaran dipengaruhi oleh “NAMA” kegiatan.
Posisi ASB dalam Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah
Apa yang terjadi jika ASB tidak ada? Sulit menilai kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan Penyusunan dan penentuan anggaran menjadi subjektif Dua atau lebih kegiatan yang sama mendapat alokasi yang berbeda
Manfaat Analisa Standar Belanja (ASB) Penetapan plafon anggaran pada saat PPAS menjadi obyektif (tidak lagi berdasarkan “intuisi”) Dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan. Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran. Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas. Penentuan besaran alokasi setiap kegiatan menjadi objektif. Penyusunan anggaran menjadi lebih tepat waktu.
Manfaat Analisis Standar Belanja (ASB) Dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan. Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran. Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas. Penentuan besaran alokasi setiap kegiatan menjadi objektif. Penyusunan anggaran menjadi tepat waktu.
Tujuan : Digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh instansi di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penerapan Standar Analisis Belanja (SAB) untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
Hubungan Antar ASB dengan Pengukuran Kinerja ASB memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input (dana) dan output (target kinerja).
SEKIAN TERIMA KASIH