Tipe, macam atau jenis penelitian Penelitian Hukum Normatif ; Penelitian Hukum Empiris .
Metode Penelitian memuat: Tipe, macam atau jenis penelitian; Lokasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris); Populasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris); Sampel Penelitian (bila penelitian hukum empiris); Bahan Penelitian / Data dan Teknik Pengumpulannya; Teknik Analisis / Analisis Data.
Lokasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris) Tempat penelitian akan dilaksanakan; Penentuan lokasi harus didasarkan atas pertimbangan obyektif, hindarkan pertimbangan subyektif; Bila lokasi penelitian itu tersebar pada beberapa tempat yang menunjukkan kondisi yang seragam, maka pemilihan lokasi dapat dilakukan hanya pada tempat tertentu secara random.
Populasi Penelitian (bila penelitian hukum empiris) Populasi adalah keseluruhan dari unit analisis; Tetapkan unit analisis penelitian; Bagaimana kondisi populasi, homogen atau heterogen; Tentukan populasi teoretis, kemudian bagaimana populasi sebenarnya.
Sampel Penelitian (bila penelitian hukum empiris) Penarikan dapat dilakukan dengan dua cara: random dan non-random; Cara random dapat dilakukan bila populasi dalamkeadaan homogen sempurna; Sedangkan non-random dilakukan bila populasi dalam kondisi heterogen.
Penarikan Sampel Secara Random Simpel random sampling; dengan undian; dengan tabel bilangan random; available sampling. Stratified random sampling;
Penarikan Sampel Secara Non-Random Tentukan ciri-ciri sampel yang dibutuhkan; Lanjutkan dengan menunjukkan siapa sampel yang dimaksud; Dapat dilakukan dengan variasi “snow ball sampling” atau “available sampling”
Bahan Penelitian (dalam penelitian hukum normatif) Bahan Hukum Primer (sebutkan secara jelas); Bahan Hukum Sekunder (sebutkan secara jelas); Bahan Hukum Tersier (sebutkan secara jelas).
Cara Pengumpulan Bahan Penelitian (dalam penelitian hukum normatif) Penelusuran Perpustakaan.
Metode Analisis Bahan Penelitian (dalam penelitian hukum normatif) Penafsiran, Hermeneutika; Content Analysis /analisis isi aturan perundang-undangan; Kualitatif.
Data dan Teknik Pengumpulannya (dalam penelitian hukum empirik) Data primer dan data sekunder; Data Primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara; Observasi ; Participant observasi dan non-participant obserbasi; Wawancara; langsung, tidak langsung, bebas, terstruktur, menggunakan daftar pertantanyaan wawancara dan atau questioner.
Analisis Data (dalam penelitian hukum empirik) Kuantitatif atau Kualitatif