Hukum Bisnis Syari’ah (HBS) Dr. H. Hasbi Hasan, MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Aspek Hukum dalam Ekonomi Mudji Rachmat Ramelan
PENGANTAR EKONOMI 1 Pengantar Ekonomi 1.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I KONSEP DASAR DAN ELEMEN BISNIS
KETENTUAN SOAL - Untuk soal no. 1 s/d 15, pilihlah salah satu
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
ILMU EKONOMII Oleh FEBRIANI, SE, M.SI.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
STRUKTUR BELANJA DAERAH
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 11 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Usaha Pemasaran Jaringan
Dasar-dasar Ilmu Ekonomi

Luas Daerah ( Integral ).
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Andrian Noviardy,SE.,M.Si.
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Retno Endah Andayani, S. Pd
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
Intan Silviana Mustikawati, MPH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
ASPEK HUKUM BISNIS.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
1 Pendahuluan Ir. Waniwatining Astuti, M.T.I Muhammad Rachmadi, S.T., M.T.I.
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Pengertian Hukum __________________.
HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA Oleh:
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Lola Sarjayanti
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Pengantar Perbankan Syariah
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius). Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat.
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
ASPEK HUKUM BISNIS.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
3. patokan (kaidah, ketentuan).
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM BISNIS FAKULTAS EKONOMI UK. MARANATHA Oleh:
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
ETIKA PROFESI.
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
KEWIRAUSAHAAN & PENGANTAR BISNIS
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
Transcript presentasi:

Hukum Bisnis Syari’ah (HBS) Dr. H. Hasbi Hasan, MH

PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius). Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.

PENGERTIAN HUKUM Hukum sebagai IlmuPengetahuan: yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis (metodis) atas dasar kekuatan pemikiran Hukum sebagai kaidah: yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan Hukum sebagai tata hukum: yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu. Hukum sebagai petugas: yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)

PENGERTIAN HUKUM Hukum sebagai keputusan penguasa: yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang ’teratur’: yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan Hukum sebagai jalinan nilai-nilai: yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral)

PENGERTIAN HUKUM Marcus Tullius Cicero (Romawi) Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Rudolf von Jhering (Jerman) Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia) Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

TUJUAN HUKUM TEORI ETIS BEBERAPA TEORI TENTANG TUJUAN HUKUM TEORI ETIS Tujuan hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan. TEORI UTILITIES (ENDAEMONITIS) hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy Bentham TEORI CAMPURAN Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok bagi suatu masyarakat yang teratur. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya. Mochtar Kusumaatmadja

TUJUAN HUKUM - Kepastian Hukum - Kemanfaatan/Kedayagunaan TUJUAN HUKUM ADALAH KEADILAN - Keadilan (arti sempit) - Kepastian Hukum - Kemanfaatan/Kedayagunaan KEADILAN Justitia distributiva (ius suum cuique tribuere) Justitia commutativa

Penyelesaian sengketa Sarana pembaharuan masyarakat dll FUNGSI HUKUM Menjamin ketertiban dan keteraturan Kontrol sosial Penyelesaian sengketa Sarana pembaharuan masyarakat dll

PENGGOLONGAN HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM KHUSUS HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM TATA NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM ACARA HUKUM EKONOMI HUKUM PAJAK HUKUM PERBURUHAN HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM KHUSUS

Sistematik KUHP SISTEMATIK KUHP BUKU I : tentang Orang BUKU II : tentang Benda Sistematik KUHP BUKU III : tentang Perikatan BUKU IV : tentang Bukti dan Kadaluarsa

SUMBER HUKUM Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain : kekuatan politik, situasi sosial ekonomi dsb. Sumber Hukum Formil Undang-undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi

SUMBER HUKUM CIVIL LAW / EROPA KONTINENTAL Peraturan (regel) UNDANG-UNDANG KEBIASAAN TRAKTAT YURISPRUDENSI DOKTRIN PENEMUAN HUKUM Penetapan atau Ketetapan (beschikking)

SUMBER HUKUM COMMON LAW / ANGLO SAXON YURISPRUDENSI STATUTA LAW CUSTOM REASON (AKAL SEHAT)

Pengertian bisnis Bisnis berasal dari kata (business). Sebuah bisnis disebut juga firm atau enterprise yang diakui secara hukum dirancang untuk menydiakan barang-barang dan pelayanan untuk konsumen Binis pada dasarnya adalah ekonomi kapitalis yang dimiliki oleh individu dan dibentuk untuk mendapatkan keuntungan yang akan menambah kekayaan pemiliknya dan menumbuhkan bisnis itu sendiri. Tujuan utama bisnis adalah menerima dan mengembangkan keuntungan finansial sebagai imbalan kerja dan menanggung resiko

PENGERTIAN BISNIS Bisnis secara etimologi berhubungan dengan aktivitas (activity), kesibukan (busy) baik secara individu atau sebagai masyarakat secara keseluruhan, melakukan pekerjaan yang praktis dan menguntungkan secara finansial. Istilah bisnis setidaknya ada 3 cakupan: Pertama, perusahaan tertentu atau korporasi Kedua, sektor pasar tertetentu seperti bisnis musik, argo bisnis, properti dan lain sebagainya. Ketiga, semua kegiatan oleh komunitas pensuplai barang-barang dan pelayanan

Pengertian BIsnIS Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, berupa kegiatan mengadaakan barang barang atau jasa-jasa maupun fasilitasa-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan

BISNIS dan EKONOMI Ekonomi berasal dari Bahasa Yunani dari kombinasi dua kata, yaitu oikos, “rumah tangga”, dan nomos, “mengatur”. Dengan demikian, oikonomia secara etimologis berarti “mengatur rumah tangga.” Berdasarkan makna tersebut, masyarakat Barat menerjemahkan ekonomi sebagai “tata laksana rumah tangga atau kepemilikan” (management of housebold or estate). Kegiatan tersebut pada gilirannya menyebar ke seluruh populasi rumah tangga yang kemudian menjadi kelompok yang diperintah oleh pemerintahan suatu negara. Pengaturan rumah tangga ini mencakup tiga subsistem, yaitu memperbanyak kekayaan dan memelihara keberadaannya (subsistem produksi), tata cara mengonsumsinya (subsistem konsumsi), dan tata cara

BISNIS dan EKONOMI Pergerakan makna tersebut pada saat yang sama juga merefleksikan pergeseran makna ekonomi dari makna etimologis – yang Pergerakan makna tersebut pada saat yang sama juga merefleksikan pergeseran makna ekonomi dari makna etimologis – yang berarti hemat atau kekayaan – menjadi makna terminologis, yakni kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik berkaitan dengan kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya, maupun berhubungan dengan

Binis dan Ekonomi Menurut Paul Anthony Ilmu ekonomi adalah ilmu yang berbicarakan tentang studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat dalam menjatuhkan pilihannya, dengan atau tanpa mengunakan uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif langka yang dapat menpunyai kegunaan-kegunaan alternatif, untuk memproduksi berbagai barang dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi, baik waktu sekarang maupun yang aka datang, untuk berbagai golongann dan keloopok masyarakat

Sistem Ekonomi di dunia Pertama, Kapitalis peran pemerintah sangat kecil bertujuan mendongkrak kemjuan Kedua, Komunis Ketiga, Islam

Pengertian Hukum Bisnis Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu. Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat. Oleh karenanya: Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce) itu.

Pengertian Hukum Bisnis Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturan hukum yang secara sederhana dapat dipahami sebagai: HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW) Atau dalam pengertian lain bahwa Hukum Bisnis mencakup keseluruhan norma yang mengatur semua kegiatan bisnis, industri atau keuangan, semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa, kegiatan perdagangan, bidang agraris, bidang ekstraktif dan lain sebagainya

Pengertian Hukum Bisnis Suatu tata perkonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula; Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa (The need of goods and services); Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi;

Pengertian Hukum Bisnis Proses produksi dalam masa ini sering diartikan sebagai indirect production, dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus; Melalui spesialisasi: mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan (Advantage) yang ada pada dirinya;memanfaatkan faktor waktu, sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain.

Pengertian Hukum Bisnis Berdasarkan kondisi di atas maka kegiatan perdagangan (Trade) pada dasarnya merupakan kegiatan: PERTUKARAN BARANG DAN JASA (EXCHANGE OF GOODS AND SERVICES)

Pengertian Hukum Bisnis Yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi dan pemanfaatan surplus di atas. Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena: KEGIATAN “EXCHANGE OF GOODS AND SERVICES” TADI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEUNTUNGAN EKONOMIS (ECONOMIC PROFIT) TERTENTU.

Pengertian Hukum Bisnis Bila aktivitas trade lebih banyak dikaitkan dengan pengertian “Exchange of Goods and Services”, maka: AKTIVITAS EXCHANGE OF GOODS AND SERVICES FOR PROFIT LEBIH BANYAK DIARTIKAN SEBAGAI COMMERCIAL ACTIVITIES

KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce). Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).

KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS Masyarakat membutuhkan aturan-aturan hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu. Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena: Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan; Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.

KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang hukum yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah: HUKUM KONTRAK (The Law of contract) Hukum kontrak di Indonesia diatur dalam pasal 1313- 1351

Hukum EKONOMI dan Bisnis Syari’ah Ekonomi Islam Hasan al-Zaman (Economic function of on Islamic State). Islamic economics is the knowledge and applications and rules of the syari’ah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to humanbeing and enable them to perform they obligation to Allah and society (Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidak adilan atas pemanfaatan dan pengembangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kebahagiaan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan manusia)

HUKUM BISNIS SYARIAH Binis Syariah, adalah dunia usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yakni usaha bisnis yang dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan, namun memperhatikan prinsip halal- haram. Pasar keuangan Islam tidak hanya berhubungan dengan prinsip-prinsip ketuhanan semata. Bisnis tidak mungkin dijalankan tanpa mendapatkan keuntungan yang layak. Dengan demikian dapat dikatakan bisnis syari’ah tidak hanya bersifat ketuhanan (ilhiyah/ukhrawi), melaikan juga duniawi.

Hukum Bisnis syariah Bisnis dalam kajian fikih disebut tijarah. Tijarah adalah pertukaran harta melalui jual beli yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang sah secara Islam bila dilakukan secara halal. Tijarah juga dapat dikenal dengan istilah al-bay’ yakni penukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dan mengusai. Tijarah dan al-bay’ pada dasarnya sama, kendati sesungguhnya tijarah penekanan kepada keuntungan

Hukum bisnis syariah Binis Syariah, adalah dunia usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yakni usaha bisnis yang dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan, namun memperhatikan prinsip halal- haram. Pasar keuangan Islam tidak hanya berhubungan dengan prinsip-prinsip ketuhanan semata. Bisnis tidak mungkin dijalankan tanpa mendapatkan keuntungan yang layak. Dengan demikian dapat dikatakan bisnis syari’ah tidak hanya bersifat ketuhanan (ilhiyah/ukhrawi), melaikan juga duniawi.

Hukum bisniis syariah Atas dasar itulah, kajian Islam mengnai bisnis syari’ah dapat dibagi menjadi 2 (dua) lingkup. Pertama, bersifat syar’i (perintah Allah) berdasarkan nilai-nilai alquran dan sunnah. Kedua bersifat thabi’i, rasional dan empiris sebagai sesuatu yang duniawi dimana manusia mengunakan akal dan pengalaman untuk menjalankan bisnis

Hukum bisnis syariah Commerce is a devision of trade or production which deals of exchange of goods and services from producer to final consumer (Devisi perdagangan (trade) atau produksi yang berhubungan dengan pertukaran barang dan pelayanan dari produsen kepada konsumen. Commerce comprises the trading of something of economic value suchas good, services, information or money between two or mor entities

Prinsip ekonomi dan bisnis syari’ah Prohibition of Riba Avoidance of gharar (ambiguities) in cantractual agreement Prohibition of maisir (gambling) Prohibition from conducting business involving prohibited commodities such as pork, liquor, illicit sex and pornography Application of al-bay’ (trade and commerce)

Jenis-jenis bisnis Bisnis Pertanian (agriculture) dan pertambangan (mining) yang berhubungan dengan produksi barang mentah seperti tanaman dan mineral Bisnis finansial, termasuk bank dan perusahaan- perusahaan lain yang menghasuilkan keuntungan melalui investasi dan manajemen modal Bisnis informasi yang menghasilkan keuntungan seperti misalnya hak kekayaan intelektual (intelectual property rights), termasuk studio-studio film, penerbit dan oerusahaan-perusahaan perangkat lunak. Pabrik-pabrik yang menghasilkan produk dari bahan- bahan baku atau komponen-komponen produk

Jenis-jenis bisnis Bisnis perumahan dan gedung (termasuk pembangunan, penjualan, dan penyewaan) Pengecer dan distributor Bisnis pelayanan Bisnis transportasi Pelayanan publik

Dewan Pengaweas Syariah Unutk memastikan sebuah bisnis syariah sesuai dengan prinsip syariah dibentuk DPS melalui: Pertama, Pasal 109 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain memiliki dewan komisaris wajib mempunyai DPS DPS sebagaimana dalam (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI DPS sebagaimana dimakasud pada (1) bertugas memberikabn nnasihat atau saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan sesuai dengan prinsip syariah

Dewan Pengawas Syariah Kedua, Pasal 32 UU No. 21 Tahun 2008 DPS `wajib dibentuk di Bank Syarei’ah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serata mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah

TERIMA KASIH