INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum di sisi lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan seperti dua sisi keping mata uang. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Paradigma atau yang disebut model atau cara pandang yang bersifat ilmiah adalah cara pandang yang tidak bersifat individual melainkan kolektif, peers group, teman sejawat yang telah mengalami uji "laboratorium sosial" Oleh sebab itu perjalanan paradigma adalah perjalanan otodidak, tidak diciptakan dan diuji keabsahannya oleh kaum ilmuwan dan masyarakat.
Apa yang kita sebut sebagai paradigma telah mengalami proses berpikir secara metodologis keilmuan yang akan dibuktikan keterandalannya melewati ruang dan waktu. Sebagai bentuk pegangan dalam menganalisis, paradigma bukan merupakan hasil akhir tetapi sebuah tawaran akademik yang memberikan jalan berpikir pada pengamat untuk mengevaluasi kembali pola pikir yang telah dianut orang banyak. Sejalan dengan hal ini maka yang dihindari adalah penganutan paradigma secara "kultus individu','yang berpegang pada satu paradigma dan membelanya mati-matian, tanpa berpikir bahwa persoalan hukum adalah persoalan sosial, maka kerap kali yang dihadapi adalah memberikan penjelasan yang mudah dan dapat diterima semua pihak. Paradigma dalam proses berpikir merupakan sebuah tawaran saja bagi proses pembelajaran suatu kaidah keilmuan, bukan tawaran akhir. Sepanjang perjalanan umat manusia untuk terus berpikir, maka terbuka banyak sekali kemungkinan untuk timbul paradigma-paradigma baru dengan setting social yang berbeda.
Adapun paradigma yang berkembang dalam memberikan format atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah: Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat. Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubah n-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat.
Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini adalah: Paradigma Pertama : Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini adalah: Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan. Ketertinggalan hukum di belakang perubahan sosial. Penyesuaian yang cepat dari hukum kepada keadaan baru. Hukum sebagai fungsi pengabdian. Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah di belakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Paradigma peitama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.
Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam lembaga perwakilan rakyat.Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus terpelihara
Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi canggih seperti komputer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda agama, cloning, perbankan syari'ah, santet dan sejenisnya, pornografi, terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi tabung, euthanasia. Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua diatur oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal tersebut adalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas. Hal-hal yang diatur oleh hukum di kemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah aturan yang bersifat umum, masih mencari-mencari peraturan bahkan sudah kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut.
Paradima pertama ini dalam interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian dipikirkan, apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.
Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah: Paradigma Kedua : Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah: a. Law as a tool of social engineering. b. Law as a tool of direct social change. c. Rerorientasi ke masa depan (forward looking). d. lus Constituendum. Hukum berperan aktif. Tidak hanya sekedar menciptakan ketertiban tetapi menciptakan dan mendorong terjadinya perubahan dan perkembangan tersebut.
Esensi dari paradigma ini adalah penciptaan hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau diperkirakan akan muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Hal ini banyak kitajumpai perundang-undangan yang telah diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berkaitan dengan paradigma ini, terdapat juga peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat.
Kedua paradigma di atas pada akhirnya akan berujung pada keinginan untuk membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain nilai positif yang kita ambil adalah: a. Aspek pengkajian hukum Didahului dengan observasi lapangan dan dianalisis berdasarkan nilai kebutuhan riil masyarakat. Hasil riset dapat dijadikan parameter untuk menentukan produk hukum yang dikeluarkan. Studi komparatif sangat dimungkinkan mengingat produk hukum yang akan dibuat telah belajar di tempat lain. b. Aspek pendidikan hukum. Kedua paradigma tersebut menjadi wadah penting bagi proses pembelajaran dalam pendidikan hukum. Orientasi pendidikan hukum sangat berhubungan dengan pola peningkatan intelektual hukum dengan menelaah kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat yang kemudian dapat diambil konsep-konsep dasar pengembangan pendidikan hukum.