INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB II TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Advertisements

Prinsip Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Pengelolaan LH
Rasionalisme dalam Kebijakan Publik
PROSES TERJADINYA OPINI DAN OPINI PUBLIK
REORIENTASI BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
Metodologi Penelitian
METODE PENELITIAN DALAM KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta.
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Penelitian Kualitatif
Pembelajaran terpadu PGSD
Rachmat Kriyantono, Ph.D
TEORI Mendefinisikan Teori Hubungan antara Teori dan Pengalaman
Metodologi Penelitian
Metodologi Penelitian Kualitatif
Pembentukan Sikap Dan Tingkah Laku
KOPERASI DI ERA GLOBAL.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Pendekatan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 3
Dampak Perubahan Sosial
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (1) Irawan Afrianto Referensi : Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer.
SosioTeknologi Informasi
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan Sosial & Dinamika Pemerintahan
PENELITIAN ILMIAH DAN NON ILMIAH
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
LAPORAN DALAM PENELITIAN KUANTITATIF Dr. RATNAWATI SUSANTO, M.M., M.Pd
Muhammmad Noor Hidayat
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Metode Penelitian Hukum
Start.
NILAI DAN NORMA.
Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (1) Irawan Afrianto Referensi : Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer.
TEORI DAN KONSEP Istilah TEORI dapat didefinisikan secara berbeda oleh peneliti dari latar belakang PARADIGMA yang berbeda. Pengertian TEORI secara umum:
GLOBALISASI, APA ITU ? Fakta dan proses, bukan produk akhir
PARADIGMA SOSIOLOGI Disusun oleh: Wildan Pramudya
BAB III. PENDEKATAN EKONOMI TERHADAP HUKUM
Filsafat Pendidikan dan Pembelajaran
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA “NILAI, NORMA, MORAL, DAN HUKUM”
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
METODOLOGI PENELITIAN
Pemahaman Pancasila & Tanya Jawab
Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik
METODE PENELITIAN DALAM KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
ADVOKASI Oleh : Julio Belnanda Harianja/ Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Bem Km Unnes 2016 Kabinet Ngabekti.
PENELITIAN KUALITATIF
OLEH: KELOMPOK 1 LAILA FITRIYAH LH AHMAD ZWAGERI METODOLOGI PENELITIAN NON-POSITIVISME.
Hukum Kelembagaan Ekonomi Publik
Konsep dan pendekatan sosiologi
UNIVERSITAS GUNADARMA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA BISNIS DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Sabilar Rosyad, S.E.,
Pertemuan 9 :Conflict Management Disusun : Lies Sunarmintyastuti
PENELITIAN KUALITATIF
METODE RISET (Research Method)
PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 1 1 AKUNTANSI SYARIAH.
LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya.
Transcript presentasi:

INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum INTERAKSI PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM

Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum di sisi lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan seperti dua sisi keping mata uang. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Paradigma atau yang disebut model atau cara pandang yang bersifat ilmiah adalah cara pandang yang tidak bersifat individual melainkan kolektif, peers group, teman sejawat yang telah mengalami uji "laboratorium sosial" Oleh sebab itu perjalanan paradigma adalah perjalanan otodidak, tidak diciptakan dan diuji keabsahannya oleh kaum ilmuwan dan masyarakat.

Apa yang kita sebut sebagai paradigma telah mengalami proses berpikir secara metodologis keilmuan yang akan dibuktikan keterandalannya melewati ruang dan waktu. Sebagai bentuk pegangan dalam menganalisis, paradigma bukan merupakan hasil akhir tetapi sebuah tawaran akademik yang memberikan jalan berpikir pada pengamat untuk mengevaluasi kembali pola pikir yang telah dianut orang banyak. Sejalan dengan hal ini maka yang dihindari adalah penganutan paradigma secara "kultus individu','yang berpegang pada satu paradigma dan membelanya mati-matian, tanpa berpikir bahwa persoalan hukum adalah persoalan sosial, maka kerap kali yang dihadapi adalah memberikan penjelasan yang mudah dan dapat diterima semua pihak. Paradigma dalam proses berpikir merupakan sebuah tawaran saja bagi proses pembelajaran suatu kaidah keilmuan, bukan tawaran akhir. Sepanjang perjalanan umat manusia untuk terus berpikir, maka terbuka banyak sekali kemungkinan untuk timbul paradigma-paradigma baru dengan setting social yang berbeda.

Adapun paradigma yang berkembang dalam memberikan format atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah: Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat. Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubah n-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat.

Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini adalah: Paradigma Pertama : Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini adalah: Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan. Ketertinggalan hukum di belakang perubahan sosial. Penyesuaian yang cepat dari hukum kepada keadaan baru. Hukum sebagai fungsi pengabdian. Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah di belakang peristiwa bukan mendahuluinya.

Paradigma peitama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.

Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam lembaga perwakilan rakyat.Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus terpelihara

Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi canggih seperti komputer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda agama, cloning, perbankan syari'ah, santet dan sejenisnya, pornografi, terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi tabung, eutha­nasia. Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua diatur oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal tersebut adalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas. Hal-hal yang diatur oleh hukum di kemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah aturan yang bersifat umum, masih mencari-mencari peraturan bahkan sudah kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut.

Paradima pertama ini dalam interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian dipikirkan, apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.

Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah: Paradigma Kedua : Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah: a. Law as a tool of social engineering. b. Law as a tool of direct social change. c. Rerorientasi ke masa depan (forward looking). d. lus Constituendum. Hukum berperan aktif.  Tidak hanya sekedar menciptakan ketertiban tetapi menciptakan dan mendorong terjadinya perubahan dan perkembangan tersebut.

Esensi dari paradigma ini adalah penciptaan hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau diperkirakan akan muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Hal ini banyak kitajumpai perundang-undangan yang telah diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berkaitan dengan paradigma ini, terdapat juga peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat.

Kedua paradigma di atas pada akhirnya akan berujung pada keinginan untuk membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain nilai positif yang kita ambil adalah: a. Aspek pengkajian hukum Didahului dengan observasi lapangan dan dianalisis berdasarkan nilai kebutuhan riil masyarakat. Hasil riset dapat dijadikan parameter untuk menentukan produk hukum yang dikeluarkan. Studi komparatif sangat dimungkinkan mengingat produk hukum yang akan dibuat telah belajar di tempat lain. b. Aspek pendidikan hukum. Kedua paradigma tersebut menjadi wadah penting bagi proses pembelajaran dalam pendidikan hukum. Orientasi pendidikan hukum sangat berhubungan dengan pola peningkatan intelektual hukum dengan menelaah kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat yang kemudian dapat diambil konsep-konsep dasar pengembangan pendidikan hukum.