MENUJU PERLINDUNGAN YANG BERKESINAMBUNGAN Oleh: Pramudya I.B., FSAI, AAAIJ Diskusi Panel : Jaminan Pensiun SJSN Hotel Bidakara – Jakarta, 15 Februari 2012 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 9 CABANG JAMINAN SOSIAL Konvensi ILO 102, Konvensi (standar minimum) Jaminan Sosial 1952 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
MANFAAT JAMSOSTEK – SAAT INI PERISTIWA PROGRAM Hari tua (old age) JHT Kecacatan (disability) JKK dan JHT Meninggal dunia (death) JK dan JHT Sakit (sickness) JPK Melahirkan (maternity) Pemeliharaan kesehatan (medical care) Kecelakaan Kerja (employment injury) JKK Pengangguran (unemployment) - Tunjangan keluarga/anak (family/child benefit) 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
PERLINDUNGAN JAMSOSTEK – SAAT INI Usia Produktif (15 – 55 tahun) Kecelakaan Kerja 1. JKK 2. JHT (bila meninggal atau cacat total) Meninggal Dunia 1. JK 2. JHT Sakit, Melahirkan, & Perawatan Kesehatan 1. JPK Berhenti Kerja 1. JHT (MK ≥ 5 thn + masa tunggu) Usia Pensiun (55 tahun) Hari Tua JHT Usia Pasca Pensiun (> 55 tahun) ??? JPK manfaat layanan (in kind benefit) JK, JKK, & JHT manfaat tunai (in cash benefit) LUMP SUM Kesinambungan Perlindungan ??? 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
REFORMASI JAMSOSTEK DAN SJSN Kesinambungan Perlindungan PROGRAM PENSIUN BPJS KETENAGAKERJAAN KESEHATAN 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
PENGELOMPOKAN MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN MANFAAT JANGKA PENDEK MANFAAT JANGKA PANJANG JKK JK JHT JAMINAN PENSIUN LUMP SUM BERKALA / ANUITAS 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
RUJUKAN PENSIUN JAMINAN SOSIAL REFORMASI JAMSOSTEK DAN SJSN RUJUKAN PENSIUN JAMINAN SOSIAL 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
SISTEM PENSIUN WAJIB (MANDATORY) Program Pensiun Manfaat Pasti - Defined Benefid (DB) Besaran manfaat sama (uniform) Tidak bergantung pada upah, tapi mungkin bergantung pada jumlah masa iur Dibiayai melalui pajak (payroll tax) yang bersumber dari pekerja atau pemberi kerja Flat-rate Pension Besar manfaat tergantung dari upah, masa iur, dan faktor penghargaan - DB Dibiayai melalui iuran Earnings-related Pension Manfaat diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan (pendapatan, aset yang dimiliki atau keduanya dibawah standar minimal) - DB Dibiaya melalui anggaran pemerintah Means-tested Pension Besaran manfaat sama (uniform), tidak bergantung pada upah - DB Biasanya bergantung pada masa tinggal (residence) Dibiayai melalui anggaran pemerintah atau pajak Flat-rate Universal Pension Program Pensiun Iuran Pasti - Defined contribution (DC) Dibiayai dari iuran pekerja atau pemberi kerja Provident Fund Occupational Retirement Scheme Individual Retirement Scheme Lainnya 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
STATISTIK PROGRAM PENSIUN Sumber: SOCIAL SECURITY PENSION – Development and Reform, International Labour Office – Geneva, p.194 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 JENIS MANFAAT PENSIUN PERISTIWA MANFAAT PENSIUN Hari Tua/Pensiun Pensiun Hari Tua (retirement pension) Cacat Total Tetap Pensiun Cacat (invalid pension) Meninggal Dunia Pensiun Janda/Duda dan Pensiun Yatim (survivor pension) Masing-masing jenis manfaat pensiun bisa berbeda dalam besaran manfaat dan syarat penerimaan manfaat (qualifying conditions/eligibility) 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
STATISTIK MANFAAT PENSIUN Pensiun Hari Tua 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
STATISTIK MANFAAT PENSIUN Pensiun Cacat 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
STATISTIK MANFAAT PENSIUN Pensiun Janda/Duda dan Pensiun Yatim 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
MINIMUM MASA IUR/KERJA Statistik 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 PERIODE KUALIFIKASI PENERIMAAN MANFAAT Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 PENSIUN HARI TUA – RETIREMENT PENSION Manfaat pensiun penuh, dengan periode kualifikasi tidak lebih dari 30 tahun masa iur/kerja, atau tidak lebih dari 20 tahun masa tinggal Manfaat pensiun berkurang, diberikan jika memenuhi paling sedikit masa iur/kerja 15 tahun PENSIUN JANDA/DUDA DAN YATIM – SURVIVOR PENSION Manfaat pensiun penuh, dengan periode kualifikasi tidak lebih dari 15 tahun masa iur/kerja, atau tidak lebih dari 10 tahun masa tinggal Manfaat pensiun berkurang, diberikan jika memenuhi paling sedikit masa iur/kerja 5 tahun Usia Pensiun Normal sebaiknya tidak lebih dari 65 tahun 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
MINIMUM REPLACEMENT RATE *) Konvensi ILO Nomor 102 PERISTIWA MINIMUM STANDARDS **) Hari tua, pensiun 40% Kecelakaan kerja, yang menyebabkan: Cacat total (invalidity) Meninggal dunia 50% Cacat total 40% 1) 40% 2) *) Berlaku untuk program pensiun yang bergantung dengan upah – earnings-related pension **) Replacement rate untuk manfaat pensiun penuh Berlaku untuk peserta yang memenuhi periode kualifikasi masa iur/kerja 30 tahun, atau masa tinggal 20 tahun. Setidaknya, manfaat yang dikurangi (reduced benefit) dapat diberikan kepada peserta yang telah memenuhi masa iur/kerja 15 tahun. Berlaku untuk peserta yang memenuhi periode kualifikasi masa iur/kerja 15 tahun, atau masa tinggal 10 tahun. Setidaknya, manfaat yang dikurangi (reduced benefit) dapat diberikan kepada peserta yang telah memenuhi masa iur/kerja 5 tahun. 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
CONTOH DESAIN PENSIUN JAMINAN SOSIAL KOMPONEN Pensiun Hari Tua Pensiun Cacat Pensiun Janda - Anak Sistem Pensiun Earnings-related pension (% average wage + increment) Earnings-related pension Usia Pensiun Normal 56 tahun - Minimum Masa Iur 15 tahun 15 bulan iur dalam periode 2 tahun terakhir (sebelum kecelakaan) 15 bulan iur dalam periode 2 tahun terakhir (sebelum meninggal) Minimum replacement rate 40% 50% Maksimum replacement rate 80% Minimum manfaat pensiun Rp.200 ribu Faktor penghargaan atas kelebihan atas minimum masa iur 1% per tahun masa iur, dihitung proporsional 1% per tahun masa iur, dihitung proporsional (setelah melebihi minimum masa iur pada PHT) Upah yang diperhitungkan Maksimal Rp.20 juta Dibagi dalam kelas upah 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
UPAH YANG DITANGGUNG – covered wages Klasifikasi Upah KELOMPOK UPAH UPAH YG DIPERHITUNGKAN – credited wages 500 ribu – dibawah 1 juta 750 ribu 1 juta – di bawah 2 juta 1,5 juta 2 juta – di bawah 3 juta 2,5 juta … 19 juta – 20 juta 19,5 juta 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
General Average Premium (GAP) MODEL PENDANAAN PENSIUN PAYG, Partial Funding, dan Full Funding – Social Security Pension FINANCING MODEL PAYG (pay as you go) Full Funding Di tahun yang sama, besarnya iuran “=“ pembayaran manfaat Setiap tahun, rate iuran bisa berbeda Reserves tidak terbentuk Mandatory Savings Terminal Funding Partial Funding Scaled Premium General Average Premium (GAP) Selama periode ekuilibrium, rate iuran tetap iuran “=“ pembayaran manfaat PV(future benefit) + PV(future op.cost) = PV(future contribution) + Initial Reserves 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
DESAIN JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA PNS TNI Informal dan TK Mandiri [Self Employed] Dasar Hukum Pekerja Swasta Perlindungan Swasta: Asuransi Jiwa, Dana Investasi, etc Individual UU 2/1992 Para profesional (dokter/artis/etc) Sistem Tambahan Pemberi Kerja (belum semuanya) Pensiun & JHT DPPK PPMP dan PPIP DPLK PPIP DPLK PPIP [tanpa iuran Pemberi Kerja] UU 2/1992 UU 6/1966 UU 7/1967 UU 11/1969 UU 8/1974 UU 7/1978 UU 12/1980 UU 13/2003 UU 3/1992 Pesangon & Penghargaan Masa Kerja Pensiun Dasar (Besaran iuran Pensiun dan minimal masa kepesertaan 15 tahun) Pensiun Dasar (Besaran iuran Pensiun dan minimal masa kepesertaan 15 tahun) Perlindungan Wajib bagi Tenaga Kerja JHT (early withdrawal: 10 tahun) JHT (early withdrawal: 10 tahun) means tested Bantuan Pendapatan Minimum [Dibiayai Pajak] Secara parsial dikembangkan oleh Depsos melalui Program Keluarga Harapan [Conditional Cash transfer] UU 11/2009 Aspek Kritis : [1] Desain Program dan Manfaat Dasar; [2] Sinkronisasi Program yang ada, dan [3] Harmonisasi Peraturan Perundangan 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
PERSIAPAN PT. JAMSOSTEK (PERSERO) MENJADI BPJS KETENAGAKERJAAN REFORMASI JAMSOSTEK DAN SJSN PERSIAPAN PT. JAMSOSTEK (PERSERO) MENJADI BPJS KETENAGAKERJAAN 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
SUBSTANSI PERUBAHAN UU BPJS 1 BUMN menjadi Badan Hukum Publik Bertanggung jawab kepada Presiden 2 Cakupan bersifat wajib menjadi lebih luas: BPJS Kesehatan: seluruh penduduk BPJS Ketenagakerjaan: seluruh pekerja 3 Perubahan Sistem Penyelenggaraan: Perusahaan melakukan administrasi dengan 2 BPJS Tenaga Kerja dilayani oleh 2 BPJS Otoritas pengawasan kepesertaan melekat pada BPJS 4 Perubahan Program dan Manfaat: Jaminan Pensiun untuk Tenaga Kerja Swasta dan Informal Jaminan Kesehatan untuk seluruh Penduduk 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 IMPLEMENTASI BPJS 2015 2011 01.Juli.2015: BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi 2014 25.Nov. 2011: UU BPJS ditandatangani 01.Jan.2014: BPJS Kesehatan berdiri dan resmi beroperasi BPJS Ketenagakerjaan berdiri 2012 2013 Masa Transisi: Penyusunan Peraturan Pelaksana dan harmonisasi Perundangan Askes BPJS Kesehatan Pengalihan aset, data, peserta, sistem dan network dari Jamsostek/Jamkesmas/Jamkesda kepada BPJS Kesehatan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 Belum ada desain manfaat Pensiun dasar Sinkronisasi dengan program hari tua yang sudah ada: DPPK DPLK Pesangon Harmonisasi peraturan perundangan yang sangat kompleks. DESAIN PROGRAM DAN MANFAAT Program Pensiun Dasar yang baik harus layak (adequate) dan terjangkau (affordable) namun juga berkelanjutan (sustainable). Saat ini Pemberi Kerja sudah melakukan pembiayaan untuk program JHT, DPPK/DPLK dan Pesangon. Perlu memperhatikan kemampuan daya beli Pemberi kerja, tenaga kerja di sektor formal dan sektor informal? PEMBIAYAAN Kolektibilitas iuran peserta (minimal 15 tahun) dengan kondisi fluktuasi pasar tenaga kerja yang sangat tinggi Ketentuan masa transisi untuk tenaga kerja yang memiliki masa kerja kurang dari 15 tahun (kepesertaan minimal) CAKUPAN KEPESERTAAN TANTANGAN IMPLEMENTASI JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 PENYESUAIAN TERHADAP PRINSIP SJSN 1. KEGOTONGROYONGAN 2 NIRLABA 3 KETERBUKAAN 4 KEHATI-HATIAN 5 AKUNTABILITAS 6 PORTABILITAS 7 KEPESERTAAN WAJIB 8 DANA AMANAT 9 HASIL PENGELOLAAN DANA UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEPENTINGAN PESERTA Sejak UU SJSN diundangkan Jamsostek terus menerus menyesuaikan diri terhadap 9 prinsip SJSN 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Pemisahan Aset, Keuangan dan Sistem Akuntansi ANTISIPASI JAMSOSTEK MENUJU SJSN Pemisahan Aset, Keuangan dan Sistem Akuntansi Peraturan Pelaksana Kapasitas Organisasi Pengalihan JPK 1 2 3 4 LEGAL & DESAIN PROGRAM Mapping Sistem dan Penyelenggaraan UU 40/2004 UU 24/2011 Memberi masukan desain Program dan Manfaat Memberi Masukan Harmonisasi Peraturan Perundangan JPK Persiapan Peralihan JPK [Manfaat, IT, Adm Peserta dan kesiapan Karyawan] Konsolidasi & Koordinasi dengan Askes [Kepesertaan, koleksi iuran, Manfaat, Pelayanan dan IT] Mekanisme Peralihan [Program, Peserta, Jaringan Pelayanan] ORG & SDM Strategi Pengembangan Kapasitas Perusahaan Kesiapan Organisasi Kesiapan SDM Kesiapan Infrastruktur & Jaringan Pelayanan KEUANGAN Perubahan Sistem Keuangan dan Akuntansi Pemisahan Aset Persiapan pengalihan program JPK dr aspek keuangan 26 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 ROADMAP MENUJU BPJS KETENAGAKERJAAN 01.07.2015: BPJS Ketenagakerjaan Beroperasi penuh 01 Jan 14: Pengalihan JPK/Jamkesmas/Jamkesda ke BPJS Kesehatan 01.01.2014: BPJS Kesehatan berdiri dan beroperasi BPJS Ketenagakerjaan berdiri Sep - Dec 13: Audit, RUPSLB dan pencabutan JAMSOSTEK dan ASKES Jul 13 – Des 14: Membangun tenaga pengawas dan sistem informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Jul 13: Penetapan modal Pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jun – Nov 13: Integrasi Data Kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan Jaminan sosial (Jamsostek, Askes, Jamkesda dan perlindungan sosial lainnya). Jan 13 – Des 14: Harmonisasi peraturan perundangan terkait Jan 13 – Sep 13: Identifikasi Penduduk Pembayar Iuran dan Penerima Bantuan iURAN Sept 12 – Sept 13: Inventarisir Aset JPK Jul 12 – Des 12: Desain Sistem Nomor Identitas Tunggal Jan – Des 2012: Pembahasan peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan Jan – Juni 12: Pembahasan Perpres Kesehatan Pentahapan Kepesertaan, dan PP PBI Jul 12 – Sept 13: Pembahasan PP JP/JHT/JKK/JKM Jan – Des 12: Sosialisasi Eksternal Jan 12 – Des 14: Konsolidasi Internal [Kesiapan organisasi: SDM/SIM/Jaringan Pelayanan/Infrastruktur) BPJS Ketenagakerjaan] Nov 11– Jun 12: Sosialisasi Internal 28.10.2011: Pengesahan UU BPJS 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
BPJS KETENAGAKERJAAN - 2015 Menuju Organisasi Pelayan Publik Terbaik di Indonesia CUSTOMER CENTRIC ORGANIZATION Operational Excellence [Integrated Operation Services] Dekat dengan Pelanggan Kepercayaan Publik HUMAN CAPITAL ORGANIZATION CAPITAL INFORMATION CAPITAL 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012
Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012 Terima Kasih 2/15/2012 Copyright PT. Jamsostek (Persero) - 2012