Slide 6 Rekonsiliasi Fiskal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

Teori Graf.
LAPORAN ARUS KAS (PSAK No 2)
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
LAPORAN ARUS KAS (PSAK No 2)
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
START.
Laporan Laba/Rugi Komprehensif
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Slide 6 Rekonsiliasi Fiskal
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pajak WP Orang Pribadi.
Pajak dalam Perusahaan
DASAR-DASAR PROSEDUR PEMBUKUAN
BAB 12 PERDAGANGAN MARGIN.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan Final
Pajak dalam Perusahaan
SPT PPh Badan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Chapter 4 The Income Statement.
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
Karakteristik PPh Final
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
Oleh : Icha Fajriana,S.I.A
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
Slide 4 Pencatatan Transaksi
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
ANALISA LAPORAN KEUANGAN
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Nama/NPWP pot/put Jnis pengh Nilai PPh yg dipot put No tgl
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Akuntansi keuangan lanjutan 1
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pengendalian Biaya Fiskal 6
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PPh Orang Pribadi.
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Rekonsiliasi Fiskal.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Slide 6 Rekonsiliasi Fiskal Dwi Martani Slide Oleh: Jayu Pramudya, Nia Pramita Sari Departemen Akuntansi FEUI

Sistematika 1. 2. 3. Konsep Rekonsiliasi Rincian Item Rekonsiliasi Kasus dan Ilustrasi 3.

Konsep Rekonsiliasi

Bagan Pajak Perusahaan Penghitungan Pajak Perusahaan Badan Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa Memotong PPh 21 atas gaji Penghitungan Pajak Perusahaan Penghasilan XXX Beban yang dapat dikurangkan (XXX) Penghasilan Kena Pajak Dikalikan tarif pajak Pajak terutang setahun fiskal Kredit pajak Dipotong pihak lain (PPh 22, 23) Pajak luar negeri (PPh 24) Angsuran pajak (PPh 25) Pajak kurang/ lebih bayar (PPh 29/28) PPN atas penyerahan barang/ jasa PBB Bea Materai BPHTB Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara

Hakikat Rekonsiliasi Pelaksanaan pembukuan berdasar kebijakan akuntansi perusahaan menyimpang dari ketentuan perpajakan. Perbedaan timbul terkait pengakuan pendapatan dan beban di laporan laba rugi. Penyesuaian diperlukan agar laba yang diperhitungkan secara akuntansi dapat diperlakukan sebagai laba atau penghasilan kena pajak.

Teknik Rekonsiliasi Rekonsiliasi Koreksi Rekonsiliasi melakukan pembenaran atas setiap item pendapatan dan beban sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Metode ini memudahkan proses pengisian SPT. Koreksi Pembenaran dilakukan terhadap laba akuntansi, dengan melakukan penambahan atau (koreksi positif) pengurangan (koreksi negatif), hanya berdasar penyesuaian penghasilan dan beban yang tidak sesuai. Di dunia praktik, teknik rekonsiliasi yang lebih banyak digunakan. Untuk memenuhi kebutuhan Catatan Atas Laporan Keuangan, koreksi atas pendapatan dan beban diklasifikasikan atas koreksi positif dan negatif.

Trade Off Akuntansi - Perpajakan Di sisi akuntansi bersifat menguntungkan, sebab akan menarik minat pemegang saham potensial. Perusahaan terbuka akan memprioritaskan kepentingan ini. Di sisi perpajakan bersifat tidak menguntungkan, sebab meningkatkan beban pajak yang harus dibayar. Tingginya Laba

Latar Belakang Perbedaan Akuntansi dan pajak ditetapkan oleh otoritas yang berbeda dan dengan tujuan yang berbeda. Perbedaan antara akuntansi dan pajak tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di negara lain. Penelitian pajak terkait Book Tax Gap. Apa penyebab BTG. Apa akibat terjadinya BTG  Persistensi laba, persistensi return, nilai informasi dari BTG. Apakah BTG dapat dianggap sebagai alat untuk melakukan earning management.

Kerangka Perbedaan PSAK Undang-Undang Akuntansi Pajak Perbedaan Permanen Temporer Penelitian: Book Tax Gap Effective Tax Rate Pajak Tangguhan: Aktiva/ Utang Beban/ Pendapatan

Macam Perbedaan Positif, bersifat meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Negatif, bersifat mengurangi PKP. Berdasar Sifat Temporer, merupakan akibat berbedanya waktu pengakuan, namun akan berujung pada hasil akhir serupa. Permanen, merupakan perbedaan yang tidak akan terserupakan seiring waktu. Berdasar Jangka Waktu

Langkah Penyesuaian Perbedaan Laba akuntansi Ditambah penghasilan yang belum diakui. Dikurangi penghasilan yang bukan objek pajak. Ditambah biaya non deductible. Dikurangi biaya deductible yang belum dibebankan. Dikurangi penghasilan dikenai PPh final. Ditambah biaya 3M penghasilan final. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menghitung beban pajak kini. Mencatat pajak tangguhan.

Pencatatan Pajak Tangguhan Perbedaan Temporer Bersifat Kena Pajak Memunculkan Beban Pajak Tangguhan di Laporan Laba Rugi Memunculkan Aset Pajak Tangguhan di Laporan Posisi Keuangan Bersifat Dapat Dikurangkan Memunculkan Manfaat Pajak Tangguhan di Laporan Laba Rugi Memunculkan Liabilitas Pajak Tangguhan di Laporan Posisi Keuangan

Dialektika Pajak: Kesalahan Pembebanan atau Kapitalisasi Kesalahan pencatatan dapat berupa pembebanan biaya perolehan aset. Seharusnya, pengeluaran atas perolehan aset dikapitalisasi dan tidak dibebankan. Perbedaan akibat kesalahan ini bersifat temporer, sebab seiring berjalannya waktu aset yang dikapitalisasi akan dibebankan secara bertahap melalui beban penyusutan.

Laporan Keuangan dan Laporan Fiskal Dipergunakan sebagai acuan pembuatan laporan fiskal , setelah dilakukan rekonsiliasi atau koreksi. Laporan Keuangan Disampaikan sebagai catatan dalam laporan keuangan, sekaligus menjadi dasar pengungkapan komponen tertentu. Laporan Fiskal

Rincian Item Rekonsiliasi

Penghasilan Bukan Objek Pajak Pasal 4 Ayat (3) UU PPh Bantuan atau sumbangan kegamaan bersifat wajib. Hibah diterima keluarga, badan keagamaan, pendidikan, sosial. Warisan. Harta sebagai pengganti penyertaan modal. Natura. Klaim asuransi diterima WP OP. Dividen dari laba ditahan atas kepemilikan > 25%. Iuran diterima Dana Pensiun. Penghasilan investasi oleh Dana Pensiun. Bagian laba diterima anggota persekutuan. Bagian laba diterima perusahaan modal ventura. Beasiswa. Sisa lebih diterima badan pendidikan/ litbang nirlaba yang ditanamkan kembali. Bantuan dibayarkan BPJS

Non Deductible Expenses Pasal 9 Ayat (1) UU PPh Pembagian laba. Biaya untuk kepentingan pribadi. Pembentukan dana cadangan, kecuali usaha tertentu. Premi asuransi dibayar WP OP. Natura, kecuali akibat tuntutan kerja atau makanan bagi semua karyawan. Jumlah melebihi kewajaran atas hubungan istimewa. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan selain yang dikecualikan. Pajak penghasilan. Gaji anggota persekutuan. Sanksi administrasi dan pidana pajak.

Non Deductible Expenses Lain Pengobatan secara cuma – cuma bagi pegawai. Makan siang bagi sebagian pegawai. PPh 21 ditanggung perusahaan. Biaya jamuan tanpa daftar nominatif. Deductible Penggantian biaya pengobatan. Makan siang bagi seluruh pegawai. Tunjangan PPh 21. Biaya jamuan dilengkapi daftar nominatif.

Penghasilan Dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Bunga deposito, tabungan, obligasi dan surat utang negara. Bunga simpanan koperasi diterima WP OP. Hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham, sekuritas, dan penyertaan modal lain. Penghasilan pengalihan tanah dan/ atau bangunan Penghasilan usaha jasa konstruksi dan real estate. Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan. Penghasilan tertentu lainnya diatur PP.

Kasus dan Ilustrasi

Ilustrasi Persekutuan (1) Fa. Cartenz merupakan wajib pajak badan yang sepanjang tahun 2012 mencatatkan laba bersih dalam laporan keuangannya senilai Rp 34.575.000.000,00. Berikut merupakan informasi terkait penghasilan dan beban yang termasuk dalam laporan keuangan perusahaan. Perusahaan telah menerima pesanan luar biasa dari Istana Kepresidenan dengan nilai kontrak Rp 2.650.000.000,00, dikenai PPh 22 dan PPN. Perusahaan mencatat penghasilan sesuai dengan kas yang diterima saat pembayaran. Perusahaan menerima Rp 510.000.000,00 atas penyewaan lahan kosong yang dimiliki dan Rp 765.000.000,00 atas penyewaan mesin produksi. Perusahaan mencatat keuntungan revaluasi tanpa dilaporkan sebesar Rp 115.000.000,00. Piutang perusahaan yang telah dihapuskan sebesar Rp 3.165.000.000 dan baru setengahnya dilaporkan kepada otoritas pajak. Di dalam biaya depresiasi, termasuk depresiasi rumah dinas Direktur senilai Rp yang diperoleh tahun 2001 dengan nilai Rp 2.000.000.000,00. Aset didepresiasikan dengan nilai sisa Rp 100.000.000,00 dan masa manfaat 25 tahun.

Ilustrasi Persekutuan (2) Di samping itu, diketahui pula beberapa informasi lain terkait kewajiban perpajakan Fa. Cartenz yang telah dipotong pihak lain, sebagai berikut. Kredit PPh 22 atas impor sebesar Rp 1.785.000.000,00. Kredit PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp 598.500.000,00. Kredit PPh 24 atas penghasilan dari luar negeri sebesar Rp 1.165.000.000,00. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 2.755.000.000,00. STP PPh 25 sebesar Rp 812.250.000.

Ilustrasi Persekutuan (3) Pertanyaan : Bagaimanakah koreksi fiskal ditetapkan atas Fa. Cartenz? Berapakah besar PPh terutang dan kredit pajak di periode berjalan? Berapakah pajak kurang (lebih) bayar di periode berjalan? Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang? Bagaimanakah Fa. Cartenz melakukan penjurnalan terkait kewajiban perpajakannya?

Ilustrasi Persekutuan (4)

Ilustrasi Persekutuan (5) Keterangan : Atas kontrak dengan Istana Kepresidenan Nilai penghasilan bruto yang telah dicatat = 2.650.000.000 + 10% * 2.650.000.000 – 1,5% * 2.650.000.000 = 2.650.000.000 + 265.000.000 – 37.100.000 = 2.877.900.000 Koreksi negatif atas penghasilan bruto = 2.877.900.000 - 2.650.000.000 = 227.900.000

Ilustrasi Persekutuan (6) Keterangan : Depresiasi menurut akuntansi = 4% * (2.100.000.000 - 100.000.000 ) = 4% * (2.000.000.000) = 80.000.000 Depresiasi menurut fiskal = 50% * 5% * 2.000.000.000 = 50.000.000 Koreksi positif atas beban depresiasi = 80.000.000 – 50.000.000 = 30.000.000

Ilustrasi Persekutuan (7)

Ilustrasi Persekutuan (8) Jawaban : Penjurnalan atas kewajiban pajak akhir tahun Beban pajak kini 8.834.900.000 Pajak dibayar di muka PPh 22 1.822.100.000 Pajak dibayar di muka PPh 23 598.500.000 Pajak dibayar di muka PPh 24 1.165.000.000 Pajak dibayar di muka PPh 25 3.567.250.000 Utang PPh 29 1.682.050.000

Ilustrasi Persekutuan (9) Keterangan : Kredit PPh 22 = Atas impor + Atas penyerahan kepada bendaharawan negara = 1.785.000.000 + 37.100.000 = 1.822.100.000 Kredit PPh 25 = Angsuran PPh 25 + STP PPh 25 = 2.755.000.000 + 812.250.000 = 3.567.250.000

Ilustrasi Persekutuan (10) Jawaban : Aset pajak tangguhan muncul akibat perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, berdasar perspektif perpajakan. Nilai aset pajak tangguhan Fa. Cartenz meliputi = Akibat beban piutang tak tertagih + Akibat beban depresiasi = 25% x 50%x 3.165.000.000 + 25% x 30.000.000 = 395.625.000 + 7.500.000 = 403.125.000 Jurnal Aset pajak tangguhan 403.125.000 Manfaat pajak tangguhan 403.125.000

Ilustrasi Perseroan Terbatas (1) PT. Arkeikum merupakan perusahaan yang bergerak di bidang wholesaling dan retailing bagi segmen konsumen bisnis maupun segmen konsumen akhir. PT. Arkeikum merupakan perusahaan yang 45% sahamnya dimiliki oleh publik dan diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan melaksanakan pembukuan terkait kegiatan akuntansinya. Berikut merupakan data yang diperoleh atas laporan keuangan PT. Arkeikum di tahun 2012.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (2) Soal :

Ilustrasi Perseroan Terbatas (3) Soal :

Ilustrasi Perseroan Terbatas (4) Soal :

Ilustrasi Perseroan Terbatas (5) Berikut merupakan keterangan yang menjelaskan perincian berbagai elemen yang terdapat di laporan keuangan PT. Arkeikum. Perusahaan mencatat penjualan berdasar prinsip akrual. Atas jumlah tercantum, terdapat nilai pendapatan sebesar Rp 650.000.000,00 atas penjualan merchandise Olimpiade 2012 yang diharapkan hanya akan terjadi di tahun penyelenggaraan event olahraga tersebut. Retur dan diskon penjualan dicatat ketika serah terima barang telah dilakukan. Persediaan barang dagangan dicatat dengan metode FIFO. Atas gaji dan bonus pegawai tetap bidang pemasaran, Rp 1.300.000.000,00 diberikan dalam bentuk gaji bulanan dan sisanya dalam bentuk bonus tahunan. Atas tunjangan pajak penghasilan, Rp 32.500.000,00 diberikan bagi pegawai dengan level supervisor, sedangkan sisanya diberikan bagi pegawai dengan level manajer dan direktur. Atas biaya pendidikan karyawan bidang pemasaran, Rp 175.000.000,00 diberikan sebagai tunjangan cuti pengganti gaji bulanan. Atas biaya promosi dan iklan, 25% di antaranya diwujudkan melalui sampling produk secara cuma – cuma kepada konsumen akhir.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (6) Atas biaya jamuan makan, Rp 180.000.000 telah dilengkapi daftar nominatif penerima secara lengkap. Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran, meliputi Rp 334.250.000,00 untuk biaya air dan listrik. Seperempat dari biaya telepon dianggarkan dalam bentuk penyediaan pulsa bagi Direktur Pemasaran, seperempat lain dianggarkan atas pembelian perangkat PDA baru bagi salesperson. Atas biaya penyusutan bidang pemasaran, meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: Telepon genggam direktur, dibeli tahun 2011 dengan nilai tercatat Rp 25.000.000, disusutkan selama 5 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. Smartphone bagi salesperson yang berdinas di luar lapangan, dibeli tahun 2009 dan disusutkan selama 4 tahun dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. PDA baru bagi salesperson yang dibeli di akhir Juni tahun 2012, disusutkan dengan masa manfaat 2 tahun, dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang pemasaran, separuh di antaranya dialokasikan bagi Direktur Pemasaran.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (7) Atas honorarium dan komisi pegawai tidak tetap, termasuk pembayaran senilai Rp 786.542.000,00 kepada mantan pegawai yang masih dimanfaatkan jasanya secara lepas. Atas biaya sewa kantor, meliputi pembayaran bagi kurun 30 bulan dan dibayarkan di bulan Januari 2012. Biaya penyusutan bidang G&A meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: Gedung pabrik lama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 13.850.000.000,00 yang diperoleh tahun 1990 dan disusutkan dengan masa manfaat 25 tahun. Kendaraan niaga bagi keperluan distribusi dengan nilai kapitalisasi awal Rp 6.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2008 dan disusutkan dengan masa manfaat 10 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. Kendaraan dinas bagi Direktur Utama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 2.400.000.000,00 yang diperoleh akhir September 2012 dan disusutkan dengan masa manfaat 6 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. Atas royalti, merupakan pembayaran bagi suatu perusahaan di luar negeri. Di dalamnya termasuk beban PPh 26 yang ditanggung PT. Arkeikum.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (8) Pembangunan pabrik baru dikapitalisasi di akhir tahun dan atasnya belum dilakuan depresiasi. Atas biaya penghapusan piutang, senilai Rp 3.763.480.000,00 telah diberitahukan kepada Ditjen Pajak, namun Rp 500.000.000,00 di antara jumlah terlapor tersebut belum didaftarkan ke BUPLN. Atas biaya pemeliharaan kendaraan, Rp 10.000.000,00 merupakan biaya pemasangan sistem keamanan di kendaraan Direktur Utama. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang G&A, 15% di antaranya dialokasikan bagi Direktur Utama. Atas biaya riset, 50% di antaranya ditenderkan dan dilaksanakan di luar Indonesia. Atas dividen PT. Negarakertagama, separuhnya berasal dari laba ditahan. PT. Arkeikum memiliki proporsi kepemilikan 35%. Atas dividen PT. Sutasoma, seluruhnya diberikan dalam bentuk instrumen investasi. PT. Arkeikum memiliki proporsi kepemilikan 15%. Atas dividen dari Bremen Ag., PT. Arkeikum telah mencatatnya secara netto terhadap pajak di luar negeri dengan tarif 30%. Bunga sebesar 8% p.a. atas deposito PT. Arkeikum dibayarkan di akhir tahun. Pokok deposito bernilai tetap sepanjang tahun.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (9) Bunga pinjaman sebesar 12% p.a. dibayarkan di akhir tahun, dengan nilai pokok pinjaman bernilai tetap sepanjang tahun. Sumbangan diberikan untuk pembangunan panti asuhan rubuh di sekitar perusahaan dan pengadaan sarana bermain di dalamnya. Biaya lain – lain tidak memenuhi ketentuan perpajakan sebagai deductible expense. Kredit pajak yang telah dipotong pihak lain meliputi: PPh 22 atas impor dengan DPP PPN Rp 21.750.000.000,00. Perusahaan telah memiliki API atas impor tersebut. PPh 23 yang dipotong pihak lain, sebesar Rp 631.250.000,00. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar, sebesar Rp 855.750.000,00. STP PPh 25 sebesar Rp 451.500.000,00 termasuk denda Rp 35.500.000,00.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (10) Pertanyaan : Bagaimanakah rekonsiliasi fiskal ditetapkan atas PT. Arkeikum? Berapakah besar PPh terutang dan kredit pajak di periode berjalan? Berapakah pajak kurang (lebih) bayar di periode berjalan? Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang? Bagaimanakah PT. Arkeikum melakukan penjurnalan terkait kewajiban perpajakannya?

Ilustrasi Perseroan Terbatas (11) Jawaban : a.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (12) Keterangan : Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran = 50% Biaya pulsa direktur + Pembelian PDA yang seharusnya dikapitalisasi = 50% * ¼ * 400.000.000 + ¼ * 400.000.000 = 50.000.000 + 100.000.000 = 150.000.000 Penyusutan bidang pemasaran menurut akuntansi = 20% * 25.000.000 + Penyusutan smartphone + 6/12 * 50% * 100.000.000 = 5.000.000 + Penyusutan smartphone + 25.000.000 = 30.000.000 + Penyusutan smartphone

Ilustrasi Perseroan Terbatas (13) Keterangan : Penyusutan bidang pemasaran menurut fiskal = 50% * 25% * 25.000.000 + Penyusutan smartphone + 6/12 * 25% * 100.000.000 = 3.125.000 + Penyusutan smartphone + 12.500.000 = 15.625.000 + Penyusutan smartphone Koreksi positif atas penyusutan bidang pemasaran = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = (30.000.000 + Penyusutan smartphone) - (15.625.000 + Penyusutan smartphone) = 14.375.000

Ilustrasi Perseroan Terbatas (14) Jawaban : a.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (15) Keterangan : Koreksi positif atas biaya sewa kantor = Proporsi biaya sewa dibayar di mukan = 18/30 * 1.633.500.000 = 980.100.000 Penyusutan bidang G&A menurut fiskal = Penyusutan kendaraan niaga + Penyusutan kendaraan direktur = 12,5% *6.000.000.000 + 50% * 3/12 * 12,5% * 2.400.000.000 = 750.000.000 + 37.500.000 = 787.500.000 Gedung pabrik lama tidak disusutkan menurut fiskal, sebab telah melewati batas masa manfaat fiskal selama 20 tahun.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (16) Keterangan : Koreksi positif atas penyusutan bidang G&A = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = 1.254.000.000 - 787.500.000 = 466.500.000 Koreksi positif atas biaya royalti = Beban PPh 26 yang tidak boleh dibebankan = 20% / 120% * 660.000.000 = 110.000.000

Ilustrasi Perseroan Terbatas (17) Jawaban : a.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (18) Keterangan : Koreksi positif atas dividen dari Bremen Ag. = Beban pajak luar negeri yang seharusnya tidak di-netto-kan = 30% / 70% * 276.500.000 = 118.500.000 Pokok deposito = 100% / 80% * 34.280.000 / 8% = 535.625.000 Pokok pinjaman = 100% / 12% * 76.275.000 = 635.625.000

Ilustrasi Perseroan Terbatas (19) Keterangan : Bunga pinjaman yang boleh dibebankan = Selisih pokok pinjaman dan pokok deposito * Tingkat bunga pinjaman = (635.625.000 - 535.625.000) * 12% = 12.000.000 Koreksi positif atas bunga pinjaman = Bunga pinjaman menurut akuntansi - Bunga pinjaman menurut fiskal = 76.275.000 – 12.000.000 = 64.275.000

Ilustrasi Perseroan Terbatas (20) Jawaban : b. c.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (21) Jawaban : d.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (12) Jawaban : Penjurnalan atas kewajiban pajak akhir tahun Beban pajak kini 2.780.308.600 Pajak dibayar di muka PPh 22 543.750.000 Pajak dibayar di muka PPh 23 631.250.000 Pajak dibayar di muka PPh 24 79.000.000 Pajak dibayar di muka PPh 25 1.271.750.000 Utang PPh 29 254.558.600

Ilustrasi Perseroan Terbatas (12) Jawaban : Perbedaan temporer yang dapat dikurangkan meliputi: Beban penyusutan bidang pemasaran Beban sewa kantor Beban penyusutan bidang G&A Beban penghapusan piutang Beban pembangunan pabrik baru = 20% x (14.375.000 + 980.100.000 + 466.500.000 + 1.500.000.000 +4.365.000.000) = 20% x 7.325.975.000 = 1.465.195.000 Jurnal Aset pajak tangguhan 1.465.195.000 Manfaat pajak tangguhan 1.465.195.000

Ilustrasi Persekutuan (1) CV. Pleistosen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan material bagi perusahaan konstruksi. CV. Pleistosen baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak semenjak akhir 2011. Perusahaan melaksanakan pembukuan terkait kegiatan akuntansinya. Berikut merupakan data yang diperoleh atas laporan keuangan CV. Pleistosen di tahun 2012.

Ilustrasi Persekutuan (2) Soal :

Ilustrasi Persekutuan (3) Soal :

Ilustrasi Persekutuan (4) Soal :

Ilustrasi Persekutuan (5) Berikut merupakan keterangan yang menjelaskan perincian berbagai elemen yang terdapat di laporan keuangan CV. Pleistosen. Perusahaan mencatat penjualan berdasar prinsip akrual. Atas jumlah tercantum, telah termasuk pula komponen PPN 10% di dalamnya. Atas nilai retur, di dalamnya telah tercakup pula komponen PPN 10%. Atas gaji dan bonus pegawai tetap bidang pemasaran, Rp 454.735.000,00 diberikan dalam bentuk gaji bulanan dan sisanya dalam bentuk bonus tahunan. Kupon makan siang diberikan kepada pegawai bidang pemasaran mengingat tugas yang didominasi aktivitas di luar kantor. Bagi pegawai bidang lain, makan siang disediakan secara langsung di kantor. Atas biaya pendidikan karyawan bidang pemasaran, Rp 75.000.000,00 diberikan dalam bentuk penghargaan bagi peserta diklat terbaik. Atas biaya jamuan makan, separuhnya tidak dilengkapi daftar nominatif penerima secara lengkap. Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran, meliputi Rp 4.800.000,00 biaya pulsa bagi Direktur Pemasaran.

Ilustrasi Persekutuan (6) Atas biaya perjalanan dinas, Rp 45.000.000,00 di antaranya diberikan untuk memfasilitasi istri Direktur Pemasaran dalam mendampingi pelaksanaan perjalanan. Atas biaya penyusutan bidang pemasaran, meliputi penyusutan dengan metode jumlah angka tahun atas: Telepon genggam direktur, dibeli awal Juli 2012 dengan nilai tercatat Rp 30.000.000, disusutkan selama 5 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. Kendaraan A, dibeli awal 2011 dengan nilai tercatat Rp 825.000.000, disusutkan selama 10 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 2. Kendaraan B, dibeli akhir 2011 dengan nilai tercatat Rp 550.000.000, disusutkan selama 10 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 2. Peralatan K3 diberikan bagi pegawai yang bertugas atas pengantaran material di lokasi konstruksi. Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran, meliputi Rp 10.300.000,00 biaya pulsa bagi Direktur Operasional dan Keuangan.

Ilustrasi Persekutuan (7) Biaya penyusutan bidang G&A meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: Gedung X untuk disewakan, dengan nilai kapitalisasi awal Rp 9.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2005 dan disusutkan dengan masa manfaat 30 tahun dan nilai sisa Rp 705.000.000,00. Gedung Y untuk disewakan, dengan nilai kapitalisasi awal Rp 2.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2010 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun. Kendaraan dinas bagi Direktur Utama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 400.000.000,00 yang diperoleh tahun 2010 dan disusutkan dengan masa manfaat 4 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. Biaya pembelian kendaraan dibebankan atas pembelian di akhir September 2012. Kendaraan diperuntukkan bagi operasional pegawai lapangan. Atas biaya penghapusan piutang, senilai Rp 1.175.000.000,00 telah diberitahukan kepada Ditjen Pajak dan didaftarkan ke BUPLN, namun Rp 50.000.000,00 di antara jumlah terlapor tersebut belum diumumkan dalam penerbitan. Atas biaya pemeliharaan gedung, 80% dialokasikan untuk gedung X dan 20% untuk gedung Y.

Ilustrasi Persekutuan (8) Atas biaya pemeliharaan kendaraan, seluruhnya merupakan biaya overhaul tak tertanggung asuransi bagi kendaraan Direktur Utama. Atas biaya asuransi gedung, Rp 75.000.000,00 diperuntukkan bagi gedung Y dan sisasnya bagi gedung X. Atas biaya asuransi kendaraan meliputi Rp. 100.000.000,00 asuransi selama 4 tahun bagi kendaraan yang baru dibeli dan sisanya bagi asuransi kendaraan Direktur Utama. Atas PPh final dan retribusi daerah, termasuk pajak bersifat final yang telah dipotong pihak ketiga terhadap item – item pendapatan non operasi.

Ilustrasi Persekutuan (9) Atas pinjaman konvensional dan deposito yang dimiliki, berikut merupakan tabel keterangan terkait pokok deposito dan pokok pinjaman sepanjang tahun berjalan. Atas gaji yang dibayarkan bagi sekutu aktif, termasuk pula Rp 130.000.000,00 yang seharusnya dibayarkan di periode lalu. Biaya lain – lain memenuhi ketentuan perpajakan sebagai deductible expense.

Ilustrasi Persekutuan (10) Kredit pajak yang telah dipotong pihak lain meliputi: PPh 22 atas impor sebesar Rp 113.500.000,00. PPh 22 atas pembelian baja dengan nilai pembelian Rp 23.350.000.000,00. PPh 23 yang dipotong pihak lain, sebesar Rp 79.150.000,00. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar, sebesar Rp 215.500.000,00.

Ilustrasi Persekutuan (11) Pertanyaan : Bagaimanakah rekonsiliasi fiskal ditetapkan atas CV. Pleistosen? Berapakah besar PPh terutang dan kredit pajak di periode berjalan? Berapakah pajak kurang (lebih) bayar di periode berjalan? Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang? Bagaimanakah CV. Plesitosen melakukan penjurnalan terkait kewajiban perpajakannya?

Ilustrasi Persekutuan (12) Jawaban : a.

Ilustrasi Persekutuan (13) Keterangan : Penyusutan bidang pemasaran menurut fiskal = Penyusutan HP direktur + Kendaraan A + Kendaraan B = 50% * 6/12 * 25% * 30.000.000 + 12,5% * 825.000.000 + 12,5% * 550.000.000 = 1.875.000 + 103.125.000 + 68.750.000 = 173.750.000 Koreksi positif atas bunga pinjaman = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = 173.750.000 – 240.000.000 = 66.250.000

Ilustrasi Persekutuan (14) Jawaban : a.

Ilustrasi Persekutuan (15) Keterangan : Penyusutan bidang G&A menurut fiskal = Penyusutan gedung Y + Kendaraan direktur + Kendaraan lapangan = 5% * 2.000.000.000 + 50% * 12,5% * 400.000.000 + 3/12 * 12,5% * 600.000.000 = 100.000.000 + 25.000.000 + 18.750.000 = 143.750.000 Penyusutan gedung X tidak dapat dibebankan, sebab pendapatan atasnya akan dikenai PPh bersifat final Koreksi positif atas bunga pinjaman = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = 476.500.000 – 143.750.000 = 332.750.000

Ilustrasi Persekutuan (16) Keterangan : Koreksi atas PPh final dan retribusi daerah = Beban PPh final yang tidak boleh dibebankan = PPh final atas sewa tanah + PPh final atas sewa gedung + PPh final atas bunga deposito = 10% * 240.000.000 + 10% * 793.000.000 + 20%/ 80% * 132.200.000 = 24.000.000 + 79.300.000 + 33.000.000 = 136.300.000

Ilustrasi Persekutuan (17) Jawaban : a.

Ilustrasi Persekutuan (18) Keterangan : Skedul pokok deposito dan pokok pinjaman.

Ilustrasi Persekutuan (19) Keterangan : Rata – rata pokok deposito = 3/12 * 1.100.000.000 + 3/12 * 1.000.000.000 + 3/12 * 1.100.000.000 + 3/12 * 1.100.000.000 = 275.000.000 + 250.000.000 + 275.000.000 + 300.000.000 = 1.100.000.000 Rata – rata pokok pinjaman = 2/12 * 540.000.000 + 7/12 * 450.000.000 + 3/12 * 590.000.000 = 90.000.000 + 262.500.000 + 147.500.000 = 500.000.000 Rata – rata pokok pinjaman lebih rendah daripada rata – rata pokok deposito, sehingga biaya bunga pinjaman tidak boleh membebankan.

Ilustrasi Persekutuan (20) Jawaban : b. c.

Ilustrasi Persekutuan (21) Jawaban : d.

Ilustrasi Perseroan Terbatas (12) Jawaban : Penjurnalan atas kewajiban pajak akhir tahun Beban pajak kini 1.289.022.375 Pajak dibayar di muka PPh 22 183.550.000 Pajak dibayar di muka PPh 23 79.150.000 Pajak dibayar di muka PPh 25 215.750.000 Utang PPh 29 810.822.375

Ilustrasi Perseroan Terbatas (12) Jawaban : Perbedaan temporer yang dapat dikurangkan meliputi: Beban penyusutan bidang pemasaran Beban penyusutan bidang G&A Biaya pembelian kendaraan, dikurangi bagian yang telah didepresiasi Biaya penghapusan piutang = 25% x (66.250.000 + 332.750.000 + (600.000.000 – 18.750.000) +142.000.000) = 25% x 1.122.250.000 = 280.625.500 Jurnal Aset pajak tangguhan 280.625.500 Manfaat pajak tangguhan 280.625.500

Ilustrasi Orang Pribadi (1) Kresnadwipayana merupakan seorang pengusaha yang memiliki studio foto dengan kelengkapan laboratorium fotografi di Kota Denpasar. Gedung studio foto tersebut baru didirikan pada satu tahun terakhir setelah sebelumnya Kresnadwipayana hanya melaksanakan usahanya di rumah tinggal. Usaha Kresnadwipayana tidak hanya menawarkan jasa fotografer, rekayasa, dan pencetakan foto sebagai produk utama, akan tetapi melayani pula pemesanan pigura khusus yang dibuat secara hand made. Ide pelayanan pemesanan pigura tersebut diperoleh Kresnadwipayana ketika membantu pengerjaan tugas prakarya anak semata wayangnya yang tengah menjalani masa orientasi SMA. Atas usaha yang dijalankannya, Kresnadwipayana telah menerapkan kebijakan pembukuan dengan laporan tahunan sebagai berikut.

Ilustrasi Orang Pribadi (2) Soal :

Ilustrasi Orang Pribadi (3) Berikut merupakan keterangan yang menjelaskan perincian berbagai elemen yang terdapat di laporan keuangan studio foto milik Kresnadwipayana. Atas pendapatan jasa, termasuk jasa foto kartu pegawai balaikota dengan nilai kontrak sebelum pajak senilai Rp 375.000.000,00. Pengadaan kartu pegawai merupakan proyek 5 tahunan dari balaikota. Atas gaji dan bonus pegawai tetap, termasuk gaji bagi tiga orang editor sebesar Rp 20.000.000,00 per tahun, serta bagi adik ipar Kresnadwipayana sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan yang bekerja di posisi serupa. Atas honorarium fotografer lepas, nilai tersebut dicatat sesuai jumlah kas yang diterima seorang fotografer profesional lepas secara sekaligus dalam menangani suatu order khusus. Atas biaya transportasi pegawai, imbalan diberikan dalam bentuk tunai dan hanya berlaku bagi pegawai yang telah bekerja selama minimal 3 tahun. Kresnadwipayana melakukan pemotongan PPh 21 atas segala bentuk imbalan kepegawaian.

Ilustrasi Orang Pribadi (4) Asuransi gedung meliputi asuransi atas studio foto dan rumah tinggal Kresnadwipayana yang masing – masing memiliki nilai wajar Rp 1.530.000.000,00 dan Rp 510.000.000,00. Premi ditetapkan berdasarkan perbandingan pro rata nilai wajar aset di tahun berjalan. Biaya penyusutan diakui atas gedung dengan metode jumlah angka tahun selama 10 tahun dengan nilai sisa Rp 155.000.000,00. Gedung tidak mengalami apresiasi nilai wajar dibanding awal tahun. Sewa gudang dibayarkan kepada pemilik petak di belakang studio yang dipergunakan sebagai tempat penitipan material pigura. Pembayaran dilakukan pada bulan November untuk lima bulan menjelang. Galeri display mini dibuat untuk tujuan eksibisi di balaikota, namun kemudian dipergunakan kembali sebagai elemen dekorasi studio. Atas biaya telepon, air dan listrik, seperdelapannya dimanfaatkan untuk keperluan rumah tinggal Kresnadwipayana.

Ilustrasi Orang Pribadi (5) Atas biaya perjalanan bisnis, termasuk pula penggantian tiket kereta bagi istri Kresnadwipayana yang mendampingi perjalanan suaminya, senilai Rp 3.500.000,00. Biaya penghapusan piutang dialokasikan untuk foto tercetak yang belum diambil setelah lewat masa 3 bulan. Kresnadwipayana telah mematuhi ketentuan perpajakan terkait pengurusannya. Biaya tender foto Karpeg dialokasikan atas pemberian komisi bagi Kepala Tata Usaha Balaikota yang mempermudah perolehan proyek foto untuk kartu pegawai. Kredit pajak yang telah dipotong pihak lain meliputi: PPh 23 yang dipotong pihak lain, sebesar Rp 3.150.000,00. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar, sebesar Rp 10.750.000,00.

Ilustrasi Orang Pribadi (6) Pertanyaan (Bersifat independen dan saling lepas antar keterangan) : Berapakah pajak kurang (lebih) bayar bagi Kresnadwipayana di periode berjalan? Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang? Berapakah PPh terutang jika Kresnadwipayana memilih menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya? Berapakah PPh terutang jika Kresnadwipayana memiliki sumber penghasilan lain berupa honorarium sebagai di seminar fotografi tahunan sebesar Rp 34.125.000,00 netto terhadap PPh 21? Berapakah PPh terutang jika ternyata galeri display mini tersebut dikerjakan sendiri oleh anak Kresnadwipayana dan pembayaran diberikan terhadapnya? Berapakah PPh terutang jika istri Kresnadwipayana bekerja sebagai akuntan studio foto Kresnadwipayana dengan gaji Rp 2.500.000,00 per bulan?

Ilustrasi Orang Pribadi (7) Jawaban : a.

Ilustrasi Orang Pribadi (8) Keterangan : Koreksi atas gaji dan bonus pegawai tetap = Jumlah lebih yang dibayarkan akibat hubungan istimewa = 12 * 2.000.000 - 20.000.000 = 16.000.000 Beban honorarium fotografer lepas menurut fiskal = Kas diterima fotografer + Pemotongan PPh 21 = 85.750.000 + (5% * 50.000.000 + 15% * (X – 50.000.000) = 85.750.000 + (2.500.000 – 7.500.000 + 15% * X) = 85.750.000 – 5.000.000 + 15% * X = 80.750.000 + 15% * X Di mana X merupakan beban honorarium itu sendiri. Maka persamaan dapat diselesaikan dengan substitusi matematika sederhana sebagai berikut.

Ilustrasi Orang Pribadi (9) Keterangan : X = 80.750.000 + 15% * X 85% * X = 80.750.000 X = 95.000.000 Di mana X merupakan beban honorarium itu sendiri. Koreksi negatif atas honorarium fotografer lepas = Honorarium menurut fiskal - Honorarium menurut akuntansi = 95.000.000 – 85.750.000 = 9.250.000

Ilustrasi Orang Pribadi (10) Keterangan : Koreksi positif atas asuransi gedung = Asuransi bagi rumah tinggal yang tidak boleh dibebankan = 510.000.000 / (1.530.000.000 + 510.000.000) * 8.500.000 = 510.000.000 / 2.040.000.000 * 8.500.000 = 2.125.000 Penyusutan menurut fiskal = 5% * 1.530.000.000 = 76.500.000 Koreksi positif atas penyusutan = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = 250.000.000 – 76.500.000 = 173.500.000

Ilustrasi Orang Pribadi (11) Keterangan : Koreksi positif atas sewa gudang = Proporsi pembayaran sewa di muka yang tidak boleh dibebankan = 3/5 * 25.000.000 = 15.000.000

Ilustrasi Orang Pribadi (12) Jawaban : a.

Ilustrasi Orang Pribadi (13) Jawaban : b.

Ilustrasi Orang Pribadi (14) Jawaban : c.

Ilustrasi Orang Pribadi (15) Jawaban : d.

Ilustrasi Orang Pribadi (16) Jawaban : e. Atas galeri display mini yang dikerjakan anak Kresnadwipayana, maka beban tersebut tetap boleh dibebankan sebagai beban usaha studio foto. Adapun atas pembayaran yang diterima anak Krenadwipayana yang belum dewasa dan belum menikah, maka penghasilan anak tersebut digabungkan kepada penghasilan Kresnadwipayana.

Ilustrasi Orang Pribadi (17) Jawaban : f. Atas istri yang bekerja hanya kepada satu pemberi kerja dengan pekerjaan yang terkait usaha suami, maka dilakukan penggabungan penghasilan antara Kresnadwipayana dan istri. Adapun terkait biaya perjalanan bisnis yang semula tidak boleh dikurangkan menjadi bersifat boleh dikurangkan, selama dapat dibuktikan bahwa pendampingan istri selaku akuntan memang diperlukan dalam perjalanan bisnis tersebut.

Referensi Fitriandi, Primandita dkk. 2011. “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Kieso, Weygandt, and Warfield. 2010. “Intermediate Accounting IFRS Edition”. New York: Wiley and Sons. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/