PERMENDIKNAS PROGRAM INDUKSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
LANTIP DIAT PRASOJO. PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
LANTIP DIAT PRASOJO. Bln-1 Bln 11 Bln Bln 10 S1 & PPG Need Analysis Pelap oran Pembimbin gan (asesmn-1) Pembim bingan (asesmn-2) Jabatan fungsional.
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK & KKPI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PANDUAN KERJA (PK) PIGP.
PROGRAM INDUKSI PENDIDIK (guru pemula)
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PROGRAM KERJA BERMUTU DALAM PIGP (PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2010)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PERENCANAAN PERSIAPAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PERMENDIKNAS PROGRAM INDUKSI Oleh: DIDIN Priatna

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Program Induksi bagi Guru Pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. 2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat..

3. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing dan menilai guru pemula dalam melaksanakan program induksi. 4. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB tempat guru pemula bertugas

5. Pengawas adalah pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang menyelenggarakan program induksi. 6. Penilaian adalah penilaian kinerja yang dilakukan terhadap guru pemula. 7. Sertifikat Program Induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementrian Agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program Induksi telah menyelesaikan Program Induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik.

8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama. 9. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 2  Tujuan Program Induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat: beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah;

Pasal 3  Program Induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip keprofesionalan, kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan.

BAB II PESERTA PROGRAM INDUKSI Pasal 4  Peserta program induksi adalah: guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA Pasal 5  Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal: merencanakan pembelajaran/bimbingan; melaksanakan pembelajaran/bimbingan; menilai hasil pembelajaran/bimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik berhak memperoleh sertifikat sebagai syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.

Pasal 6 Guru pemula memiliki kewajiban: melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dengan beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan profesionalisme

BAB IV PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI Pasal 7 Program Induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Program induksi dilaksanakan secara bertahap meliputi pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, melakukan proses pembelajaran/bimbingan, observasi pembelajaran/bimbingan, pemberian umpan balik dan perbaikan proses pembelajaran. Selama berlangsungnya program induksi pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional

Pasal 8 Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaiman dipersyaratkan maka kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing maka kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

BAB V PENILAIAN PADA PROGRAM INDUKSI Pasal 9 Penilaian yang dilakukan terhadap guru pemula merupakan penilaian kinerja yang meliputi 4 (empat) kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Penilaian terhadap guru pemula sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas. Pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas berkewajiban melaksanakan Penilaian Kinerja secara jujur, adil, terbuka, objektif, dan akuntabel.

Di akhir masa program induksi, hasil penilaian kinerja guru pemula sebagaimana pada ayat (1) disepakati oleh pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang dituangkan kedalam Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula. Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula disusun oleh kepala sekolah/madrasah pada akhir program induksi yang menyatakan Nilai kinerja guru pemula dengan kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat. Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat menerbitkan sertifikat berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 10   Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan menyertakan sertifikat sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (5). Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang belum mencapai Nilai Kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang tidak mencapai Nilai Kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diusulkan untuk memperoleh jabatan fungsional guru.

Kepala sekolah/madrasah melaporkan Guru pemula berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah. Kepala madrasah melaporkan Guru pemula berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kepala sekolah/madrasah melaporkan Guru pemula berstatus Bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada penyelenggara pendidikan. Penempatan guru pemula sebagaimana ayat (3) selanjutnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah atau Kantor Kementerian Agama atau penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB VI PENGAJUAN KEBERATAN Pasal 11 Guru pemula dapat mengajukan keberatan atas proses pembimbingan apabila tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan program induksi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Guru pemula dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (3). Pengajuan keberatan atas proses pembimbingan ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. Pengajuan keberatan atas hasil penilaian akhir ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementarian Agama sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pengajuan keberatan atas proses pembimbingan dilakukan paling cepat setelah 3 (tiga) bulan pelaksanaan program induksi.

Pengajuan keberatan atas hasil penilaian akhir dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penilaian akhir dilakukan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan tingkat kewenangannya dapat menunjuk penilai independen untuk menilai ulang kinerja guru pemula. Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk dari guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas selain penilai sebelumnya. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama sesuai tingkat kewenangannya memberikan keputusan akhir atas hasil pelaksanaan program induksi oleh guru pemula berdasarkan pertimbangan dari Laporan Hasil Penilaian Kinerja dari penilai independen.

BAB VI EVALUASI DAN BIMBINGAN TEKNIS Pasal 12 Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.

Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya. Direktorat Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional. Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kementerian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementrian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya. Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya..

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13  (1) Seluruh sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan. (2) Bagi sekolah/madrasah yang sudah siap dapat segera melaksanakan program induksi di sekolah/madrasahnya.

BAB IX PENUTUP Pasal 14 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP) DITEKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIRJEN PMPTK, KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 “Kita tidak bisa melihat hasil mengajar dalam satu hari kerja. Hasil itu tetap tidak kelihatan, mungkin selama 20 tahun.” Jacques Barzun, tokoh pendidik Prancis Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DRAFT PERMENDIKNAS INDUKSI GURU PEMULA Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Lanjutan-1: DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN: Bagian V tentang Pembinaan dan Pengembangan: Pasal 32 (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional. Pasal 33 Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Lanjutan-2: DASAR HUKUM PIGP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU: Bagian XIII Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Akademik, Kompetensi, dan Keprofesaian Guru: Pasal 48 (2) Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui: Kegiatan kolektif Guru yg meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; Pendidikan dan pelatihan; Pemagangan; Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; Karya inovatif; Presentasi pada forum ilmiah Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Lanjutan-3: DASAR HUKUM PIGP PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA: Bagian V tentang Pembinaan dan Pengembangan: Pasal 30 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabaran fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: Berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang IIIa Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi (3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Kajian Akademik Program Induksi di Beberapa Negara Inggris : Mandatory Induction Program untuk seluruh guru pemula yang kualified. Tidak dapat diangkat sebagai pegawai jika tidak memenuhi persyaratan memuaskan dalam induksi USA (Massachusetts) : Semua sekolah harus memiliki program induksi untuk seluruh guru-guru di tahun pertama Australia : Kewajiban profesional untuk mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Teacher induction as a factor in student achievement Before Induction After Induction • 40% Regents diploma rate • 70% Regents diploma rate • 80 students enrolled in Advanced Placement classes with 50% achieving 3 or higher • 120 students enrolled in Advanced Placement classes with 73% achieving 3 or higher Source : The Islip (New York) Public Schools , implemented a 3-year induction program for new teachers in 1999 Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 EFEKTIFITAS GURU PRESTASI SISWA HASIL SANGAT EFEKTIF TINGGI Setelah satu tahun, guru yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (53%), setelah tiga tahun dapat meningkat 83% SEDANG RENDAH Setelah satu tahun, guru yang kurang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (14%), setelah tiga tahun dapat meningkat 29% KURANG EFEKTIF Selisih = lebih dari 50% Sumber: Dawson dan Billingsley (2000) Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 Di Chicago – Amerika Serikat Bimbingan yang intensif dan spesifik menghasilkan guru mengajar lebih baik Dukungan mentor pada substansi pembelajaran dan pengaruhnya dalam praktek mengajar 82 % guru pemula setuju atau sangat setuju bahwa mentor membantu mereka dalam bidang substansi pembelajaran 71 % guru pemula melaporkan bahwa dukungan dari mentor terhadap substansi memberikan pengaruh positf terhadap praktek mengajar guru pemula Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 Peran mentor dlm strategi pengelolaan kelas dan dukungan sumber daya dalam praktek pembelajaran 74 % guru pemula melaporkan bahwa sumber daya yang diberikan mentor secara positif mempengaruhi praktek pembelajaran 82 % guru pemula setuju dan sangat setuju bahwa mentor membantu memberikan strategi untuk mengelola ruang kelas Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Posisi yang ditargetkan Manager bekerja di sini menangani masalah teknis Pemimpin sekolah bekerja di sini Tantangan yang dihadapi: meniadakan jurang dengan mengadaptasi cara kita berkegiatan Pelatihan bagi para pemimpin dan kepala sekolah yang sukses di masa depan harus berfokus pada usaha meniadakan jurang antara posisi sekarang dengan posisi yang ditargetkan. Posisi yang ditargetkan Posisi kita sekarang Masalah teknis dapat diselesaikan lewat penerapan pengetahuan yang ada. Tantangan sesungguhnya terhadap sistem pendidikan dan para pemimpin sekolah tidaklah bersifat teknis, melainkan adaptif. Tantangan adaptif tidak bisa diatasi dengan pendekatan yang sudah ada saja. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 POSISI KITA? Posisi kita sekarang Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Posisi yang ditargetkan Penguasaan teknologi Critical and creative thinking skill Ketrampilan berkomunikasi Interpersonal skill Communication skill Ketrampilan memecahkan masalah Inquiry Multicultural/multilingual literacy Information/digital literacy Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 Batas diri “Kita dibatasi bukan oleh kemampuan kita, tapi oleh visi kita.” Jonathan Swift (1667—1745), pengarang dan sastrawan Irlandia Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Manfaat Induksi Guru Pemula di Indonesia-1 JUMLAH GURU YANG AKAN PENSIUN 451.767 guru kan pensiun dalam 10 tahun mendatang (sumber: SIM NUPTK JUNI 2009) bila seorang guru pemula mengajar 30 siswa maka akan ada 13.553.010 siswa diajar guru pemula Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Manfaat Induksi Guru Pemula di Indonesia-2 Dlm 10 tahun yad akan ada 13.553.010 siswa diajar guru pemula POTENSI KERUGIAN UTUK 13.553.010 siswa: Inefisiensi biaya pendidikan hingga 50 % Opportunity lost untuk pengembangan siswa ybs Investasi waktu yang hilang dari masyarakat Resiko “malpraktek” pendidikan dan dampaknya POTENSI KERUGIAN UTUK 451.767 guru pemula: Lamanya waktu penyesuaian terhadap sekolah Inefisiensi penggunaan sumber daya di sekolah Perasaan aman yang lama tumbuh Kesewenang-wenangan perlakuan Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

ISI DRAFT PERMENDIKNAS INDUKSI APA ITU PROGRAM INDUKSI kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrsah di tempat tugasnya. PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI Dilaksanakan sebagai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Tempat: di sekolah tempat guru pemula bertugas Waktu pelaksanaan: satu tahun (dengan waktu bimbingan satu hari perminggu) dan dapat diperpanjang kembali selama satu tahun Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 TUJUAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA Program induksi guru pemula bertujuan agar guru pemula segera dapat: beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah; PESERTA PROGRAM INDUKSI guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; guru pemula berstatus PNS pindahan dari jabatan lain. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal: merencanakan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat sebagai syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 PENILAIAN PADA PIGP Penilaian menkcakup 4 kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional Penilaian dilakukan oleh guru pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah Pelaksanaan Penilaian: PRA OBSERVASI PELAKSANAAN OBSERVASI PEMBELAJARAN PASCA OBSERVASI Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

HASIL PENILAIAN PADA PIGP Hasil penilaian dilaporkan ke dinas pendidikan/kantor kementrian agama setempat. Guru Pemula yang mendapat penilaian paling kurang dengan kategori baik memperoleh Sertifikat Program Induksi. Guru Pemula yang belum mendapatkan hasil penilaian paling kurang dengan kategori baik dapat memperpanjang masa induksi selama satu tahun. Penempatan guru pemula yang tidak memperoleh hasil penilaian paling kurang dengan kategori baik setelah masa perpanjangan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah/Kantor Kementerian Agama/penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

DINAS Pndk/ Kantor Agama Pembimbingan (asesmen-1) A L U R P I G P 1 Bln-1 Bln 2 - 9 Bln 10 S1 & PPG Bln 11 Need Analysis DINAS Pndk/ Kantor Agama Pembimbingan (asesmen-1) Penilaian (asesmen-2) Pelaporan Penunjukan PB SERTIFIKAT PI KS KS PS PB KS PB Jabatan fungsional Gr Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

DINAS Pndk/ Kantor Agama A L U R P I G P 2 DINAS Pndk/ Kantor Agama Minimal nilai Baik Jabatan fungsional Gr SERTIFIKAT PI YA tidak YA Minimal nilai Baik BKD/ Kantor Agama tidak Perpanjangan induksi Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

PROGRAM INDUKSI YANG EFEKTIF Dukungan yang luas Alokasi waktu untuk pengembangan diri Partisipasi kegiatan pengembangan keprofesian internal & ekstenal bagi GP dan Pemb. Pembimbingan dengan cara kolaborasi, berbagi pengalaman, sumber belajar dan dukungan Pemahaman bersama dalam sekolah tentang pembelajaran yang berkualitas Apresiasi thdp proses review, chek dan pelaporan. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Apa tujuan program induksi, penilaian kinerja Apa tujuan program induksi, penilaian kinerja? Proses belajar-mengajar yang berkualitas untuk generasi muda “Ajarilah anak-anakmu dengan ilmu/pengetahuan yang diperlukan untuk kehidupan mereka di masa mereka dewasa” Hadist Terima kasih banyak

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 Terima Kasih Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP) PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP & PMP, KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tambang emas terbesar di dunia The Grasberg Mine is the largest gold mine, the third largest copper mine and highest open pit mine in the world. It is located in the province of Papua in Indonesia near Puncak Jaya, the highest mountain in Papua, and it has 19,500 employees. It is majority owned through a subsidiary by Freeport-McMoRan, own 90.64% of PT Freeport Indonesia, the principal operating subsidiary in Indonesia, including 9.36% owned through its wholly owned subsidiary, PT Indocopper Investama. The Government of Indonesia owns the remaining 9.36% of PT Freeport Indonesia. FCX operates under an agreement with the Government of Indonesia, which allows Freeport to conduct exploration, mining and production activities in a 24,700-acre area (Block A). It also conducts exploration activities in an approximate 500,000-acre area (Block B). All of Freeport's proven and probable mineral reserves and current mining operations are located in Block A.[1] The 2006 production was 610,800 tonnes of copper; 58,474,392 grams of gold; and 174,458,971 grams of silver.[2]

RASIONAL 10% untuk negara pemilik tanah dan 90% untuk Amerika sebagai negara yang memiliki teknologi= 90% dari 724,7 JUTA ons = 65.223.000.000 gr @ Rp 397.000,- = Rp 25.893.531.000.000.000 (dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga ribu triliun...) Belum uraniumnya, karena yg diambil dan dioleh menjadi konsentrat yang isinya bukan hanya emas, tembaga dan uranium.

RASIONAL GAS BUMI NATUNA 202 TRILIUN kaki kubik = 76% Exxonmobil, 24% Pertamina Exxonmobil = 153.520.000.000.000 @ 200 USD= USD $10.234.666.666.666.700 = Rp 92.132.469.333.333.300.000 (sembilan puluh dua ribu seratus tigapuluh dua triliun...)

EFEKTIFITAS GURU PRESTASI SISWA HASIL SANGAT EFEKTIF TINGGI SEDANG Setelah satu tahun, guru yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (53%), setelah tiga tahun dapat meningkat 83% SEDANG RENDAH Setelah satu tahun, guru yang kurang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (14%), setelah tiga tahun dapat meningkat 29% KURANG EFEKTIF Selisih = lebih dari 50% Sumber: Dawson dan Billingsley (2000)

Manfaat Induksi Guru Pemula JUMLAH GURU YANG AKAN PENSIUN 451.767 guru kan pensiun dalam 10 tahun mendatang (sumber: SIM NUPTK JUNI 2009) bila seorang guru pemula mengajar 30 siswa maka akan ada 13.553.010 siswa diajar guru pemula

DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2010 TENTANG INDUKSI GURU PEMULA

ISI PERMENDIKNAS INDUKSI APA ITU PROGRAM INDUKSI orientasi pelatihan di tempat kerja KEGIATAN pengembangan praktik pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Guru Pemula pada sekolah/madrsah di tempat tugasnya.

PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI Persyaratan jabatan fungsional guru diangkat menjadi guru tetap (nonCPNS) di sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas Tempat satu tahun (dengan waktu bimbingan satu hari perminggu) dan dapat diperpanjang kembali selama satu tahun Jangka waktu pelaksanaan

Pelaksanaan program induksi paling sedikit meliputi: persiapan; Pelaksanaan program induksi paling sedikit meliputi: pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya; pelaksanaan dan observasi pembelajaran; penilaian; dan pelaporan.

TUJUAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA Agar guru pemula segera dapat: beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah

PESERTA PROGRAM INDUKSI Guru pemula CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah yang Pemerintah atau PEMDA; Guru pemula berstatus PNS pindahan dari jabatan lain Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

GP berhak memperoleh bimbingan dalam: HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA GP berhak memperoleh bimbingan dalam: merencanakan pembelajaran melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik melaksanakan tugas tambahan yg melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. GP selesaikan PI dg nilai kinerja minml kategori baik berhak memperoleh sertifikat PI.

PENILAIAN PADA PIGP Penilai Pelaksanaan Penilaian pedagogik kepribadian Kompetensi guru sosial profesional guru pembimbing Penilai kepala sekolah/madrasah pengawas sekolah/madrasah PRA OBSERVASI Pelaksanaan Penilaian OBSERVASI PEMBELAJARAN PASCA OBSERVASI

HASIL PENILAIAN PADA PIGP dinas pendidikan/kantor kemn agama setempat. Hasil penilaian Nilai min kat.Baik Guru Pemula Sertifikat Program Induksi Belum dpt min kat.Baik Perpanjang masa induksi mx 1 th Guru Pemula PNS yg diberi tugas mengajar tanpa jabatan fungsional tdk dpt min Baik Setelah perpjangan Dpt diusulkan utk diangkat dl Jab Fung gr bila tlah dpt nilai min Baik pd PK th berikutnya.

Dinas Pndk/ Kantor Agama A L U R P I G P 1 Bln-1 Bln 2 - 9 Bln 10 Bln 11 Need Analysis Dinas Pndk/ Kantor Agama Pembimbingan (asesmn-1) Pembimbingan (asesmn-2) Pelaporan S1 & PPG Penunjukan PB SERTIFIKAT PI KS KS PS PB KS PB Jabatan fungsional Gr

DINAS Pndk/ Kantor Agama A L U R P I G P 2 DINAS Pndk/ Kantor Agama Minimal nilai Baik Jabatan fungsional Gr SERTIFIKAT PI YA tidak YA PNS yg diberi tugas mengajar tanpa jabatan fungsional Minimal nilai Baik tidak Perpanjangan induksi Dpt diusulkan utk diangkat dl Jab Fung gr bila tlah dpt nilai min Baik pd th berikutnya.

Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010 INDUKSI DAN LS Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010

Tahapan program induksi persiapan pengenalan sek/madrsh & lingkungannya observasi pembeljran/pembimbingan LESSON STUDY penilaian pelaporan

Tahapan waktu induksi dan LS Bln-1 Need Analysis Bln 2 - 9 Pembmbngan (asesmn-1) Bln 10 (asesmn-2) Bln 11 Pelaporan LESSON STUDY

Pembimbingan Praobservasi -PLAN Mendiskusikan Menentukan, dan Menyepakati fokus GURU PEMULA PEMBIMBING MAX 5 SUBKOMPTN

Pembimbingan-LANJUTAN (PEMBIMBING & OBSERVER LAIN) Observasi -DO PROSES PEMBELAJARAN LEMBR OBSERVASI LEMBR OBSERVASI OBSERVER (PEMBIMBING & OBSERVER LAIN)

Pembimbingan-LANJUTAN Pascaobservasi -SEE SALINAN L.O. Diberikan pada GP stlh ditandangani GURU PEMULA LEMBR REFLEKSI PROSES PEMBELAJARAN LEMBR OBSERVASI OBSERVER (PEMBIMBING & OBSERVER LAIN)

Terima kasih.