BADAN REINTEGRASI-DAMAI ACEH (BRA) Presentasi BRA pada acara Kunjungan Kerja TPPNK Banda Aceh, 26 April 2006
LATAR BELAKANG MoU yang memuat prinsip-prinsip dasar bagi terciptanya suasana damai yang berkelanjutan, telah ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki. Prinsip-prinsip dasar tersebut harus diimplementasikan oleh Pemerintah RI, termasuk Pemda Aceh, dan GAM Paling tidak ada 19 butir kewajiban dalam MoU yang harus ditindaklanjuti segera oleh Pemerintah RI sebagai indikasi kuatnya komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai. Aspek-aspek yang perlu diimplementasikan oleh Pemerintah RI dalam MoU cukup luas, meliputi : aspek politik, hukum, HAM, keamanan, sosial, dan aspek ekonomi. Pemda NAD telah membentuk Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) dgn Keputusan Gubernur No. 330/032/2006 dan direvisi tanggal 13 April 2006 dgn Keputusan No. 330/106/2006
HISTORIS PEMBENTUKAN BRA 28 Nopember 2005 : Terbentuk Tim Sosialisasi Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki (SK Gubernur Prov. NAD No. 330/255/2005) 24 Desember 2005 : Terbentuk Forum Bersama Pendukung Perdamaian Aceh (SK Gubernur Prov. NAD No. 330/406/2005) 11 Februari 2006 : Terbentuk Badan Reintegrasi Mantan Anggota GAM ke Dalam Masyarakat (SK Gubernur Prov. NAD No. 330/032/2006) 13 April 2006 : Terbentuk Badan Reintegrasi-Damai Aceh (SK Gubernur NAD No. 330/106/2006), terdiri dari : Forum Bersama Pendukung Perdamaian Aceh Badan Pelaksana Reintegrasi-Damai Aceh Badan Pengawas Reintegrasi-Damai Aceh
DASAR 1. MoU Helsinki : Ditandatangani pada 15 Agust 2005 di Helsinki Memuat prinsip-prinsip yang harus diimplementasikan oleh Pemerintah RI, termasuk Pemda NAD dan GAM Aspek-aspek yang perlu diimplementasikan : ekonomi, politik, hukum, HAM, keamanan, dan aspek sosial dan kesejahteraan 2. Inpres No. 15 Tahun 2005 : Agar Gubernur Provinsi NAD merencanakan dan melaksanakan reintegrasi dan perberdayaan setiap orang yang terlibat dalam GAM ke dalam masyarakat mulai dari : penerimaan, pembekalan, pemulangan ke kampung halaman, dan penyiapan pekerjaan 3. Direktif Menko Polhukam : No. DIR-67/MENKO/POLHUKAM/12/2005 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM 4. Keputusan Gubernur Prov. NAD : Membentuk BRA dgn SK No. 330/032/2006 tgl 11 Pebruari 2006 Pada 13 April 2006, Keputusan dimaksud direvisi dengan Keputusan baru nomor 330/106/2006.
VISI Tercipta kondisi masyarakat Aceh yg adil, damai, aman, sejahtera dan bermartabat secara berkelanjutan dalam bingkai NKRI
MISI Melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan reintegrasi Aceh menuju perdamaian yg berkelanjutan di Aceh. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik domestik maupun asing, untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi dalam rangka reintegrasi di NAD sesuai MoU Helsinki. Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten/Kota agar realisasi program sejalan dengan upaya pemenuhan kesepakatan MoU. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati. Mengkompilasi dan mendistribusi laporan atas realisasi program yang dilakukan oleh masing-masing lembaga pelaksana kepada institusi terkait.
SKEMA PELAKSANAAN REINTEGRASI TARGET GROUP Politik Ekonomi Sosial Partisipasi MANTAN PASUKAN GAM GAM NON MANTAN PASUKAN TAPOL YANG DAPAT AMNESTI MASY. KORBAN KONFLIK : Meninggal dunia/hilang Ahli waris dari korban yg meninggal/hilang Rumah yg dibakar/hancur Harta yg rusak/hancur/hilang Mengungsi Cacat /hilang anggota tubuh Sakit mental Sakit fisik Hilang mata pencaharian pokok PENGEMBALIAN HAK Melalui 1. Tanah pertanian yang pantas KEMUDAHAN EKONOMI 2. Jaminan Sosial 3. Pekerjaan Mendukung DANA REINTEGRASI APBN, APBD, DONOR, BANK
LINGKUP KEGIATAN BIDANG EKONOMI POLHUKAM & HAM SOSIAL & KESRA Memberi kemudahan ekonomi Memberi kesempatan kerja Alokasi lahan pertanian, dsb. Melanjutkan sosialisasi MoU Mendorong penyusunan RUU PA Mendorong Pilkada 2006 tepat waktu Mendorong pendirian partai lokal Mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Mendorong Pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim Memberi dukungan kepada AMM Mendorong rehabilitasi PNS yg terlibat GAM Mendorong mantan GAM menjadi TNI/POLRI Mendorong pemulihan kewarganegaraan Mendorong pembent. Pengad. HAM di NAD POLHUKAM & HAM BIDANG Memberi jaminan sosial yang layak Merehab. harta publik/personal yang rusak Memberi bantuan pendidikan Memberi bantuan kesehatan Melanjutkan bantuan jadup Melanjutkan bantuan diyat Mendorong keg. tradisional ke arah Ishlah SOSIAL & KESRA DATA & MONEV Mengumpul dan mengolah data Monitoring dan Evaluasi implementasi program Reintegrasi
TARGET KERJA JANGKA PANJANG Program Jangka Pendek (11 Feb ’06 – 5 Mei ‘06) Program Jangka Menengah (6 Mei ‘06 – 31 Des ’06) Program Jangka Panjang (1 Jan ‘07 – 31 Des ‘09) Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des Jan Feb Mar Apr Nop Des Tersusun & tersosialisasi program serta anggaran BRA tahun 2005-2006 Tersusun Buku Pedoman dan kriteria korban konflik Tersusun Renstra BRA Terbentuk BRA di setiap Kab/Kota Terdistribusi bansos dan bantuan pemberdayaan ekonomii TA 2005 Terkirim laporan BRA secara berkala Tersedia data dan needs assesment korban konflik Ter up-date program dan strategi BRA 2006-2009 Terdistribusi bansos dan pemberdayaan ekonomi TA 2006 melalui BRA Kab/Kota Terealisasi Program Bidang Polhukam & HAM Terealisasi program yang off budget dari NGO Terintegrasi Program Kerja dgn BRA Kab/Kota Terkirim laporan BRA secara berkala Terkoordinir dan terintegrasi pelaksanaan program BRA sesuai dgn amanat MoU Terjadi ishlah akbar Terkirim laporan BRA secara berkala JANGKA PANJANG Tercipta kondisi masyarakat Aceh yg adil, damai, aman, sejahtera dan bermartabat secara berkelanjutan dalam bingkai NKRI JANGKA PENDEK JANGKA MENENGAH
PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG JANGKA MENENGAH JANGKA PENDEK Program Jangka Pendek (11 Feb ’06 – 5 Mei ‘06) Program Jangka Menengah (6 Mei ‘06 – 31 Des ’06) Program Jangka Panjang (1 Jan ‘07 – 31 Des ‘09) Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des Jan Feb Mar Apr Nop Des Menyusun & sosialisasi program serta anggaran BRA tahun 2005-2006 Menyusun Buku Pedoman dan kriteria korban konflik Mengirim pendamping ke Kab/ Kota Koordinasi dgn donor, NGO, dan institusi terkait. Menyusun Renstra BRA Mempersiapkan proses pendataan & needs assesment korban konflik Mendorong terbentuknya BRA di Kab/Kota Mendistribusi bansos dan pemberdayaan ekonomii TA 2005 Membuat laporan berkala Melakukan pendataan dan needs assesment Mengevaluasi program dan strategi BRA 2006-2009 Mendistribusi bansos dan pemberdayaan ekonomi TA 2006 melalui BRA Kab/Kota Mendorong kegiatan Bidang Polhukam & HAM Melakukan koordinasi dgn donor dan NGO untuk program yang off budget Melakukan koordinasi dgn BRA Kab/Kota untuk sinkronisasi dan integrasi program kerja Membuat laporan berkala Mengkoordinir pelaksanaan program Memantau dan mengevaluasi pelaksa-naan program agar sesuai dgn MoU Membuat laporan berkala JANGKA PANJANG Semua program jangka pendek dan jangka me-nengah telah terinte-grasikan dengan meka-nisme program pemba-ngunan Pemerintah Pu-sat dan Pemda Aceh hasil Pemilu 2009. JANGKA MENENGAH JANGKA PENDEK
STRUKTUR ORGANISASI BADAN REINTEGRASI - DAMAI ACEH (BRA) PENGARAH FORUM BERSAMA PENDUKUNG PERDAMAIAN ACEH BADAN PENGAWAS KETUA BAPEL REINTEGRASI-DAMAI ACEH (Gubernur Provinsi NAD) PELAKSANA HARIAN BAPEL REINTEGRASI-DAMAI ACEH SEKRETARIS SEKRETARIAT FORUM INTERAKSI KORBID Ekonomi KORBID Polhukam & HAM KORBID Sosial & Kesra KORBID Data-Monev DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI DINAS PROVINSI BUPATI / WALIKOTA BRA Kabupaten/Kota BUPATI / WALIKOTA BRA Kabupaten/Kota BUPATI / WALIKOTA BRA Kabupaten/Kota
FORUM BERSAMA PENDUKUNG PERDAMAIAN ACEH FUNGSI DAN TUGAS, antara lain : Sebagai think-tank, memberi masukan kepada Bapel BRA Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BRA Memberi dukungan kepada Bapel BRA Mengkoord. dan sinergikan semua bantuan donor kepada Bapel BRA KEANGGOTAAN : Ketua : Gubernur Prov. NAD Wakil-wakil Ketua : Tokoh Masyarakat Perwakilan GAM Perwakilan Pemerintah Sekretaris : Sekwilda Prov. NAD Ka. Kesbang Linmas Anggota : Unsur Instansi Pemerintah Unsur Tokoh Masyarakat dan Perguruan Tinggi Unsur Ulama Unsur LSM Unsur GAM Unsur BRR Unsur Donor Asing
BADAN PELAKSANA REINTEGRASI-DAMAI ACEH FUNGSI DAN TUGAS, antara lain : Sebagai Pelaksana Program Reintegrasi Melakukan persiapan dan pengadaan sarana pendukung Memberi laporan kepada Gubernur Prov. NAD KEANGGOTAAN : Pengarah : Menko Polhukam dan Menko Kesra Mendagri, Menkominfo, Men Hukum & HAM, Mensos, Menkeu dan Ka Bappenas Ketua : Gubernur Prov. NAD Pelaksana Harian + 4 Koordinator Bidang Sekretaris : Kepala Dinas Sosial Prov. NAD Anggota : Unsur Instansi Pemerintah (semua kepala Dinas/Badan/Asisten/Ka Biro) Unsur Tokoh Masyarakat dan Perguruan Tinggi Unsur LSM Unsur GAM Unsur TNI/Polri Unsur BUMN
BADAN PENGAWAS REINTEGRASI-DAMAI ACEH FUNGSI DAN TUGAS, antara lain : Melakukan pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan tugas BRA Melakukan pengawasan terhadap pengeluaran anggaran oleh Bapel BRA yang berasal dari APBN KEANGGOTAAN : Kepala Bawasda Prov. NAD Kepala BPKP Perwakilan NAD
ANGGARAN TAHUN 2005 No. U R A I A N JUMLAH (Rp. 000) 1. Administrasi Umum 166.270 2. Pembuatan Buku Juknis/Juklak 172.190 3. Pendaftaran dan Seleksi 553.590 4. Bantuan Langsung kepada Penerima Manfaat : a. Jadup dan Santunan Sosial 17.739.000 b. Pemberdayaan 86.420.000 c. Ganti Rumah Rusak 74.682.000 d. Kesehatan 279.000 5. Penyuluhan dan Pendampingan 476.000 6. Operasional Pemri untuk AMM 18.232.000 7. Rapat-rapat dan Koordinasi 990.350 8. Pengawasan di Lapangan (Pusat dan Provinsi) 289.600 TOTAL 200.000.000
ANGGARAN TAHUN 2006 No. U R A I A N JUMLAH (Rp. 000) 1. Anggaran BRA 11.400.000 2. Pendataan 853.000 3. Sosialisasi dan Publikasi 2.347.000 4. Pemberdayaan Ekonomi 309.350.000 5. Polhukam & HAM 34.172.330 6. Bantuan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat 239.256.000 7. Monitoring dan Evaluasi 2.620.963 TOTAL 599.999.293