ALOKASI ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
RENCANA KERJA PEMERINTAH
oleh Haryo Habirono Salatiga
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
SELUK BELUK ANGGARAN DAERAH
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pelayanan Standard Minimun
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
KAITAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN
PENGANGGARAN DAERAH.
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

ALOKASI ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

Alur Perencanaan dan Penganggaran RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang Planning Pemerintah Pusat Budgeting Pedoman Pemerintah Daerah

Penyusunan Anggaran (RAPBD) Berbasis Kinerja SKEDUL PERENCANAAN & PENGANGGARAN Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) 6 Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penetapan RKPD (Mei) 5 7 Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) 4 8 Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 9 3 Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD Oktober-November) 10 2 Musrenbang Kecamatan (Februari) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) 1 11 Musrenbang Desa (Januari) Penetapan Perda APBD (Desember) 12 13 Penyusunan DPA SKPD Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya PSEKP UGM 2002

LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi

NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

PROSES PENYUSUNAN APBD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MASYARAKAT Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi dan lain-lain PEMDA DPRD Renstrada Arahan, mandat dan pembinaan dari Pemerintah Pusat Juklak & Juknis Plafon Anggaran/Standar Biaya Standar Pelayanan Tolok Ukur Kinerja Unit Kerja Formulir RKA SKPD SAB Pengajuan RAPBD Klarifikasi & Ratifikasi RAPBD SK PENGANGKATAN (PENDELEGASIAN WEWENANG) TIM ANGGARAN PEMDA Kebijakan Umum APBD Penjaringan Aspirasi Data Historis PANITIA ANGGARAN PANITIA ANGGARAN Pokok-pokok Pikiran DPRD MASY. PEMERHATI Strategi & Prioritas APBD Forum Propinsi Forum Kota/Kab Forum Kelurahan Rencana Program /Kegiatan R A P B D RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD Surat Edaran Perda APBD Renstra UK UNIT KERJA

ALOKASI ANGGARAN (mengacu proses penyusunan KUA dan PPAS)

KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)

PENGERTIAN KEBIJAKAN UMUM APBD SASARAN DAN KEBIJAKAN DAERAH DALAM SATU TAHUN ANGGARAN YANG MENJADI PETUNJUK DAN KETENTUAN UMUM YANG DISEPAKATI SEBAGAI PEDOMAN PENYUSUNAN R-APBD DAN RP-APBD

PERBEDAAN DOKUMEN RPJPD RPJMD RKPD KU APBD KEPMENDAGRI No. 29/2002 PERMENDAGRI BARU RPJPD RPJMD RKPD KU APBD PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA RENSTRADA/DOKUMEN PERENCANAAN DRH LAINNYA ARAH & KEBIJAKAN UMUM APBD STRATEGI & PRIORITAS APBD

Penyusunan Anggaran (RAPBD) Berbasis Kinerja Proses Penyampaian Rancangan KUA DPRD PEMERINTAH DAERAH Rancangan KUA TAPD KOORDINATOR TAPD KDH Disampaikan ke KDH paling lambat awal bulan Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD paling lambat Pertengahan bulan Juni RKPD Rancangan KUA Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA dibahas bersama Paling lambat Minggu ke-1 Juli Nota Kesepakatan PSEKP UGM 2002

PRIORITAS PEMBANGUNAN HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA CONTOH RKPD NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sum ber 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas untuk setiap sekolah Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C Program Peningkatan Mutu Pendidikan SD Rata-rata biaya pendidikan menurun sebesar 20% 100.000.000 Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Biaya Ujian Gratis Biaya Pendidikan menurun sebesar 20% APBN Setiap SD

RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA PRIORITAS PEMBANGUNAN HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sum ber 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas untuk setiap sekolah Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C

HUBUNGAN TOLOK UKUR PROGRAM DAN KEGIATAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN Hasil Keluaran Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang Pengadaan mebelair sekolah Mebelair pendidikan untuk 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini dengan muatan local. Tersusunnya kurikulum 7 mata pelajaran pokok berbasis minat dan bakat bermuatan lokal. Terpenuhinya kurikulum untuk pelayanan pendidikan anak usia dini sebanyak 400 orang anak.

HUBUNGAN INFORMASI DALAM RKPD DENGAN RPJMD INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 – 2009 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005 Keluaran Hasil Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 50 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) yang terdiri dari 3 kelas setiap sekolah Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 40 Jumlah anak yang terlayani menjadi 500 orang Rasio Jumlah Sekolah dan anak didik sebesar 1 : 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang. INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF LOKASI Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) yang terdiri dari 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C

PENCAPAIAN TARGET 2007 { } (70-50) : (70 - 40) x 100% = 66,67% CONTOH PERHITUNGAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 – 2009 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005 Hasil Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 40 Rasio Jumlah Kelas dan anak didik sebesar 1 : 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang. INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF Hasil Jumlah (Rp) Sumber Dana Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 754.000.000 APBD PENCAPAIAN TARGET 2007 { } (70-50) : (70 - 40) x 100% = 66,67%

CONTOH PENYAJIAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN TARGET (%) ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rp)   1 URUSAN WAJIB 01 PENDIDIKAN Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 66,67 % Dinas Pendidikan 858.000.000 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 dengan terbangunnya 5 unit sekolah baru (USB) TK dengan standar 1 sekolah terdiri dari 3 kelas sehingga jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 66,67% 754.000.000

CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN (KELUARAN) INDIKATOR KEGIATAN (HASIL) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase jumlah surat terkirim dibanding dengan total jumlah surat dalam satu tahun adalah 80% Penyediaan jasa surat menyurat 1500 surat terkirim Tercapainya prosentase rata-rata surat yang gagal Tersampaikan 20% dari rata-rata jumlah surat yang seharusnya terkirim.

CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN (KELUARAN) INDIKATOR KEGIATAN (HASIL) Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Perbandingan jumlah mebelair layak pakai dengan jumlah pegawai non struktural adalah 1 : 1 Pengadaan mebeleur (meja-kursi) 62 unit (meubelair) meja kursi Tercapainya prosentase total mebelair untuk pegawai non struktural yang tidak layak pakai sebesar 30% dari total meubelair yang dimiliki

PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)

PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) PENGERTIAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) PROGRAM PRIORITAS DAN PATOKAN BATAS MAKSIMAL ANGGARAN YANG DIBERIKAN KEPADA SKPD UNTUK SETIAP PROGRAM DAN KEGIATAN SEBAGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN RKA-SKPD PENENTUAN BATAS MAKSIMAL DAPAT DILAKUKAN SETELAH MEMPERHITUNGKAN BELANJA PEGAWAI

PENGERTIAN PRIORITAS Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tsb Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain

TUJUAN PRIORITAS Terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digun akan/ dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis. Contoh : - Prioritas Pendidikan : Program Wajib Belajar 9 Thn - Prioritas Kesehatan : Penurunan tingkat kematian ibu & anak - Keamanan & Ketertiban : Antisipasi peledakan bom - Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan Irigasi

PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk didalamnya belanja pegawai Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD, selanjutnya menjadi dasar penyusunan SE Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang menjadi acuan SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah

LANGKAH-LANGKAH DALAM PEMBAHASAN PPAS KUA Tentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan Tentukan urutan program dalam masing-masing urusan Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program (berdasarkan prioritas kegiatan)

SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 59/2007, Pasal 89) Permendagri 13/2006 Permendagri 59/2007 a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan; b. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga. prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait; alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD; c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dihapus; dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga. Diterbitkan Paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan

PROSES PENYUSUNAN, PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERSETUJUAN KUA. PPAS & RAPERDA APBD Pembahasan & Penetapan Nota Kesepakatan KUA & PPAS (Psl 35 ayat 4 PP 58/2005) Pembahasan & Penetapan Persetujuan Bersama RAPBD bahas KUA bahas PPAS Pasal 97 PP 25/2004 Minggu II Minggu II Agustus s.d September Pengajuan KUA (TAPD + Panggar) Juni Juli 30 November Minggu I Oktober Nota Kesepakatan KUA Penyusunan RKA-SKPD + Pembahasan TAPD Tingkat I Penyampaian Nota Keuangan & Raperda APBD Tingkat II Pemandangan Umum Fraksi & Jawaban KDH Tingkat III Pembahasan Komisi/Gabungan Komisi atau Pansus dgn KDH atau pjbt yg ditunjuk Tingkat IV Pendapat Akhir & Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama Raperda APBD Nota Kesepakatan PPA Penyusunan KUA-PPAS Perubahan + Penyusunan APBD Perubahan Program & kegiatan serta pagu indikatif & asumsi serta hal-hal lain yg disepakati utk ditindaklanjuti dlm PPAS Mengacu pada KUA & PPA Dibahas Komisi- Komisi skala prioritas rusan wajib dan pilihan, urutan program masing-masing urusan, - plafon anggaran setiap program yg disepakati - hal-hal lain yg akan disepakati dlm pembahasan Raperda APBD Pengajuan PPAS (TAPD + Panggar) Dibahas Komisi- Komisi

PENDEKATAN PENYUSUNAN PROGRAM, KEGIATAN, ALOKASI DANA INDIKATIF DAN SUMBER PENDANAAN Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun berdasarkan: pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD.

PELAKSANAAN PROGRAM (mengacu Anggaran Kinerja)

ASAS-ASAS UMUM APBN / APBD Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.

Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD. Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga

Asas umum pelaksanaan APBD mencakup: Bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD; Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dana yang diterima oleh SKPD tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja; Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja;

Lanjutan….. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD; Pengeluaran seperti tersebut pada butir (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang selanjutnya harus diusulkan terlebih dahulu dalam “rancangan perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD; dan Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PROSES RAPBD DENGAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD DAN SAB DAERAH UNIT KERJA SUB UNIT KERJA NOTA KEUANGAN DAERAH KEBIJAKAN UMUM APBD: Tujuan Umum Sasaran Umum RKA UK: Tupoksi Tujuan UK Sasaran UK PRIORITAS PROGRAM FORMULIR USULAN KEGIATAN /RKA: Nama Kegiatan; Masukan; Keluaran Hasil Manfaat Dampak PRIORITAS PLAFON DOKUMEN YANG DIHASILKAN INDIKASI OUTCOME PROGRAM KEGIATAN REKAP KEGIATAN: Target Keluaran Indikasi Outcome RINGKASAN APBD SAB / RKA Belanja pegawai; B. Barang & Jasa; B. Modal WAJAR DASAR PENILAIAN SAB OLEH TIM ANGGARAN PEMDA/TAPD

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD dan SAB RKA berkaitan dengan penyusunan APBD berbasis kinerja Dalam menyusun APBD menggunakan SAB RKA dan SAB disusun oleh Unit Kerja beserta Sub-Unit kerja Basisnya aktivitas = ada biayanya

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD Dokumen perencanaan yang memuat rancangan anggaran unit kerja sebagai dasar penyusunan rancangan APBD

PENYUSUNAN RKA-SKPD Memenuhi ketentuan perundang-undangan : Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju Prakiraan Maju (forward estimate), perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Penganggaran terpadu (unified budgeting), penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana (tidak mengenal anggaran belanja rutin dan pembangunan serta belanja aparatur dan belanja publik) Anggaran berbasis prestasi kerja, pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yg terukur.

PENDEKATAN KINERJA SISTEM ANGGARAN YANG MENGUTAMAKAN UPAYA PENCAPAIAN OUTPUT DARI INPUT YANG DITETAPKAN OUTPUT (KELUARAN) MENUNJUKKAN BARANG ATAU JASA YANG DIHASILKAN OLEH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN SASARAN DAN TUJUAN PROGRAM DAN KEBIJAKAN INPUT (MASUKAN) ADALAH BESARNYA SUMBER DAYA BAIK YANG BERUPA PERSONIL, BARANG MODAL TERMASUK PERALATAN DAN TEKNOLOGI, DANA, ATAU KOMBINASI DARI BEBERAPA ATAU KESEMUA JENIS SUMBERDAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN KINERJA/PRESTASI KERJA ADALAH KELUARAN/HASIL DARI KEGIATAN/PROGRAM YANG AKAN ATAU TELAH DICAPAI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN DENGAN KUANTITAS DAN KUALITAS YANG TERUKUR

ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB) DALAM SISTEM ANGGARAN KINERJA SETIAP USULAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DINILAI KEWAJARANNYA ANALISIS STANDAR BELANJA ADALAH STANDAR ATAU PEDOMAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGANALISIS KEWAJARAN BEBAN KERJA ATAU BIAYA SETIAP PROGRAM ATAU KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DALAM SATU TAHUN ANGGARAN PENILAIAN KEWAJARAN DALAM ASB MENCAKUP DUA HAL: KEWAJARAN BEBAN KERJA DAN KEWAJARAN BIAYA

PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA KAITAN LOGIS ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YANG DIUSULKAN DENGAN KUA DAN PPAS KESESUAIAN ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YANG DIUSULKAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SKPD YANG BERSANGKUTAN KAPASITAS SATUAN KERJA UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM/KEGIATAN PADA TINGKAT PENCAPAIAN YANG DIINGINKAN DAN DALAM JANGKA WAKTU SATU TAHUN ANGGARAN

PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA KAITAN ANTARA BIAYA YANG DIANGGARKAN DENGAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA (STANDAR BIAYA) KAITAN ANTARA STANDAR BIAYA DENGAN HARGA YANG BERLAKU KAITAN ANTARA BIAYA YANG DIANGGARKAN, TARGET PENCAPAIAN KINERJA DENGAN SUMBER DANA

PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA PROGRAM KEGIATAN TARGET KINERJA ANGGARAN BELANJA STANDAR BIAYA HARGA YANG BERLAKU

CONTOH KEGIATAN TARGET KINERJA ANGGARAN BELANJA STANDAR BIAYA HARGA YANG BERLAKU TOT BINTEK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN DAERAH 100 PESERTA TERLATIH BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG/JASA BELANJA RATA-RATA PER PESERTA HONOR FASILITATOR BIAYA MAKAN & MINUM BIAYA PENGGANDAAN

DASAR PENILAIAN KINERJA MASUKAN BESARAN SUMBER DAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM ATAU KEGIATAN KELUARAN BARANG ATAU JASA YANG DIHASILKAN DARI PROGRAM ATAU KEGIATAN HASIL SEGALA SESUATU YANG MENCERMINKAN BERFUNGSINYA KELUARAN DARI KEGIATAN-KEGIATAN DALAM SUATU PROGRAM ATAU KEGIATAN

PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN KINERJA PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 PENILAIAN KINERJA PROGRAM KEGIATAN 1 KEGIATAN 2 DST………… HASIL PENYUSUNAN ANGGARAN KELUARAN MASUKAN

HUBUNGAN PROGRAM DAN KEGIATAN DENGAN TOLOK UKUR KINERJA POLA PIKIR PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 SASARAN 1 TAHUN SASARAN 5 TAHUN OUTCOME / HASIL Prosentase (%) Rasio Kuantitas, Jumlah PROGRAM Kegiatan 1 Kegiatan 2 Dst…….. OUTCOME / HASIL Prosentase (%) Rasio Kuantitas, Jumlah KELUARAN Kuantitas Jumlah

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN TAHUNAN UNIT KERJA/SKPD PROGRAM DAERAH TARGET KINERJA SAB MAKRO APBD Implementasi EVALUASI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Visi/Misi Kebj Umum APBD (KUA) Strategi Priortas UNIT KERJA DESKRIPSI (Visi Misi, Tujuan Sasaran ) TUPOKSI ANGGARAN Unit Kerja PROGRAM KEGIATAN TARGET KINERJA SAB MIKRO PERENCANAAN S A B Feedback Plafon Anggaran PENGENDALIAN &PENGAWASAN Anggaran Policy

PENGENDALIAN & PENGAWASAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SKPD POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN PROSES OUTPUT INPUT APBD SISTEM AKUNTANSI LAPORAN PENGENDALIAN & PENGAWASAN PROSES OUTPUT INPUT EVALUASI KINERJA HASIL EVALUASI KINERJA LAPORAN PERENCANAAN PROSES OUTPUT INPUT ASPIRASI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SKPD RAPBD Visi Misi, Tujuan Sasaran, Tupoksi Program, Aktivitas Target Kinerja SAB

PERENCANAAN INPUT ? Aspirasi PROSES  RKA SKPD VISI,MISI,TUJUAN,SASARAN, TUPOKSI, PROGRAM,KEGIATAN SAB OUTPUT  RAPBD  APBD

PELAKSANAAN INPUT ?  APBD PROSES  SISTEM AKUNTANSI OUTPUT  LAPORAN TRIWULAN SEMESTER,TAHUNAN

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INPUT  LAPORAN PROSES  EVALUASI KINERJA OUTPUT  HASIL EVALUASI KINERJA

SETIAP PROGRAM/KEGIATAN MENGACU PADA STRUKTUR APBD/APBN DAN KODE REKENING

Penyusunan Anggaran (RAPBD) Berbasis Kinerja STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya PSEKP UGM 2002

STRUKTUR BELANJA Belanja Tidak Langsung: Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Pengeluaran Pembiayaan: Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal pemerintah Daerah Pembayaran Utang Pokok Pemberian Pinjaman Daerah Pembiayaan Neto (A – B)

KELOMPOK BELANJA Belanja Tidak Langsung : merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Langsung : merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

JENIS BELANJA Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil, tambahan penghasilan, serta honor atas pelaksanaan kegiatan. Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.. Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan subsidi kepada masyarakat melalui lembaga tertentu yang telah diaudit, dalam rangka mendukung kemampuan daya beli masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga penerima belanja subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.

Lanjutan…….. Belanja hibah, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar umum, peningkatan partisipasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah. Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang tidak secara terus menerus/berulang dan selektif untuk memenuhi instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan Anggaran (RAPBD) Berbasis Kinerja Lanjutan…….. Belanja bagi hasil, untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. PSEKP UGM 2002

Lanjutan…….. Belanja barang dan jasa, digunakan untuk menganggarkan belanja barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan. Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan. Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh aset dianggarkan menjadi satu pada belanja modal sebagai harga perolehan.

Penyusunan Anggaran (RAPBD) Berbasis Kinerja S E K I A N & TERIMA KASIH PSEKP UGM 2002