Gugatan Kelompok Oleh : Soemali
Legal Standing Legal standing secara umum dapat diartikan se-bagai hak gugat dari seseorag, sekelompok orang atau organisasi. Hak gugat adalah hak dari pihak tertentu untuk melakukan tuntutan melalui pengadilan. Legal standing dapt diartikan sebagai hak dari organisasi untuktampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata atau tata usaha negara.
Lanjut … Dengan perkataan lain, persoalan legal standing pada dasarnya adalah persoalan tentang penen-tuan diperbolehkan atau tidaknya suatu organi-sasi untuk mengajukan suatu perkara (berkedu-dukan sebagai penggugat) di pengadilan. Meskipun legal standing berkaitan dengan hak gugat dari suatu organisasi, akan tetapi tidak setiap organisasi dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan.
Lanjut … Khusus yang berkaitan dengan masalah konsu-men, organisasi yang dikenal dengan nama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang memenuhi persya-ratan dalam Pasal 46 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, menyatakan bahwa gu-gatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat di-lakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan,
Lanjut … yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organi-sasi tersebut adalah untuk kepentingan perlin-dungan konsumen dan telah melaksanakan ke-giatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsu-men, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah diajukan kepada peradilan umum.
Class Action Class action atau gugatan perwakilan atau gu-gatan perwakilan kelompok dapat didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih, yang bertindak hanya mewakili ke-pentingannya sendiri, tetapi juga bertindak seba-gai perwakilan kelompok (class representatif) mewakili kepentingan puluhan atau ratusan atau ribuan orang lainnya yang menjadi korban, yang merupakan anggota kelompok (class member) terhadap orang atau orang-orang atau badan hukum di forum pengadilan.
Lanjut … Acara gugatan perwakilan kelompok diatur da-lam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Ta-hun 2002. Pengaturan ini didasarkan karena ada beberapa undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan kelompok dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan
Lanjut … yang mengatur acara memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan. Sangatlah tidak efektif dan efisien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara se-rentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak, yang memiliki fakta, dasar hu-kum, dan tergugat yang sama, apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
Lanjut … Untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas berperkara, pelanggaran hukum, dapat di-lakukan dengan gugatan perwakilan ke-lompok, dalam mana satu orang atau lebih pihak yang dirugikan atas pelanggaran hu-kum tersebut, mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan seka-ligus mewakili orang yang jumlahnya ba-nyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama.
Lanjut … Gugatan perwakilan kelompok adalah sua-tu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Lanjut … Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gu-gatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelom-pok di pengadilan. Sub kelompok adalah pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelomok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian.
Lanjut … Gugatan dapat diajukan dengan memperguna-kan tata cara gugatan perwakilan kelompok apabila : 1. jumlah anggota kelompok demikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan; 2. terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
Lanjut … 3. wakil kelompok memiliki kejujuran dan ke-sungguhan untuk melindungi kepentingan ang-gota kelompok yang diwakilinya; 4. hakim dapat menganjurkan kepada wakil ke-lompok untuk melakukan penggantianb peng-acara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Lanjut … Surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat : 1. identitas lengkap dan jenis wakil kelompok; 2. definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu; 3. keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan; 4. posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang
Lanjut … terindentifikasi maupun tidak terindentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan rinci; 5. dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dike-lompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda; 6. tuntutan atau petitum ganti rugi harus dikemu-kakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusi-an ganti kerugian kepada seluruh anggota ke-lompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel membantu membantu memper-
Lanjut … memperlancar pendistribusian ganti kerugian. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kreteria gugatan perwakilan kelompokj. Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok.
Lanjut … Sahnya gugatan perwakilan kelompok dituang-kan dalam suatu penetapan pengadilan. Apabila hakim memutuskan penggunaan prose-dur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerin-tahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinya-takan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan di-hentikan dengan suatu putusan hakim.
Lanjut … Hakim berkewajiban mendorong para pihak un-tuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
Contoh Kasus Class Action Kasus perumahan, 34 konsumen/penggugat melawan PT. Kentanix Supra Internasional/-Pengembang/Tergugat (kasus fasilitas peman-cingan dan rekreasi) Kasus listrik, antara Yayasan Lembaga Konsu-men Indonesia melawan PT. (Persero) Perusa-haan Listrik Negara (PLN), kasus padamnya listrik (black out) di sebagian besar Jawa dan Bali selama 10 jam pada tanggal 13 April 1997
Lanjut … Kasus halal haram ajinomoto (PT. Ajino-moto) telah mengganti bahan nutrisi untuk mengambangkan kultur bakteri, dari baco-soytone yang mengandung porcine (enzim dari pancreas babi) sejak Juni 2000, tetapi tidak memberitahukan/ melaporkan peru-bahan tersebut ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Ksmetik MUI (LPPOM-MUI), korban tidak jelas, abstract victim.
Lanjut … Kasus kenaikan harga Elpiji, enam konsumen/-penggugat sebagai class action melawan Peru-sahaan Pertambangan dan gas Bumi Negara, putusan pengadian negeri Jakarta Pusat Nomor 550/Pdt.G/2000/ tanggal 9 Oktober 2001. Kasus tabrakan kerta api, KA Empu Jaya de-ngan KA Gaya baru Malam, tanggal 25 Desem-ber 2001, di Stasiun Ketanggungan Barat, Bre-bes, 5 konsumen/penggugat sebagai class re-presentatif melawan PT. KAI (I), Menteri Perhu-bungan (II), Menteri Negara Pemberdayaan Ba-dan Usaha Milik Negara (III).
Evaluasi Kuliah Bagimana pendapat Anda tentang lama waktu kuliah ini ? (beri tanda lingkaran) 1. terlalu lama 2. cukup 3. terlalu singkat Bagaimana pendapat Anda tentang penyediaan bahan-bahan, peraga selama kuliah ini. 1. sangat membantu 2. cukup memadai 3. terlalu sedikit
Lanjut … Bagaimana tentang struktur acara dan jadwal kuliah ini (beri tanda lingkar) 1. terlalu ketat 2. imbang antara waktu kuliah dan istirahat 3. terlalu santai Bagaimana pelayanan fasilitas teknis (LCD, AC, dan alat informasi lainnya(beri tanda lingkaran) 1. memuaskan 2. cukup 3. kurang
Lanjut … Akhirnya, saran-saran Anda mengenai perkuli-ahan Hukum Perlindungan Konsumen bagai-mana ? 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Terima Kasih Terima kasih atas perhatian Anda dalam meng-ikuti paparan matri ini, semoga bermanfaat dan berguna bagi Anda. Alhamdulillah, semoga Anda membaca dan lebih mendalami materi ini secara Ihklas.