KELAHIRAN DAN PERKEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) : DINAMIKA SInergi Antara Polisi, Masyarakat, dan Demokrasi Erlyn Indarti.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH (PROBLEM BASED LEARNING)
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Langkah-Langkah Pendampingan KSM Juni 2014.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN PARTISIPATIF
Jurusan Arsitektur FTSP-UMB KODE ETIK Latihan Apresiasi Tentang Kode Etik TPM & Kode etk pekerjaan dari bahan bacaan Pelatihan.
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
DASAR-DASAR KEPEMIMPINAN (LEADERSHIP)
Teori Komunikasi Organisasi
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, DAN DELEGASI
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Good Governance Bab 12.
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA

Good Governance Bab 12.
Nama Dosen : Bpk Mujiyono
KEBIJAKAN PUBLIK KEBIJAKAN KRIMINAL DAN SISTEM POLITIK
GOOD GOVERNANCE.
PENGANTAR MODAL SOSIAL
Komor 2011 by Lidia Evelina, MM
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
Penelitian Kualitatif
REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PENDEKATAN TEORI SIFAT,
KONFLIK PADA DUNIA KERJA
Pedoman bagi petugas Polmas.
Pengantar Kewarganegaraan
Konsep Kesehatan Komunitas (Public Health) dan Keperawatan Komunitas
SISTEM POLITIK INDONESIA
RULE OF LAW.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PERILAKU DALAM ORGANISASI
Good Governance Etika Bisnis.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Performativity, Management, and Governance
POLMAS NUSANTARA STRATEGI & IMPLEMENTASI
Good Corporate Governance
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Misi Perusahaan Tanggung Jawab Sosial & Etika ( Bab 2,3 )
Perubahan Sosial & Dinamika Pemerintahan
Kumpulan orang baik yang bertugas Mewujudkan & memelihara Kamtibmas
MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH (PROBLEM BASED LEARNING )
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB & DELEGASI
PARTISIPASI POLITIK DALAM DISTRIBUSI DAN ALOKASI SUMBER POLITIK
Selamat Datang Di Tahap Ke 3
Desentralisasi dan Demokratisasi di Daerah
BENTUK PROGRAM COMMUNITY RELATIONS
KELOMPOK 2: 1. Ridho 2. Roidah Khoirun N. 3. Lia Surya Parastika 4
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Apa dan Mengapa Demokrasi?
GKM dan TQM Istilah Gugus Kendah Mutu (GKM)
Berkelas.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
Dosen Polmas pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK
Manajemen Tatap Muka 12.
Model problem based learning
TELECENTER SEBAGAI FASILITATOR PERUBAHAN KOMUNITAS
(Ely Triwulan Dani - A ) ILMU PERENCANAAN WILAYAH
Militer dan Budaya Politik Indonesia
MEDIA, NEGARA & PASAR Materi ke-7.
Materi : Pemberdayaan Masyarakat Dalam Program PISEW
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MODEL PEMBELAJARAN.
KELOMPOK 2: 1. Ridho 2. Roidah Khoirun N. 3. Lia Surya Parastika 4
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MODEL PEMBELAJARAN.
Transcript presentasi:

KELAHIRAN DAN PERKEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) : DINAMIKA SInergi Antara Polisi, Masyarakat, dan Demokrasi Erlyn Indarti

PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) : COMMUNITY POLICING AS DEMOCRATIC POLICING • Demokratisasi : modifikasi & amalgamasi dengan bentuk-bentuk perpolisian asli Indonesia yg sdh mengandung muatan yg demokratis, a.l. Siskam Swakarsa; dan •Sinkronisasi Refinement Integrasi Problem Oriented Policing Community Oriented Policing Community Based Policing Community Policing Community Policing Plus Plus Refined Community Policing SK Kapolri No.Pol.: Skep/737/ X/2005 Perpolisian Masyarakat (Polmas)‏ atau Community Policing as Democratic Policing Bureaucratic Policing Service Policing Political Policing Legalistic Policing Service Policing P a r a m i l i t a r y P o l i c i n g Democratic Policing © Erlyn Indarti, 2 - 16

Bureaucratic Policing atau ‘Perpolisian Birokratik’ ditandai antara lain oleh kiprah polisi yang sifatnya impersonal, hirarkis, otoritatif, dan ter-sentralisasi. Political Policing, yang men-dominasi perpolisian modern dari tahun 1840-an hingga 1930-an, dicirikan oleh hadirnya pengaruh politis yang substansial dalam segala lini tugas kepolisian. Legalistic Policing, yang semakin merebak sejak tahun 1930-an, diwujudkan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan pengaruh politis yang berlebihan, korupsi, dan ke-inefektif-an, dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Model perpolisian ini menerapkan prinsip-prinsip organisai klasik serta penegakan hukum yang ketat. Service Policing, yang pengaruhnya mulai dirasakan sejak tahun 1960-an, didasarkan pada orientasi peran polisi yang lebih luas yang menekankan community relations, recruitment polisi wanita dan kelompok minoritas yang lebih besar, serta pencegahan tindak kriminal. Paramilitary Policing diantaranya ditandai oleh pendekatan militeristik dan otoriter terhadap penegakan hukum. Seringkali gaya dingin, keras dan tanpa pandang bulu bagaikan besi yang merupakan karakteristik Paramilitary Policing tersebut dianggap sebagai modal utama dalam menuju profesionalisme polisi. © Erlyn Indarti, 3 - 16

Bureaucratic, Political, Legalistic, & Paramilitary Policing : Mendorong polisi untuk mendahulukan mandat dari pemerintah pusat dan menafikan ‘persetujuan’ (consent) masyarakat lokal yang dilayani, Menumbuhkan sikap corps d’élite yang mengesankan polisi bagai sosok yang formal dan terpisah dari anggota masyarakat lainnya, Mengaburkan batas kekuasaan, otoritas, dan diskresi polisi, sehingga polisi mudah mengedepankan kekerasan, Mengandung bahaya laten yang sewaktu-waktu dapat meng-intimidasi publik serta mengebiri kemerdekaan dan semangat reformasi masyarakat. Pada saat bersamaan, dirasakan pula adanya : Kejenuhan pada pendekatan birokratis, formal, dan umum dalam pelayanan publik, Kebutuhan pendekatan personal dalam pemecahan masalah, termasuk dalam penyelesaian pertikaian, serta Kekurang-efektifan pendekatan perpolisian konvensional, dengan cirinya a.l. alat negara, sentralistik, otoriter, represif, dan eksklusif. © Erlyn Indarti, 4 - 16

Kesemuanya akhirnya menjadikan DUKUNGAN PUBLIK Kesemuanya akhirnya menjadikan DUKUNGAN PUBLIK terhadap polisi, sekaligus LEGITIMASI polisi di mata publik, semakin menurun. Di saat seperti inilah, tidak sedikit pelaku, pakar, & pemerhati masalah perpolisian kemudian merindui ‘zaman keemasan’ perpolisian dan ber-nostalgi tentang suasana layaknya villages in the city dan hangatnya hubungan antara polisi dan ‘mereka yang bukan polisi’ di dalam wadah community atau ‘masyarakat’. Di sisi lain, pelaku, pakar, & pemerhati masalah perpolisian yang yang lain lagi ternyata justru mendamba suasana demokratis dalam penyelenggaraan perpolisian. © Erlyn Indarti, 5 - 16

COMMUNITY atau MASYARAKAT adalah :  sekelompok orang yang bertempat-tinggal, bekerja, ber-usaha, menuntut pendidikan formal atau non-formal, me-lakukan suatu aktivitas, atau secara umum berada pada suatu tempat tertentu dan selama waktu tertentu pula,  maupun sekelompok orang yang terikat oleh kepentingan (interest) tertentu, sedemikian rupa, sehingga di antara mereka terjalin inter- aksi secara intensif dan/atau ekstensif yang memungkinkan terbaginya pengalaman (shared experience) [baca: terbangunnya kemitraan] yang kemudian terkristalisasi sebagai rasa senasib-sepenanggungan [baca: dalam konteks pemecahan masalah] © Erlyn Indarti, 6 - 16

Di manca negara, dalam upaya merengkuh konsep community ke dalam ranah perpolisian, digagaslah reformasi kepolisian yang bersifat paradigmatik, yang kemudian menghadirkan : Problem Oriented Policing (POP) / Problem Solving Policing : Perpolisian yang diselenggarakan dari dan oleh Jajaran Kepolisian untuk memecahkan permasalahan kamtibmas dan/atau kriminalitas yang didefinisikan oleh publik; di dalam mana Broken Windows Policing termasuk. Di dalam community policing dengan sendirinya sudah termaktub problem oriented/solving policing; tetapi tidak sebaliknya. Sebab bisa saja problem oriented/solving policing diselenggarakan tanpa kolaborasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Community Oriented Policing (COP) : Perpolisian yang diselenggarakan dari dan oleh Jajaran Kepolisian untuk kepentingan publik, dengan segala permasalahannya, tidak hanya terbatas pada pemecahan permasalahan kamtibmas dan/atau kriminalitas yang didefinisikan oleh publik. Community Based Policing (CBP) : Perpolisian yang diselenggarakan dari publik, dalam hal ini segala permasalahan yang dihadapi oleh publik bisa saja didefinisikan oleh publik itu sendiri, akan tetapi dilaksanakan oleh dan untuk kepentingan Jajaran Kepolisian. Yang terus berproses, sebelum akhirnya sampai pada gagasan tentang ―atau bisa dikatakan ter-integrasi ke dalam― Community Policing. © Erlyn Indarti, 7 - 16

Community Policing a.l. dipahami sebagai : Suatu strategi melalui mana publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diikut-sertakan di dalam berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan kepolisian, baik bersama maupun atas nama polisi. Suatu pergeseran menuju pandangan bahwa keselamatan publik (public safety) merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, bukan hanya polisi, dan bahwa polisi akan dapat secara lebih baik menangani dan mencegah kejahatan, ketidak-tertiban, dan rasa tidak aman pada masyarakat, melalui hubungan yang multifaset, konsultatif, dan kolaboratif, dengan berbagai kelompok masyarakat serta institusi publik maupun sektor swasta. © Erlyn Indarti, 8 - 16

Adanya kesimpang-siuran pemahaman, makna, atau definisi; Semenjak awal 90-an, semakin disadari bahwa Community Policing ternyata mengandung kekurangan, misalnya saja : Adanya kesimpang-siuran pemahaman, makna, atau definisi; Gagasan tentang Community Policing masih bersifat umum, kurang membumi; Penghormatan atas hak-hak asasi manusia maupun kebebasan publik dalam menyalurkan aspirasi mereka, utamanya berkenaan dengan penyelesaian gangguan keamanan, belum sepenuhnya terjaminnya ; Hanya melibatkan tokoh-tokoh tertentu / elite masyarakat; Cenderung top-down dan memposisikan polisi sbg pihak yang lebih di atas & lebih berkentingan; sehingga kemitraan sejajar antara polisi dan publik belum terselenggara dengan baik; Belum menerapkan pendekatan kemanusiaan (human approach) secara utuh, karenanya ‘polisi sipil’ (civil police) belum dapat terwujud. © Erlyn Indarti, 9 - 16

Pembentukan unit kerja seperti Liaison Officers dan Community Police, Community Policing juga sering di-reduksi maknanya, dipahami secara terbatas, dipertukarkan, dan bahkan disalah-artikan, diantaranya sebagai : Problem Oriented Policing, Community Oriented Policing, dan Community Based Policing [yang sebenarnya adalah bagian dari proses penggagasan menuju Community Policing itu], Pembentukan unit kerja seperti Liaison Officers dan Community Police, Asosiasi masyarakat, misalnya Police-Community Consultative Committee dan Neighbourhood Watch, Peralihan peran, dari law enforcement atau order maintenance ke service provision, Prektek perpolisian seperti penyelenggaraan patroli bersepeda atau berjalan-kaki dan pembangunan sikap ‘polisi peduli/ramah/tersenyum’, Sekedar retorika atau wacana, Salah satu bentuk pembatasan terhadap kekuasaan, otoritas, dan diskresi polisi, serta Upaya intervensi, kontrol, dan bilamana perlu, pemanfaatan terhadap publik yang dilakukan oleh pihak polisi secara halus dan tidak kentara [baca: upaya penerapan ‘soft power’ polisi terhadap publik]. Rangkaian permasalahan di atas memicu upaya penyempurnaan (refinement) terhadap Community Policing sehingga beralih menjadi Community Policing Plus Plus atau Refined Community Policing. © Erlyn Indarti, 10 - 16

Democratic Policing Reforms; Sejajar dengan perkembangan Community Policing, pergeseran paradigmatik pada ranah perpolisian menghadirkan pula apa yang disebut sebagai : Democratic Policing Reforms; yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan peran polisi dalam proses demokratisasi dan penjunjung-tinggian hak-hak asasi manusia. © Erlyn Indarti, 11 - 16

K.D. Das (2000) mengemukakan bahwa setidaknya terdapat 7 (tujuh) kriteria Democratic Policing : rule of law, akuntabilitas publik, pengambilan keputusan yang transparan, partisipasi publik, penggunaan kekerasan yang minimum, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, dan demokrasi, baik secara internal-organisasional maupun eksternal. © Erlyn Indarti, 12 - 16

Dalam kaitannya dengan peran sentral masyarakat (community) di dalam Democratic Policing, kiranya dapat disimak pendapat C.R. Swanson et. al. (2001) bahwa Democratic Policing dapat dicirikan diantaranya oleh adanya : peng-organisasi-an masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan kepolisian [misalnya saja dalam bentuk forum], kerja-sama [sinergis] di antara polisi dan anggota masyarakat yang bukan polisi sebagai co-producer dalam pencapaian tujuan kepolisian, pelaksanaan tugas kepolisian yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat (customized), dan penekanan pada pencegahan [tindak kejahatan, pelanggaran, atau ketidak-tertiban]. © Erlyn Indarti, 13 - 16

Community Policing as Democratic Policing, Dalam lingkup perpolisian Indonesia, perpaduan antara democratic policing dengan community policing yang telah disempurnakan, yakni Community Policing Plus-Plus ataupun Refined Community Policing, yang kemudian di-modifikasi serta di-amalgamasi / dipadukan dengan nilai, prinsip, atau praktek-praktek perpolisian khas Indonesia ―seperti misalnya Siskam Swakarsa― yang lebih membumi dan sudah mengandung muatan yang demokratis, sekaligus di-sinkron-kan dengan konteks Indonesia, selanjutnya menjelma menjadi : Community Policing as Democratic Policing, yang akhirnya ―melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 737 / X / 2005, tanggal 13 Oktober 2005― secara konseptual maupun operasional disebut sebagai : ‘Perpolisian Masyarakat’ atau ‘POLMAS’. © Erlyn Indarti, 14 - 16

Polmas BUKAN Refined Community Policing semata. Polmas BUKAN pula Democratic Policing saja. Polmas ADALAH : Community Policing as Democratic Policing. Polmas dengan demikian sejatinya merupakan : “Suatu pemahaman atau gagasan tentang perpolisian yang memposisikan polisi, sebagai producer-fasilitator, dan masyarakat, sebagai co-producer-aktor, di dalam suatu relasi kemitraan sejajar, untuk kemudian ―melalui proses demokrasi; dengan bertumpu pada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik; seraya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia; sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan yang berlaku; serta secara kontekstual dan sinergis― memecahkan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dalam rangka bersama-sama mewujudkan tujuan kepolisian.” © Erlyn Indarti, 15 - 16

ILUSTRASI PERKEMBANGAN POLMAS DI INDONESIA © Erlyn Indarti, 16 - 16