Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
HUKUM LINGKUNGAN (3 SKS)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
SEMINAR PT. dONGENG Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
KONSEP TEKNOLOGI PENGELOLAAN PENCEMARAN UDARA Oleh Sudrajat - FMIPA UNMUL - PROGRAM Magister Ilmu Lingkungan UNMUL 2005.
Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
Kementerian Lingkungan Hidup
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
PENGELOLAAN LIMBAH B3, PERIJINAN DAN PROPER
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Mitigasi Laut.
Disampaikan pada acara :
PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Baku Mutu Lingkungan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
Lingkungan Hidup.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Pengendalian Pencemaran
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani Kementerian Lingkungan Hidup Bekasi, 3 Oktober 2013

LANDASAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

UUPLH 32/2009 AIR PP. No. 41 Tahun 1999 UDARA PP No. 27 tahun 1999 PP No. 19 Tahun 1999 PP. No. 82 Tahun 2001 LIMBAH B3 AMDAL DUMPING KE LAUT Kepmen No. 13 Tahun 1995 Permen No. 17 Tahun 2008 Kepdal No. 205 Tahun 1996 Permen No. 18 Tahun 2008 Kepkadal No. 205 Tahun 1995 Permen No. 21 Tahun 2008 Kepmen No. 129 Tahun 2003 Permen No. 13 Tahun 2009 Permen No. 07 Tahun 2007 PP No. 18 Tahun 1999 Juncto PP No. 85 Tahun 1999 Kepdal No. 68 Tahun 1994 Kepdal No. 01 Tahun 1995 Kepdal No. 02 Tahun 1995 Kepdal No. 03 Tahun 1995 Kepdal No. 04 Tahun 1995 Kepdal No. 05 Tahun 1995 KepMenLH No. 51 Tahun 1995 KepMenLH No. 58 Tahun 1995 KepMenLH No. 42 Tahun 1996 jo KepMenLH No. 09 Tahun 1997 KepMenLH No. 3 Tahun 1998 KepMenLH No. 52 Tahun 1995 KepMenLH No. 28 Tahun 2003 KepMenLH No. 29 Tahun 2003 KepMenLH No. 112 Tahun 2003 KepMenLH No. 113 Tahun 2003 KepMenLH No. 202 Tahun 2005 PerMENLH No. 05 Tahun 2007 PerMENLH No. 06 Tahun 2007 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENGENDALIAN PENCEMARAN

TUJUAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global.

LINGKUP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.

UNSUR-UNSUR PENGENDALIAN (Pasal 13 ayat (2) UU 32/2009 PPLH) PENGENDALIANPENCEGAHANPENANGGULANGANPEMULIHAN

PENGENDALIAN PENCEGAHAN 1.KLHS 2.Tata Ruang 3.Baku Mutu LH 4.Kriteria Baku Kerusakan LH 5.Amdal 6.UKL-UPL 7.Perizinan 8.Instrumen Ekonomi LH 9.Peraturan PUU berbasis LH 10.Anggaran berbasis LH 11.Analisis Resiko LH 12.Audit Lingkungan 13.Instrumen lain sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan PENANGGULANGAN a.Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan LH kepada Masyarakat. b.Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan LH c.Penghentian sumber pencemar dan/atau kerusakan LH d.Cara lain sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan PEMULIHAN a.Penghentian sumber pencemar dan pembersihan unsur pencemar; b.Remediasi; c.Rehabilitasi; d.Restorasi; e.Cara lain sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan

PENGENDALIAN PENCEMARAN Pendekatan Pengendalian Pencemaran Sektoral Pertambangan, energi & Migas Manufaktur, Prasarana dan Jasa Agroindustri Media lingkungan Pengendalian Pencemaran Air Pengendalian Pencemaran udara

BAKU MUTU LINGKUNGAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sumber spesifik (misal: besi & baja, pulp & kertas, PLTU batu bara, Semen, pupuk, keramik, carbon black, dll); Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sumber Tidak Spesifik (misal: ketel uap, selain kegiatan spesifik); Baku Mutu Limbah Cair bagi Industri Spesifik (soda kostik, pelapisan logam, penyamakan kulit, minyak sawit, pulp & kertas, karet, gula, tapioka, tekstil, pupuk, etanol, MSG, kayu lapis, susu, minuman ringan, sabun, kegiatan hotel, rumah sakit, dll); Baku Mutu Limbah Cair bagi Industri Tidak Spesifik (berlaku untuk selain industri yang telah ditetap) Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak;

PARAMETER DALAM BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP Pengendalian Pencemaran Air FISIKA TemperaturCu Zat Padat TerlarutZn Zat Padat Tersuspensi Cr+6 KIMIACr pHCd FeHg MnPb BaAs, dll. Pengendalian Pencemaran Udara Non LogamLogam AmoniaHg Gas KlorinAs HClSb HFCd NO2Zn SO2Pb H2S Opasitas Partikulat Khusus Baku Mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit (permen 58/1995) ada pengukuran e. colli

Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup (Pasal 20 ayat (1), UU 32/2009 PPLH) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. PENCEMARAN DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP

TUJUAN DAN SASARAN Tujuan: Tujuan pengawasan lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap: Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin yang terkait. Sasaran: Sasaran pengawasan lingkungan hidup adalah untuk mendapatkan data dan informasi secara umum berupa fakta-fakta yang menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan, serta perizinan yang terkait.

RUANG LINGKUP PENGAWASANKELOMPOK SASARAN (TARGET GROUP) Ruang lingkup pengawasan lingkungan hidup mencakup aspek perundang- undangan, aspek perizinan dan aspek kesiagaan dan tanggap darurat. Pasal 44 UU 32/2009 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara”, (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan”. Kelompok sasaran (target group) pengawasan lingkungan hidup,adalah penanggung jawab dari suatu usaha dan atau kegiatan.

PENGAWASAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pusat atau daerah; Dilaksanakan oleh Tim; Pengambilan conto/sampel oleh petugas tersertifikasi; Pengujian oleh laboratorium terakreditasi atau ditunjuk gubernur; Metode analisis lab merujuk SNI

TERIMA KASIH Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Manufaktur, Prasarana dan Jasa Gedung B Lantai 5 Jl. DI Panjaitan Kav#24, Kebon Nanas, Jakarta Timur Phone/Fax: (021)