Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani Kementerian Lingkungan Hidup Bekasi, 3 Oktober 2013
LANDASAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UUPLH 32/2009 AIR PP. No. 41 Tahun 1999 UDARA PP No. 27 tahun 1999 PP No. 19 Tahun 1999 PP. No. 82 Tahun 2001 LIMBAH B3 AMDAL DUMPING KE LAUT Kepmen No. 13 Tahun 1995 Permen No. 17 Tahun 2008 Kepdal No. 205 Tahun 1996 Permen No. 18 Tahun 2008 Kepkadal No. 205 Tahun 1995 Permen No. 21 Tahun 2008 Kepmen No. 129 Tahun 2003 Permen No. 13 Tahun 2009 Permen No. 07 Tahun 2007 PP No. 18 Tahun 1999 Juncto PP No. 85 Tahun 1999 Kepdal No. 68 Tahun 1994 Kepdal No. 01 Tahun 1995 Kepdal No. 02 Tahun 1995 Kepdal No. 03 Tahun 1995 Kepdal No. 04 Tahun 1995 Kepdal No. 05 Tahun 1995 KepMenLH No. 51 Tahun 1995 KepMenLH No. 58 Tahun 1995 KepMenLH No. 42 Tahun 1996 jo KepMenLH No. 09 Tahun 1997 KepMenLH No. 3 Tahun 1998 KepMenLH No. 52 Tahun 1995 KepMenLH No. 28 Tahun 2003 KepMenLH No. 29 Tahun 2003 KepMenLH No. 112 Tahun 2003 KepMenLH No. 113 Tahun 2003 KepMenLH No. 202 Tahun 2005 PerMENLH No. 05 Tahun 2007 PerMENLH No. 06 Tahun 2007 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENGENDALIAN PENCEMARAN
TUJUAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global.
LINGKUP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.
UNSUR-UNSUR PENGENDALIAN (Pasal 13 ayat (2) UU 32/2009 PPLH) PENGENDALIANPENCEGAHANPENANGGULANGANPEMULIHAN
PENGENDALIAN PENCEGAHAN 1.KLHS 2.Tata Ruang 3.Baku Mutu LH 4.Kriteria Baku Kerusakan LH 5.Amdal 6.UKL-UPL 7.Perizinan 8.Instrumen Ekonomi LH 9.Peraturan PUU berbasis LH 10.Anggaran berbasis LH 11.Analisis Resiko LH 12.Audit Lingkungan 13.Instrumen lain sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan PENANGGULANGAN a.Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan LH kepada Masyarakat. b.Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan LH c.Penghentian sumber pencemar dan/atau kerusakan LH d.Cara lain sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan PEMULIHAN a.Penghentian sumber pencemar dan pembersihan unsur pencemar; b.Remediasi; c.Rehabilitasi; d.Restorasi; e.Cara lain sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan
PENGENDALIAN PENCEMARAN Pendekatan Pengendalian Pencemaran Sektoral Pertambangan, energi & Migas Manufaktur, Prasarana dan Jasa Agroindustri Media lingkungan Pengendalian Pencemaran Air Pengendalian Pencemaran udara
BAKU MUTU LINGKUNGAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sumber spesifik (misal: besi & baja, pulp & kertas, PLTU batu bara, Semen, pupuk, keramik, carbon black, dll); Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sumber Tidak Spesifik (misal: ketel uap, selain kegiatan spesifik); Baku Mutu Limbah Cair bagi Industri Spesifik (soda kostik, pelapisan logam, penyamakan kulit, minyak sawit, pulp & kertas, karet, gula, tapioka, tekstil, pupuk, etanol, MSG, kayu lapis, susu, minuman ringan, sabun, kegiatan hotel, rumah sakit, dll); Baku Mutu Limbah Cair bagi Industri Tidak Spesifik (berlaku untuk selain industri yang telah ditetap) Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak;
PARAMETER DALAM BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP Pengendalian Pencemaran Air FISIKA TemperaturCu Zat Padat TerlarutZn Zat Padat Tersuspensi Cr+6 KIMIACr pHCd FeHg MnPb BaAs, dll. Pengendalian Pencemaran Udara Non LogamLogam AmoniaHg Gas KlorinAs HClSb HFCd NO2Zn SO2Pb H2S Opasitas Partikulat Khusus Baku Mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit (permen 58/1995) ada pengukuran e. colli
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup (Pasal 20 ayat (1), UU 32/2009 PPLH) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. PENCEMARAN DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
TUJUAN DAN SASARAN Tujuan: Tujuan pengawasan lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap: Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin yang terkait. Sasaran: Sasaran pengawasan lingkungan hidup adalah untuk mendapatkan data dan informasi secara umum berupa fakta-fakta yang menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan, serta perizinan yang terkait.
RUANG LINGKUP PENGAWASANKELOMPOK SASARAN (TARGET GROUP) Ruang lingkup pengawasan lingkungan hidup mencakup aspek perundang- undangan, aspek perizinan dan aspek kesiagaan dan tanggap darurat. Pasal 44 UU 32/2009 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara”, (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan”. Kelompok sasaran (target group) pengawasan lingkungan hidup,adalah penanggung jawab dari suatu usaha dan atau kegiatan.
PENGAWASAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pusat atau daerah; Dilaksanakan oleh Tim; Pengambilan conto/sampel oleh petugas tersertifikasi; Pengujian oleh laboratorium terakreditasi atau ditunjuk gubernur; Metode analisis lab merujuk SNI
TERIMA KASIH Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Manufaktur, Prasarana dan Jasa Gedung B Lantai 5 Jl. DI Panjaitan Kav#24, Kebon Nanas, Jakarta Timur Phone/Fax: (021)