Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa SEKRETARIAT
Sesuai dengan ketentuan pasal 97, Sekretariat akan terdiri dari seorang Sekretaris jendral dengan dibantu oleh staf sesuai dengan kebutuhan
Sekretaris jendral Prosedur Pemilihan Sekretaris jendral dipilih oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Dewan Keamanan merekomendasikan mengenai calon Sekretaris Jendral dengan mengadakan pemungutan suara. Seorang calon dinyatakan terpilih di Dewan Keamana jika didukung oleh sekurang-kurangnya sembilan suara termasuk lima suara dari anggota tetap.
Lanjutan Apabila salah satu anggota tetap dewan menolak atau memveto calon yang bersangkutan, berarti calon tersebut tidak dapat diajukan ke Majelis Umum. Namun juga dapat terjadi sebaliknya, artinya meskipun calon yang bersangkutan telah disetujui oleh Dewan Keamanan, majelis Umum dapat menolaknya. Tapi majelis umum tidak dapat mengajukan calon sendiri.
Masa Jabatan Tidak ada satu pasalpun didalam piagam PBB yang mengatur berapa lama masa jabatan Sekretaris Jendral. Majelis Umum pada tahun 1946 menetapkan bahwa masa jabatan Sekretaris Jendral adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali atau dapat diperpanjang Berdasarkan ketentuan tersebut maka diadakan pemilihan demi pemilihan untuk jabatan Sekretaris Jendral Akan tetapi pada kenyataannya masa jabatan Sekretaris Jendral masuk dalam orbitnya “power-politics” negara-negara besar
Fungsi Dan Kekuasaan Sekretaris Jendral Sekretaris Jendral mempunyai 2 fungsi pokok, yaitu : Fungsi dilapangan administrasi Fungsi dilapangan politik
Menurut laporan dari Komisi Persiapan PBB, tugas-tugas dari Sekretaris Jendral adalah sebagai berikut: Tugas Administratif dan Eksekutif Umum Sekretaris Jendral menjadi kepala tata usahaorganisasi. Sekretaris Jendral bertanggung jawab dalam rangka pelaksanaan persiapan berbagai pekerjaan organ-organ pokok PBB serta melaksanakan semua keputusan yang telah dihasilkan dalam kerjasama dengan para anggota. Sekjen juga bertugas untuk mengkoordinasikan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PBB
Lanjutan b. Tugas-tugas Teknis Tugas Sekjen dibidang ini adalah : Memberikan berbagai bantuan teknis Memberikan pendidikan dan nasehat kepada badan-badan PBB dan juga kepada semua negara anggota Asal usul dari Dewan Ekonomi dan sosial, Sekjen membuat suatu Unit Statistik yang bertugas mengerjakan dan menyeleksi semua keterangan dengan perhitungan (angka-angka) yang diterima dari berbagai badan-badan dan organisasi dibawah naungan PBB
Lanjutan c. Tugas-tugas Keuangan Sekjen bertanggungjawab dalam mempersiapkan anggaran belanja PBB, Bertanggungjawab memeriksa biaya Bertanggungjawab mengumpulkan sumbangan yang telah diberikan oleh para anggota PBB Serta bertanggungjawab memeliharanya untuk semua kepentingan yang akan dijalankan oleh PBB Anggaran belanja tahunan yang telah disiapkan itu diserahkan kepada panitia penasehat Majelis Umum yakni panitia penesahat untuk soal-soal administrasi dan anggaran
Lanjutan d. Tugas Pengorganisasian dan Pengadministrasian Sekretariat Internasional Berdasakan pasal 101 piagam, Sekjen berwenang mengangkat dan memberhentikan para anggota stafnya berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan oleh Majelis Umum. Dalam urusan administrasi Sekjen melakukan koordinasi jika suatu keputusan yang telah diambil meminta tindakan-tindakan dari negara-negara anggota, maka harus diadakan rencana aturan-aturan untuk menjalankannya dan sampai mana negara-negara akan memberikan bantuan
Lanjutan e. Tugas Representasi Sekretaris Jendral memberikan bantuan kepada PBB lebih dari siapapun. Sekjen mempunyai tanggungjawab yang utama dalam menjamin terlaksananya semua tujuan serta prinsip yang telah digariskan dalam piagam PBB. Sekjen mewakili PBB dalam badan atau organisasi internasional yang berada diluar lingkungan PBB Sekjen sebagai juru bicara resmi dari PBB dalam berhubungan dengan pemerintah suatu negara, baik negara anggota PBB ataupun bukan anggota PBB
Staf Sekretaris Jendral Karena tugas Sekjen yang begitu luas, maka didalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh staf sesuai dengan kebutuhan. Staf Sekjen bisa dalam bentuk Pembantu atau Asisten Sekjen, Sekjen Muda, Direktur Jendral maupun staf-staf yang lain. Meskipun Sekretariat PBB dianggap sebagai satu jabatan yang bulat, namun didalamnya tetap terdiri dari bagian-bagian yang melayani urusan keskretariatan dari organ-organ pokok PBB. Sebab organ-organ pokok PBB memang tidak mempunyai sekretariat tersendiri.
Bagian-bagian Sekretariat Yang Masing2 Dipimpin Oleh Seorang Asisten Sejken : Untuk informasi umum Untuk urusan persoalan-persoalan politik khusus Untuk urusan kepegawaian Untuk pelayanan umum Untuk urusan sosial dan kemanusiaan Untuk pelayanan keuangan
Jabatan Sekjen Muda, Termasuk Pejabat Yang Tingkatnya Sama, Antara Lain : Direktur Eksekutif Organisasi Pembangunan Industri Sekretaris Jendral Konperensi Kependudukan sedunia Sekretaris Jendral konperensi tentang Perdagangan dan Pembangunan Sekretaris Jendral Muda untuk Administrasi dan Pengelolaaan Sekretaris Jendral Muda Komisaris untuk Kerja Teknik Sekretaris Jendral Muda untuk hal ihwal politik khusus Sekretaris Jendral Muda untuk hal Politik dan Keamanan
Lanjutan Sekretaris Jendral Muda untuk Pelayanan Konperensi-konperensi Sekretaris Jendral Konperensi Pangan sedunia Sekretaris Jendral Muda untuk hal ihwal Politik Umum dan Sidang Umum Sekretaris Jendral Muda Kantor Urusan Antar-Badan dan Koordinasi Sekretaris Jendral Muda untuk hal ihwal Hukum, Penasehat Hukum Sekretaris Jendral Muda untuk hal ihwal Politik dan Dekolonisasi Sekretaris Jendral Muda untuk hal ihwal Ekonomi dan Sosial Direktur Jendral Kantor PBB di Jenewa