KEUANGAN UJIAN NASIONAL SOSIALISASI SPJ KEUANGAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011 Oleh BUDI PRASETYO SURABAYA, 31 Maret 2011
A. LATAR BELAKANG : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Penilaian. Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Manengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bebenkan pada anggaran pemerintah pusat.
B. TUJUAN : Tujuan pemberian subsidu/bantuan adalah memberikan dukungan dana bagi penyelenggara ujian di Kabupaten/Kota agar pelaksanaan Ujian Nasional SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat berjalan dengan lancar.
C. DASAR HUKUM : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
D. SASARAN : Sasaran subsidi/bantuan adalah penyelenggara Ujian Nasional SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011 di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah penyelenggara
E. Jumlah Subsidi/Bantuan : Secara garis besar jumlah subsidi/bantuan seluruhnya sesuai dengan daftar terlampir, subsidi tersebut disalurkan ke seluruh Kabupaten/Kota dengan alokasi setiap Kabupaten/Kota berdasarkan pada jumlah peserta Ujian Nasional SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB dan SMK. Satuan Biaya subsidi/bantuan bagi sekolah/ Madrasah penyelenggaran di tetapkan : Biaya UN SMP/MTs = Rp. 27.000,-/peserta Biaya UN SMA/MA = Rp. 30.000,-/peserta Biaya UN SMK Uji adaptif = Rp. 27.000,-/peserta Biaya UN SMPLB dan MALB= Rp. 1.500.000,-/penyelenggara
F. PENGGUNAAN DANA : Dana subsidi/bantuan digunakan untuk membiayai pelaksanaan Ujian Nasional SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB dan SMK, yang meliputi kegiatan Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah Penyelenggara, Rincian Kegiatan di Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah Penyellenggara, tercantum dalam Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di pergunakan untuk :
Pertanggungan Jawab Dana Subsidi : Bentuk Pertanggungan Jawab : Bentuk Pertanggungan Jawab Non – Kontrak Bentuk Pertanggungan Jawab Kontrak Jenis – Jenis Pertanggungan Jawab : Pertanggungan Jawaban kegiatan di Sekolah/Madrasah penyelenggara Pertanggungan Jawab kegiatan di Kab/Kota
Tepat Waktu Peng SPJ an Akuntabilitas Rapi pembukuan PRINSIP-PRINSIP BENDAHARAWAN Tepat Waktu Peng SPJ an Akuntabilitas Rapi pembukuan
TERIMA KASIH SURABAYA, 31 Maret 2011 Budi Prastyo, S.Pd.