SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Arti yang Paling Luas; Tatanan struktur suatu negara yang menitik beratkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Pengertian ini melahirkan model pemerintahan monarki,aristokrasi dan demokrasi;
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Arti Luas; Tatanan pemerintahan negara yang menitik beratkan pada hubungan antara pusat dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal. Pengertian ini melahirkan bangunan negara kesatuan, negara serikat dan konfederasi;
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Arti Sempit; Tatanan pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Tatanan semacam ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer, presidensiel dan pengawasan langsung dari rakyat.
CIRI-CIRI SISTEM PRESIDENSIEL Presiden sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan ia mempunyai kekuasaan yang besar; Presiden dan Parlemen dipilih oleh rakyat; Presiden dan Parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, keduanya bertanggung jawab kepada rakyat; Presiden dapat di “Impeach” oleh Parlemen bila melakukan perbuatan melanggar hukum; Penyusunan kabinet, dengan persetujuan Parlemen; Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden.
CIRI-CIRI SISTEM PARLEMENTER Eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang erat; Eksekutif dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh Parlemen dari partai politik peserta pemilu; Kepala Negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi sebagai kepala negara saja; Perdana Menteri dan seluruh kabinetnya bertangung jawab kepada parlemen.
Pemerintahan Dalam arti sempit: Aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif yang dalam hal ini dilakukan oleh Presiden atau Perdana Menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah;
Pemerintahan dalam arti sempit Eksekutif adalah kekuaasan yang mengenai pelaksanaan undang-undang; menyelenggarakan kemauan negara yang ditetapkan badan pembentuk undang-undang;
Pemerintahan Dalam arti luas: Segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian ini mencakup kegiatan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif.