PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Direktorat Logistik ITB
DAFTAR ISI KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN PEKERJAAN SWAKELOLA 1 KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN PEKERJAAN SWAKELOLA K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola Direktorat Logistik ITB
KETENTUAN UMUM 1 Definisi Swakelola Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat Direktorat Logistik ITB
Jenis Barang/Jasa Yang Pengadaannya Dapat Dilakukan melalui Swakelola 10 Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Pekerjaan yang operasi nya memerlukan partisipasi langsung masyarakat Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survey yang bersifat khusus Pekerjaan survey, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penelitian dan pengembangan dalam negeri Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri Jenis pekerjaan swakelola Direktorat Logistik ITB
Prosedur Swakelola Pelaporan & Pertanggung jawaban Penyerahan 1 Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Penyerahan Pelaporan & Pertanggung jawaban Direktorat Logistik ITB
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN SWAKELOLA 1 K/L/D/I penanggung jawab anggaran Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Direktorat Logistik ITB
ULP/PEJABAT PENGADAAN Pihak-Pihak Dalam Penyelenggaraan Swakelola oleh Penanggung Jawab Anggaran 1 PA/KPA/PJA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS Direktorat Logistik ITB
Pihak-Pihak Dalam Penyelenggaraan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain 1 PA/KPA/PJA PIMPINAN IPL-PS KORDINASI ULP/PEJABAT PENGADAAN (terdiri dari unsur PJA & IPL - PS ) PPK TIM PELAKSANA KONTRAK TIM PERENCANA TIM PENGAWAS Direktorat Logistik ITB
Pihak-Pihak Dalam Penyelenggaraan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat 5 PA/KPA/PJA PPK KONTRAK KELOMPOK MASYARAKAT TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS ULP/PEJABAT PENGADAAN Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran 3 Direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Penanggung Jawab Anggaran; dan mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli Tenaga ahli tidak boleh lebih dari 50% pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Tahapan Perencanaan 2 K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola Direktorat Logistik ITB
Pelaksanaan rencana sesuai KAK Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Tahapan Pelaksanaan 5 Pelaksanaan rencana sesuai KAK Pengadaan Bahan, Jasa Lainnya, Peralatan/Suku Cadang dan/atau Tenaga Ahli Perseorangan. Pembayaran Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pelaporan Realisasi Pekerjaan Penyerahan Hasil Pekerjaan Direktorat Logistik ITB
Pengawasan oleh Tim Pengawas Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Tahapan Pengawasan dan Evaluasi 3 Pengawasan oleh Tim Pengawas Pengawasan meliputi administrasi, teknis dan keuangan apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Tahapan Pengawasan dan Evaluasi 3 Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi: a) pengadaan dan penggunaan material/bahan; b) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; c) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; d) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; e) pelaksanaan fisik; dan f) hasil kerja setiap jenis pekerjaan. Dari hasil evaluasi tersebut, Penanggungjawab memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya. Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain 2 Perencanaan di lakukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran . Pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak/MoU antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Pengawasan dilakukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Tahapan Perencanaan 2 K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penawaran tertulis Studi terhadap KAK Persetujuan Instansi Lain Pengadaan kontrak Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola Direktorat Logistik ITB
Pengawasan dan Evaluasi Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Tahapan Pelaksanaan, Pengawasan dan Evaluasi 1 Ketentuan pada Pelaksanaan, Pengawasan dan Evaluasi sama dengan Pekerjaan Swakelola yang dilaksanakan K/L/D/I penanggung jawab anggaran REVIEW: Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Ketentuan Umum 3 Perencanaan Umum dilakukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Perencanaan pekerjaan secara detail dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan persetujuan K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan; Pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Ketentuan Umum 2 Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat ; Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan Direktorat Logistik ITB
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Tahapan Perencanaan 3 K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola Kontrak Pelaksanaan Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Direktorat Logistik ITB
Pelaksanaan rencana sesuai KAK Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Tahapan Pelaksanaan 2 Pelaksanaan rencana sesuai KAK Pengadaan Bahan, Jasa Lainnya, Peralatan/Suku Cadang dan/atau Tenaga Ahli Perseorangan. Penyaluran Dana Kepada Kelompok Masyarakat Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pelaporan Realisasi Pekerjaan Penyerahan Hasil Pekerjaan Direktorat Logistik ITB
Pengawasan oleh Tim Pengawas Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran Tahapan Pengawasan dan Evaluasi 2 Pengawasan oleh Tim Pengawas Pengawasan meliputi administrasi, teknis dan keuangan apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan Direktorat Logistik ITB
Penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola 1 40% dari keseluruhan dana Swakelola, apabila Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola telah siap 30% dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 30% 30% dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 60% . pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana Swakelola yang dikeluarkan, dilaporkan secara berkala kepada PPK Direktorat Logistik ITB
Kontrak Pada Swakelola 5 PPK mengadakan Kontrak untuk swakelola sendiri, atau dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain, atau dengan Pelaksana Swakelola berdasarkan Nota Kesepahaman atau Kontrak dengan Kelompok Masyarakat; Kontrak Swakelola paling kurang berisi: 1) Para pihak; 2) Pokok pekerjaan yang diswakelolakan; 3) Nilai pekerjaan yang diswakelolakan; 4) Jangka waktu pelaksanaan; dan 5) Hak dan kewajiban para pihak. Direktorat Logistik ITB