PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Disampaikan pada acara :
SANKSI ADMINISTRATIF.
Baku Mutu Lingkungan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
ASISTENSI TEKNIS SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN PT DONG WOO ENVIRONMENTAL INDONESIA (DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS) 5 JUNI 2010 PRESENTASI KELOMPOK I RINSAN HUTABARAT.
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
AMDAL - SKB.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL) DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA

UU 32 tahun 2009 tentang PPLH Pasal 63 Pasal 72 Pasal 112 LATAR BELAKANG UU 32 tahun 2009 tentang PPLH Pasal 63 Point (O) melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; Pasal 72 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Sanksi Administratif Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan 1 2 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 56 PP 27/2012 Izin Lingkungan

KONDISI SAAT INI fakta 80 % PERIZINAN BERADA DI DAERAH !

PERAN TEKNOLOGI INFORMASI

SIPIL pada INDUSTRI

SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN PPE SUMATERA KLH

SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN PPE SUMATERA PPE KALIMANTAN PPE SUMA PPE BALI NUSRA PPE JAWA SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN PPE PAPUA KLH

SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL)

SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL)

PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN Konsentrasi Parameter Limbah Cair (mg/l); Debit Air Limbah (m3/bln); Jumlah Bahan Baku yang diolah (m3/bln). INFORMASI DARI PELAPORAN IZIN LINGKUNGAN

SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL) HALAMAN OUTPUT GRAFIK

HASIL ANALISIS Parameter (AIR, UDARA) yang memenuhi Baku Mutu; Jumlah Limbah B3 yang belum dikelola; Berakhirnya izin-izin Perlindungan dan Pengelolaan LH; Beban Pencemaran terhadap lingkungan; Trend dan lokasi sumber pencemar; Evaluasi pelaksanaan RKL-RPL; dll.

ANALISIS BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI SIPIL TERHADAP ANALISIS BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI Berdasarkan salah satu parameter : Daya Tampung Sungai 0,57 Ton/Jam atau 13.680 Kg/hari; Beban Pencemaran Sungai 0,84 Ton/Jam atau 20.160 Kg/hari; Kelebihan Beban Pencemaran 0,27 Ton/Jam atau 6.840 Kg/Hari;

Efektifitas Pemda dalam Pemantauan Pasif dan Aktif thd Industri KESIMPULAN PEMANFAATAN SIPIL : Efektifitas Pemda dalam Pemantauan Pasif dan Aktif thd Industri Bahan pembinaan & pengawasan; Data pendukung kajian Daya Tampung dan Daya Dukung; Bahan pengambilan kebijakan.

TERIMA KASIH Kalo tidak kita, siapa lagi…. Kalo tidak sekarang, kapan lagi….. TERIMA KASIH http://ppesumatera.menlh.go.id/sipil