KEBIJAKAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) Universitas Pendidikan Ganesha
Apakah KKN itu? KKN adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi dan menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat.
KKN setidaknya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yaitu: a. keterpaduan pelaksanaan Tri Dharma PT b. pendekatan interdisipliner dan komprehensif c. lintas sektoral d. dimensi yang luas dan kepragmatisan e. keterlibatan masyarakat secara aktif
KKN dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan IPTEKS. KKN merupakan kegiatan instrakurikuler bagi mahasiswa S1 yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pengamalan IPTEKS.
LANDASAN HUKUM KKN Pancasila dan UUD 1945 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, psl 1 no 9 dan pasal 5 tentang tujuan pendidikan tinmggi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 29 tahun 2007 tentang OTK Undiksha. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2008 tentang Statuta Undiksha Surat Keputusan Rektor Undiksha Nomor 281/H48/KP/2009 tentang Standar Akademik dan Kebijakan Akademik Undiksha. Surat Keputusan Rektor Undiksha Nomor 610/UN.48/PP/2012 tentang Pedoman Studi
LANDASAN HUKUM UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan kemajuan kepada masyarakat. Pasal 3 ayat 2 butir b program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan yang produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan prilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama.
Pasal 3 ayat 2 butir c, program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang mampu bersikap dan berprilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat.
STATUS DAN BEBAN AKADEMIK KKN merupakan kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh mahasiswa program S1 Undiksha karena: Program yang terstruktur Mempunyai bobot SKS yaitu 3 SKS Mempunyai status/kedudukan yang jelas dalam kurikulum KKN diprogram dalam Kartu Rencana Studi (KRS) Dilakukan bimbingan,pembinaan, dan evaluasi.
KKN DI UNDIKSHA TUJUAN Memberi pengalaman belajar yang berharga kepada mahasiswa melalui keterlibatan secara langsung menemukan, merumuskan, mempelajari, mengenal potensi masyarakat sasaran, mengorganisasi masyarakat, memecah-kan, dan menanggulangi permasalahan pembangunan masyarakat secara rasional dengan menumbuhkan motivasi untuk memanfaatkan kekuatan sendiri. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran berdasarkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (Ipteks) secara kolaboratif dan interdisipliner dalam upaya menumbuhkan, mempercepat gerak serta mempersiapkan kader-kader pembangunan.
Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa kepada permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Meningkatkan kedewasaan dan kepribadian, yakni (a) nasionalisme dan jiwa Pancasila, (b) keuletan, etos kerja, dan tanggung jawab, (c) kemandirian, kepemimpinan, dan kewirausahaan serta memperluas wawasan mahasiswa. Meningkatkan daya saing nasional. Meningkatkan jiwa peneliti, terutama dalam hal (a) eksploratif data dan analisis, (b) mendorong learning community dan learning society.
Memelihara, meningkatkan hubungan dan kerja sama antara UNDIKSHA dengan Perintah Kabupaten/Daerah, instansi terkait, dan masyarakat secara multidisipliner sehingga UNDIKSHA dapat lebih berperan serta menyesuaikan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdiannya dengan tuntutan nyata masyarakat yang sedang membangun.
KKN DI UNDIKSHA SASARAN KKN Mahasiswa Undiksha: (meningkatnya kemampuan berpikir dan bertindak interdisipliner; menghayati persoalan masyarakat dan pembangunan; memberi keterampilan kepada mhs; meningkatnya kompetensi sosial) Masyarakat dan pemerintah kabupaten( memperoleh bantuan pemikiran, tenaga dan Ipteks; memperoleh cara-cara/metode baru; terbentuknya kader-kader berkualitas). Pemerintah kabupaten: memperoleh bantuan sumber daya dalam menggali informasi potensi masyarakat dan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Undiksha (memperoleh umpan balik; memperluas dan meningkatkan kerjasama; memperoleh berbagai kasus untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan P2M).
KKN DI UNDIKSHA SIFAT KKN KKN merupakan salah satu kebijakan akademik Undiksha. Dasar hukum pelaksanaan KKN adalah SK Rektor Undiksha Nomor:874/H48/PP/2009 tentang Buku Pedoman Studi Undiksha Tahun 2009. KKN merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 3 SKS setara dengan 288 jam. Dilaksanakan satu kali dalam setahun pada semester ganjil.
PELAKSANAAN KKN Peserta, mahasiswa undiksha yang terdaftar aktif pada tahun akademik bersangkutan dan memenuhi syarat yang ditentukan. Pelaksanaan KKN di Undiksha dikoordinasikan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) yang bertanggungjawab kepada Rektor. Implementasi kegiatan KKN secara teknis dilakukan oleh Pusat Layanan KKN. Lokasi KKN di desa-desa di selurah kabupaten/kota di Bali.
Tema KKN KKN Undiksha bersifat tematik. Ada 5 tema yang ditetapkan sebagai tema KKN yaitu Ekonomi Kerakyatan Tekonologi Pedesaan/Tepat Guna Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Pengembangan sumberdaya manusia Sosial budaya (termasuk pendidikan)
BIMBINGAN, MONITORING, DAN EVALUASI Selama pelaksanaan KKN mahasiswa dibimbing oleh dosen pembimbing yang ditetapkan dengan SK rektor. Untuk menjamin kualitas pelaksanaan KKN juga dilakukan monitoring oleh tim monitoring, panitia, dan pimpinan Undiksha. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan, kendalam dan masalah- masalah yang dihadapi oleh mahasiswa. Evaluasi keberhasilan mahasiswa meliputi komponen Pembekalan, Pelaksanaan Program dan kedisiplinan di desa, dan Ujian.
Bobot masing-masing komponen Pembekalan 20% Pelaksanaan program dan disiplin 60% Ujian 20% HAL-HAL LAIN YANG LEBIH TEKNIS DAPAT DIBACA DI BUKU PEDOMAN KKN UNIVERSITAS PENDIDIKAN GENSHA TAHUN 2012.
TERIMA KASIH