SATUAN KARYA PRAMUKA Wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang kejuruan/teknologi serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara
TUJUAN Adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi, sehingga pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yg bermoral Pancasila
SASARAN Saat meninggalkan Gerakan Pramuka dan Saka memiliki Ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup. Ketrampilan menerapkan Iptek praktis untuk hidup secara mandiri, berani dan bertanggungjawab. Ketrampilan untuk berwira usaha
SIFAT Terbuka bagi Pemuda dan Pramuka Penegak, Pandega baik Putra maupun Putri, untuk menyalurkan minat, kegemaran dan bakat sesuai dengan bidang kejuruan saka yang ada
FUNGSI Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kejuruan tertentu Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif serta bakti kepada masyarakat Pelengkap pendidikan kepramukaan di Gudep Alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka
MEMBENTUK SAKA Satuan Karya Pramuka dibentuk : 10 (sepuluh) orang pramuka penegak, pandega karena mempunyai minat dalam bidang yg sama, bersepakat untuk membentuk Saka tertentu sedikitnya 2 (dua) krida masing masing beranggotakan 5 – 10 org (20–40 org) Berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting atau cabang Mempunyai calon Pamong dan Instruktur yang bersedia dan berminat sesuai dengan syarat dan keakhliannya dibidang saka tersebut
Pembentukan Saka perlu memperhatikan adanya instansi /organisasi baik pemerintah maupun swasta yg mempunyai kegiatan terkait atau ada relevansinya dengan bidang yg menjadi kegiatan saka dan berlokasi di wilayah yg sama. Partisipasi interaktif instansi/organisasi tersebut dengan saka terkait sangat diperlukan bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran/tujuan saka
STRUKTUR ORGANISASI SAKA KWARTIR NASIONAL INS. TKT. PUSAT DKN PINSAKA NASIONAL KWARTIR DAERAH INS. TKT. PROP DKD PINSAKA DAERAH KWARTIR CABANG INS. TKT. KAB/KOTA DKC PINSAKA CABANG KWARTIR RANTING INS. TKT. KEC PINSAKA RANTING DKR PAMONG SAKA GUDEP INSTRUKTUR SAKA S G T D K R I D A
MABISAKA Ketua Mabisaka : Pimpinan atau yg ditunjuk instansi Beberapa orang Wakil : (unsur kwartir + beberapa orang unsur instansi) Sekretaris : Unsur instansi dan unsur kwartir Bendahara : unsur instansi Anggota : sesuai keperluan
PINSAKA CABANG Pimpinan saka : Wakil pimpinan saka : (1 org unsur kwartir + beberapa org unsur instansi sesuai krida) Sekretaris : Unsur instansi dan unsur kwartir Bendahara : unsur instansi Anggota : sesuai keperluan + 2 org DKC
Beberapa orang sesuai dengan KRIDA PINSAKA RANTING Pimpinan saka : Wakil pimpinan saka : (1 org unsur kwartir + beberapa org unsur instansi sesuai krida) Sekretaris : Unsur instansi dan unsur kwartir Bendahara : unsur instansi Anggota : sesuai keperluan + 2 org DKR 1 orang Pamong Saka Putra 1 orang Pamong Saka Putri PAMONG SAKA INSTRUKTUR SAKA Beberapa orang sesuai dengan KRIDA
Anggota Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega Pramuka Penggalang, calon Penegak dapat menjadi anggota saka dengan syarat max. 1 (satu) th harus telah dilantik menjadi Penggalang Terap atau Penegak Bantara Pemuda berusia 11 – 25 th dapat menjadi anggota saka dengan syarat max. 6 (enam) bln harus telah menjadi anggota suatu gugusdepan dan berusaha menempuh SKU dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya
Syarat - syarat Izin dari ortu/wali, Kepala sekolah dan Pembina gudepnya Usia 11-25 th,memenuhi syarat yg ditentukan oleh saka Bersedia utk berperan aktif dalam segala kegiatan saka, dengan suka rela mendarmabaktikan dirinya pd masyarakat Dapat pindah ke saka lain bila telah mandapat 3 TKK dan minimal 6 bln telah berlatih di Saka asalnya, kepindahan diputuskan oleh sidang dewan saka, diacarakan spt T ke D
Kewajiban Mentaati dan menjalankan Tri satya dan Dasa Darma serta peraturan Saka Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GP Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh Sakanya dan Kegiatan Gerakan Pramuka lainnya Membina, mengembangkan, menerapkan; Kecakapan, Ketrampilan, Pengetahuan, kemampuan dan pengalamannya kepada sesama Pramuka dan Masyarakat Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekannya, keluarganya, dan masyarakat Mentaati peraturan perundang-undangan yg berlaku dan adat istiadat masyarakat Menjalankan tugas sebagai Instruktur Muda dalam gugusdepannya atau gudep lain atas persetujuan dari Pembina Gudep ybs.
Pengorganisasian SAKA Saka menggunakan nama Pahlawan Bangsa yang berkaitan dgn bidang khusus kegiatan Saka Saka dibagi menjadi 4 (empat) Krida, setiap Krida ber- anggotakan maksimal 10 org, dipimpin oleh Pimp. Krida dan wakil pimp.krida dipilih oleh anggota krida. Setiap Saka membentuk Dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pimp.Krida, para Wapim.krida, Pamong Saka, wk.pamong saka dan Instruktur Saka Anggota Dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/pembimbing. Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota dewan saka, masa jabatannya 2 (dua) tahun Saka Putra dan Saka Putri terpisah serta berdiri sendiri Saka Putra dibina oleh Pamong Putra Saka Putri dibina oleh Pamong Putri demikian pula instrukt
PAMONG DEWAN SAKA INSTRUKTUR KRIDA KRIDA KRIDA KRIDA PK ANGGOTA WPK PK ORGANISASI DEWAN SAKA PAMONG DEWAN SAKA INSTRUKTUR KRIDA KRIDA KRIDA KRIDA PK ANGGOTA WPK PK ANGGOTA WPK PK ANGGOTA WPK PK ANGGOTA WPK
Tugas Dewan Saka Menyusun program, melaksanakan dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Memimpin dan mengelola Saka secara berdayaguna dan bertanggungjawab Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan
Mengadministrasikan semua kegiatan satuan Memberikan laporan triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan Saka kepada Kwartir melalui Pamong Saka dan Pimpinan Sakanya Dengan bantuan Pamong Saka, Dewan Saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli yang berpengetahuan dan berpengalaman untuk dijadikan instruktur suatu bidang yang diperlukan anggota Saka. Keputusan dewan dibuat secara demokratis
Dewan Kehormatan Saka Adalah forum yg dibentuk oleh Saka untuk menyelesaikan hal-hal yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka dan nama baik Saka, serta menyusun data yg diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan kepada anggota saka Bersidang karena adanya pelanggaran terhadap isi AD dan ART GP, ketentuan Saka, disiplin dan kehormatan Saka serta pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan kepada anggota saka
Dewan Kehormatan merehabilitasi anggota saka yang terkena sanksi Memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk Pemberhentian sementara, pemberhentian dari keanggotaan Saka sekaligus pengembalian ybs ke gudepnya Dewan Kehormatan merehabilitasi anggota saka yang terkena sanksi Dewan Kehormatan Saka terdiri atas Pamong Saka, Instruktur Saka, Dewan Saka dan Pimpinan Krida Dewan Kehormatan Saka memberi laporan tentang keputusan yg diambil kepada Pembina Gudep, Kakwarran, Kakwarcab dan Pinsaka Ranting melalui Pamong Sakanya
Pengesahan Pembentukan Saka dan Pimpinan Saka disahkan dgn surat keputusan Kwartir Cabang / Ranting sesuai tingkatnya Pamong Saka dan Instruktur Saka disahkan dengan surat keputusan Kwartir Ranting / Cabang Dewan Saka disahkan dgn surat keputusan Pamong Saka Saka Putra dan Saka Putri terpisah serta berdiri sendiri Saka Putra dibina oleh Pamong Putra Saka Putri dibina oleh Pamong Putri demikian pula instrukt
Pengukuhan Pengukuhan Anggota Saka, Pim.Krida, Dewan Saka dilakukan oleh Pamong Saka Pengukuhan Pamong Saka dan Instruktur Saka dilakukan oleh Pimpinan Saka atas nama Kwartir Ranting / Cabang Pengukuhan Pim.Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir ybs Pengukuhan dimaksud di atas dilakukan dgn mengucapkan Tri Satya Pramuka sesuai golongan keanggotaannya.
MENCAPAI TUJUAN & SASARANNYA BAGAIMANA SAKA MENCAPAI TUJUAN & SASARANNYA MENYELENGGARAKAN PERTEMUAN BERSIFAT PENDIDIKAN PERTEMUAN RUTIN BERKALA ( RB ) PRAKTEK KERJA LAPANGAN ( PKL ) BINA POTENSI DIRI ( BPD ) PENGABDIAN KARYA NYATA ( PKN )
PERTEMUAN RUTIN BERKALA Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang dewan Pertemuan ini bersifat latihan seperti pertemun ambalan Pertemuan berpusat pada krida dengan program / acara yang spesifik Krida Pemantapan / pendalaman / improvisasi ketrampilan teknik
PRAKTEK KERJA LAPANGAN Anggota krida secara perorangan atau satuan krida melakukan PKL di instansi atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dlm bidang yg sesuai spesialisasi Krida Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka
BINA POTENSI DIRI Pengembaraan secara perorangan atau satuan krida/saka dgn acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi Analisa hasil pengembaraan Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan Implementasi rekomendasi pengembara an dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota Saka
PENGABDIAN KARYA NYATA Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yg telah direncanakan Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat
Kegiatan Saka Adalah kegiatan yang dilaksanakan secara praktis dan intensif dengan sebanyak mungkin praktek dan berkesinambungan secara sederhana mengandung banyak impropisasi, swadaya, murah, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata
Kegiatan Saka Kegiatan-kegiatan Saka direncanakan dgn cara ; Menentukan tujuan dan sasaran yg hendak dicapai Menentukan jadwal pelaksanaan Menentukan objek dan tempat kegiatan Menentukan dana sarana penunjang kegiatan Memilih dan menentukan anggota yg akan melaksanakan Kegiatan yg direncanakan harus bersifat ; Menarik dan penuh variasi, sesuai aspirasi, kebutuhan, sikon masy, Berguna bagi kehidupan pribadi dan masyarakat
OPERASIONAL SAKA Dikelola oleh Dewan Saka dan Pamong Saka, pembantu Pamong Saka serta Instruktur Saka Kegiatan operasional Saka dilaksanakan dengan PD dan MK Kegiatan operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka Kegiatan operasional Saka Putra dan Putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan : Belajar sambil mengerjakan (learning by doing) Belajar untuk memperoleh penghasilan (learning by earn) Penghasilan untuk hidup (earning to live) Hidup untuk mengabdi (living to serve)
TUGAS KELOMPOK Diskusikan dalam kelompok tentang peragaan sidang dewan saka mengenai : Kelompok 1 Rapat menyusun program latihan Kelompok 2 Rapat penerimaan calon anggota baru Kelompok 3 Rapat pemberian tanda kecakapan khusus Kelompok 4 Rapat perencanaan praktek lapangan Kelompok 5 Rapat perencanaan perkemahan bakti (perti) WAKTU DISKUSI 15 MENIT KEMUDIAN DITAMPILKAN OLEH KELOMPOK DENGAN WAKTU 10 MENIT