BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Dasar Berlakunya Hukum Adat
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ADAT.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
HUKUM WARIS ADAT OLEH: TRUSTO SUBEKTI, SH, MHum.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Monogami, Poligami dan Peceraian
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum keluarga.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
III. Hukum Kekeluargaan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Assalamualaikum….
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ? KASUS HUKUM WARIS ADAT A (suami) dan C (istri) menikah pada tahun 1995. A seorang Duda dan istri pertamanya (B) meninggal tahun 1993. Selama dengan istri pertamanya mereka mempunyai seorang anak (AB) yang ikut bapaknya tinggal dengan istri barunya (C) dan selama perkawinannya ada diperoleh harta bersama senilai 200 juta dan harta pribadi istri (B) dari warisan senilai 300 juta, juga harta bawaan suami (A) senilai 300 juta. Selama perkawinannya dengan C istri keduanya, telah mempunyai anak (AC) dan telah diperoleh harta bersama senilai 400 juta dan dari istri keduanya (C) juga diperoleh harta warisan orang tuanya senilai 300 juta. Kemudian pada bulan Agustus 2007 si A (suami) dan si C (Istri) meninggal karena sesuatu sebab. BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?

PERTANYAAN (1) 1. Apa akibat dari pengaruh adanya politik hukum nasional mengenai dihilangkannya pandangan mengenai pergolongan rakyat, yang berakibat langsung terhadap hukum waris adat di Indonesia ? berikan contohnya ! 2. Jelaskan apa prinsip yang terkandung dalam arti pentingnya hukum waris dalam lalu lintas hukum sehubungan dengan meninggalnya seseorang, dan mana yang tepat untuk tercapainya tujuan hukum waris dilakukan dengan “mengalihkan” atau “menyelesaikan” segala hak dan kewajiban pewaris kepada para ahli warisnya, jelaskan ! dan apa akibatnya bagi para ahli warisnya ?

PERTANYAAN (2) 3. Unsur-Unsur pewarisan adalah terdiri dari Pewaris, Harta Warisan dan Ahli Waris. Unsur-unsur pewarisan tersebut merupakan suatu sistematika, dalam arti merupakan logika sistem dalam pembagian warisan. Jelaskan logika sistem tersebut dan jawablah dengan suatu skema yang sistematis ! 4. Kapan suatu harta warisan dapat dilakukan pembagian warisan dan apa indikatornya suatu harta warisan dapat dilakukan pembagian warisan secara individual ? berikan jawaban dengan dasar argumentasi yang jelas tapi singkat !

PERTANYAAN (3) Struktur harta warisan tidak lepas dari struktur harta keluarga yang terdiri dari harta asal suami, harta asal isteri dan harta bersama. Pertanyaan : Bagaimana penjelasan struktur harta tersebut mencerminkan wawasan hukum adat bukan mencerminkan wawasan nasional ? Apa akibat adanya perkembangan dari pengaruh adanya struktur harta tersebut secara nasional terhadap hak mewaris janda pada masyarakat parental, hak mewaris anak perempuan atau anak laki-laki pada masyarakat matrilineal dan hak mewaris anak perempuan pada masyarakat patrilineal ?

PERTANYAAN (4) Jelaskan : Apa sebab terjadi kerancuan istilah dalam hukum waris dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI ? Hibah wasiat merupakan perbuatan hukum yang wajib dilaksanakan atau tidak ?

PERTANYAAN (5) Dalam hukum positif di Indonesia terdapat 3 macam hukum waris, yaitu : hukum waris BW, hukum waris Islam dan hukum waris Adat. Bagaimana prospek di kemudian hari dari ke 3 macam hukum waris tersebut diatas ? Bagaimana pertbedaan persyaratan penerapan opsi hukum dalam choice of law pada penyelesaian perkara warisan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 ?

PERTANYAAN (6) Dalam praktek hukum terdapat kerancuan dalam penggunaan istilah hukum sehubungan dengan berlakunya ke 3 hukum waris positif di Indonesia, mengapa bisa terjadi kerancuan tersebut ? Apa akibat yang mungkin timbul dari adanya kerancuan dalam pemahaman istilah hukum waris tersebut, baik bagi masyarakat pencari keadilan maupun bagi para Hakim dalam pengambilan keputusan ?

PERTANYAAN (7) 13. Jelaskan tujuan hukum waris (pewarisan) ditinjau dari aspek subyek hukum dan existensi masyarakat genealogis ? 14. Tujuan hukum waris tersebut dalam kaitannya dengan adanya tertib masyarakat, sebetulnya memiliki arti menyelesaikan atau menghentikan atau meneruskan terhadap segala perikatan yang dibuat almarhum semasa hidupnya ? (pilihlah istilah yang tepat untuk dasar menjawab pertanyaan)

PERTANYAAN (8) Apa dan jelaskan konsekuensi dari adanya asas harta warisan harus sudah bersih ? Apa persyaratan suatu harta peninggalan dapat diwariskan dan dapat dibagi-bagi warisan ? Jelaskan struktur harta warisan menurut hukum adat dalam hubungannya dengan masyarakat Patrilineal, Matrilineal dan parental dan apa indikator untuk menentukan suatu harta termasuk dalam harta bersama ? Apa dan jelaskan persyaratan suatu hibah wasiat dikatakan wajib dilaksanakan dan bagaimana cara serta ketentuannya dalam pelaksanaan hibah wasiat tersebut ?

SOAL HUKUM ADAT (1) 1. Apa arti pentingnya ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dengan berlakunya Hukum Adat di Indonesia dalam konteks berlakunya hukum atau penerapan hukum ? 2. Secara teknis yuridis hukum adat sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk menyebut hukum yang berlaku bagi masyarakat Indonesia Asli berbeda dengan persepsi secara antropologis, apa maksud dari pernyataan tersebut ?

SOAL HUKUM ADAT (2) 3. Apa persamaan dan perbedaan antara: Pendapat Van Vollenhoven dengan Ter Haar ? Pendapat Van Vollenhoven dengan Djojodigoeno ? 4. Bagaimana penjelasan anda mengenai apa yang dimaksudkan oleh Djojodigoeno bahwa Hukum adat itu merupakan hukum yang hidup dan iapun mengeluarkan suatu teori yang disebutnya sebagai Layon Theori ?

SOAL HUKUM ADAT (3) 5. Apa dasar pemikiran dari sistematika hukum adat yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar Bzn. dan apa perbedaannya dengan sistematika menurut KUHPerdata ? 6. Apa arti pentingnya mempelajari hukum adat bagi seorang pejabat dalam rangka untuk pengambilan kebijakan ? Jelaskan: 7. Ajaran Belissingenleer ? 8. Teori Receptio In Complexu ? 9. Hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) ?

SOAL HUKUM ADAT (4) 10. Kasus yang terjadi di Indramayu Kecamatan Balongan pada tahun 1990 telah berkembang adanya kawin kontrak sehubungan dengan dibangunnya kilang minyak disana, apakah merupakan hukum adat atau bukan dan bagaimana penjelasan dilihat dari proses terbentuknya hukum adat ? 11. Dilihat dari kacamata sistem, bagaimana berlakunya hukum adat dalam berbagai kasus di Indonesia baik dalam aspek hukum pidana maupun dalam aspek hukum perdatanya ? 12. Bagaimana perspektif Hukum Adat dikemudian hari dalam konteks pembangunan hukum nasional di Indonesia dimasa datang ?

SOAL HUKUM ADAT (5) 13. Bagaimana fungsi mempelajari hukum adat apabila anda berposisi sebagai pengambil kebijakan dalam rangka melaksanakan suatu program pembangunan ? Jelaskan: 14. Hukum Adat sebagai hukum tidak tertulis yang melengkapi hukum tertulis ? 15. Apa masyarakat hukum dan masih adakah masyarakat hukum tersebut di Indonesia 16. Bagaimana pengertian Desa dalam sudut pandang Undang-undang dan dilihat dari sudut pandang ilmu sosial ?

HUKUM PERKAWINAN (1) 1. APA ARTI PENTINGNYA PERIHAL PERKAWINAN PERLU DIATUR DALAM SUATU UNDANG-UNDANG ? 2. APA LATAR BELAKANGNYA HUKUM-HUKUM PERKAWINAN YANG BERLAKU ATAS DASAR PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945, PERLU DILAKUKAN PEMBAHARUAN DAN DITUANGKAN DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974 ? 3. APA MANFAAT DARI DIRUMUSKANNYA IDE-IDE PEMBAHARUAN DI BIDANG HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ? 4. APA ARTI DAN PERANAN IDE PEMBAHARUAN DAN IDE UNIFIKASI HUKUM DALAM USAHA MELAKUKAN PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN?

HUKUM PERKAWINAN (2) 5. APA MAKNA DITUANGKANNYA PENGATURAN MENGENAI KELUARGA DAN PERKAWINAN DALAM SUATU SISTEMATIKA UU NO. 1 TAHUN 1974? 6. APA MAKSUD SECARA AKADEMIS DIRUMUSKANNYA JUDUL BAB I DENGAN SEBUTAN DASAR-DASAR PERKAWINAN, DILIHAT ARI PERSPEKTIF SISTEM HUKUM ? 7. APA ARTI DAN PERANAN RUMUSAN PASAL 1 UU NO. 1 TAHUN 1974 DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM ? 8. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA MENGAPA PADA SAAT LAHIRNYA ATAU AWAL BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974, MUNCUL TIGA MACAM PENAFSIRAN MENGENAI SAHNYA PERKAWINAN ?

HUKUM PERKAWINAN (3) 9. UU NO. 1 TAHUN 1974 PADA PRINSIPNYA MENGANUT MONOGAMI, SEHUBUNGAN DENGAN ITU KETENTUAN PASAL 3 AYAT 2 UU NO. 1 TAHUN 1974 MENGIJINKAN SEORANG SUAMI UNTUK POLIGAMI, KEADAAN ITU APA TIDAK BERARTI KETENTUANNYA/PENGATURANNYA MENJADI TIDAK KONSISTEN, JAWABLAH DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM ? SEORANG SUAMI YANG MELAKUKAN POLIGAMI SECARA NIKAH SIRI DENGAN TANPA IJIN ISTRI “PERTAMANYA”, APAKAH: 10. YANG BERSANGKUTAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA? 11. SI ISTRI DAPATKAH MELAKUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN TERSEBUT KE PENGADILAN AGAMA ? 12. ASUS NIKAH SIRI TERSEBUT MERUPAKAN GEJALA APA?