DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
Konstitusi dan Rule of Law
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Bab 4 Negara dan Konstitusi
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PEMBUKAAN UUD 1945.
Konstitusi dan Rule of Law
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KONSTITUSI (UUD).
beserta rakyat Indonesia
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
UNDANG-UNDANG DASAR.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI BAB-4 DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

Periodisasi Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia STUDI KASUS : Telaah Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 KLIK VIDEO DISINI !

DASAR NEGARA [POLITICAL PHILOSOPHY] = PANDANGAN HIDUP [WAY OF LIFE] Filsafat negara yang berkedudukan sebagai SUMBER dari SEGALA SUMBER HUKUM atau sumber dari Tata Tertib Hukum dalam negara. Kembali ke bagan

DALAM ARTI LUAS DALAM ARTI SEMPIT DEFINISI KONSTITUSI : Kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara yang menggambarkan suatu sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian : DALAM ARTI LUAS DALAM ARTI SEMPIT Kembali ke bagan

Konstitusi Dalam Arti Luas (Bolingbroke) Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau Hukum Dasar, baik berupa dokumen tertulis maupun tidak tertulis, ataupun campuran keduanya. Kembali ke bagan

Konstitusi Dalam Arti Sempit (Lord Bryce) Konstitusi berarti Piagam Dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. (sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap) Kembali ke bagan

Tujuan dari konstitusi : Memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Kembali ke bagan

Nilai dari konstitusi : Nilai Normatif : Resmi diterima oleh bangsa, shg tidak hanya brlaku secara hukum tapi juga secara nyata dlm masyarakat. Nilai Nominal : Sesuai dengan hukum yang berlaku Nilai Semantik : Hanya berlaku untuk kepentingan penguasa, shg penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya Kembali ke bagan

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Dasar negara sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam negara dijabarkan lebih lanjut kedalam konstitusi yang memuat aturan main yang jelas dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. [ Aturan dalam konstitusi merupakan penjabaran yang bersifat pokok-pokok / garis besar saja ] Kembali ke bagan

Macam-macam Konstitusi C.F. Strong K.C. Wheare Kembali ke bagan

C.F. Strong membagi konstitusi kedalam 2 macam : Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis Konstitusi yang dituangkan kedalam suatu dokumen tertentu dan yang tidak didokumentasikan Kembali ke bagan

K.C. Wheare menggolongkan konstitusi kedalam 5 macam : Tertulis dan tidak tertulis Fleksibel (luwes) dan kaku (rigid) Derajat tinggi dan bukan derajat tinggi Serikat dan kesatuan Sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer Kembali ke bagan

Konstitusi bersifat Luwes / Fleksibel : Dapat diubah melalui proses yang tidak sulit, yaitu sama dengan merubah undang-undang

Konstitusi bersifat Kaku / Rigid : Dapat diubah melalui proses khusus (special process)

Unsur sebuah konstitusi : Perjanjian masyarakat : kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah untuk mengatur mereka. Piagam HAM warga negara. Forma Regimenis / kerangka bangunan pemerintahan Kembali ke bagan

Ciri-ciri dalam konstitusi : Adanya perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah Adanya pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara Cara menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara Jaminan hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan Kembali ke bagan

Substansi Konstitusi Indonesia Adanya pemilihan langsung Presiden, Wakil Presiden, dan Wakil Rakyat. Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Adanya mekanisme Check and Balances (saling kontrol dan mengimbangi) antar lembaga negara Adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia Adanya sistem pemilu reguler sebagai mekanisme peralihan kekuasaan Tanggung jawab pemerintahan negara kepada pemilih dan konstitusi Adanya mekanisme Judicial Review (Uji Materi) Adanya mekanisme Impeachment (Pendakwaan terhadap pejabat negara yang melanggar konstitusi dan hukum pidana) Pokok Pikiran Kedudukan Pembukaan UUD’45 Makna Alenia : Pertama Kedua Ketiga Keempat Kembali ke Bagan

Pokok Pikiran dalam UUD 1945 : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 : Pembukaan merupakan inti atau kristalisasi dari gagasan /pikiran bernas (cerdas dan benar) dari para pendiri negara

Makna Alenia-1 : Mengandung Dalil Obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Mengandung Pernyataan Subyektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan

Makna Alenia-2 : Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan Momentum yang dicapai harus digunakan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu, adil, dan makmur

Makna Alenia-3 : Motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan Menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME karena berkat ridhla-Nya-lah kemerdekaan bisa dicapai

Makna Alenia-4 : Menegaskan fungsi dan tujuan NKRI Susunan dan bentuk negara yaitu Republik Kesatuan Sistem Pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi) Menunjukkan Dasar Negara yaitu Pancasila

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia : UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) UUD 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999) UUD 1945 Hasil Amandemen I, II, III, IV (10 Agustus 2002) Kembali ke Bagan

Kembali ke Bagan