Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum tersebut hidup sehari sehari- hari.” Persekutuan hukum: kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup dengan diatur oleh suatu perangkat norma yang telah ditentukan bersama dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan
Bilamanakah suatu persekutuan /perkumpulan masyarakat dapat dikatakan Sebagai Persekutuan Hukum ? Unsur Unsur-unsur persekutuan hukum
Ter Haar Unsur-unsur persekutuan hukum: 1.Memiliki pengurus dan harta benda sendiri. 2.Memiliki tata susunan yang tetap dan kekal. 3.Merupakan suatu kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. 4.Masyarakat dalam persekutuan tersebut mengalami kehidupan di dalam persekutuan sebagaimana adanya menurut kodrat alam (tidak ada pemikiran untuk membubarkan persekutuan tersebut).
Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), Istilah lain masyarakat hukum adat: Indegenous people, Masyarakat adat, Masyarakat tradisional Masyarakat terasing Masyarakat lokal dsb… Timbul jauh sebelum ada kesatuan politik negara (state) baik kerajaan maupun penjajah belanda sekelompok individu sudah bersekutu yang disebut community, yaitu kesatuan hidup manusia, yang menempati wilayah nyata & berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat, serta terikat suatu rasa identitas komuniti.
Corak Masyarakat Hukum Adat 1. Paguyuban (gemeinschaft) Corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tidak mnonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota hilang 1 tidak begitu pengaruh DASAR HUBUNGAN = WESSENWILLE = kodrat manusia yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa cinta dan persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb
Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft: 1.gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) ex: keraton yogya. 2.gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) ex: RT, RW 3.gemeinschaft of mind (paguyuban karena ikatan jiwa-pikiran) ex: organisasi 2. Patembayan (geshellschaft) Ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek DASAR HUBUNGAN= KURWILLE = kemauan untuk mencapai tujuan tertentu sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, ikatan pedagang dsb
Masyarakat Hukum Adat Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik yang kelihatan maupun tidak kelihatan. Van vollenhoven dan Soepomo masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas hukum adat itu adalah persekutuan hukum adat (adat rechtgemeneschap).
Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat Umum Khusus 1.Matrilinial 2.Patrilinial 3.Parental 1.Altenerend 2.Double Unilateral Teritorial 1.Masyarakat Dusun 2.Masyarakat Wilayah 3.Federasi atau Gabungan Dusun- dusun Genealogis Campuran