Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

KLASIFIKASI KELOMPOK SOSIAL DALAM MASYARAKAT
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
“Kelompok-Kelompok Sosial Kehidupan Masyarakat”
KELOMPOK SOSIAL Adalah : kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
KELOMPOK SOSIAL DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Susunan masyarakat hukum adat
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Kelompok Sosial Ada dua hasrat manusia sejak lahir
KELOMPOK SOSIAL DAN HUBUNGAN ANTARKELOMPOK
UNIVERSITAS COKROAMINOTO
Kelompok sosial (SOCIAL GROUP)
KELOMPOK SOSIAL.
Kehidupan Berkelompok Manusia
REALITAS SOSIAL BUDAYA
Kelompok Sosial Siti Azizah.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Antropologi Perkotaan ( Faktor Sosial dan Budaya ) Pertemuan 5
BATASAN TEORI SOSIOLOGI PERDESAAN
“Kelompok-Kelompok Sosial Kehidupan Masyarakat”
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Kelompok sosial (SOCIAL GROUP)
Dasar – dasar Ilmu Sosiologi (2) Kelompok Sosial
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesepuluh TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Pelapisan sosial.
Kelompok Sosial.
Kelompok Sosial Ada dua hasrat manusia sejak lahir
Kelompok Sosial Ratih Lestarini.
Antropologi Kesehatan
KELOMPOK SOSIAL.
PENDUDUK Penduduk merupakan orang yang secara hukum berhak tinggal disuatu daerah atau wilayah tersebut, dan mempunyai bukti kewarganegaraan yang sah.
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Pengertian Penduduk, Masyarakat & Kebudayaan
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
Pengantar Hukum Indonesia
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Kelompok Sosial.
Kebudayaan dan Masyarakat - 1
Masyarakat.
Tugas Pengantar Sosiologi Kelompok 2 Nama :Nadia Yulistiani ( ) Ferdio Irvan A ( ) Sarah Hasnanda P.
KELOMPOK 1 Ahmad Zulfiqri Alfindo Tri Sambodo Fenny Imam Wahyu Bromo
Dinamika sosial Proses belajar kebudayaan:
HUKUM WARIS ADAT.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesepuluh TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Kebudayaan dan Masyarakat - 2
Macam-Macam Kelompok Sosial
KELOMPOK SOSIAL Dinamika Kelompok.
Kelompok-Kelompok Sosial dan Kehidupan Masyarakat
Ilmu sosial dasar Individu, keluarga dan masyarakat
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesembilan TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
KELOMPOK SOSIAL Oleh. Amida Yusriana.
Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si
Kelompok Sosial Ada dua hasrat manusia sejak lahir
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
Kelompok Sosial.
Assalamualaikum….
KELOMPOK SOSIAL.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
KELOMPOKKELOMPOK SOSIAL
Transcript presentasi:

Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum tersebut hidup sehari sehari- hari.” Persekutuan hukum:  kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup dengan diatur oleh suatu perangkat norma yang telah ditentukan bersama dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan

Bilamanakah suatu persekutuan /perkumpulan masyarakat dapat dikatakan Sebagai Persekutuan Hukum ? Unsur Unsur-unsur persekutuan hukum

Ter Haar Unsur-unsur persekutuan hukum: 1.Memiliki pengurus dan harta benda sendiri. 2.Memiliki tata susunan yang tetap dan kekal. 3.Merupakan suatu kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. 4.Masyarakat dalam persekutuan tersebut mengalami kehidupan di dalam persekutuan sebagaimana adanya menurut kodrat alam (tidak ada pemikiran untuk membubarkan persekutuan tersebut).

Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), Istilah lain masyarakat hukum adat: Indegenous people, Masyarakat adat, Masyarakat tradisional Masyarakat terasing Masyarakat lokal dsb… Timbul jauh sebelum ada kesatuan politik negara (state) baik kerajaan maupun penjajah belanda sekelompok individu sudah bersekutu yang disebut community, yaitu kesatuan hidup manusia, yang menempati wilayah nyata & berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat, serta terikat suatu rasa identitas komuniti.

Corak Masyarakat Hukum Adat 1. Paguyuban (gemeinschaft) Corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tidak mnonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota hilang 1 tidak begitu pengaruh DASAR HUBUNGAN = WESSENWILLE = kodrat manusia yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa cinta dan persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb

Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft: 1.gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) ex: keraton yogya. 2.gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) ex: RT, RW 3.gemeinschaft of mind (paguyuban karena ikatan jiwa-pikiran) ex: organisasi 2. Patembayan (geshellschaft) Ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek DASAR HUBUNGAN= KURWILLE = kemauan untuk mencapai tujuan tertentu sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, ikatan pedagang dsb

Masyarakat Hukum Adat Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik yang kelihatan maupun tidak kelihatan. Van vollenhoven dan Soepomo masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas hukum adat itu adalah persekutuan hukum adat (adat rechtgemeneschap).

Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat Umum Khusus 1.Matrilinial 2.Patrilinial 3.Parental 1.Altenerend 2.Double Unilateral Teritorial 1.Masyarakat Dusun 2.Masyarakat Wilayah 3.Federasi atau Gabungan Dusun- dusun Genealogis Campuran