Jurusan Arsitektur FTSP-UMB KODE ETIK Latihan Apresiasi Tentang Kode Etik TPM & Kode etk pekerjaan dari bahan bacaan Pelatihan TPM Proyek NUSSP, 2006 Apa & Siapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)? diperjuangkan melalui NUSSP. Bagi tenaga pendamping masyarakat, NUSSP dilihat sebagai kendaraan untuk menghadirkan 1.1Pengantar kembali motivasi dan norma kemasyarakatan sesuai dengan hak- Upaya pembaharuan atau perubahan akan selalu dihadapkan pada persoalan pelestarian nilai maupun norma yang telah digali dan diperbarukan maknanya, sehingga mampu menjawab berbagai perkembangan dan tantangan sesuai dengan waktu dan masanya. Untuk menjawab tantangan inilah, maka diperlukan tenaga pendamping masyarakat yang secara terus menerus mampu melanjutkan dan melestarikan nilai atau norma yang telah digali dan diperkuat melalui „Neighbourhood Upgrading and Shelter Sector Project ‟ (NUSSP). Oleh sebab itu tenaga pendamping masyarakat bukanlah suatu pekerjaan (job) dan juga bukan orang bayaran yang bekerja karena adanya bayaran, tetapi suatu panggilan hati atau motivasi untuk mengabdi secara sukarela dan ikhlas. Tenaga pendamping masyarakat adalah sekelompok orang yang meyakini manfaat dan kebenaran nilai/norma dan motivasi yang hak dasar dan martabat manusia sebagai makhluk tertinggi di dunia ini. Seorang tenaga pendamping masyarakat harus yakin bahwa perbaikan (sosial, ekonomi, lingkungan, dsb) hanya akan terjadi melalui perbuatan baik yang dilandasi oleh motivasi dan norma hakiki etika serta moral. Begitu juga ketidakberdayaan dan kemiskinan hanya dapat diperbaiki melalui perbuatan baik dan keputusan-keputusan yang dilandasi oleh nilai moral serta norma dan tika kemasyarakatan. Inilah tantangan bagi semua tenaga pendamping masyarakat, yaitu bagaimana memperbanyak perbuatan baik tersebut di atas dengan menyebarkan nilai moral, norma dan etika dalam kehidupan masyarakat setempat. Oleh sebab itu cara yang efektif untuk merealisasikan upaya-upaya dimaksud, adalah :
Jurusan Arsitektur FTSP-UMB permasalahan yang timbul di masyarakat dengan potensi yang dimilikinya dan tidak Kode Etik Tenaga Pendamping masyarakat Tenaga pendamping masyarakat merupakan relawan-relawan yang dipercaya dan dipilih masyarakat setempat yang diharapkan dapat melakukan peran strategis sebagai “Agen Perubahan Masyarakat” ataupun “Agen Pembaharuan”, dan tetap menjaga independensinya terhadap Fasilitator dan BKM. Untuk itu, tenaga pendamping masyarakat NUSSP dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik tenaga pendamping masyarakat, sebagai berikut : 1. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa menjunjung tinggi nilai etika dan moralitas dalam melaksanakan kegiatan; 2. Tenaga pendamping masyarakat berorientasi pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan esensi NUSSP, serta tidak didasarkan pada kepentingan dan tujuan pribadi, kelompok atau golongan; 3. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa berpihak kepada kelompok masyarakat marjinal / rentan / grassroots (warga miskin, warga tidak berdaya dan tertinggal); 4. Tenaga pendamping masyarakat taat pada aturan dan konsisten pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat tidak berdaya dan miskin sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban sama. 5. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa melayani masyarakat dan tidak meminta untuk dilayani masyarakat; 6. Tenaga pendamping masyarakat tidak meminta imbalan atau menerima imbalan dari masyarakat; 7. Tenaga pendamping masyarakat berorientasi pada 8. menciptakan ketergantungan masyarakat pada Fasilitator maupun pada keberadaannya sebagai kader atau bantuan dari pihak-pihak di luar masyarakat; 9. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa berupaya melibatkan berbagai pihak ke dalam iklim kemitraan dan kebersamaan, serta tidak menciptakan perbedaan maupun menunjukkan sikap diskriminasi; 10. Tenaga pendamping masyarakat tidak hanya berorientasi pada target, tetapi juga kepada proses yang berlangsung; 11. Tenaga pendamping masyarakat mengupayakan penyelesaian konflik, menangani pengaduan dan mengatasi masalah masyarakat melalui musyawarah dan informasi; 12. Tenaga pendamping masyarakat tidak memberikan “janji-janji” muluk kepada masyarakat; 13. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa menjunjung tinggi dan menerapkan pendekatan partisipasi, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan 14. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa menjunjung tinggi dan menerapkan nilai etika dan moralitas untuk dapat dipercaya, ikhlas, relawan, jujur dan konsisten. kemandirian masyarakatagar mampu menangani