Jurusan Arsitektur FTSP-UMB KODE ETIK Latihan Apresiasi Tentang Kode Etik TPM & Kode etk pekerjaan dari bahan bacaan Pelatihan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V PGRI SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN
Advertisements

BEKERJASAMA DENGAN TIM o l e h: ALWY RAHMAN & RAHMAT MUHAMMAD PELATIHAN KARYA TULIS ILMIAH MAHASISWA DARI ALOKASI DANA BOPTN TAHUN 2013 UNTUK.
Administrasi Pelayanan Publik
NILAI-NILAI & PERILAKU UTAMA KEMENTERIAN KEUANGAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
“Kuutus kau mengabdi bagi-Ku...” Yehezkiel 3 : 4-21
ETIKA dan MORAL dalam PEMBELAJARAN
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
LKM SEBAGAI LEMBAGA PIMPINAN KOLEKTIF MASYARAKAT WARGA PARWOTO.
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM)
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
NAMA: ZETI ARINA NIM: UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA NAMA: ZETI ARINA NIM: UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PENGANTAR BIMBINGAN DAN KONSELING
Prinsip – Prinsip MBS.
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
Etika Guru Profesional
BUDAYA SEKOLAH.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
“ ETHOS KERJA“.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
ETIKA BISNIS purwati.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Pusat Pelayanan Teknologi
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA KERJA KARYAWAN purwati
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
BABIV ETIKA PROFESI.
NILAI DAN NORMA.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
UNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
PENGAWAS UJI KOMPETENSI NAKES
Pengawas Uji Kompetensi Nakes
Kebijakan Publik dan Good Governance
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Unggul Profesional Islami
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Materi : Pemberdayaan Masyarakat Dalam Program PISEW
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN by S.PARDOSI.,SKp.M.Si
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
PERTEMUAN 3: KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING PERKEMBANGAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Jurusan Arsitektur FTSP-UMB KODE ETIK Latihan Apresiasi Tentang Kode Etik TPM & Kode etk pekerjaan dari bahan bacaan Pelatihan TPM Proyek NUSSP, 2006 Apa & Siapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)? diperjuangkan melalui NUSSP. Bagi tenaga pendamping masyarakat, NUSSP dilihat sebagai kendaraan untuk menghadirkan 1.1Pengantar kembali motivasi dan norma kemasyarakatan sesuai dengan hak- Upaya pembaharuan atau perubahan akan selalu dihadapkan pada persoalan pelestarian nilai maupun norma yang telah digali dan diperbarukan maknanya, sehingga mampu menjawab berbagai perkembangan dan tantangan sesuai dengan waktu dan masanya. Untuk menjawab tantangan inilah, maka diperlukan tenaga pendamping masyarakat yang secara terus menerus mampu melanjutkan dan melestarikan nilai atau norma yang telah digali dan diperkuat melalui „Neighbourhood Upgrading and Shelter Sector Project ‟ (NUSSP). Oleh sebab itu tenaga pendamping masyarakat bukanlah suatu pekerjaan (job) dan juga bukan orang bayaran yang bekerja karena adanya bayaran, tetapi suatu panggilan hati atau motivasi untuk mengabdi secara sukarela dan ikhlas. Tenaga pendamping masyarakat adalah sekelompok orang yang meyakini manfaat dan kebenaran nilai/norma dan motivasi yang hak dasar dan martabat manusia sebagai makhluk tertinggi di dunia ini. Seorang tenaga pendamping masyarakat harus yakin bahwa perbaikan (sosial, ekonomi, lingkungan, dsb) hanya akan terjadi melalui perbuatan baik yang dilandasi oleh motivasi dan norma hakiki etika serta moral. Begitu juga ketidakberdayaan dan kemiskinan hanya dapat diperbaiki melalui perbuatan baik dan keputusan-keputusan yang dilandasi oleh nilai moral serta norma dan tika kemasyarakatan. Inilah tantangan bagi semua tenaga pendamping masyarakat, yaitu bagaimana memperbanyak perbuatan baik tersebut di atas dengan menyebarkan nilai moral, norma dan etika dalam kehidupan masyarakat setempat. Oleh sebab itu cara yang efektif untuk merealisasikan upaya-upaya dimaksud, adalah :

Jurusan Arsitektur FTSP-UMB permasalahan yang timbul di masyarakat dengan potensi yang dimilikinya dan tidak Kode Etik Tenaga Pendamping masyarakat Tenaga pendamping masyarakat merupakan relawan-relawan yang dipercaya dan dipilih masyarakat setempat yang diharapkan dapat melakukan peran strategis sebagai “Agen Perubahan Masyarakat” ataupun “Agen Pembaharuan”, dan tetap menjaga independensinya terhadap Fasilitator dan BKM. Untuk itu, tenaga pendamping masyarakat NUSSP dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik tenaga pendamping masyarakat, sebagai berikut : 1. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa menjunjung tinggi nilai etika dan moralitas dalam melaksanakan kegiatan; 2. Tenaga pendamping masyarakat berorientasi pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan esensi NUSSP, serta tidak didasarkan pada kepentingan dan tujuan pribadi, kelompok atau golongan; 3. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa berpihak kepada kelompok masyarakat marjinal / rentan / grassroots (warga miskin, warga tidak berdaya dan tertinggal); 4. Tenaga pendamping masyarakat taat pada aturan dan konsisten pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat tidak berdaya dan miskin sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban sama. 5. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa melayani masyarakat dan tidak meminta untuk dilayani masyarakat; 6. Tenaga pendamping masyarakat tidak meminta imbalan atau menerima imbalan dari masyarakat; 7. Tenaga pendamping masyarakat berorientasi pada 8. menciptakan ketergantungan masyarakat pada Fasilitator maupun pada keberadaannya sebagai kader atau bantuan dari pihak-pihak di luar masyarakat; 9. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa berupaya melibatkan berbagai pihak ke dalam iklim kemitraan dan kebersamaan, serta tidak menciptakan perbedaan maupun menunjukkan sikap diskriminasi; 10. Tenaga pendamping masyarakat tidak hanya berorientasi pada target, tetapi juga kepada proses yang berlangsung; 11. Tenaga pendamping masyarakat mengupayakan penyelesaian konflik, menangani pengaduan dan mengatasi masalah masyarakat melalui musyawarah dan informasi; 12. Tenaga pendamping masyarakat tidak memberikan “janji-janji” muluk kepada masyarakat; 13. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa menjunjung tinggi dan menerapkan pendekatan partisipasi, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan 14. Tenaga pendamping masyarakat senantiasa menjunjung tinggi dan menerapkan nilai etika dan moralitas untuk dapat dipercaya, ikhlas, relawan, jujur dan konsisten. kemandirian masyarakatagar mampu menangani