REORIENTASI BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum REORIENTASI BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT
Kaidah atau norma merupakan jelmaan yang dibutuhkan dalam upaya mencapai harmonisasi kehidupan. Secara empirik sosiologis kaidah atau norma adalah tuntunan atau kunci dalam mencapai stabilisasi interaksi sehingga pelanggaran akan kaidah atau norma akan dijatuhi hukuman atau sanksi sosial Kaidah agama maupun kaidah hukum yang bersumber pula dari kaidah sosial merupakan payung kehidupan dalam masyarakat. Masyarakat yang tidak beradab adalah masyarakat yang tidak mempunyai kaidah agama maupun kaidah sosial, atau masyarakat yang mengingkari atau menyimpang dari kedua kaidah tersebut.
Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-aman saja. Persengketaan, kejahatan, ketidak-adilan, diskriminasi, kesenjangan sosial, konflik SARA dan sebagainya adalah warna-warni dari realitas yang dihadapi. Persoalan-persoalan tersebut semakin berkembang dalam modifikasi lain akibat pengaruh teknologi globalisasi akan semakin canggih setua usia bumi. Manusia pun menyadari bahwa ketenangan dan ketentraman hidup tidak akan tercapai tanpa kesadaran pada diri untuk berubah, memperbaiki perilaku selain dukungan masyarakat untuk memulihkannya. Secara kodrati, hal esensial ini akan dicapai apabila masyarakat "menyediakan" perangkat kontrol, pengawasan sosial, baik itu berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis, kelembagaan penerap sanksi maupun bentuk-bentuk kesepakatan masyarakat vang menjalankan fungsi tersebut.
Kesepakakatan atau kontrak sosial dari masyarakat kemudian dikukuhka dalam bentuk kepastian hukum berupa ketentuan tertulis. Prosesi pengangkatan kesepakatan dalam kaidah tidak tertulis ke tertulis adalah proses pemuatan konsep normatif dalam kaidah hukum secara resmi. Legalitas ini akan didukung oleh lembaga perwakilan dari masyarakat. Penambahan ketentuan tertulis ini dalam masyarakat mempunyai arti penting agar sinkronisasi yang sudah tercipta selama ini merupakan unsur penting dalam menjaga dan memelihara harmonisasi kehidupan manusia. Sehingga sistem sosial yang selama ini berjalan dapat harmonis dengan kehadiran hukum positif. Keberadaan hukum positif dalam masyarakat pada akhirnya akan mengukuhkan komponen-komponen lain secara yuridis yang membentuk satu kesatuan dalam suatu sistem hukum.
Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Perspective, 1975; menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri atas perangkat struktur hukum (berupa lembaga hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan) dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara. Secara realitas sosial, keberadaan sistem hukum yang terdapat dalam masyarakat mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh, apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik itu secara evolusi maupun revolusi.
Tuntutan perubahan sosial tersebut membawa dampak pada keberadaan sistem hukum yang selama ini berlangsung dalam keajegannya. Perubahan hukum secara natural dan melalui seleksi alarniah mengalami perubahan dengan sendirinya, bukan persoalan apakah hukum mau tidak mau, suka atau tidak suka, tetapi kembali pada persoalan perubahan itu sendiri. Jika hukum tidak mengalami perubahan maka akan menemukan banyak kendala baik itu yang berhadapan langsung dengan rasa keadilan masyarakat maupun persoalan penegakan hukum (law enforcement). Tuntutan yang terjadi pada diri "hukum" yang harus melakukan"pemulihan-pemulihan” terhadap eksistensinya dalam masyarakat akan memberikan konsekuensi berbeda pada perubahan hukum yang akan dilakukan. Selama perubahan hukum dilakukan responsif dan mengikuti "irama" hukum yang hidup dalam masyarakat, maka hukum akan selalu selaras dengan kehidupan masyarakat.
Hukum tidak akan menjauh dari masyarakat, dan jika hal itu dilakukan maka Hukum akan seperti benda asing, sesuatu yang berada di menara emas, tidak berpijak ke bumi, dan hal itu yang tidak diinginkan oleh hukum, baik secara Sosiologis maupun filosofis. Perubahan pada diri "hukum" ini sesungguhnya berfungsi menjembatani keinginan-keinginan manusia agar tidak timbul perilaku yang anarkis, destruktif, kondisi chaos, yang sangat melelahkan masyarakat kita, terutama masyarakat kelas bawah atau grass root. Apa yang kita inginkan dari suatu perubahan adalah pemulihan pada keadaan yang lebih baik dan bukan sebaliknya. Secara natural pula maka perubahan yang kita inginkan bukan pada hasil secepatnya, seperti membalik telapak tangan. Perubahan yang terjadi pada hukum adalah persoalan kemasyarakatan, persoalan sosiologis, yang tidak dapat steril dari kekuasaan politik, keinginan pribadi, faktor ekonomi dan sebagainya.
Untuk mencapai tujuan mulia di atas maka hukum memerankan dirinya sebagai kendali sosial atau kontrol sosial yang sekaligus merupakan tujuan pembentukan hukum di dalam masyarakat. Tanpa hukum menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial ini maka aspek ketertiban, ketentraman maupun stabilitas dinamis sosial tidak akan tercipta dan dipatuhi. Setiap perubahan yang terjadi dalam sistem hukum, maka salah satu konsekuensinya akan berujung pada pengaturan secara tertulis. Dalam proses penyusunan, pembentukan dan pengesahannya akan melekat istilah-istilah dalam kaidah keilmuan hukum seperti hukum positif, legalitas, formalitas, kepastian hukum, kekakuan maupun yang bersifat jelas dan tegas.
Implementasi pengaturan merupakan perwujudan dari keinginan hukum agar fungsi pengendalian sosial, kontrol sosial dapat terjelmakan dalam masyarakat. Sejak implementasi aturan dijalankan sejak itu pula berlaku aturan bermasvarakat. Aturan akan diuji kehandalannya; apakah dapat efektif berlaku? Apakah hanya barang pelengkap saja? Sejak itu pula aturan mengalami dinamika intervensi, mengalami perbenturan, pergeseran dan akhirnya mengalami perubahan akibat gesekan-gesakan sosial dalam interaksinya di dalam masyarakat. Maka kondisi ini akan kembali lagi pada setting social awal dari rangkaian pentahapan bekerjanya hukum dalam masyarakat. Artinya kita akan melihat perputaran ini merupakan siklus alamiah yang akan dihadapi dan terus menerus berlangsung dalam tatanan kehidupan.
Hikmah yang dapat kita ambil dari siklus tersebut yaitu: 1. Hukum akan mengalami dinamisasi bila berhadapan dengan perubahan. 2. perubahan sosial secara evolusi maupun revolusi akan membawa konsekeunsi pada pemulihan hukum. 3. Hukum mengalami perubahan pada dirinya seperti kehendak pengaturan yang disertai pula oleh intervensi positif maupun negative berupa penyakit hukum. 4. Fungsi hukum sebagai kendali sosial atau kontrol sosial merupakan tujuan mulia hukum. 5. Implementasi hukum merupakan problematik yang kompleks karena banyak bersinggungan dengan berbagai faktor dalam masyarakat. 6. Sejak hukum diterapkan sejak itu pula timbul multitafsir dalam masyarakat.
TEORI BEKERJANYA HUKUM (Robert B. Seidman, 1972) Faktor-faktor sosial dan Personal lainnya Lembaga Pembuat Peraturan Umpan Balik Norma Umpan Balik Norma Pemegang Peranan Lembaga Penerap Aturan Aktifitas Penerapan Faktor-faktor Sosial dan Personal lainnya Faktor -faktor Sosial dan personal lainnya
Dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa : a) Setiap peraturan hukum memberitahu tentang bagaimana seorang pemegang peranan (role occupant) itu diharapkan bertindak. Bagaimana seorang itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum merupakan fungsi-peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi-sanksinya, aktivitas dari lembaga-lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks sosial, politik dan lain-lainnya mengenai dirinya. b) Bagaimana lembaga-lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum merupakan fungsi peraturan-peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peranan. c) Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peran serta birokrasi.
HUKUM SEBAGAI SUB SISTEM SOSIAL Menurut teori sibenertika Talcoot Parson suatu sistem social pada hakekatnya merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem social yang saling mengalami ketergantungan dan keterkaitan satu dengan yang lain. Adanya hubungan yang saling keterkaitan, interaksi dan saling ketergantungan Hukum Sosial Politik Ekonomi Budaya
Hukum dan politik saling dominan untuk menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer dalam konfigurasinya. Hukum dalam kehidupan sistem sosial hukum menjadi hal yang berpengaruh. Salah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.