Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK
Advertisements

PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
MANAJEMEN PENGADAAN PROYEK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
E-KATALOG E-PURCHASING.
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
Pajak Penghasilan Final
Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Penghapusan Piutang Negara
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
1 Matakuliah: S0622 / Manajemen Konstruksi Tahun: 01 Februari 2006 STRATEGI KONTRAK DAN ASPEK HUKUMNYA Pertemuan 06.
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
PENGADAAN JASA KONSULTANSI AKUNTAN PUBLIK
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
Jenis dan Penyusunan Kontrak
PERENCANAAN SUMBER DAYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
SIKLUS PENGELUARAN.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Pajak Penghasilan Final
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Perbendaharaan Negara
Sri Nurhayati / Wasilah
ANJAK PIUTANG.
ASPEK HUKUM JASA KONSTRUKSI
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK. Pemilik Proyek Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan,
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PENDAPATAN MULTIMEDIA NUSANTARA
Transcript presentasi:

Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); total harga penawaran bersifat mengikat; dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Harga Satuan (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010) Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010) yaitu Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Persentase (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010) yaitu Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Tahun Tunggal (Pasal 52 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Tahun Jamak (Pasal 52 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan: Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service. Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Pengadaan Tunggal (Pasal 53 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Pengadaan Bersama (Pasal 53 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak. Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama. ichwan4only.wordpress.com

Kontrak Payung (Framework Contract) (Pasal 53 Perpres 54 Tahun 2010) Yaitu Kontrak Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut: diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume ataukuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata. ichwan4only.wordpress.com