Tugas dan Tanggungjawab INFORMASI UMUM PLT-ADK Jl. PPA No. 9 Bambu Apus Jakarta Timur Telp : 021 - 8447533 Latar Belakang Dasar Hukum Tugas dan Tanggungjawab Fungsi Tujuan Pelayanan SasarAn Pengertian Kerangka Kebijakan
LATAR BELAKANG Kondisi faktual sistem kelembagaan pemerintah belum mampu memberikan layanan optimal thd ADK; Populasi ADK semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas sehingga permasalahan ADK semakin kompleks; Data tahun 2000, dari setiap 1 juta anak usia 0-21 tahun terdapat 114,5 ribu anak yang menyandang cacat tubuh; Tahun 2003, jumlahnya meningkat menjadi 156,9 ribu anak atau meningkat sebesar 37,02 persen.
Selanjutnya, Pusdatin Kemensos RI tahun 2006 telah mencatat sebanyak 295.763 jiwa (0,37 %) ADK, sedangkan hasil pendataan Dit. Rehsos Paca (2009) di 24 propinsi, terdapat 199.163 anak, yang terdiri dari 78.412 ADK Ringan, 74.603 ADK Sedang dan 46.148 ADK Berat; ADK merpkn individu yang sangat tidak berdaya (rentan baik fisik, psikis maupun emosionalnya) hingga perlu dilakukan penangan bersifat segera; Ujud konkrit pemerintah dlm meningkatkan kerjasama lintas sektor pelibatan berbagai instansi terkait maupun organisasi sosial kemasyarakat.
DASAR HUKUM UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang Cacat UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak UU No11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Sosial ,dan Menteri Dalam Negri, No 0318/p/194, No.64 Tahun 84, No 43/Huk/Kep/VII/1984,No 45 Tahun 1984 Tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu Kepmensos RI No 15.A/Hukum 2010 Tentang Paduan PKSA RAN Penyandang Cacat Indonesia 2004-2013
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Membantu sebagian tugas pemerintah di bidang kesejahteraan sosial, yaitu penanganan terhadap ADK melalui upaya pengembangan potensi dan aksesibiltasi sumber-sumber daya yang tersedia, sehingga ADK dapat hidup layak, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosialnya.
FUNGSI Rujukan Pusat Informasi Multi Layanan Bantuan Darurat Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Mitra Kerja Model Rehabilitasi Sosial Pusat Penelitian dan Pengembangan
TUJUAN PELAYANAN Terpenuhinya kebutuhan2 dasar ADK, seperti : ketersediaan alat bantu kecacatan, ADL, OM dan aksebilitas terhadap pelayanan sosial yang dibutuhkan; Terjamin dan terlindunginya hak-hak anak, seperti : hak hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dan berpartisipasi. Penguatan tanggung jawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perawatan;
SASARAN ADK berusia di bawah 18 tahun yang oleh suatu sebab tertentu mengalami kecacatan, baik bawa’an lahir (dalam kandungan) maupun cacat setelah anak dilahirkan; Untuk tahun anggaran 2011, target sasaran sebanyak : 10 ADK dengan sistem layanan ON-OFF Orangtua/ keluarga yang memiliki ADK Masyarakat
PENGERTIAN Anak Dengan Kecacatan adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang mengalami hambatan fisik dan atau mental yang mengganggu tumbuh kembangnya secara wajar sehingga memerlukan pemenuhan kebutuhan, pengembangan, dan penanganan khusus sesuai dengan kondisi dan derajat kecacatannya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.
Pusat Layanan Terpadu Bagi Anak Dengan Kecacatan, adalah suatu unit kesatuan yang melakukan serangkaian kegiatan pelayanan profesional yang terarah, terintegrasi dan berkelanjutan bagi ADK, Keluarga serta lingkunganya agar anak memperoleh haknya dalam mengembangkan potensi diri,sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
KERANGKA KEBIJAKAN Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen/ hukum internasional tentang hak-hak anak. Konveksi Hak Penyandang Cacat Dekade Asia Pasifik Penyandang Cacat kedua Tujuan Pembangunan (Milenium Develoment Goals/MDGs
SEKIAN DAN TERIMA KASIH