DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY Dipresentasikan pada: Training Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh PT Fresh Consultant, tanggal 1-3 November 2011, Hotel IBIS Arcadia-Jakarta.
ADALAH KEPEMILIKAN TANAH OLEH SESEORANG YANG BERBEDA DOMISILI DENGAN LOKASI TANAHNYA (=ADANYA PERBEDAAN WILAYAH KECAMATAN ANATARA DOMISILI PEMILIK DAN LOKASI TANAH=).
1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1977 ttg Pemilikan Tanah Pertanian secara Absentee (guntai) bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri; 2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 ttg Perwakafan Tanah Milik.
Dalam PP No. 4 Th. 1977, ditentukan bahwa yang diperbolehkan menguasai tanah secara absentee terbatas pada pegawai negeri, yaitu sampai batas seluas 2/5 dari batas maksimum untuk daerah yang bersangkutan. Bagi pegawai negeri tersebut telah memasuki masa pensiun maka ia masih dapat berguntai. Kalau pegawai negeri tersebut meninggal maka tanah miliknya bisa terus dimiliki ahliwaris yang bukan pegawai negeri, tetapi dalam satu tahun harus diakhiri.