PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI SOSIALISASI UU NO.13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Disampaikan oleh : Drs. H. Asyhuri, MM 1 1
CURRICULUM VITAE Nama : Drs. H.M. Asyhuri, MM NIP : 195708041988021001 TTL : Bojonegoro, 4 Agustus 1957 Pangkat/Gol : IV b / Pembina Tk. I Jabatan Dinas : Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf Instansi : Kanwil Kemenag Prov. Jatim Alamat Kantor/Telp.Fax : Jl. Juanda II Surabaya / 031-8686017 Alamat Rumah Dinas : Jl. Ketintang Madya V No. 92 C Surabaya Alamat Rumah : Jemur Wonosari Gg. Masjid No. 24 Wonocolo Sby Telepon Rumah : 031 - 8495498 Pendidikan Terakhir : S2 (MSDM) Riwayat Jabatan : 1. Kasi Penyuluh pada Bidang Penamas 2. Kasi Siaran dan Tamaddun pada Bidang Penamas 3. Kasi Kemasjidan pada Bidang Urais 4. Kasi Kemitraan Umat Islam pada Bidang Urais 5. Kasi Penyuluh Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa 6. Kasi Perjalanan dan Sarana haji pada Bidang Hazawa 7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lamongan 8. Kabid Urais pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat & Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Materi yg disampaikan : Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M
DASAR HUKUM UU No. 13 tahun 2008 menyebutkan bahwa : Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan Pemerintah berkewajiban pelayanan Pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan kepada jamaah haji Pasal 7, menyebutkan bahwa : Hak Jamaah adalah memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang meliputi : Manasik Haji Akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan Perlindungan sebagai warga negara Penggunaan paspor haji Kenyamanan transport dan pemondokan
Pasal 8 ayat 2 mengamanatkan bahwa : “Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah” Pasal 10 disebutkan bahwa : Pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji punya kewajiban : Megelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi : Penetapan BPHI Pembinaan Ibadah Haji Penyediaan Akomodasi yang layak Penyediaan Trasnportasi Penyediaan Konsumsi Pelayanan Kesehatan Pelayanan Administrasi dan dokumen
STRUKTUR KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR Kakanwil H.M. Sudjak Kabag TU H. Hartoyo Kabid Hazawa H. M. Asyhuri Kabid Penamas H. Warsito Hadi Kabid Urais H. Nur Cholis Kabid Mapenda H. Musta`in Kabid Pontren H. Moh. Hasin Junus Doloe Robertus Angkowo Made Dwiana Mustawan Slamet
STRUKTUR BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI, ZAKAT DAN WAKAF
STRUKTUR KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA KEPALA KANKEMENAG KASUBAG TU KASI URAIS KASI PHU KASI MAPENDA KASI PONTREN KASI PENAMAS PENYELENGGARA ZAWA KUA
Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri INSTANSI TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MELIPUTI : Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Kesehatan Kementerian Perhubungan Kementerian Keuangan Kementerian Agama Kementerian Pertahanan (TNI dan POLRI)
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN HAJI : Mengedepankan kepentingan jamaah. Memberikan rasa keadilan. Memberikan kepastian. Transparan dan profesional. Efisiensi
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MERUPAKAN KEGIATAN YANG BERAGAM: Melibatkan banyak pihak Dilaksanakan dalam rentang waktu yang panjang, untuk itu diperlukan : 1. Pengelolaan yang cermat 2. Koordinasi yang dekat 3. Kerja sama yang kuat 4. Tenaga yang handal dan amanah
KETENTUAN BARANG BAWAAN DI PENERBANGAN Koper besar berat maksimum 32 Kg Uang dan barang berharga tidak boleh didalam koper besar Rokok maksimum 200 batang Tidak boleh membawa barang yang mudah terbakar Misal :Korek api, kompor, tabung gas Tidak boleh membawa cairan yg bresifat korosif dan beracun Misal : Accu, air raksa dan cuka Tidak boleh membawa benda cair Misal : minyak goreng, kecap, madu, sambal cair dan air Tidak boleh membawa bahan peledak Misal : bom, senjata api & amunisinya, kembang api, mercon Tidak boleh membawa benda tajam misal : pisau, golok, clurit, parang, cutter, palu, paku, dls Tidak boleh membawa benda pengumpul air misal : ember, teko, jerigen, dll
Tentang Quota Haji Indonesia tentang kuota haji mengacu pada KKT OKI tahun 1987 di Amman, Yordania yaitu 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Muslim suatu negara Estimasi Kuota haji Indonesia tahun 1433 H / 2012 M sebanyak 211.000 Estimasi untuk Haji Reguler : 194.000 Estimasi untuk Haji Khusus : 17.000 12
PENDAFTARAN HAJI Seluruh Kantor Kementerian Agama Kab / Kota Online SISKOHAT untuk CJH Reguler Kementerian Agama PUSAT bagi CJH Khusus melalui PIHK di masing-masing daerah
PERJALANAN IBADAH HAJI (DAPIH) DOKUMEN ADMINISTRASI PERJALANAN IBADAH HAJI (DAPIH) Fungsi DAPIH yang di terbitkan oleh Kementerian Agama adalah untuk : Kontrol Administrasi Saat operasional di Arab Saudi Dengan bentuk sobekan perlembar seperti : - Naqobah - Muassasah - Penerbangan - Kesehatan, dll
GELANG IDENTITAS Maksud dan tujuannya adalah agar mudah dikenali bila terjadi hal – hal yang perlu bantuan bagi jamaah haji
SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Dana Dari Jamaah Haji (BPIH) adalah dana yang disetorkan langsung oleh jamaah haji yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji (direct cost) Dana Optimalisasi / Jasa Setoran Awal BPIH adalah dana yang diperoleh dari hasil optimalisasi/manfaat setoran awal BPIH (indirect cost) yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan UU No.13 pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 sebesar 1,5 T Dana APBN adalah dana yang dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, baik ditanah air maupun Arab Saudi Dana APBD Dana yang bersumber dari Pemerintah Daerah Tk. I maupun Tk. II Dana Pelayanan Kesehatan Adalah dana Kesehatan yang ada pada Kementerian Kesehatan
KOMPONEN INTI BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) DIRECT COST Adalah Biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Besarannya ditetapkan Presiden dalam bentuk “Perpres” atas usul Menteri Agama setelah disetujui oleh DPR RI (Pasal 21 ayat 1). 2. INDIRECT COST Adalah Biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi dana setoran awal BPIH yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji (Pasal 23 ayat 1 dan 2). Besaran komponen Indirect cost ini diusulkan oleh Menteri Agama digunakan setelah disetujui oleh DPR RI.
PENGGUNAAN BPIH YANG DIBAYAR CJH (DIRECT COST ) TAHUN 2011 Biaya Penerbangan : $ 2.099 2 General Service Kerajaan Arab Saudi $ 100 3 Pelayanan di Arab Saudi $ 1.008 4 Living Cost $ 405 Jumlah $ 3.612
RINCIAN PENGGUNAAN DIRECT COST TAHUN 2011 TERDIRI DARI : Biaya Penerbangan (tiket PP Indonesia– Arab Saudi ) sebesar : $ 2.099 General Service (Fee) Kerajaan Arab Saudi sebasar $ 100, digunakan untuk : Pelayanan Muassasah Thawafah, Adilla dan Maktab Wukala Perkemahan Arofah Mina Angkutan darat (Naqobah) Jeddah, Mekkah, Madinah, Armina Pelayanan di Arab Saudi sebesar $ 1.008, digunakan untuk : Sewa pemondokan di Makkah Sewa pemondokan di Madinah Living cost sebesar SR 1500 = $ 405 (langsung diberikan ke CJH sebelum berangkat ke Bandara Embarkasi, untuk uang saku atau biaya hidup selama di Arab Saudi) Jumlah total sebesar USD 3.612
INDIRECT COST (Dana Optimalisasi) digunakan untuk : A. Biaya Pelayanan Jemaah di Arab Saudi, Subsidi untuk harga sewa rumah Mekkah dan Madinah diatas plafon yang dibayar jamaah Sewa hotel transito Jeddah Biaya selisih distribusi pemondokan di Mekkah Sewa rumah cadangan di Mekkah Konsumsi masa kedatangan dan kepulangan di Bandara Konsumsi selama di Armina Konsumsi selama di Madinah Konsumsi jemaah sakit dan tersesat Transportasi dari pemondokan ke Bandara Pelayanan bongkar muat barang
B. Biaya Pelayanan Jemaah di Dalam Negeri Lanjutan penggunaan INDIRECT COST (Dana Optimalisasi) B. Biaya Pelayanan Jemaah di Dalam Negeri Biaya penerbitan paspor jamaah Penyelesaian paspor dan pemvisaan Pelaksanaan bimbingan manasik haji Pasanger service Charge (Rp. 50.000/jamaah) Asuransi Haji Pencetakan buku paket Manasik Haji dan blangko-blangko Penyedian gelang identitas Akomodasi dan konsumsi selama di Asrama Haji Embarkasi
Maslahah Ammah/general service petugas Akomodasi dan konsumsi petugas Lanjutan penggunaan INDIRECT COST (Dana Optimalisasi) C. Biaya Operasional di Arab Saudi & Dalam Negeri Maslahah Ammah/general service petugas Akomodasi dan konsumsi petugas Angkutan darat (Naqobah) petugas Insentif tenaga musiman ATK dan perlengkapan operasional haji Sewa kantor, wisma dan pemeliharaan Biaya penunjang operasional perkantoran Image building, pengembangan Siskohat, Konsultan Managemen Peningkatan fasilitas asrama haji
ASRAMA HAJI EMBARKASI Sebagai transit awal keberangkatan ke TAnah Suci sebelum diterbangkan ke Arab Saudi Proses dilakukan antar lain : - Cek barang bawaan - Cek kesehatan - Pembinaan Karu & Karom dengan petugas kloter - Informasi – informasi penting - Pemberian tanda kenal (gelang) atau identitas CJH, dll) - Penerimaan uang living cost jamaah haji
JUMLAH JAMAAH HAJI EMBARKASI SURABAYA TAHUN 1432 H/2011 M BERJUMLAH = 40.875 Terdiri dari : Jawa Timur = 34.208 (77 Kloter) NTB = 4.724 (11 Kloter) NTT = 747 (2 Kloter) Bali = 736 (2 Kloter) Petugas = 460 = 40.875
DATA PENERBANGAN BERJUMLAH = 92 KLOTER 50 Kloter Gelombang Pertama, Kloter 1 – 50 42 Kloter Gelombang Kedua, Kloter 51 – 92 Semua Jamaah di Angkut menggunakan Pesawat Saudi Arabia
PEMULANGAN 1 Wafat Di Arab Saudi : 92 orang 2 Wafat Di Tanah Air (Pada Saat Pemulangan) 6 orang 3 Masih Tertinggal setelah masa operasional 7 orang 4 Sampai dengan saat ini keadaan Jamaah yang tertinggal : Meninggal : 4 orang Pulang ke tanah air : 3 orang 5 Jumlah Pulang Ke tanah air 40.779 orang
PROSENTASE JAMAAH YANG MENINGGAL NO UMUR JUMLAH PROSENTASI 1. 18 s/d 40 0 orang 0 % 2. 41 s/d 50 6 orang 6,12 % 3. 51 s/d 60 24 orang 24,49 % 4. 61 s/d 70 35 orang 35,71 % 5. 71 s/d 80 23 orang 23,47 % 6. 81 s/d 90 10 orang 10,20 %
JENIS KELAMIN (W)= 21.114 org (51,66%) 40.875 org (P) = 19.761 org (48,34%) (W)= 21.114 org (51,66%) 40.875 org
Pernah Haji = 851 (2 %) Belum Pernah Haji = 40.024 (98%) PENGALAMAN HAJI Pernah Haji = 851 (2 %) Belum Pernah Haji = 40.024 (98%)
STATUS SOSIAL Swasta : 11.498 orang (28%) Petani : 8.559 orang (21%) PNS : 6.614 orang (16%) Pedagang : 2.845 orang ( 7%) Pelajar : 552 orang ( 1%) BUMN : 585 orang ( 1%) TNI/POLRI : 394 orang ( 1%) Ibu Rumah Tangga: 8.217 orang (20%) Lain-lain : 1.611 orang ( 4%)
PENDIDIKAN SD/MI : 16.665 orang (40.75%) SMP/MTs : 5.260 orang (12.87%) SMA/MA : 9.109 orang (22.29%) D-3 : 2.159 orang ( 5.28%) S.1 : 6.435 orang (15.74%) S.2 : 1.157 orang (2.83%) S.3 : 73 orang (0.18%) Lain-lain : 27 orang (0.07%)
U S I A 0 – 20 th. : 132 orang (0.32%) 21 – 30 th. : 1.403 orang (3.43%) 31 – 40 th. : 5.754 orang (14.08%) 41 – 50 th. : 11.990 orang (29.33%) 51 – 60 th. : 12.418 orang (30.38%) 61 – 70 th. : 6.520 orang (15.95%) 71 – 80 th. : 2.105 orang ( 5.15%) 81 – 90 th. : 518 orang ( 1.27%) 91 lebih : 35 orang ( 0.09%)
BANK PENERIMA SETORAN 1 Bukopin : 39 orang 0.10% 2 BSM 7.551 orang 18.47% 3 Bank NTB 349 orang 0.85% 4 Mandiri 4.030 orang 9.86% 5 Bank DKI 1 orang 0.00% 6 Bank Jatim 4.868 orang 11.91% 7 BMI 4.764 orang 11.66% 8 BNI 6.604 orang 16.16% 9 BRI 11.408 orang 27.91% 10 BTN 634 orang 1.55% 11 Mega Syariah 8 orang 0.02% 12 BRI Syairah 159 orang 0.39% 13 Petugas 460 orang 1.13%
PROSENTASE KAPUASAN JAMAAH Untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap kinerja PPIH maka PPIH Embarkasi Surabaya membagi angket kepada jamaah haji saat kepulangan dari kloter 1 s/d 92, hasil yang didapat : A. Pelayanan secara umum NO NILAI KEPUASAN PROSENTASE 1 Memuaskan (A) 26 % 2 Baik (B) 49 % 3 Cukup (C) 28 % 4 Kurang (D) 7 %
LANJUTANPROSENTASE KAPUASAN JAMAAH A. Berdasarkan jenis pelayanan No Nilai Kepuasan Ebmbar Kasi Arab Saudi Petugas Kloter KBIH 1 Memuaskan (A) 23% 13% 14 % 25% 2 Baik (B) 57% 46% 50 % 47% 3 Cukup (C) 19% 31% 29 % 21% 4 Kurang (D) 2 % 10% 8 % 7 %
1. Tgl 20 Sept 2012 : CJH masuk Asrama 2. Tgl 21 Sept 2012 RENCANA JADWAL PERJALANAN HAJI (BERDASARKAN KALENDER UMMUL QURO` ARAB SAUDI TAHUN1433 H / 2012 M 1. Tgl 20 Sept 2012 : CJH masuk Asrama 2. Tgl 21 Sept 2012 Awal Pemberangkatan 3 Tgl 20 Okt 2012 Akhir Pemberangkatan 4 Tgl 25 Okt 2012 Pelaksanaan WUKUF 5 Tgl 1 Nop 2012 Awal Kedatangan 6 Tgl 30 Nop 2012 Akhir Kedatangan
REKOMENDASI 1. BIMBINGAN JAMAAH DAN PETUGAS KLOTER Biaya Dam agar ditentukan dan dimasukkan dalam buku manasik haji. Pengiriman buku manasik dari Pusat selalu terlambat, kedepan buku manasik di cetak di Kanwil agar buku manasik dapat diterima calon jemaah haji saat pelunasan. Bimbingan jamaah dimulai sejak awal sekitar bulan Pebruari untuk jamaah yang terdaftar dalam porsi berjalan.
2. BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI Penetapan besaran BPIH lebih awal sesuai dengan siklus biaya APBN. 3. PENDAFTARAN HAJI Batas akhir tambahan Kuota Nasional seharusnya sebelum operasional pemberangkatan. Aplikasi Siskohat Online Kankemenag Kab/Kota di Jawa Timur segera di Upgrade dengan sistem Biometrik dan BANDWITH untuk Siskohat Online Kankemenag Kab/Kota segera ditambah.
4. DOKUMEN PERJALANAN HAJI Penerbitan paspor oleh Kanim dengan pelayanan satu atap, dimana pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di Kankemenag Kabupaten/Kota oleh Petugas Imigrasi. Biaya sampul paspor dimasukkan dalam biaya penerbitan paspor. 5. PELAYANAN DI EMBARKASI Anggaran peningkatan fasilitas Asrama Haji dalam rangka persiapan operasional musim haji, lebih proporsional dan dikirim lebih awal tidak mendekati operasional pemberangkatan. Perlu penambahan gedung baru karena sampai dengan saat ini 1 kamar dihuni 5 s.d 8 orang, sedangkan sesuai ISO dan saran KKP kamar Asrama Haji Surabaya dengan ukuran 4 x4 meter idealnya dihuni 4 orang.
6. PENERBANGAN Untuk pengangkutan jamaah haji Embarkasi Surabaya tahun 1433 H/2012 M tetap menggunakan Saudi Arabian Airlines. Pemberian air zam-zam untuk tiap jamaah ditambah, dari 5 liter menjadi 10 liter. Ketentuan barang bawaan dari penerbangan baik berupa edaran, brosur, buku-buku diberikan sejak awal kepada JCH. Pengaturan seat dipesawat untuk pemulangan agar disesuaikan dengan pramanifest seperti pada saat pemberangkatan.
Kualitas gelang cukup bagus, namun hasil cetakan tidak jelas. 7. IDENTITAS JAMAAH Kualitas gelang cukup bagus, namun hasil cetakan tidak jelas. Seragam batik haji sebaiknya dimasukkan dalam dana optimalisasi BPIH, karena fakta dilapangan jamaah membayar bervariasi dan kualitas tidak sama.
8. PELAYANAN KESEHATAN Fasilitas kesehatan baik kloter atau disektor ditingkatkan, disediakan kamar khusus di maktab untuk petugas kesehatan, tersedianya ambulance jenazah di asrama haji embarkasi. Ketentuan mengenai hak-hak jemaah dalam pelayanan kesehatan sejak melunasi sampai selesai melaksanakan ibadah haji (tiba kembali di tanah air) perlu disosialisasikan lebih intens. Biaya vaksin meningitis diseragamkan, karena faktanya biaya vaksin di masing-masing daerah berdasarkan Perda masing-masing daerah sehingga bervariasi.
Pemondokan untuk 1 kloter sebaiknya ditempatkan dalam 1 rumah. 9. PENYELENGGARAAN HAJI DI ARAB SAUDI Pemondokan untuk 1 kloter sebaiknya ditempatkan dalam 1 rumah. Katering di ARMINA sebaiknya dengan Box.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH