LEMBAGA KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA BAB - 7
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN LKP BANK UMUM SYARIAH UNIT USAHA SYARIAH BANK PERKREDITAN BANK SENTRAL LKBB BAITULMAL WAL TAMWIL ASURANSI SYARIAH PERUSAHAAN INVESTASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PEGADAIAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH
Bank Sebagai Lembaga Intermediary MASYARAKAT Penghimpunan Penyaluran SURPLUS SPENDING UNIT (SSU) BANK (Lembaga Intermediary) DEFISIT SPENDING UNIT (DSU) Dana Dana Hasil Hasil
LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH UU No 7/92 tentang Perbankan UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92 DUAL BANKING SYSTEM
Sejak adanya UU No. 7 Tahun 1992 sistem perbankan Indonesia mulai menggunakan “dual banking system” yaitu: Bank Konvensional Bank Syariah Ps 6 Huruf m UU NO.7 Tahun 1992: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yg ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah”
Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No.7 Tahun 1992 yaitu UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 3 UU No.10 Tahun 1998: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pasal 1 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998: BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Negara yang memakai dual banking system, antara lain : Malaysia Indonesia Brunei Darusalam Saudi Arabia Bahrain Singapura menyatakan diri sebagai pusat keuangan Islam, dengan tujuan mendapatkan dana-dana dari Timur Tengah Bank-bank konvensional yang membuka pelayanan syariah, antara lain : Citibank, HSBC, UBS, Amex, ANZ, BNP-Paribas, Chase Manhattan, Dow Jones Islamic Index dan FTSE Index Di Indonesia terdapat 3 BU Syariah, 20 BU dengan UUS, 105 BPRS, dan 531 kantor layanan syariah
TIPE BANK SYARIAH DI INDONESIA BUS BANK SYARIAH BUK - UUS KC BA - UUS BPRS
KETENTUAN KELEMBAGAAN BUS Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah SE BI No. 7/5/DPbS tanggal 8 Februari 2005 SE BI No. 8/9/DPbS tanggal 1 Maret 2006 perihal Perubahan atas SE BI No. 7/5/DPbS Peraturan Bank Indonesia No.5/25/PBI/2002 tanggal 10 November 2003 dan SE Ekstern No.6/15/DPNP tanggal 31 Maret 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
KETENTUAN UMUM BUS Badan Hukum Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Perusahaan Daerah Modal Disetor pendirian BUS sekurang-kurangnya sebesar Rp1 Trilyun Kepemilikan : WNI dan atau badan hukum Indonesia; atau WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan atau badan hukum asing secara kemitraan
STRUKTUR JARINGAN KANTOR BUS KANTOR PUSAT BUS KLN KC Syariah LN KPw KC Syariah KCP Syariah Unit Pelayanan Syariah KK Syariah Kantor di bawah kantor cabang Keg. Kas Di luar Kantor - ATM, Payment Point dll
STRUKTUR ORGANISASI PERBANKAN SYARIAH Bank Syariah Seutuhnya KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI DIVISI
DEWAN PENGAWAS SYARIAH Unit Usaha Syariah DIVISI KONVENSIONAL KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI UNIT USAHA SYARIAH
BANK PERKREDITAN SYARIAH (BPRS) Badan Hukum BPRS Perseroan Terbatas; Koperasi; Perusahaan Daerah; Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Modal disetor minimum sebesar : Rp.2 milyar untuk Jabodetabek Rp.1 milyar untuk ibukota provinsi Rp.500 juta untuk Kabupaten/Kota lain di luar Jabodetabek dan ibukota provinsi
KELEMBAGAAN & PERIZINAN BANK SYARIAH
STRUKTUR JARINGAN KANTOR BPRS KANTOR PUSAT BPRS Dalam provinsi yg sama KC Syariah KK Syariah Dalam kabupaten/kota yg sama atau berbatasan (provinsi dapat berbeda) Keg. Kas Di luar Kantor - ATM, Payment Point dll
Aktivitas Bank Syariah PENGHIMPUNAN DANA Simpanan Masyarakat wadiah mudharabah Prinsip lainnya sesuai syariah PENYALURAN DANA Investasi dan pembiayaan musyarakah mudharabah Jual beli murabahah salam istishna Sewa-menyewa ijarah ijarah muntahiyyah bittamlik prinsip lainnya sesuai syariah
JENIS-JENIS PRODUK PERBANKAN SYARIAH Wadi’ah (Titipan) Titipan dana oleh bank pada nasabah, atau oleh nasabah pada bank Contoh : Giro, SWBI, Antar Bank Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) Kerjasama antara bank dan nasabah, pihak pertama menyediakan seluruh modal, pihak kedua mengelola Contoh : Tabungan, Deposito Berjangka, Pooling Fund Murabahah (Cost-Plus-Sale Contract) Nasabah pesan komoditi, bank membelinya, kemudian menjual kepada nasabah dengan mark-up Contoh : Pembiayaan jual beli rumah
4. Musyarakah (Equity Partnership) Kerjasama mengelola proyek bisnis, keuntungan dibagi antara pihak Contoh : Joint Financing atas suatu proyek 5. Ijarah (Financial Lease) Pemindahan hak pakai dengan membayar sewa untuk kemudian dimiliki Contoh : Pembiayaan leasing KPR dan Mobil 6. Wakalah (Deputyship) Bank menerima mandat dari nasabah untuk melaksanakan suatu kegiatan Contoh : Kegiatan Remittance
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Fungsi: Manajer investasi Investor Sarana insentif: Bunga (baik untuk penghimpunan maupun penyaluran) Cara Penghimpunan: Titipan (dengan bunga) Cara Penyaluran: Kredit (prinsip pinjam-meminjam dengan bunga) Fungsi: Manajer investasi Investor Agen investasi Sosial Sarana insentif: Bagi Hasil (baik untuk penghimpunan maupun penyaluran) Cara Penghimpunan: Titipan tanpa imbalan (wadiah) Investasi tidak terikat (mudharabah musyarakah) Cara Penyaluran: Prinsip jual beli Prinsip kerjasama bagi hasil Prinsip Pembiayaan Prinsip pinjam-meminjam (tanpa imbalan)
Bank Syariah Deposito Pool Dana Trade Financing Investor Entrepreneur Giro & Tabungan Deposito Pool Dana Trade Financing Investment Financing Bagi Hasil Bonus Bank Islam Fee Based Margin/Mark-Up Investor Entrepreneur Titipan Investasi Jual-Beli
Bank Konvensional Giro & Tabungan Deposito Pool Dana Bunga Kredit Kreditor Debitor
Perbedaan lain meliputi aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. a) Akad dan Aspek Legalitas Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut: Rukun : Penjual, Pembeli, Barang, Harga, Akad/ Ijab Kabul. Syarat : misalnya, barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
b) Lembaga Penyelesaian Sengketa Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak dapat tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. (Badan Arbitrase Nasional : Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia)
c) Struktur Organisasi Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
d) Pembiayaan Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut: Apakah objek pembiayaan halal atau haram? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian? Apakah usaha itu berkaitan dengan industry senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?
e) Lingkungan kerja dan Corporate Culture Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Antara lain dalam hal : etika (amanah dan shiddiq) cara berpakaian dan tingkah laku, akhlakul karimah dalam menghadapi nasabah maupun rekan kerjanya skilfull dan professional, mampu mengerjakan tugas team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi reward and punishment diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 1990 1992 1998 1999 2000 2001 Lokakarya MUI Diperbolehkannya bank beroperasi secara dual system Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah Keluarnya Reg. Operasional & Kelembagaan Pengenalan Dual banking system BPS lahir UU no. 10/1998, Bank Indonesia mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional Bank konvensional diperkenankan membuka KC syariah. Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank syariah BI membuat dan menetapkan peraturan kelembagaan perbankan syariah Pengembangan PUAS & SWBI UU no.23/1999: BI bertanggungjawab terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk bank syariah BI dapat menetapkan kebijakan moneter dg menggunakan prinsip syariah Berdiri BUS kedua Dibuka KCS untuk yang pertama kalinya BI memiliki Tim Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai hasil dari pertemuan tahunan MUI pd bulan Agustus 1990