Sistem Politik di Indonesia
Sistem Politik
Sistem politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langgeng Bagian atau unsur sistem politik yang bersifat universal adalah fungsi politik dan struktur politik.
Menurut Gabriel A. Almond fungsi politik dalam sistem politik dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi input dan fungsi output. Fungsi input meliputi : artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik dan rekrutmen politik. Fungsi output meliputi : pembuatan kebijakan, penerapan kebijakan dan penghakiman kebijakan.
Fungsi input dan output dapat berjalan apabila ada struktur politik. Struktur politik didefinisikan sebagai suatu pola interaksi yang dianggap sah, dengan mana tata masyarakat dipertahankan dan dipelihara. Struktur-struktur politik terdiri atas kelompok kepentingan, partai politik, birokrasi, badan legislatif, badan eksekutif dan badan peradilan.
Macam Sistem Politik
Sistem politik yang didasarkan pada kriteria siapa yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah, dibagi menjadi sistem politik otoriter, sistem politik demokrasi, sistem politik totaliter dan sistem politik liberal. Macam sistem politik dilihat dari sudut historis dan perkembangan sistem politik, maka dikenal sistem politik dari otokrasi tradisional, sistem politik totaliter dan sistem politik demokrasi
Sistem Demokrasi Pancasila
Setiap proses politik dalam kerangka sistem politik demokrasi Pancasila terutama dalam perumusan, pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik bersifat religius, menjunjung tinggi martabat manusia, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan sistem politik demokrasi Pancasila dalam kehidupan bernegara didasarkan pada konstitusi.
Suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia
Struktur politik di Indonesia dibagi menjadi suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik adalah badan atau suatu lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Fungsi suprastruktrur politik secara umum sebagai berikut : Fungsi menjalankan pengambilan keputusan Fungsi menjalankan pelaksanaan keputusan Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan
Infrastruktur politik merupakan struktur politik di dalam masyarakat. Seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik, organisasi masyarakat dan tokoh politik.
Apresiasi Terhadap Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Kelebihan sistem politik demokrasi Pancasila adalah merupakan produk para pendiri negara terutam dalam memberikan sifat yang melekat pada sistem politik demokrasi secara umum. Dalam sistem politik demokrasi secara umum, rakyat diberi hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Perlu adanya apresiasi terhadap sistem politik demokrasi Pancasila ada pada setiap warga negara. Indikasi demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl walau masih harus disempurnakan lagi, sebagai berikut : Ada jaminan bahwa kebijakan publik dibuat sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, bersifat bebas dan adil. Hak untuk memilih. Hak untuk menduduki jabatan publik. Masyarakat perlu kebebasan untuk memperoleh hak-haknya, seperti berekspresi dan berpendapat. Masyarakat punya akses terhadap sumber informasi alternatif. Masyarakat bebas membentuk atau bergabung dengan organisasi manapun.
Partisipasi Politik Sesuai dengan Aturan
Gabriel A. Almond (dalam Mochtar Mas’oed, 1981) membagi bentuk partisipasi politik seperti berikut : Konvensional Nonkonvesional Pemberian suara (voting) Pengajuan petisi Diskusi politik Berdemontrasi Kegiatan kampanye Konfrontasi Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan Mogok Komunikasi individual dengan harta benda Tindakan kekerasan politik Perang gerilya dan revolusi