UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP
wilayah unsur konstitutif rakyat (pembangun/pembentuk) pemerintah negara yg berdaulat unsur deklaratif pengakuan (pelengkap) dari negara lain wilayah unsur konstitutif rakyat (pembangun/pembentuk) pemerintah negara yg berdaulat unsur deklaratif pengakuan (pelengkap) dari negara lain
WILAYAH daratanperairan (sungai, danau, rawa, lautan) udaraekstrateritorial/konvensional
daratan Merupakan bumi tempat kita berpijak Merupakan bumi tempat kita berpijak Batas wilayah darat antarnegara ditentukan dengan kesepakatan/perjanjian antarnegara (traktat) Batas wilayah darat antarnegara ditentukan dengan kesepakatan/perjanjian antarnegara (traktat) Batas darat batas alam Batas darat batas alam (gunung, sungai, bukit,hutan dll) batas buatan (pagar, benteng, tugu, tembok dll)
LAUTAN Ada 2 pandangan tentang lautan: Res Nullius (laut boleh dimiliki oleh negara) Res Communis (laut merupakan milik bersama sehingga tidak ada negara yang boleh memiliki)
Internasional menggabungkan 2 pandangan itu, hasilnya ada: laut teritorial (ada laut yang bisa dimiliki negara) laut bebas/laut lepas (ada laut yang menjadi milik bersama/umum)
Batas wilayah lautan secara internasional 1. Batas Laut Teritorial (batas: 12 mill diukur dari pantai saat air surut) neg.A 12 mil lautan
2. Batas ZONA BERSEBELAHAN (batas: 24 mill diukur dari pantai saat air surut/12 mill dari laut t eritorial) neg.A 24 mill 24 mil neg. B lautan bebas
3. Zona ekonomi eksklusif (batas: 200 mill diukur dari pantai saat air surut) kapal negara lain boleh berlayar di ZEE tanpa izin, tetapi tidak boleh mengambil kekayaan negara ZEE itu
4. Batas landas kontinen (batas: lebih dari 200 mill diukur dari pantai saat air surut) dengan syarat: hasil penggunaan kekayaan laut landas kontinen harus bisa dinikmati masyarakat dunia
Wilayah udara Wilayah udara adalah: Ruang hampa yang ada di atas daratan atau perairan Batas wilayah udara suatu negara: km (UU no. 20 /1982) internasional
Ekstrateritorial/ konvensional Yaitu wilayah yang menurut kebiasaan internasional disepakati sebagai wilayah suatu negara, walaupun kenyataannya wilayah negara tersebut terletak di negara lain Misal: gedung kedutaan besar/perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain gedung kedutaan besar/perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain Kapal laut suatu negara yang sedang berlayar Kapal laut suatu negara yang sedang berlayar
Unsur rakyat Rakyat : Sekelompok manusia yang berada di dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai cita- cita dan bertekad untuk hidup bersama dalam suatu kesatuan politik, yang akhirnya membentuk bangsa Bangsa: Sekelompok orang yang tinggal bersama dan mempunyai ikatan kesatuan/ikatan batin atau dipersatukan karena mempunyai persamaan latar belakang sejarah, cita-cita tujuan
Rakyat penduduk warga negara bukan penduduk bukan warga negara
Penduduk: orang yang berdomisili atau bertempat tinggal tetap di suatu wilayah (penduduk negara adalah orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu negara) Bukan penduduk: orang yang berada di suatu wilayah tetapi tidak bermaksud untuk bertempat tinggal atau menetap
Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara (dikenai hak dan kewajiban WN) Bukan warga negara: orang yang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara (tidak dikenai hak dan kewajiban WN)
Asas kewarganegaraan 1. Ius Soli Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat/ negara di mana ia lahir (contoh: Richard lahir di negara Australia, maka menurut asas ius soli, Richard warga negara Australia) 2. Ius Sanguinis Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya/keturunan (contoh: Marta lahir di negara India tetapi kedua orang tuanya warga negara Philipina, maka menurut asas ius sanguinis, Marta warga negara Philipina)
Akibat asas kewarganegaraan Apatride (tidak mempunyai kewarganegaraan) Apatride (tidak mempunyai kewarganegaraan) contoh: contoh: A B Negara X (ius soli) Negara Y (ius sanguinis) anaknya pindah pindah C = apatride (bukan WN X dan Bukan WN Y) C
Bipatride (punya kewarganegaraan rangkap) Contoh: R S z Negara E (ius sanguinis) Negara F (ius soli) anaknya anaknya Z = bipatride (WN E dan WN F) pindah
PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT artinya: Pemerintahan yang berkuasa atas negara tersebut maksudnya : ada kewenangan untuk mengatur negara sendiri dengan hukum atau aturan-aturan yang dibuat sendiri.
Ada 3 pengertian pemerintah: Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi: legeslatif, eksekutif, yudikatif (arti luas) Pemerintah sebagai badan eksekutif (arti sempit) Pemerintah sebagai kepala negara yang berkuasa memerintah suatu negara seperti Presiden, Raja dll
Pengakuan dari negara lain Ada 2 macam pengakuan: 1. P engakuan de facto Artinya pengakuan menurut fakta atau kenyataan, bahwa di atas wilayah itu diakui telah berdiri suatu negara 2. Pengakuan de jure Artinya pengakuan menurut hukum
Tujuan negara Memajukan kesusilaan manusia (baik sebagai individu maupun makhluk sosial) Memungkinkan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah kekuasaan Tuhan
Fungsi negara Melaksanakan pemerintahan (law and order), yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Fungsi pertahanan, yaitu menjaga kemungkinan serangan dari dalam dan luar (maka dibentuk badan pertahanan) Menegakkan keadilan (maka dibentuk badan peradilan)
Sifat-sifat negara Sifat memaksa negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekuasaan secara legal agar peraturan-peraturan di negara untuk ditaati sehingga tercipta masyarakat yang tertib Sifat monopoli negara mempunyai kekuasaan tunggal untuk menetapkan tujuan bersama dan masyarakat Sifat mencakup semua semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
BENTUK NEGARA kesatuan sentralisasi desentralisasi desentralisasi Bentuk negara serikat/federasi * serikat negara/ * serikat negara/ konfederasi konfederasi * uni * uni Gabungan * commonwealth negara * negara di bawah per- lindungan lindungan * PBB * PBB
NEGARA KESATUAN negara yang kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negaranya terletak pada satu pemerintahan pusat SENTRALISASI artinya segala sesuatu diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah tinggal menjalankannya saja DESENTRALISASI artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur/mengurus daerahnya sendiri sesuai kekuatan dan kemampuan daerah masing-masing (otonomi daerah)
NEGARA SERIKAT/FEDERASI artinya suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian itu tidak berdaulat Negara-negara bagian diperbolehkan mempunyai UUD, Kepala Negara atau Kabinet dan aturan-aturan sendiri (kedaulatan intern), tetapi kedaulatan ekstern dilakukan oleh pemerintahan federal/pusat
GABUNGAN NEGARA adalah beberapa negara yang bergabung SERIKAT NEGARA SERIKAT NEGARA (perserikatan antara beberapa negara yang merdeka/berdaulat penuh) UNI UNI (gab. Dua atau beberapa negara merdeka tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama) COMMONWEALTH COMMONWEALTH (perserikatan negara-negara bekas jajahan Inggris) NEGARA DI BAWAH PERLINDUNGAN NEGARA DI BAWAH PERLINDUNGAN (perserikatan negara-negara belum merdeka, di bawah perlindungan satu negara merdeka) PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) (organisasi negara-negara di dunia yang igin menciptakan kedamaian dunia)
BENTUK PEMERINTAHAN 1. MENURUT JUMLAH ORANG YANG MEMPIMPIN Monarkhi kekuasaan pemerintahan dipegang 1 orang Oligarkhi kekuasaan pemerintahan dipegang beberapa orang Demokrasi kekuasaan pemerintahan dipegang semua orang /rakyat
2. MENURUT CARA PENUNJUKKAN KEPALA NEGARA *) Monarkhi pemerintahan yang terjelma dari kehendak satu orang, pemimpin negara ditentukan berdasar warisan/turun- temurun, ada 2 jenis monarkhi: a. monarkhi absolut ( berkuasa mutlak) b. monarki terbatas/konstitusional (kekuasaan dibatasi UUD/konstitusi) *) Republik pemerintahan yang terjelma dari kehendak banyak orang, pemimpin negara ditentukan dengan pemilihan oleh rakyat
Sekarang ini, bentuk pemerintahan yang dilihat dari segi jumlah orang yang memerintah tidak lagi digunakan. Yang paling banyak digunakan adalah monarkhi terbatas dan republik
SISTEM PEMERINTAHAN SISTEM PARLEMENTER SISTEM PARLEMENTER pemerintahan di mana kepala negara dijalankan oleh Presiden dan kepala pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri SISTEM PRESIDENTIAL SISTEM PRESIDENTIAL pemerintahan di mana Presiden menjalankan fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Kepala negara: menjalankan fungsi memimpin negara (kepalanya negara), wakilnya negara, menjalankan fungsi-fungsi seremonial (seperti: inspektur upacara, menerima tamu negara, pemberi penghargaan, dll) Kepala pemerintahan: Menjalankan fungsi mengatur isi negara dan menjalankan fungsi legeslatif (seperti bersama DPR membuat UU, APBN, membuat PP, Kepres dll)
Daftar pertanyaan: Unsur konstitutif? Unsur konstitutif? Unsur deklaratif? Unsur deklaratif? Wilayah? Wilayah? Batas darat? Batas darat? Batas laut teritorial? Batas laut teritorial? Batas zona bersebelahan? Batas zona bersebelahan? Batas ZEE? Batas ZEE? Batas landas kontinen? Batas landas kontinen?
Rakyat? Rakyat? Penduduk/bukan penduduk? Penduduk/bukan penduduk? Bangsa? Bangsa? WN/bukan warga negara? WN/bukan warga negara? Pemerintah yang bedaulat? Pemerintah yang bedaulat? Pemerintah luas,sempit? Pemerintah luas,sempit? Pengakuan de facto, de jure? Pengakuan de facto, de jure?