BAB 9 NILAI ACUAN KRITERIA 1. PENGERTIAN SKOR DIPEROLEH DARI PENERAPAN ALAT UKUR TERHADAP RESPONDEN. ALAT UKUR DIBUAT MELALUI ACUAN PADA WILAYAH KRITERIA SKOR DIACU PADA STANDAR BATAS PENGUASAAN (TUNTAS) UNTUK MENENTUKAN NILAI. SUDAH ATAU BELUM MENGUASAI (TUNTAS)
2. WILAYAH KRITERIA DAN STANDAR BATAS WILAYAH KRITERIA: DITENTUKAN SUATU WILAYAH KRITERIA SEBAGAI ACUAN, DAN DARI PADANYA DISUSUN SAMPEL BUTIR UJIAN STANDAR BATAS PENGUASAAN: DITENTUKAN SUATU BATAS SKOR UNTUK YANG BELUM DAN YANG SUDAH MENGUASAI WILAYAH KRITERIA ACUAN SKOR UNTUK NILAI 3. ALAT UKUR (UJIAN) PENYUSUNAN: ALAT UKUR DISUSUN MENGACU KE WILAYAH KRITERIA MELALUI SPESIFIKASI FORMAT DAN SPESIFIKASI TUJUAN INSTRUKSIONAL
b. CAKUPAN JIKA SELURUH SPESIFIKASI TERTUANG KE DALAM ALAT UKUR, DIPEROLEH ALAT UKUR (DENGAN POPULASI BUTIR). BIASANYA TIDAK SELURUHNYA TERTUANG SEHINGGA DIPEROLEH SAMPEL ALAT UKUR. 4. SKOR: SKOR POPULASI DAN SKOR SAMPEL BUTIR 5. STANDAR BATAS KETUNTASAN: BATAS KETUNTASAN (PENGEUASAAN) ADALAH SKOR YANG MEMISAHKAN RESPONDEN YANG BELUM DAN YANG SUDAH MENGUASAI WILAYAH KRITERIA. INI BISA DILAKUKAN OLEH PAKAR MELALUI PANEL
6. NILAI ACUAN KRITERIA SKOR DICOCOKKAN KE STANDAR BATAS KETUNTASAN UNTUK MEMPEROLEH NILAI ACUAN KRITERIA PENGUASAAN/KETUNTASAN DIPEROLEH JIKA SKOR SAMA DENGAN ATAU LEBIH DARI BATAS. BELUM MENGUASAI DIPEROLEH JIKA SKOR KURANG DARI BATAS CONTOH