Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen Sub Bagian Keuangan Kopertis Wilayah VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Dasar Hukum Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Ketentuan Umum Tunjangan Profesi/Kehormatan diberikan kepada Dosen yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi/Kehormatan terhitung mulai bulan januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Profesi / Kehormatan dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi / Kehormatan. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Ketentuan Umum Pembayaran Tunjangan Profesi/Kehormatan tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar / rapel atas Tunjangan Profesi / Kehormatan dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Ketentuan Umum Apabila penerima Tunjangan Profesi / Kehormatan pindah ke satker lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi / Kehormatan dengan format sesuai ketentuan. Pembayaran Tunjangan Profesi / Kehormatan dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Ketentuan Khusus Menurut PP No 37 tahun 2009 pasal 8 butir 1c, pasal 10 butir 4 c tentang persyaratan tunjangan profesi/kehormatan dosen, dan Permendiknas 19 Tahun 2009 pasal 1 butir 2 b2, dosen ybs : "tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas“. PP No 37 tahun 2009 pasal butir 2 juga menjelaskan Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Ketentuan Khusus Sesuai PP no. 53 Tahun 2010: dan Perka Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, salah satu kewajiban PNS yaitu melaksanakan tugas kedinasan dan menaati peratuan kedinasan yang berlaku di lingkungannya, sehingga bila menjabat tugas tambahan di PT di luar PT sendiri harus memperoleh ijin atasan atau lebih baik dalam status ditugaskan/diperbantukan. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Pemberhentian Tunjangan profesi / Kehormatan dihentikan bila : Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun 65 tahun; Perpanjangan batas usia pensiun bagi dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar atau profesor telah berakhir; atau Mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen. Jika seorang dosen menduduki jabatan struktural dan/atau sebagai pejabat negara maka Pembayaran tunjangan profesi dihentikan sementara selama ybs menduduki jabatan tsb. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Besaran Besaran Tunjangan Profesi Dosen PNS adalah sebesar gaji pokok PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Besaran Tunjangan Kehormatan Profesor PNS adalah sebesar dua kali (2x) gaji pokok PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Golongan dan masa kerja yang menjadi acuan permintaan pagu anggaran dalam DIPA adalah kondisi pada akhir tahun anggaran sebelumnya. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Alur Pembayaran MULAI KEPEGAWAIAN KEUANGAN KPPN BANK OPERASIONAL I SURAT KEPUTUSAN NOMINATIF VERIFIKASI DATA Tidak Memenuhi Memenuhi PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) CETAK TRANSFER TUNJANGAN SERTIFIKASI DOSEN DOSEN TUNJANGAN BERSIH (Setelah Dipotong Pajak Penghasilan/PPh) Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur SELESAI
Tunj. Serdos : Alur Pembayaran Subbag Kepegawaian menerbitkan SK Daftar Penerima Tunjangan Serdos beserta ADK (Arsip Data Komputer), lalu mengirimkan ke Subbag Keuangan. Di subbag keuangan : Rekap Data dan ADK Daftar Tunjangan Serdos diverifikasi, kemudian diproses oleh PPABP. Apabila ada data tidak memenuhi ketentuan (masih tugas belajar, atau ada indikasi terikat instansi lain), maka data akan dikembalikan ke Subbag Kepegawaian. Setelah diproses, kemudian dicetak Rincian penerimaan Per orang, Rekap Jumlah dan Rekap Golongan yang ditandatangani PPK, Bendahara dan KPA. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Alur Pembayaran PPK kemudian membuat SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) kepada PPSPM dengan lampiran : SK Penetapan Penerima Tunjangan. Daftar Penerima Tunjangan, Rekap Jumlah, Rekap Golongan. SPTJM (Surat PertanggungJawaban Mutlak) dari KPA. SSP (Surat Setoran Pajak) PPh Pasal 21. PPSPM menerbitkan SPM, lalu dengan Berkas berkas pendukung diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D; Berkas usulan di verifikasi oleh KPPN dan diterbitkan SP2D untuk dilaksanakan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Tunj. Serdos : Alur Pembayaran Pada proses pembayaran seringkali terjadi retur (pengembalian dari Bank), biasanya dikarenakan : Salah penulisan nomor rekening, Salah penulisan nama rekening, Adanya perubahan nama / nomor rekening dikarenakan hilang, Pegawai yang meninggal. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur
Terima Kasih ... Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur