Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen Sub Bagian Keuangan Kopertis Wilayah VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Dasar Hukum Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Ketentuan Umum Tunjangan Profesi/Kehormatan diberikan kepada Dosen yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi/Kehormatan terhitung mulai bulan januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Profesi / Kehormatan dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi / Kehormatan. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Ketentuan Umum Pembayaran Tunjangan Profesi/Kehormatan tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar / rapel atas Tunjangan Profesi / Kehormatan dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Ketentuan Umum Apabila penerima Tunjangan Profesi / Kehormatan pindah ke satker lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi / Kehormatan dengan format sesuai ketentuan. Pembayaran Tunjangan Profesi / Kehormatan dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Ketentuan Khusus Menurut PP No 37 tahun 2009 pasal 8 butir 1c, pasal 10 butir 4 c tentang persyaratan tunjangan profesi/kehormatan dosen, dan Permendiknas 19 Tahun 2009 pasal 1 butir 2 b2, dosen ybs  : "tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas“. PP No 37 tahun 2009 pasal butir 2 juga menjelaskan Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Ketentuan Khusus Sesuai PP no. 53 Tahun 2010: dan Perka Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, salah satu kewajiban PNS yaitu melaksanakan tugas kedinasan dan menaati peratuan kedinasan yang berlaku di lingkungannya, sehingga bila menjabat tugas tambahan di PT di luar PT sendiri harus memperoleh ijin atasan atau lebih baik dalam status ditugaskan/diperbantukan. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Pemberhentian Tunjangan profesi / Kehormatan dihentikan bila : Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun 65 tahun; Perpanjangan batas usia pensiun bagi dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar atau profesor telah berakhir; atau Mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen. Jika seorang dosen menduduki jabatan struktural dan/atau sebagai pejabat negara maka Pembayaran tunjangan profesi dihentikan sementara selama ybs menduduki jabatan tsb. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Besaran Besaran Tunjangan Profesi Dosen PNS adalah sebesar gaji pokok PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Besaran Tunjangan Kehormatan Profesor PNS adalah sebesar dua kali (2x) gaji pokok PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Golongan dan masa kerja yang menjadi acuan permintaan pagu anggaran dalam DIPA adalah kondisi pada akhir tahun anggaran sebelumnya. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Alur Pembayaran MULAI KEPEGAWAIAN KEUANGAN KPPN BANK OPERASIONAL I SURAT KEPUTUSAN NOMINATIF VERIFIKASI DATA Tidak Memenuhi Memenuhi PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) CETAK TRANSFER TUNJANGAN SERTIFIKASI DOSEN DOSEN TUNJANGAN BERSIH (Setelah Dipotong Pajak Penghasilan/PPh) Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur SELESAI

Tunj. Serdos : Alur Pembayaran Subbag Kepegawaian menerbitkan SK Daftar Penerima Tunjangan Serdos beserta ADK (Arsip Data Komputer), lalu mengirimkan ke Subbag Keuangan. Di subbag keuangan : Rekap Data dan ADK Daftar Tunjangan Serdos diverifikasi, kemudian diproses oleh PPABP. Apabila ada data tidak memenuhi ketentuan (masih tugas belajar, atau ada indikasi terikat instansi lain), maka data akan dikembalikan ke Subbag Kepegawaian. Setelah diproses, kemudian dicetak Rincian penerimaan Per orang, Rekap Jumlah dan Rekap Golongan yang ditandatangani PPK, Bendahara dan KPA. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Alur Pembayaran PPK kemudian membuat SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) kepada PPSPM dengan lampiran : SK Penetapan Penerima Tunjangan. Daftar Penerima Tunjangan, Rekap Jumlah, Rekap Golongan. SPTJM (Surat PertanggungJawaban Mutlak) dari KPA. SSP (Surat Setoran Pajak) PPh Pasal 21. PPSPM menerbitkan SPM, lalu dengan Berkas berkas pendukung diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D; Berkas usulan di verifikasi oleh KPPN dan diterbitkan SP2D untuk dilaksanakan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Tunj. Serdos : Alur Pembayaran Pada proses pembayaran seringkali terjadi retur (pengembalian dari Bank), biasanya dikarenakan : Salah penulisan nomor rekening, Salah penulisan nama rekening, Adanya perubahan nama / nomor rekening dikarenakan hilang, Pegawai yang meninggal. Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur

Terima Kasih ... Sub Bagian Keuangan Kopertis Wil. VII Jawa Timur