KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) dan PAGU INDIKATIF TAHUN 2015 KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SASARAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) : Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, terutama bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, dan ekonomi yang didukung oleh bidang hukum termasuk kelembagaan PUG. Meningkatnya perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, yang ditandai dengan meningkatnya koordinasi pelaksanaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi perempuan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi termasuk tindak pidana perdagangan orang. Meningkatnya efektifitas kelembagaan PUG dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender di tingkat nasional dan daerah
lanjutan Perlindungan Anak: Meningkatnya akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak, termasuk anak dari keluarga miskin, ABK, ADD, anak di lapas, anak di panti, anak korban kekerasan dll; Meningkatnya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya; Meningkatnya efektifitas kelembagaan perlindungan anak di tingkat nasional dan daerah yang ditandai a.l : ketersediaan dan kualitas data/informasi PA, sinergi perundang undangan/kebijakan terkait PA dan koordinasi antar K/L/ SKPD dan antara pusat dan daerah
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) : Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan a.l melalui pengintegrasin prespektif gender dalam berbagai tahapan, proses dan bidang pembangunan; Perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan,melalui : (a) penegakan hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; serta (b) Peningkatan kapasitas lembaga layanan untuk pencegahan dan penanganan korban . Peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan melalui : (a) Peningkatan pemahaman konsep gender; (b) Pelembagaan ketersediaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data terpilah; (c)Peningkatan kapasitas SDM K/L dan Pemda; (d) Penguatan lembaga dan jaringan PUG.
lanjutan Perlindungan Anak : Peningkatan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup, melalui : (a) Peningkatan pemerataan ketersediaan dan kualitas layanan; (b) Penyediaan layanan inklusif atau khusus untuk anak-anak dengan kondisi khusus; (c) Peningkatan kemampuan keluarga dalam pengasuhan anak; (d) Peningkatan kerjasama pemerintah dan masyarakat; Peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya melalui penguatan sistem perlindungan anak;
lanjutan Peningkatan efektifitas kelembagaan perlidungan anak melalui : (a) Harmonisasi per-UU-an dan kebijakan terkait PA dan melengkapi aturan pelaksanaan dari per-UU-an yang sudah ada; (b) Peningkatan koordinasi antar K/L/SKPD dan antar pusat dan daerah ; (c) Peningkatan ketersediaan dan kualitas data/informasi PA, (d) Peningkatan kapasitas K/L/SKPD terkait; dan (e) Peningkatan efektivitas monev dan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Peningkatan koordinasi, sosialisasi, advokasi dan fasilitasi K/L/Pemda dalam penerapa PPRG dan Perlindungan Perempuan dari berbagai tindak kekerasan ; Penyempurnaan kebijakan dan peningkatan upaya-upaya koordinatif dalam rangka percepatan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari berbagi tindak kekerasan, untuk semua anak tanpa diskriminasi; Dalam mengkoordinasikan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, belum tercermin dalam output dan indikator Kemen PP PA; Penyempurnaan kegiatan, output, indikator dan komponen;
lanjutan Masih banyak komponen yang tidak sesuai dengan output yang dihasilkan (hasil review RKA-K/L bersama Ditjen Anggaran dan Bappenas) ; Masih terdapat in efisiensi dalam alokasi anggaran (RKA K/L) hal ini terlihat dari masih adanya pelaksanaan Tusi yang disediakan Honorarium (hasil review alokasi pada RKA-K/L tahun 2014 di Ditjen Perbendaharaan); Belanja Operasional Satker (Honor Pengelola APBN) dimasukkan kedalam Program DM, Satker tidak perlu mengalokasikan lagi.
PAGU INDIKATIF TAHUN 2015 Surat bersama menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No. 0091/MPPN/03/ 2014 S-179/MK.02/2014 tanggal 19 Maret 2014 : No Kode Program Jumlah Keterangan 1 047.01 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya 89.505.600.000 2 047.06 Program Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 77.070.400.000 3 047.07 Program Perlindungan Anak 50.250.000.000 216.826.000.000
lanjutan Pagu Indikatif merupakan; Batas atas yang tidak boleh dilampaui; Dapat berkurang berdasarkan hasil pembahasan Tri Lateral Meeting Perubahan pagu antar Program dan antar Kegiatan masih dimungkinkan sepanjang sesuai dengan pencapaian prioritas pembangunan nasional Hasil perubahan akan ditampung dalam SB Revisi Pagu Indikatif dan Perpres RKP 2015
TRILETRAL MEETING Tujuan : Memfinalkan pagu indikatif Kementeri tahun 2015; Menetapkan kegiatan prioritas yang akan didanai tahun 2015 berserta indikator kinerja, ouput, target dan sasaran kinerja yang jelas dan terukur; Menilai dan menetapkan kegiatan prioritas yang belum didanai dalam pagu indikatif, untuk diusulkan mendapatkan pendanaannya Keluaran : Dokumen Kesepakatan (Catatan Pembahasan) Lampiran Hasil Kesepakatan (Hasil Pembahasan Per Program dan Per Kegiatan) Rekapitulasi Kebutuhan Tambahan Pendanaa Pelaksanaan : 26 Maret 2014 Tempat : di Ruang Rapat DJA - Kementerian Keuangan Gedung Sutikno Slamet - Lt. P5Jl. Dr. Wahidin No. 1 - Jakarta Pusat
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA Belanja Operasional; Belanja Pegawai Opersional; Belanja Barang Operasional; Belanja Koordinasi; Rakor P2TP2A; Rakor GugusKLA; Rakornas PP PA / Forum Konsultasi Perencanaan; Peringatan Hari Ibu Peringatan Hari Anak Nasional Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Gugus Tugas Traficking
lanjutan Belanja Tusi/Substansi; Staf Ahli Menteri (SAM); Staf Khusus Menteri (SKM)’; Inspektorat; Biro Perencanaan; Biro Umum; Biro Hukum dan Humas
TERIMA KASIH