ETIKA PROFESI Section 2 : PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME Oleh : ADITYO NUGROHO, ST Disadur dari materi karya : Endrianto Ustha, ST Arief Wibowo, M.Kom
PROFESI Maraknya para pengemban profesi yang menyalah gunakan tanggung jawabnya hanya untuk menge depankan kepentingan pribadinya tampaknya kian luas. Contoh kasus : Tuntutan hukum terhadap dokter karena diduga telah melakukan kasus malpraktek. Persaingan yang tidak sehat sesama advokat. Hilangnya pesawat Adam Air.
Lanjt…….. Istilah Profesi pada mulanya digunakan dalam kehidupan relegius, yaitu professius yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengakuan atau keimanan, berupa pernyataan kesungguhan hati atau janji yang dikemukakan di muka umum.
Dalam perkembangannya, istilah Profesi dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan yang berupa kegiatan pokok yang mengandalkan suatu keahlian dan keterampilan tertentu, sebagai mata pencaharian untuk menghasilkan nafkah hidup. Keterampilan tertentu yang diperoleh oleh seorang profesi, biasanya didapat melalui training atau pengalaman lain, atau diperoleh dari keduanya.
Penyandang profesi seharusnya dapat membimbing atau memberi nasihat atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri, disertai dengan disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Yang termasuk sebuah profesi diantaranya, dokter, ahli hukum, ilmuwan, akuntan, wartawan, guru, bankir dan lain-lain.
Profesi dapat dibedakan menjadi dua : Profesi Khusus, yaitu professional yang melaksanakan profesinya secara khusus untuk mendapatkan penghasilan tanpa mengabaikan tanggung jawab dan hormat kepada hak-hak orang lain. Profesi Luhur, yaitu professional yang melaksanakan profesinya bukan lagi untuk mendapatkan nafkah, tetapi lebih merupakan pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat.
KODE ETIK Mereka yang membentuk suatu profesi disatukan karena cita-cita dan nilai bersama selain itu karena latar belakang pendidikan yang sama serta sama-sama memiliki keahlian. Sehingga profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga menjadi kalangan yang sukar ditembus, dengan kode etik maka segi negatif ini dapat diimbangi.
Dalam kode etik ini biasanya mengatur hak-hak fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya. Kode etik sendiri pertama kali dibuat dalam bidang kedokteran yang dinamakan Sumpah Hippokrates. Hippokrates adalah dokter Yunani kuno yang digelari “bapak ilmu dokter”
Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh kelompok tersebut. Namun kode etik yang sudah ada, sewaktu-waktu harus dinilai kembali dan jika perlu direvisi atau disesuaikan, terutama karena sekarang ini perubahan teknologi dan informasi demikian pesatnya, sehingga kode etik yang ada tidak ketinggalan jaman lagidan mampu mengadaptasi permasalahan yang ada.
Biasanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota profesi terjadi diantaranya karena : Kurangnya jaminan kesejahteraan yang bisa menyebabkan ia melanggar kode etik yang sudah ada. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang profesional mengenai substansi dari kode etik profesi yang bersangkutan. Kode etik mengandung idealisme yang kadang kala berseberangan dengan fakta yang ada disekitar kaum profesional. Tidak ada pengaturan mengenai sanksi yang tegas dalam kode etik tersebut.
Kode etik akan berhasil dan berfungsi sebagaimana mestinya jika : Kode etik dibuat oleh profesi yang bersangkutan, karena hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Meminimalkan budaya “Spirit of the corp” atau semangat untuk membela korpnya dan budaya skeptis (kecenderungan untuk berperilaku acuh karena ketidak percayaannya terhadap sistem peradilan).
Lanjt……………… Pelaksanaannya harus diawasi secara terus menerus. Pembuatan undang-undang, sehingga pelanggar kode etik akan terancam sanksi yang tegas. Sedangkan dibuatnya kode etik adalah menjunjung martabat profesi atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan material para anggotanya.
Maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu : Menjaga dan meningkatkan kualitas moral. Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis. Melindungi kesejahteraan materiil dari para pengemban profesi.
Terdapat enam manfaat kode etik : Menjadi tempat perlindungan bagi anggotanya manakala berhadapan dengan persaingan yang tidak sehat dan tidak jujur. Kode etik menjamin rasa solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati. Kode etik dapat membantu anggotanya jika menghadapi dilema etik dalam pekerjaannya. Kode etik mengokohkan ikatan persaudaraan diantara para anggota, terutama bila menghadapi campur tangan dari pihak lain. Kode etik menuntut anggotanya mesti memiliki kualitas pengetahuan. Kode etik mewajibkan anggotanya untuk mendahulukan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi kode etik : Menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin. Sarana kontrol sosial Pengembangan patokan yang lebih tinggi. Pencegah kesalahpahaman dan konflik.
PROFESIONALISME Profesional orang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan kegiatan atau mengerjakan sesuatu yang memerlukan keterampilan Orang yang melakukan kegiatan tersebut karena hobi atau kesenangan dalam waktu senggangnya disebut amatir Profesional dilain pihak menggunakan seluruh waktu kerjanya untuk melakukan kegiatan tersebut dan dibayar untuk melakukan hal tersebut. Oleh karena itu ada tukang kayu profesional, tukang cukur profesional, atlit profesional, dll. Begitu pula sebaliknya, ada tukang kayu amatir, tukang cukur amatir, atlit amatir, dll.
Lanjt……. Bila profesional bekerja sendiri, mereka dapat bekerja sesuai standard. Akan tetapi bagaimana bila mereka bekerja pada suatu perusahaan yang menuntut mereka patuh hanya pada hukum? Situasi ini khususnya sulit untuk dokter, insinyur, ahli hukum dsb yang bekerja pada perusahaan atau pada rumah sakit. Dokter mendapatkan makin tingginya ketegangan antara tanggung jawab profesinya terhadap pasiennya dan perintah yang mereka peroleh. Bila peraturan rumah sakit memintanya untuk melakukan berbagai test dan prosedur yang menurut dokter tidak perlu. Apakah dokter akan mengikuti peraturan rumah sakit tersebut atau ia akan memberitahu pasien bahwa sebenarnya tidak perlu test tersebut dan membiarkan pasiennya memilih akan mengikuti test tersebut atau tidak, atau ia tidak meminta pasien untuk mengambil test, karena menurut pertimbangannya sendiri, test itu tidak perlu, hanya untuk mengambil uang pasien saja??
Lanjt………. Ada berbagai kasus lainnya yang mempertentangkan tanggung jawab profesi dengan tanggung jawab sebagai karyawan. Tidak ada jawaban yang memuaskan seluruh pihak. Kode profesi lazimnya tidak ditulis untuk menangani permasalahan seperti ini dan organisasi profesi juga tidak menentukan mana yang harus diikuti oleh tenaga profesi dalam hal konflik terjadi
Dalam hal aturan profesional dan kewajiban moralnya dapat disimpulkan sebagai berikut (DeGeorge, 1999) : Profesi dan anggota dari profesi layak memunyai otonomi dalam tindakan mereka, sejauh mereka menetapkan pada mereka sendiri dan mengikuti, tuntutan yang lebih tinggi dari yang diminta pada orang lain. Bila seorang menjadi anggota suatu profesi maka tidak hanya memiliki kewajiban moral untuk berperan sebagai individu yang profesional, akan tetapi juga memiliki kewajiban moral kolektif dari profesi tersebut Kewajiban moral dari anggota suatu profesi melebihi aktivitas tiap individu. Anggota suatu profesi memiliki kewajiban untuk menjaga rekannya, untuk membantu merubah struktur profesional bila perlu perubahan dan mempertimbangkan dampak dari profesi pada masyarakat Anggota dari profesi kadang-kadang menghadapi permasalahan moral khusus dalam bisnis, oleh karena konflik kepentingan dan konflik antara kewajiban profesional seseorang dan tuntutan dari atasannya. Organisasi profesi dan anggotanya seharusnya membantu membela anggota tersebut yang menjaga standard profesinya
Lanjt…… Karena anggota dari suatu profesi pertama-tama adalah pelaku moral dan kemudian baru profesional, maka etika profesi tidak melepaskan seseorang dari kewajiban moral umum yang berlaku untuk semua orang. Memilih menjadi anggota suatu profesi berarti memilih kewajiban moral yang lebih tinggi, tidak lebih rendah, dan hanya sejauh anggotanya memenuhi kewajiban moral tersebut profesi tersebut layak dihargai.