IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT Tim Implementasi IFRS Godang P. Panjaitan STAN Jakarta, 18 Maret 2010
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN IAS 16: pertama kali diterbitkan tahun 1982, revisi terakhir tahun 2003 (diadopsi IAI menjadi PSAK 16: Aset Tetap (Revisi 2007) yang efektif berlaku 1 Januari 2008). Tujuan IAS 16: a. menjelaskan perlakuan akuntansi aset tetap b. isu utamanya adalah: saat pengakuan aset; mengukur nilai tercatatnya; dan pengakuan depresiasi.
DEFINISI Aset tetap adalah aset berwujud yang: dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
PENGUKURAN AWAL Pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan Unsur biaya perolehan: harga beli + (bea impor + pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan) – (diskon pembelian + potongan lainnya); biaya yang dapat diatribusikan secara langsung (untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai peruntukkannya); estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL Model Biaya Model Revaluasi Revaluasi Depresiasi harga perolehan selama masa manfaat Depresiasi nilai setelah revaluasi selama masa manfaat
MODEL REVALUASI Revaluasi dilakukan secara teratur; 6 MODEL REVALUASI Revaluasi dilakukan secara teratur; Revaluasi dilakukan atas seluruh aset tetap dalam kolompok yang sama; Peningkatan nilai tercatat aset dikreditkan ke: ekuitas pada bagian surplus revaluasi; laporan laba rugi sepanjang jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. Penurunan nilai tercatat aset didebit ke: ekuitas sepanjang jumlah peningkatan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan ekuitas; laporan laba rugi
AKUMULASI PENYUSUTAN PADA TANGGAL REVALUASI 7 AKUMULASI PENYUSUTAN PADA TANGGAL REVALUASI disajikan secara proporsional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto aset; dan dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut.
8 PENYUSUTAN Alokasi sistematis dalam laporan laba rugi jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya; Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya. Sekurang-kurangnya pada setiap tanggal neraca entitas melakukan penelaahan atas: i. nilai residu; ii. masa manfaat; dan iii. metode depresiasi. Perubahan atas ketiga hal di atas diperlakukan sebagai perubahan estimasi, sehingga hanya mempengaruhi jumlah penyusutan pada periode berjalan dan masa yang akan datang.
9 MULAINYA PENYUSUTAN Pada saat aset tersebut siap untuk digunakan (berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai maksud manajemen). Penyusutan diakui walaupun nilai wajar > jumlah tercatatnya (sepanjang nilai residu tidak melebihi jumlah tercatatnya) Perbaikan dan pemeliharaan tidak meniadakan keharusan untuk menyusutkan.
PENGHENTIAN PENYUSUTAN 10 PENGHENTIAN PENYUSUTAN Pada tanggal yang lebih awal, ketika: aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset (bagian dari kelompok lepasan) yang dimiliki untuk dijual; dan aset tersebut dihentikan pengakuannya. Penyusutan tidak berhenti pada saat aset tersebut tidak dipergunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali apabila telah habis disusutkan. Namun, apabila metode penyusutan adalah usage method (seperti unit of production method), maka beban penyusutan menjadi nol bila tidak ada produksi.
11 PENURUNAN NILAI Terapkan IAS 36: Impairment (PSAK 48: Penurunan Nilai Aset) dalam menentukan apakah suatu aset mengalami penurunan nilai. Rugi penurunan nilai terjadi jika: nilai tercatat > jumlah yang dapat diperoleh kembali.
PENGHENTIAN PENGAKUAN 12 PENGHENTIAN PENGAKUAN Penghentian pengakuan aset tetap terjadi pada saat: dilepaskan; atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi (kecuali dalam transaksi jual dan sewa-balik). laba atau rugi (gain or loss) penghentian pengakuan tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan (revenue). jika pembayaran atas pelepasan aset ditangguhkan (piutang) diukur sebesar nilai wajarnya.
BIAYA SETELAH PEROLEHAN AWAL 13 BIAYA SETELAH PEROLEHAN AWAL Tidak boleh mengakui biaya perawatan sehari-hari aset sebagai bagian dari aset yang bersangkutan; Akui biaya penggantian komponen suatu aset dalam nilai tercata aset jika pengeluaran tersebut memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset. Jumlah tercatat komponen yang diganti tersebut tidak lagi diakui, jika memenuhi ketentuan penghentian pengakuan; Akui biaya inspeksi yang signifikan dalam nilai tercatat aset jika memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset. Sisa jumlah tercatat biaya inspeksi yang terdahulu, jika ada, dihentikan pengakuannya.
14 PERTUKARAN ASET Aset yang diterima diukur sebesar nilai wajarnya, jika: transaksi pertukaran tersebut memiliki substansi komersial; dan nilai wajar aset yang diterima dapat diukur secara andal. Aset yang diterima diukur sebesar nilai tercatat aset yang diserahkan, jika: transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau nilai wajar aset yang diterima tidak dapat diukur secara andal.
TRANSAKSI YANG MEMILIKI SUBSTANSI KOMERSIAL 15 TRANSAKSI YANG MEMILIKI SUBSTANSI KOMERSIAL Konfigurasi (risiko, waktu dan jumlah) arus kas atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi aset yang diserahkan; atau Nilai khusus entitas dari kegiatan operasional entitas yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut berubah sebagai akibat dari pertukaran tersebut; dan Selisih pada (a) atau (b) adalah relatif signifikan terhadap nilai wajar aset yang dipertukarkan.
TERIMA KASIH