PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/20141. PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
STANDAR KOMPETENSI GURU
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
Pendidikan Tinggi di Indonesia
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
12/15/ Kelompok  Dua orang atau lebih secara bebas dengan norma, tujuan, dan identitas yang sama.
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
Konsep Dasar PKM & Penyelenggaraannya
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru
Standar Proses Pendidikan
Pengembangan Profesi dan Karir serta Kesamaan Hak atas Pengembangan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran
BAB II Kompetensi Kepribadian Sosial dan Profesi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Dirjen Pendis Kemenag RI
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
D N J / Dasar-dasar Pendidikan
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
profil guru yang ideal dengan pendekatan psikologis
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Analisis Instrumen PKG PAI
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/20141

PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA DIDIK INTERAKSI EDUKATIF INTERAKSI EDUKATIF

A. PENDIDIK 1.PENDIDIK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA  Pendidik dalam lingkungan keluarga adalah indi-vidu atau sekelompok individu yang berkeduduk-an sbg orang tua atau saudara dari peserta didik, khususnya ayah & ibu.  Syarat yang harus oleh pendidik dalam keluarga adalah dewasa dan berwibawa.  Pendidik dalam keluarga melakukan tugasnya karena tanggung jawab moral. 12/18/20143

Proses pendidikan dlm lingkungan kelurga bersifat informal artinya berlangsung dalam suasana yang tidak tidak terikat oleh materi, waktu, metoda, dst. Materi pendidikan dalam keluarga adalah : –pendidikan budi pekerti –pendidikan sosial –pendidikan keterampilan 12/18/20144

2. PENDIDIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL Pendidik pada lembaga formal yaitu guru, dosen, dan konselor merupakan pendidik karena profesi. Dengan demikian tidak setiap orang dapat menjadi pendidik pada pada lembaga ini. Ada seperangkat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendidik pada lembaga pendidikan formal, yaitu : kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri5

PROFESIONALISME PENDIDIK PADA LEMB. PEND. FORMAL 12/18/20146 PENDIDIK PADA LEMBAGA PEND. FORMAL PENDIDIK PADA LEMBAGA PEND. FORMAL KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI PEDAGOGIK SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI AKADEMIK KUALIFIKASI AKADEMIK

KUALIFIKASI AKADEMIK PENDIDIK Pendidik pada lembaga pend. anak usia dini sampai dengan SMTA wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana S1 atau program diploma empat (D4). Pendidik pada program sarjana harus memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S2). Pendidik pada program magister harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3). 12/18/20147

KOMPETENSI PEDAGOGIK 1.Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. 2.Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya. 3.Memahami gaya dan kesulitan belajar peserta didik. 4.Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik. 12/18/20148

KOMPETENSI PEDAGOGIK (lanjutan) 5. Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik. 6. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. 7. Merancang pembelajaran yang mendidik. 8. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. 9. Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. 12/18/20149

KOMPETENSI KEPRIBADIAN 1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3. Mengevakuasi kinerja sendiri. 4. Mengembangkan diri secara berkelanjutan. 12/18/201410

KOMPETENSI SOSIAL 1. Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik dan pihak2 yang terkait. 2. Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat. 3. Berkontribusi terhadap pengemb pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global. 4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 12/18/201411

KOMPETENSI PROFESIONAL 1. Menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya. 2. Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi. 3. Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi & komunikasi dalam pembelajaran. 4. Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi. 5. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas. 12/18/201412

3. PENDIDIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yg memerlukan layanan pendidikan yg berfungsi sbg pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (Pasal 26 ayat 1 UU No. 2 Tahun /18/201413

Penyelenggaraan pendidikan nonformal tidak didasarkan aturan-aturan yang sangat ketat sebagaimana penyelenggaraan pendidikan formal. Oleh karena itu syarat untuk menjadi pendidik pada lembaga pendidikan formal tidak seketat syarat untuk menjadi pendidik pada lembaga pendidikan formal. Kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh pendidik pada lembaga ini tergantung dari macam pendidikan yang diselenggarakan. 12/18/201414

B. PESERTA DIDIK 1. Hakikat Peserta Didik Peserta didik merupakan individu atau seke-lompok individu yang menjalani proses pendi-dikan agar terjadi perubahan-perubahan pada diri mereka sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan. Syarat untuk menjadi pendidik tergantung dari jenis lembaga dan satuan pendidikan di mana peserta didik menjalani proses pendidikan 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri15

2. Karakteristik Peserta Didik Secara umum peserta didik memiliki karakteristik sbb.: a. Peserta didik memiliki berbagai potensi. b. Peserta didik merupakan individu-individu yang sedang berkembang. c. Peserta didik yg satu memiliki perbedaan- perbedaan dg peserta didik lainnya. d. Peserta didik membutuhkan perhatian dan perlakuan yang manusiawi. 12/18/201416

Karakteristik Peserta Didik (lanjutan) e. Peserta didik merupakan individu yang aktif dan kreatif. f. Peserta didik memiliki berbagai kebutuhan. 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri17