PENEGAKAN HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketidakadilan hukum di indonesia
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Administrasi Pelayanan Publik
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Membongkar Praktik Mafia Hukum, Peluang, Tantangan dan Solusi
Membongkar Praktik Mafia Hukum, Peluang, Tantangan dan Solusi
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Negara Hukum (rule of Law)
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SELAMAT DATANG.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
HAK ASASI MANUSIA.
POLITIK HUKUM.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGERTIAN HAN.
Teori perubahan sosial dan hukum
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Pengertian Hukum __________________.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Arti hukum Pertemuan - 02.
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Hubungan Politik Hukum Agraria
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
MANUSIA DAN HUKUM.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
hukum administrasi (negara)
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
BABIV ETIKA PROFESI.
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Masyarakat madani.
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
HUKUM.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Unggul Profesional Islami
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
TAAT HUKUM.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENEGAKAN HUKUM

NEGARA INDONESIA BERDASARKAN ATAS HUKUM TIDAK BERDASARKAN KEKUASAAN PEMERINTAH WAJIB MENGADAKAN ATAU MEMELIHARA KETERTIBAN MASYARAKAT BERLAKU BEBERAPA PRINSIP

PRINSIP - PRINSIP NEGARA HUKUM PRINSIP THE RULE OF LAW PRINSIP LEGALITAS PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW EQUALITY JUSTICE UNDER LAW CIRI KHAS / SIFAT PADA NEGARA HUKUM TUJUAN : MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM ARTINYA KEGIATAN MENSERASIKAN HUBUNGAN NILAI-NILAI YANG TERJABARKAN DI DALAM KAEDAH-KAEDAH YANG MANTAP DAN PENGEJAWANTAHAN DAN SIKAP TINDAK SEBAGAI RANGKAIAN PENJABARAN NILAI TAHAP AKHIR, UNTUK MEMELIHARA, DAN MEMPERTAHANKAN KEDAMAIAN PERGAULAN HIDUP (SUTIYOSO, BAMBANG, 2004 : 57-67)

PENEGAKAN HUKUM TERPENUHI BILA : 5 PILAR HUKUM BERJALAN DENGAN BAIK J.I.: 1. INTSRUMEN HUKUM YANG BAIK 2. APARAT PENEGAK HUKUM YANG TANGGUH 3. PERALATAN YANG MEMADAI 4. MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM 5. BIROKRASI YANG MENDUKUNG

MASALAH PENEGAKAN HUKUM KESENJANGAN ANTARA HUKUM NORMATIF (DAS SOLLEN) DAN HUKUM SECARA SOSIOLOGIS (DAS SEIN) KESENJANGAN ANTARA PERILAKU HUKUM MASYARAKAT YANG SEHARUSNYA DENGAN PERILAKU HUKUM MASYARAKAT SENYATANYA PERBEDAAN ANTARA LAW IN THE BOOK DAN LAW IN ACTION

SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL KEPENTINGAN MASYARAKAT FUNGSI POKOK HUKUM SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL TUJUAN HUKUM MENJAGA KETERTIBAN, KESEIMBANGAN SOSIAL, KEPENTINGAN MASYARAKAT

PERBEDAAN ANTARA LAW IN THE BOOK DENGAN LAW IN ACTION MENCAKUP PERSOALAN APAKAH HUKUM DI DALAM BENTUK PERATURAN YANG TELAH DIUNDANGKAN MENGUNGKAPKAN POLA TINGKAH LAKU SOSIAL YANG ADA WAKTU ITU APAKAH YANG DIKATAKAN PENGADILAN ITU SAMA DENGAN APA YANG DILAKUKAN APAKAH TUJUAN YANG SECARA TEGAS DIKEHENDAKI OLEH SUATU PERATURAN ITU SAMA DENGAN EFEK PERATURAN ITU DALAM KENYATAAN

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM YANG NEGATIF FAKTOR YANG ADA DI DALAM SISTEM HUKUM (HUKUM,PENEGAK HUKUM, SARANA & PRASARANA) FAKTOR YANG ADA DI LUAR SISTEM HUKUM (KESADARAN HUKUM MASYA-RAKAT, PERKEMBANGAN MASYARAKAT, KEBUDAYAAN, POLITIK/PENGUASA)

FAKTOR HUKUM/PERUNDANG-UNDANGAN KONSISTENSI ASAS-ASAS PROSES PERUMUSAN TINGKAT KEMAMPUAN OPERASIONALISASI HUKUM PERLUKAH MEMPERTAHANKAN UU YANG TIDAK SEJALAN DENGAN RASA KEADILAN

FAKTOR PENEGAK HUKUM KUALITAS PENEGAK HUKUM PROFESIONAL ATAU TIDAK LEMAHNYA WAWASAN PEMIKIRAN MINIMNYA KETRAMPILAN UNTUK BEKERJA RENDAHNYA MOTIVASI KERJA RUSAKNYA MORALITAS PERSONAL APARAT TINGKAT PENDIDIKAN YANG RENDAH (POLISI) SANGAT SEDIKIT PROGRAM PENGEMBANGAN SDM DI KALANGAN ORGANISASI PENEGAKAN HUKUM

FAKTOR SARANA & PRASARANA HARUS DILAYANI ALAT TEKNOLOGI MODERN BELUM MEMADAI UNTUK SOSIALISASI HUKUM KETERSEDIAAN SARAN/PRASARANA TEMPAT MENJALANI PIDANA TIADANYA KESEIMBANGAN ANTARA FASILITAS PENGADMINISTRASIAN DENGAN JUMLAH ORANG YANG HARUS DILAYANI FASILITAS FISIK, PERALATAN OPERASIONAL & FINANSIANAL MINIM

FAKTOR KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG HUKUM, KETERTIBAN, FUNGSI PENEGAK HUKUM BERBEDA DENGAN HUKUM MODERN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MASIH RENDAH DI SEMUA STRATA BANYAKNYA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI

FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL PERUBAHAN TATA NILAI MERUBAH TATA KELAKUAN DALAM INTERAKSI SOSIAL BENTURAN NILAI LAMA DENGAN NILAI BARU MENIMBULKAN DUALISME NILAI DALAM MASYARAKAT KETIDAKSERASIAN NILAI MENIMBULKAN KERANCUAN NILAI & KETIDAK PASTIAN YANG MERANGSANG APARAT PENEGAK HUKUM MELAKUKAN TINDAKAN PATOLOGIS

FAKTOR POLITIK/PENGUASA NEGARA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DAN KE-LOMPOK KEPENTINGAN DALAM USAHA PENEGAKAN HUKUM INTERVENSI PIHAK EKSEKUTIF ATAU LEM-BAGA EKSTRA YUDISIAL DALAM PROSES PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG MEMBATASI KEBEBASAN HAKIM MEME-RIKSA DAN MENGADILI PERKARA TERJADI DALAM PERADILAN KASUS KEJAHATAN POLITIK

PEMBENTUKAN PERATURAN PER UU AN BELUM MENJAMIN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM YANG EFEKTIF KARENA :

1. SUBSTANSI PERATURAN PER UU AN KURANG LENGKAP DAN MASIH ADA KELEMAHAN, SE-HINGGA MEMBERIKAN PELUANG PENYALAH-GUNAAN WEWENANG OLEH APARATUR PENEGAK HUKUM 2. SUBSTANSI TUMPANG TINDIH SATU SAMA LAIN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERBEDAAN PENAF-SIRAN ANTAR APARATUR PENEGAK HUKUM, MEMBERIKAN PELUANG UNTUK MEMANDUL-KAN PERATURAN PER UU AN DALAM KASUS KONFLIK KEPENTINGAN

3. MENEMPATKAN KEPENTINGAN PEMERINTAH TERLALU BESAR MELEBIHI KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS 4. MASIH BELUM ADA KETEGASAN MENGENAI PERBEDAAN ANTARA FUNGSI EKSEKUTIF, YU-DIKATIF DAN LEGESLATIF, PERLU PENGKAJIAN YANG SANGAT MENDALAM 5. KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB BERBANG-SA DAN BERNEGARA DALAM MENGHASILKAN PRODUK PERATURAN PER UU AN, DAN PENE-GAKAN HUKUM MASIH LEMAH

MENUJU MASA DEPAN PEMBANGUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENATA KEMBALI SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN SISTEM LEGISLASI NASIONAL SISTEM MANAJEMEN PENEGAKAN HUKUM YANG ASPIRATIF, PRODUKTIF DAN BERWAWASAN GLOBAL

REFERENSI MOHAMMAD, MAHFUD MD, 1999. HUKUM DAN PILAR-PILAR DEMOKRASI. YOGYAKARTA : GAMA MEDIA. SUTIYOSO, BAMBANG, 2004. AKTUALITA HUKUM DALAM ERA REFORMASI. JAKARTA: RAJA GRAFINDO PERSADA.

TERIMA KASIH