ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN ALKES DAN PKRT DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN SECARA ELEKTRONIK Drg. ARIANTI ANAYA, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
PENGEMBANGAN INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI UNTUK MENYONGSONG ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015 Drg. Arianti Anaya, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi.
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
Strategi Nasional Literasi Keuangan
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN
SISTEM PENGAWASAN ALAT KESEHATAN e-Report Alkes e-Watch Alkes
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
PENERAPAN SISTEM PELAPORAN ” e- Watch “ DI RSUP FATMAWATI
E-report alkes dan Pkrt e-watch alkes dan PKRT e-Infoalkes dan PKRT
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Dra. Lili Sadiah Yusuf, Apt Kasubdit Standarisasi dan Sertifikasi
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN DAN PKRT
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
KEBIJAKAN DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Direktorat JENDERAL Bina Kefarmasian DAN ALAT KESEHATAN
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM
SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (SIMPUS)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENERAPAN E-CATALOGUE
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK C Ketua: Dwi Arif Setyawan,SE Presentasi: Oscar Nasus,Apt Anggota : Terlampir.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
Program Penyehatan Makanan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGENDALIAAN ALAT KESEHATAN DALAM MENYONGSONG SJSN Oleh: Drg. Arianti Anaya, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Oleh:
ALAT KESEHATAN. DASAR HUKUM  UU Kesehatan No 36 Tentang Kesehatan  PP No 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan  Permenkes.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN ALKES DAN PKRT DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN SECARA ELEKTRONIK Drg. ARIANTI ANAYA, MKM Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan DISAMPAIKAN PADA: ANALISA DAN EVALUASI PENGAWASAN ALKES & PKRT BANDUNG, 15-17 SEPTEMBER 2014

KEBIJAKAN PENGENDALIAN DASAR HUKUM LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN SISTEM PENGAWASAN ALAT KES PENUTUP

Definisi Alat Kesehatan PERMENKES 1189-1190-1191 Th 2010 Alat kesehatan  instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Alat kesehatan berdasarkan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud oleh produsen, dapat digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu atau beberapa tujuan sebagai berikut: diagnosis, pencegahan, pemantauan, perlakuan atau pengurangan penyakit; diagnosis, pemantauan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi sakit; penyelidikan, penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses fisiologis; mendukung atau mempertahankan hidup; menghalangi pembuahan; desinfeksi alat kesehatan; dan menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosis melalui pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia

Sesuai fungsi yg dimaksud ALKES / NON ALKES Clinical Trial Efficacy / Manfaat Sesuai fungsi yg dimaksud Evidence base Safety / Aman

JAMINAN KEAMANAN, MUTU, DAN MANFAAT DASAR HUKUM Klas 1 Low Risk Klas 2 Middle Risk Klas 3 Moderate Risk Klas 4 High Risk MANFAAT ALAT KESEHATAN UU Kesehatan No 36 Pasal 106 Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar JAMINAN KEAMANAN, MUTU, DAN MANFAAT pelayanan publik yang efektif, efisien, transparat dan akuntable Permenkes RI No1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Kesehatan Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Pasal 589 Fungsi : penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian, inspeksi, standardisasi dan sertifikasi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;

ASEAN MEDICAL DEVICES DIRECTIVE (AMDD) LATAR BELAKANG accelerate the process of integration of 12 priority sectors in order to achieve 1.Produk pertanian 2.Penerbangan 3.Automotive 4.e-Asean 5.Elektronik 6.Produk Perikanan 4 7.Produk Kesehatan 8. Produk berbahan dasar karet 9.Tekstil 10.Tourisme 11.Produk berbahan dasar kayu 12.Jasa Tuntutan Perdagangan bebas terhadap Kemudahan Keluar masuk barang dan Jasa antar Negara Kejadian Adverse Event serius (masuk rawat Inap,mengancam nyawa, cacat dan kematian) terus meningkat setiap tahunnya (sumber:US-FDA, 2012) Premarket Control Postmarket Control Jumlah Penduduk 250 juta jiwa. Terbesar di Asean dan no 4 di dunia ASEAN MEDICAL DEVICES DIRECTIVE (AMDD)

PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN TUPOKSI PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN Keamanan Mutu Manfaat PREMARKET CONTROL POSTMARKET CONTROL Keterjangkauan Tepat Guna PELAYANAN PUBLIK EFEKTIF EFISIEN TRANSPARANT AKUNTABLE ONLINE SYSTEM

IPAK / Sertifikat Produksi SAMPLING PREMARKET CONTROL UU Kes 36 Psl 106 Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar UU Kes 36 Psl 98 Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu, dan terjangkau IPAK / Sertifikat Produksi izin edar PP 72/ 1998 Alat Kesehatan yang diproduksi dan/ diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. UU Kes 36 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). POST MARKET CONTROL SAMPLING MONITORING VIGILLANCE PENGAWASAN IKLAN

SISTEM PENGAWASAN ALAT KESEHATAN Perlunya Meningkatkan Pengawasan Alat Kesehatan Diperedaran Perlunya Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektor Dalam Pengawasan Alkes Perlunya Membuat Suatu Sistem Pelaporan Yg Mudah Diakses Berikut kami sampaikan beberapa latar belakang, dibutuhkannya sistem monitoring alat kesehatan Banyaknya permasalahan alkes di peredaran terutama mengantisipasi penggunaan alkes ilegal dan substandar. Untuk itu diperlukannya upaya peningkatan Pengawasan alat kesehatan di peredaran Pengawasan alkes tidak akan optimal jika hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, untuk itu dibutuhkan peningkatan kerjasama lintas sektor dalam pengawasan alkes Dengan terlibatnya beberapa sektor dalam pengawasan alkes, maka dibutuhkan adanya suatu sistem pelaporan yang mudah diakses dan di-share informasinya kepada masing-masing stakeholder Adanya KTD atau Adverse Event yang terkait penggunaan alkes di sarana layanan kesehatan perlu dikompilasi, dianalisa dan dikirimkan umpan baliknya ke dalam proses pre-market untuk menetapkan kelanjutan Nomor Izin Edar (NIE) Perlunya Penanganan terhadap Adverse Event report SISTEM PENGAWASAN ALAT KESEHATAN

PROGRES TAHUN 2014 TAHUN 2013 TAHUN 2012 PREMARKET POST MARKET Online Registrasi Online System Pengawasan Online System Pembayaran PNBP Online System Surat Keterangan TAHUN 2014 TAHUN 2013 POST MARKET TAHUN 2012 PREMARKET

SISTEM PENGAWASAN ONLINE Sosialisasi Peraturan kepada Pengguna  regalkes.depkes.go.id Penyediaan informasi Alat Kesehatan yang telah teregistrasi  infoalkes.depkes.go.id Akses informasi terhadap alat kes yang beredar  e-report.alkes.kemkes.go.id Akses informasi Adverse Event  e-watch.alkes.kemkes.go.id

“Patient Safety” PENANGANAN ADVERSE EVENT REPORT STANDAR ALAT Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat aman dan bermutu PENANGANAN ADVERSE EVENT REPORT ketersediaan alat kes yang Aman Bermutu dan Bermanfaat terjangkau dan tepat guna STANDAR ALAT Perlu Penambahan jumlah dan kemampuan lab uji dan kalibrasi alat kes LAB KALIBRASI LAB UJI

HASIL PENGAWASAN TAHUN 2013   No Indikator Target Jumlah Yang Diaudit MS % TMS 1 Persentase sarana produksi alat kesehatan dan PKRT yang memenuhi persyaratan cara produksi yang baik 55% 55 43 78.18% 12 21.82% 2 Persentase sarana distribusi alat kesehatan yang memenuhi persyaratan distribusi 65% 94 62 65.96% 32 34.04% 3 Persentase produk alat kesehatan dan PKRT yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat 90% 982 885 90.12% 97 9.88% Tindak lanjut Sarana yang TMS berupa pengiriman Surat Peringatan (SP 1 dan SP 2) Surat Peringatan Pertama (SP 1) memiliki tenggang waktu 30 hari kerja untuk memperbaiki fasilitas Surat Peringatan Kedua (SP 2) memiliki tenggang waktu 30 hari kerja untuk memperbaiki fasilitas, jika masih belum ada perbaikan maka diberikan sanksi Penutupan Sementara Tindak lanjut setelah diberi Surat Peringatan sebanyak 2 kali Sarana Produksi 2 Sarana Produksi ditutup, 10 Sarana Produksi dimonev ulang Sarana Distribusi 4 Sarana Distribusi ditutup, 28 Sarana Distribusi dimonev ulang Tindak lanjut produk TMS sebanyak 97 produk beredar Telah dimintakan untuk melakukan uji ulang untuk konfirmasi hasil TMS tersebut pada nomor Batch yang sama 47 produk telah dilakukan uji ulang 6 produk telah diuji ulang --> hasilnya memenuhi syarat 2 produk dicabut izin edar

HASIL PENGAWASAN TAHUN 2014 (sd Agustus 2014)   No Indikator Target Jumlah Yang Diaudit MS % TMS 1 Persentase sarana produksi alat kesehatan dan PKRT yang memenuhi persyaratan cara produksi yang baik 60% 21 17 80,95% 4 19,05% 2 Persentase sarana distribusi alat kesehatan yang memenuhi persyaratan distribusi 70% 51 23 45,10% 28 54,90% 3 Persentase produk alat kesehatan dan PKRT yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat 95% 389 367 94,34% 22 5,66% Tindak lanjut Sarana Produksi 0 Sarana Produksi ditutup, 4 Sarana Produksi dimonev ulang Sarana Distribusi 1 Sarana Distribusi ditutup, 27 Sarana Distribusi dimonev ulang Tindak lanjut produk TMS sebanyak 22 produk beredar Telah dimintakan untuk melakukan uji ulang untuk konfirmasi hasil TMS tersebut pada nomor Batch yang sama 22 produk telah dilakukan uji ulang 4 produk telah diuji ulang --> hasilnya memenuhi syarat 0 produk dicabut izin edar

Sumber: https://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-alkes/ Per Tgl 15 September 2014 1.775 Jenis Alkes 20 Penyedia Alkes 274 Paket yg telah disetujui PPK Sumber: https://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-alkes/

PENUTUP Keterbatasan pengawasan diantisipasi melalui kerjasama lintas sektor, penguatan SDM, dan pelaksanaan pengawasan secara elektronik Aspek tindak lanjut merupakan bagian terpenting dari hasil analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan alkes dan PKRT. 19

TERIMA KASIH – HATURNUHUN – SYUKRON Detil tata cara pelaporan e Report dan e Watch Alkes kami sampaikan langsung pada sistem on-line nya Masing-masing dengan alamat www.e-report.alkes.kemkes.go.id dan www.e-watch.alkes.kemkes.go.id Dapat dengan mudah diakses dengan PC, Laptop, Notebook bahkan smartphone Dengan langkah awal Pelaporan (REPORT), orang lain akan tahu (KNOW) apa yang telah terjadi Dan diharapkan akan dapat kita lakukan perubahan(CHANGE) menuju perbaikan (IMPROVEMENT) Sekian dan Terima Kasih TERIMA KASIH – HATURNUHUN – SYUKRON