TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 62/PB/2009 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN.
Sinergi Auditor dan Auditee dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel Jakarta, 12 September 2013 Rapat Kerja Nasional.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
DRS. J. WIDODO H. MUMPUNI, MBA, AK AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
SUNSET POLICY.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENINGKATAN KUALITAS LKPP DAN PERANAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

KETENTUAN Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (UU 17/2003) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (UU 15/2004) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. (UU 15/2004)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu JENIS PEMERIKSAAN UU 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas laporan keuangan LHP memuat opini Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif) LHP memuat kesimpulan

OPINI ATAS PEMERIKSAAN LK Kriteria pemberian opini: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan efektivitas sistem pengendalian intern Jenis opini: opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) opini tidak wajar (adversed opinion) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

CAPAIAN PERBAIKAN OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP, LKBUN, DAN LKKL LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2010 mendapat Opini WDP (Qualified) OPINI AUDIT ATAS LKKL DAN LKBUN Opini 2006 2007 2008 2009 2010 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 53 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 29*) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 2 Tidak Wajar (Adverse) - 1 Jumlah 81 84 79 *) Termasuk LKBUN

PERKEMBANGAN JUMLAH TEMUAN AUDIT BPK Semakin menurunnya jumlah temuan BPK terhadap LKPP: Tahun 2004: 57 temuan Tahun 2005: 40 temuan Tahun 2006: 34 temuan Tahun 2007: 34 temuan Tahun 2008: 26 temuan Tahun 2009: 18 temuan Tahun 2010: 18 temuan

PERKEMBANGAN PERMASALAHAN LKPP (1-5) No Masalah LKPP 2008 2009 2010 1 Perbedaan data penerimaan perpajakan antara catatan Bendahara Umum Negara (SAU) dan catatan Direktorat Jenderal Pajak (SAI) Data penerimaan sebesar Rp3,4 T belum terekonsiliasi Data penerimaan sebesar Rp1,26 T belum terekonsiliasi dan pembatalan transaksi (reversal) sebesar Rp1,59 T belum dapat ditelusuri transaksi penggantinya Data penerimaan sebesar Rp965,40 M belum terekonsiliasi serta pembatalan transaksi (reversal) sebesar Rp3,39 T belum dapat ditelusuri transaksi penggantinya 2 Pengakuan Belanja Subsidi dan Pendapatan PPN DTP belum dapat diyakini keawajarannya Pemerintah belum memiliki pengaturan yang jelas atas mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah Mekanisme PPN DTP tdk sesuai dengan UU PPN.

PERKEMBANGAN PERMASALAHAN LKPP (2-5) No Masalah LKPP 2008 2009 2010 3 Penetapan, penagihan, dan Pembayaran PBB Migas tidak sesuai peraturan perundang-undangan Belum ada dasar hukum pembebanan PBB Migas atas KKKS yang belum berproduksi pada rekening antara migas dan panas bumi Pembebanan PBB Migas atas KKKS belum berproduksi pada rekening antara migas dan panas bumi mengacu pada UU No.1 Tahun 2010 Penetapan, penagihan, dan pembayaran PBB Migas sebesar Rp19,30T tidak sesuai dengan UU PBB dan UU Migas 4 Penerimaan Hibah Langsung Pada KL Belum seluruhnya Dilaporkan Belum ada mekanisme pencatatan hibah langsung yang diterima KL Sudah ada mekanisme pencatatan hibah langsung, namun 16 KL belum melaporkan penerimaannya minimal sebesar Rp778,69 M dan USD362.54 ribu 18 KL belum melaporkan penerimaannya minimal sebesar Rp868,45 M

PERKEMBANGAN PERMASALAHAN LKPP (3-5) No Masalah LKPP 2008 2009 2010 5 Pengelompokkan jenis belanja pada saat pengangaran tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Sebesar Rp1,15 T di KL dan Rp15,75 T di Bagian Anggaran Lain-lain (BUN) Sebesar Rp1,06 T di KL dan Rp26,61 T di Bagian Anggaran Lain-lain (BUN) Sebesar Rp1,8 T di tingkat KL dan Rp2,90 T di Bagian Anggaran Lain-lain (BUN) 6 Pengendalian atas Pencatatan Piutang Pajak Kurang Memadai Nilai tidak wajar piutang belum dapat diidentifikasi Piutang pajak minimal sebesar Rp4,48 T tidakdapat ditelusuri dasar pencatatannya ke data pendukung Piutang pajak minimal sebesar Rp3,5 T tidak dapat ditelusuri dasar pencatatannya ke data pendukung 7 Uang Muka BUN (UM BUN) belum dilaporkan dengan nilai yang wajar Nilai di Neraca belum menunjukkan saldo yang bisa ditagihkan ke lender Pemerintah telah melakukan penelusuran atas UM BUN yang bisa ditagihkan, namun pencatatan dan pengelolaan UM BUN belum memadai sehingga saldo UM BUN di Neraca dan klasifikasi berdasar hasil penelusuran belum bisa diyakini kewajarannya

PERKEMBANGAN PERMASALAHAN LKPP (4-5) No Masalah LKPP 2008 2009 2010 8 Nilai aset tetap yang dilaporkan belum nilai wajar IP dalam proses dan hasil IP sebesar Rp77,32 T belum dibukukan Penyelesaian IP mencapai 98% dan hasil IP sebesar Rp55,39 T belum terekonsiliasi & Rp11,50 T belum dibukukan Per 31 Maret 2011, IP dinyatakan selesai namun aset tetap senilai Rp5,3 T belum di-IP, hasil IP masih berbeda dengan koreksi di SIMAK BMN sebesar Rp12,95T, dan hasil IP sebesar Rp56,42 T belum dibukukan 9 Pembiayaan dari penarikan Utang Luar Negeri di LRA belum selaras dengan NoD sebagai dokumen sumber Transaksi penarikan sebesar Rp27 T tidak terekonsiliasi dengan NoD Selisih dapat dijelaskan

PERKEMBANGAN PERMASALAHAN LKPP (5-5) No Masalah LKPP 2008 2009 2010 10 Aset lain-lain (Aset Eks BPPN dan Aset KKKS) belum dilaporkan dengan nilai yang wajar Belum dilakukan IP dan penetapan kebijakan akuntansi aset KKKS Sebagian aset lain-lain telah di-IP. Karena kebijakan akuntansi belum ditetapkan dan IP belum dilakukan, aset KKKS non tanah dicatat diluar neraca Kebijakan akuntansi telah ditetapkan, sebagian aset KKKS non tanah telah di-IP dan dicatat dalam Neraca. Masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan IP Aset KKKS dan Aset Eks BPPN 11 Kewajiban Unfunded Liabilities Program THT belum diakui Kewajiban unfunded liabilities senilai Rp8,39 triliun atas program THT PNS yang timbul akibat adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2007 s.d. 2010, belum diakui Kewajiban unfunded liabilities sudah disajikan pada neraca 12 Perbedaan fisik dan catatan SAL Selisih fisik dan catatan SAL sebesar Rp461 M dan belum teridentifikasi penyebabnya Selisih fisik dan catatan SAL sebesar Rp262 M dan sebagian besar penyebabnya dapat teridentifikasi Selisih fisik dan catatan SAL sebesar Rp39,87 M namun koreksi catatan SAL sebesar Rp1,83 T yang berasal dari talangan dan reimbursement-nya belum dapat diyakini kewajarannya.

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010

PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010 Penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu: Pengakuan Pendapatan PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan PPN; Penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; dan transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Pencatatan Uang Muka BUN tidak memadai, yaitu: Saldo Uang Muka dari Rekening BUN sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian baik per jenis pinjaman, per dokumen pencairan dana talangan maupun dokumen usulan penggantiannya (reimbursement); Nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d. 2010 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan Nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp2,92 triliun dibandingkan reimbursement-nya.

PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010 Pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu: Penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu SKPKB atau STP; dan Pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap yaitu: Nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; Aset Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada 8 K/L belum dilakukan IP; Hasil IP pada empat K/L senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan DJKN sampai saat ini belum dapat mengukur umur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010 Sistem Pengendalian Intern (13) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (5)

SISTEM PENGENDALIAN INTERN (1-3) Penerimaan Perpajakan Menurut SAU Senilai Rp965,40 Miliar Belum Dapat Direkonsiliasi dengan Penerimaan Menurut SAI dan Reversal Perpajakan Senilai Rp3,39 Triliun Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Pelaksanaan Monitoring dan Penagihan atas Kewajiban PPh Migas Tidak Optimal Sehingga Selisih Kewajiban PPh Migas Sebesar Rp1,25 Triliun Tidak Dipantau dan Kekurangan PPh Migas Sebesar Rp2,60 Triliun Belum Ditagih. Terdapat Inkonsistensi Penggunaan Tarif Pajak dalam Perhitungan PPh Migas dan Perhitungan Bagi Hasil Migas Sehingga Pemerintah Kehilangan Penerimaan Negara Minimal Sebesar Rp1,43 Triliun. Penerimaan Hibah Langsung Minimal Sebesar Rp868,43 Miliar pada 18 KL Belum Dilaporkan Kepada BUN dan Dikelola di Luar Mekanisme APBN.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN (2-3) Pengelompokan Jenis Belanja pada Saat Penganggaran Tidak Sesuai dengan Kegiatan yang Dilakukan Sebesar Rp4,70 Triliun. Uang Muka dari Rekening BUN Sebesar Rp1,88 Triliun yang Disajikan Belum Dapat Diyakini Kewajarannya. Pengendalian atas Pencatatan Piutang Pajak oleh DJP Tidak Memadai. Aset Tetap yang Dilaporkan Belum Seluruhnya Dilakukan IP, Masih Berbeda dengan Laporan Hasil IP, dan Belum Didukung dengan Pencatatan Pengguna Barang yang Memadai.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN (3-3) Sistem Penyaluran, Pencatatan, dan Pelaporan Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Menjamin Pemberian Bantuan Mencapai Sasaran yang Telah Ditetapkan. Pengendalian atas Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Eks KKKS Belum Memadai Pengendalian Penatausahaan Aset Eks BPPN yang Berasal dari Tim Koordinasi Belum Memadai Status Penitipan, Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Potongan Gaji PNS Untuk Iuran Dana Pensiun Masih Belum Diatur Dengan Jelas. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2010 masih Berbeda dengan Rincian Fisik Kas

KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Penetapan, Penagihan, dan Pembayaran PBB Migas Tidak Sesuai Dengan UU PBB dan UU Migas Sehingga Realisasi PBB Migas Sebesar Rp19,30 Triliun Tidak Diyakini Kewajarannya Penyelesaian PPN sebesar Rp11,28T melalui Mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah Tidak Sesuai dengan UU PPN. PNBP pada 41 KL Minimal Sebesar Rp368,97 Miliar Belum dan/atau Terlambat Disetor ke Kas Negara dan Sebesar Rp213,75 Miliar Digunakan Langsung di Luar Mekanisme APBN Pengalokasian Dana Penyesuaian Tidak Berdasarkan Kriteria dan Aturan yang Jelas. Realisasi Belanja Barang di 44 KL Sebesar Rp110,48 Miliar dan USD63.45 Ribu Tidak Dilaksanakan Kegiatannya, Dibayar Ganda, Tidak Sesuai Bukti Pertanggungjawaban, dan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban.

TEMUAN TERKAIT SPI PADA K/L TAHUN 2010 No Temuan Terkait SPI Jumlah Kasus 1. Kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan (seperti pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat, Proses penyusunan laporan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM yang memadai) 226 kasus 2. Kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (seperti perencanaan kegiatan tidak memadai, mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan, serta penggunaan penerimaan negara dan hibah tidak memadai) 134 kasus 3. Kelemahan struktur pengendalian intern (seperti entitas tidak memiliki SOP yang formal untuk suatu prosedur atau keseluruhan prosedur, dan SOP yang ada pada entitas tidak berjalan optimal atau tidak ditaati) 159 kasus Sumber: BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2011

TEMUAN TERKAIT KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA K/L TAHUN 2010 Sumber: BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2011

PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DAN MONITORING

PENYUSUNAN RENCANA TINDAK Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. PMK No. 116 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK atas LKKL, LKBUN, dan LKPP

ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (1) K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK Paling lambat tgl 28 Feb TA Berikutnya LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) Penyusunan LKPP (Unaudited) Audit LKKL LHP LKKL LHP LKKL Paling lambat 2 bln stlh menerima LKKL Penyusunan Rencana Tindak LKPP (Unaudited) 1 Paling lambat tgl 31 Maret TA Berikutnya LKPP (Unaudited) 2

ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (2) K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK 1 Rencana Tindak Audit LKPP 2 LHP LKPP LHP LKPP Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKKL Penyusunan Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKPP MONITORING TINDAK LANJUT

ALUR PENYUSUNAN LAPORAN MONITORING TINDAK LANJUT PEMERINTAH (MENKEU) BPK Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKPP Rencana Tindak LKPP MONITORING TINDAK LANJUT MONITORING TINDAK LANJUT Laporan Monitoring Setiap akhir bulan Juli, Nov tahun berjalan, dan akhir bulan Maret tahun berikutnya Laporan Monitoring Laporan Monitoring DPR Laporan Monitoring

FORMAT RENCANA TINDAK Keterangan: Nomor urut TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1 2 3 4 5 6 7 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5)

CONTOH FORMAT RENCANA TINDAK NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1. Penerimaan hibah langsung minimal sebesar Rp868,43 miliar pada 18 K/L belum dilaporkan kepada BUN dan dikelola di luar mekanisme APBN. X Menyempurnakan Sistem Akuntansi Hibah (revisi PMK 40/PMK05/2009) dan peraturan teknis lainnya, yang antara lain mengatur sanksi, penunjukan satker yang bertanggung jawab atas hibah, perlakuan transaksi penerimaan hibah non kas, serta metode dan format konfirmasi. Mengintensifkan sosialisasi tentang akuntansi dan pelaporan hibah langsung yang diterima oleh K/L Des 2011

FORMAT MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE- SAIAN PROGRESS PER ... 20X1 UNIT PENANGGUNG JAWAB KET. I II III 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5) Diisi dengan progress atau perkembangan penyelesaian rencana tindak per periode Diisi dengan unit yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian rencana tindak. Diisi dengan keterangan seperlunya

CONTOH LAPORAN MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT NO TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE SAIAN PROGRESS PER Sept 2010 UNIT PNG JAWAB KET I II III 1. Penerimaan hibah langsung minimal sebesar Rp868,43 miliar pada 18 K/L belum dilaporkan kepada BUN dan dikelola di luar mekanisme APBN X Menyempurnakan Sistem Akuntansi Hibah (revisi PMK 40/PMK05/2009) dan peraturan teknis lainnya, yang antara lain mengatur sanksi, penunjukan satker yang bertanggung jawab atas hibah, perlakuan transaksi penerimaan hibah non kas, serta metode dan format konfirmasi. Mengintensifkan sosialisasi tentang akuntansi dan pelaporan hibah langsung yang diterima oleh K/L Des 2011 Penyempurnaan SIKUBAH masih dalam proses pembahasan Sosialisasi akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2011, baik pada tingkat pusat, maupun satker di daerah DJPB K/L -

PEMANTAUAN TINDAK LANJUT Sesuai UU 15/2004, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan. Hasil pemantauan BPK menjadi bagian dari LHP atas laporan keuangan. Status pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan LKPP: No. LHP LKPP Jumlah Temuan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Sesuai Blm Sesuai/Selesai Belum Ditindaklanjuti 1 Tahun 2009 18 4 14 - 2 Tahun 2008 11 9 3 Tahun 2007 Tahun 2006 5 Tahun 2005 Total 35 8 27

TERIMA KASIH