Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
CURRICULUM VITAE Nama. : Imam Yuwono, M
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
STRATEGI PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
Komponen-Komponen Pendidikan
Komponen-Komponen Pendidikan
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
Materi Pertemuan 12 Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
MATERI KULIAH PENDIDIKAN INKLUSI
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
STANDARISASI PENDIDIKAN
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi
1. Mengenal karakteristik peserta didik
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Untuk Semua Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wakil Menteri Bidang Pendidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Untuk Semua Rapat Koordinasi Program Tingkat Nasional, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Batam, 8 Maret 2012

Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh PENDIDIKAN YANG BERMUTU ayat (2) : Warga negara yang mempunyai KELAINAN FISIK, EMOSIONAL, MENTAL, INTELEKTUAL, dan/atau sosial berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS ayat (3) : Warga negara di daerah TERPENCIL atau TERBELAKANG serta MASYARAKAT ADAT yang TERPENCIL berhak memperoleh PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi KECERDASAN DAN BAKAT ISTIMEWA memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.

UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal (5) “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Pasal (6) “Setiap penyandang cacat berhak memperoleh: ayat 1 : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Siapakah Mereka? Faktor Ekonomi (Economic Condition) Faktor Lingkungan (Environment) Geografis Alam Sosial Kultur/attitude Faktor Diri anak (Within the child) Faktor Politik (Political Condition) Siapakah Mereka? Mereka adalah yang membutuhkan perhatian karena: (Miriam D,S:Toward Inclusioan and Enrichment)

Mengapa Mereka Perlu Perhatian Khusus ? Tiap individu berbeda (individual differences) fisik, gender, ras, bahasa, agama, kemampuan , bakat, minat, kepribadian, dst Partisipasi dlm Kehidupan bermasyarakat Semua anak dapat belajar Hak azasi (demokrasi) 1948 : Declaration Human Right 1990 : EfA Jomtien 1994 : The Salamanca Statement Dijamin oleh Undang Undang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Mengapa Mereka Perlu Perhatian Khusus ?

PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN INKLUSIF Sekolah Biasa/Sekolah Umum, yang mengakomodasi semua Anak Berkebutuhan Khusus SLB/Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak biasa Jenis Layanan Pendidikan PENDIDIKAN KHUSUS Kecacatan : TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB Berkecerdasan Istimewa (a.l. : Program “Aksel”) & Berbakat Istimewa PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Sekolah layanan khusus untuk anak-anak : Daerah terbelakang, terpencil, pulau-pulau kecil, pedalaman, beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), anak TKI Masyarakat etnis minoritas terpencil Pekerja anak, pelacur anak/trafficking/pelacur anak, lapas anak/anak di lapas dewasa, anak jalanan/pemulung Pengungsi anak (gempa, bencana, konflik)

Issu-issu aktual dan Solusinya: Memenuhi hak dasar (ekspansif) Mengupayakan Kelayakan (rehabilitatif) Meminimali diskriminasi (inklusif) Meminimalisasi hambatan belajar (diagnostik/adaptif) Reposisi ke arah Prioritas Utama (mainstreaming) Mengutamakan Pelayanan (fasititatif) Memenuhi Standard Nasional (pengemb.Kualitas) Menggalang kemitraan (partnership) Issu-issu aktual dan Solusinya:

Pendidikan inklusif, solusi pendidikan ABK di indonesia

Pendidikan Inklusif, Solusi masalah ABK di Indonesia Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. 9

Pengertian Pendidikan Inklusif 1. Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah- sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994) 2. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980) 10

Sekolah Inklusif Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. 11

Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif: Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan. Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual. Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan. 12

Mengapa Pendidikan Inklusif Harus Dipromosikan dan Diterapkan: Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda. 13

Beberapa Kebaikan Pendidikan Inklusif Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah. Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak. 14

Peran Propinsi, Kabupaten dan Kota

Peran Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota; Meningkatkan angka partisipasi murni anak berkebutuhan khusus dengan pertumbuhan minimal 10% per tahun sehingga mencapai angka minimal 65% pada tahun 2014. Mencegah siswa berkebutuhan khusus dropout dan/atau menarik kembali anak-anak usia sekolah yang termarginalkan dari lingkungan sekolah sehingga lulus sekurang-kurangnya jenjang pendidikan dasar. Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti pembelajaran dan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan layanan pendidikan sehingga mampu belajar secara optimal sesuai dengan bakat, potensi dan/atau kebutuhan khusus yang dimiliki dengan menerapkan prinsip tanpa diskriminasi.

Peran Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota; Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian ABK melalui pendidikan ketrampilan hidup (lifeskill) yang terintergrasi dalam penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus Mewujudkan sarana dan prasarana sekolah yang dapat diakses oleh anak- anak penyandang cacat dengan menerapkan standar sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Konsisten mengimplementasikan program pendidikan inklusif sebagaimana amanat Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Menumbuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah, sekolah, masyarakat dan LSM yang diharapkan menjadi solusi alternatif dalam pemenuhan hak belajar 9 tahun terwujud secara cepat dan tepat.

Sudahkah ada Layanan Publik (seperti: Puskesmas, Rumah Sakit, Perbankan, Kantor Polisi, Kantor Pos, dll.) yang memiliki Petugas yang dapat berkomunikasi dan melayani mereka yang berkebutuhan khusus ini? Sudahkan kita memberikan penghargaan kepada Layanan Publik yang memiliki fasilitas yang mendukung mereka yang berkebutuhan khusus ini? Untuk orang asing, kita mempersiapkan diri untuk melayani mereka dengan mempelajarai bahasa dan budaya mereka, tetapi mengapa untuk orang kita sendiri yang berkebutuhan khusus, kita tidak menyediakan layanan tersebut? Bagaimana kita membuat Masyarakat juga ikut peduli dan berperan aktif dalam menerima mereka yang berkebutuhan khusus ini di Lingkungan Kehidupan Sehari-hari?

Terima Kasih