DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Ikama Dewi Setia Triana
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Asas-Asas Hukum Pidana
Surat Kuasa.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
JENIS-JENIS PIDANA.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Daluarsa/Verjaring.
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Recidive di Berbagai Negara
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014

PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA DALAM KUHP GENERAL RULES (ATURAN UMUM) PASAL 1 – 103 BUKU I KUHP WvS) BUKU II KEJAHATAN (MISDRIJVEN) 104-488 BUKU III PELANGGARAN (OVERTREDINGEN) 489-569 SPECIAL RULES (ATURAN KHUSUS) PASAL 104- 569 BUKU II & III

DASAR PENGGOLONGAN / PEMBEDAAN TINDAK PIDANA BERUPA ‘KEJAHATAN’ (MISDRIJVEN) DAN “PELANGGARAN” (OVERTREDINGEN) : Romly Atmasasmita : penggolongan/pembedaan tindak pidana berupa ‘kejahatan’ (Misdrijven) dan pelanggaran (Overtredingen) berasal dari perbedaan antara mala in se dan mala prohibita yang dikenal dalam hukum Yunani.Mala in se adalah perbuatan yang disebut sebagai kejahatan karena menurut sifatnya adalah jahat. Sedang Mala prohibita, suatu perbuatan disebut kejahatan karena undang-undang menetapkan sebagai perbuatan yang dilarang. Pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran tersebut semula didasarkan atas pertimbangan tentang adanya pengertian istilah rechtsdelict dan wetsdelict. Rechtdelict (delik hukum) berarti tanpa undang-undang, tanpa putusan hakim telah dirasakan oleh masyarakat sebagai delik (kejahatan); sedangkan wetsdelict (delik undang-undang) berarti undang-undanglah yang menetapkan suatu delik termasuk pelanggaran

HUKUM PIDANA BAGIAN UMUM: ISTILAH HUKUM PIDANA UMUM DAN BAGIAN KHUSUS, HUKUM PIDANA KHUSUS DAN UU PIDANA KHUSUS HUKUM PIDANA BAGIAN UMUM: ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM BUKU I KUHP, YANG MEMUAT KETENTUAN- KETENTUAN ATAU AJARAN-AJARAN UMUM (ALGEMENE LEERSTUKKEN) HUKUM PIDANA BAGIAN KHUSUS : ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM BUKU II dan III KUHP, YANG MEMUAT PERUMUSAN-PERUMUSAN TINDAK PIDANA

HUKUM PIDANA KHUSUS (BIJZONDERE STRAFRECHT) : LANJUTAN HUKUM PIDANA KHUSUS (BIJZONDERE STRAFRECHT) : HUKUM PIDANA KHUSUS ADALAH HUKUM PIDANA YANG DITETAPKAN UNTUK GOLONGAN ORANG KHUSUS ATAU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERBUATAN-PERBUATAN KHUSUS. TERMASUK DI DALAMNYA HUKUM PIDANA MILITER(GOLONGAN ORANG KHUSUS), HUKUM PIDANA FISKAL DAN HUKUM PIDANA EKONOMI (PERBUATAN- PERBUATAN KHUSUS). ADAPUN KEKHUSUSAN DARI HUKUM PIDANA KHUSUS ADALAH TERLETAK PADA KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENYIMPANG DARI HUKUM PIDANA UMUM TERHADAP KELOMPOK ORANG DAN PERBUATAN-PERBUATAN TERTENTU.

UU PIDANA KHUSUS (BIJZONDERE WETTEN) : LANJUTAN UU PIDANA KHUSUS (BIJZONDERE WETTEN) : ADALAH UU PIDANA SELAIN KUHP, YANG MERUPAKAN INDUK PERATURAN HUKUM PIDANA. KEDUDUKAN SENTRAL DARI KUHP INI TERUTAMA KARENA DI DALAMNYA DIMUAT KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DARI HUKUM PIDANA DALAM BUKU I, YANG BERLAKU JUGA TERHADAP TINDAK-TINDAK PIDANA YANG TERDAPAT DI LUAR KUHP, KECUALI APABILA UU MENENTUKAN LAIN (PASAL 103 KUHP) YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI UU PIDANA KHUSUS : UU YANG TIDAK DIKODIFIKASIKAN (UU LALU LINTAS, UU NARKOTIKA, UU KORUPSI DSB) PERATURAN-PERATURAN HUKUM ADMINISTRASI YANG MEMUAT SANKSI PIDANA (UU POKOK AGRARIA, UU PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN) UU YANG MEMUAT HUKUM PIDANA KHUSUS

BEBERAPA AKIBAT PENTING DARI PEMBAGIAN DELIK KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM KUHP Dalam hal kejahatan unsur sengaja atau kealpaan harus dibuktikan, sedangkan dalam pelanggaran biasanya unsur sengaja atau kealpaan itu tidak perlu dibuktikan; Dalam hal pelanggaran, yang mencoba (poger) dan yang membantu (medeplichtige) tidak dapat dihukum, dalam hal kejahatan pembuat kedua delik ini dihukum; Pasal 59 KUHP, mengandung ancaman terhadap pengurus dan komisaris suatu badan hukum karena disangka telah melakukan delik, hanya berlaku dalam hal pelanggaran saja; Pengaduan sebagai syarat penuntutan sesuatu delik hanya ditentukan untuk perkara kejahatan saja; Dalam hal concursus, maka ada pembedaan pemidanaan untuk kejahatan dan pelanggaran.

LANJUTAN Dalam hal verjaring (daluwarsa) untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan pidana, maka ditetapkan verjaring kejahatan lebih lama daripada pelanggaran Pasal 78 dan 84; Afkoop (penebusan penuntutan pidana) hanya dapat dilakukan terhadap delik pelanggaran yang diancam pidana denda saja Pasal 82; Dalam hal delik pelanggaran dan kejahatan yang terjadi karena alpa, maka penyitaan barang sebagai hukuman tambahan hanya dapat dilakukan apabila dengan tegas diatur dalam undang-undang; sedangkan dalam hal delik kejahatan senantiasa dapat dirampas asal kepunyaan si terpidana; Hak (dari jaksa) untuk menuntut secara pidana terhadap seorang WNI yang melakukan delik kejahatan di luar negeri (prinsip nasional aktif);

LANJUTAN MENURUT PASAL 7 KUHP, ATURAN PIDANA DALAM UU RI BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI INDONESIA YANG MELAKUKAN SALAH SATU DELIK KEJAHATAN YANG TERSEBUT DALAM BAB XXVIII BUKU II DI LUAR NEGERI; PENADAHAN (HELING) BARANG-BARANG YANG DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN SAJA YANG DAPAT DIHUKUM; ATURAN–ATURAN ISTIMEWA MENGENAI “TURUT SERTA” (BIJZONDERE DEELNEMINGSVOOSCHRIFTEN) YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 61 DAN 62 KUHP HANYA BERLAKU BAGI KEJAHATAN SAJA.; PEMBAGIAN DELIK SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN BERPENGARUH PULA TERHADAP KETENTUAN DALAM HUKUM ACARA.

KEPENTINGAN HUKUM (RECHTSBELANGEN/RECHTSGOED) YANG DILINDUNGI DALAM BUKU II & III KUHP MASYARAKAT NYAWA, TUBUH KEKAYAAN JENIS KEPENTINGAN HUKUM KEPENTINGAN INDIVIDU KEHORMATAN KESOPANAN KEPENTINGAN NEGARA

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB); UNSUR SUBJEKTIF KESALAHAN/SCULD UNSUR TINDAK PIDANA PERBUATAN UNSUR OBJEKTIF AKIBAT KEADAAN ATAU MASALAH-MASALAH TERTENTU YANG DILARANG

REFERENSI : KUHP SUDARTO, 1986, KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA, ALUMNI, BANDUNG. _______ , 1990, HUKUM PIDANA I, YAYASAN SUDARTO FAK.HUKUM UNDIP, SEMARANG. WIRJONO PRODJODIKORO, 2003, TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA, REFIKA ADITAMA, BANDUNG ROMLY ATMASASMITA, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA, MANDAR MAJU, BANDUNG, 1996, HAL,49