PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS by Fauzul FH UPN JATIM 25 Oktober 2012 Free Powerpoint Templates
PEMBAHASAN PEMBENTUKAN DAERAH KAWASAN KHUSUS
HIKMAH HARI INI Rasulullah SAW. bersabda, "Orang yang paling aku benci dan yang paling jauh majelisnya dari aku pada hari kiamat adalah orang yang banyak omong, yang membuat dan bicara seenaknya, serta yang menyombongkan diri (angkuh)." (HR Ahmad, Ibnu Hibban, Abu Nuaim)
PENDAHULUAN Penjelasan UU No.32 tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah menyatakan: Pembentukan daerah didasarkan utk meningkatkan pelayanan publik dan sarana pendidikan politik di tingkat lokal Pembentukan hrs mempertimbangkan berbagai faktor, yaitu ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, aspek politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
PEMBENTUKAN DAERAH Persyaratan pembentukan daerah meliputi: Nama daerah, -cakupan wilayah, batas ibu kota, -kewenangan pemerintahan, penjunjukan pejabat kepala daerah, pengisi anggota DPRD, pengalihan kepegawaian, -pendanaan, peralatan dan -dokumen serta perangkat daerah (Psl 4 ayat 1 UU Pemda)
PEMBENTUKAN DAERAH Pembentukan daerah baru hrs memenuhi syarat administratif, Syarat teknis, meliputi: Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan. Syarat fisik kewilayahan, meliputi: Minimal terdiri dari 5 kab/kota utk provinsi ato 5 kecamatn utk kab atau 4 kecamatan utk kota. Lokasi calon ibu kota Sarana dan prasarana pemerintahan
PEMBENTUKAN DAERAH Pembentukan daerah harus dengan UU Pembentukan daerah dpt berupa: penggabungan dari beberapa daerah pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah.
Hasil evaluasi kita selama tiga tahun hanya 22% daerah pemekaran yang berhasil, sisanya 78% gagal,” ujar Kapuspen Mendagri Reydonnyzar Moenek di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir pekan lalu 18 Juni 2012.
Kemendagri berencana membubarkan daerah yg rendah prestasi Kemendagri berencana membubarkan daerah yg rendah prestasi. Daerah yg tidak mampu melaksanakan kinerjanya dengan baik akan digabungkan kembali ke daerah induknya. Psl 72 PP No.78/2007 ttg tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah menyatakan daerah otonom dapat dihapus, jika tidak mampu menyelenggarakan otda melalui hasil evaluasi.
untuk Pilpres 2014 pemekaran kecamatan dihentikan sejak 1 Agustus 2012 untuk Pilpres 2014 pemekaran kecamatan dihentikan sejak 1 Agustus 2012. Pemekaran desa/kelurahan sudah lebih dulu diberlakukan, sejak 13 Januari 2012. Pemekaran kecamatan dan kelurahan dihentikan sampai selesai pelantikan presiden terpilih hasil Pemilu 2014. Dalam catatan Kemendagri, terdapat 6.694 kecamatan dan 77.465 kelurahan/desa di Indonesia saat ini.
KAWASAN KHUSUS
DAFTAR PUSTAKA Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, 2011, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta,. Sudono Syueb, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah ; Sejak kemerdekaan sampai Era Reformasi, Surabaya, Laksbang Mediatama.