Selamat menunaikan ibadah puasa mohon maaf lahir & Bathin
FUNGSI PAJAK HARYONO,AS,S.PD OLEH NIP.198403222008121002 SRI BIJAWANGSA
A. FUNGSI BUDGETER (ANGGARAN) >> Alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukan dana sebesar2nya kedalam kas negara. >> Sejak 1983 indonesia menerapkan fungsi budgeter setelah Migas.
Dalam APBN tergambar pendapatan negara untuk mengisi kas negara, yakni : Pajak Laba PN Percetakan Uang Pinjaman dari LN & Penjualan Obligasi Devisa Grant/ Hibah dr LN
7. Warisan Penduduk yg tdk punya ahli waris 8. Hasil sitaan 9 7. Warisan Penduduk yg tdk punya ahli waris 8. Hasil sitaan 9. Hasil Denda 10. Uang Adminitrasi 11. Uang Pendidikan 12. Uang Penjualan Karcis
13. Penerimaan Dari RS & Inst. Kesehatan 14 13. Penerimaan Dari RS & Inst. Kesehatan 14. Penerimaan Jasa Lain : Nikah, Talak, Rujuk 15. Hasil Penjualan brg yg tlh dihapuskan 16. Penjualan Rumah 17. Penerimaan Kembali sisa anggaran rutin & Pembangunan. 18. Sisa Surplus dana tahun lalu.
B. FUNGSI REGULEREND (MENGATUR) >> Mengatur masyarakat kearah yg dkehendaki pemerintah, dengan fungsi ini kadang dari sisi penerimaan tidak menguntungkan. Cth : Cukai Miras : Pemerintah berhasil apabila pajaknya kecil, tetapi merugi dari segi bugeter/ pemasukan.
Untuk melaksanakan Fungsi mengatur ada 2 cara, yaitu : a. Cara Umum Menggunakan tarif pajak untuk mengadakan perubahan terhadap tarif yg bersifat umum. b. Cara Khusus Pelaksanaannya dibedakan mjd 2 : 1). Positif (Insentif) 2). Negatif (dis – insentif)
Contoh cara khusus positif Tax holiday (Pembebasan Pajak), keringanan pajak. Afschirifving (Penghapusan) Pemberian Pengecualian Pemberian Pengurangan Kompensasi.
Contoh Cara Khusus Negatif Pajak digunakan untuk menghalang-halangi kegiatan tertentu, upaya itu dapat berfungsi sebagai : pemberian hambatan Pencegahan atas Pemakaian/Pemasukan dan pemberatan khusus. Contoh pajak miras dan rokok.
Fungsi Reguler sesuai dengan policy pemerintah, ini terlihat dari fungsinya sebagai Diplomasi Melindungi Pencegahan Penyakit Pelarangan
HUKUM PAJAK MATERIAL DAN FORMAL Pajak Material >> Melihat Pajak dari segi isinya/ mengatur masalah dalam hukum pajak, serta hal apa saja yg dikenakan pajak, siapa yg dikenakan, kapan pembayaran dan apa sanksinya. Pajak Formal >> Melihat pajak dari segi penetapannya bagi wajib pajak
DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH SELAMAT BERBUKA PUASA