PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN M. ISROK, SH., M.Hum. Konsultan HKI RI No. 622-2012 Sentra HKI Univ. Muhammadiyah Malang
Sub Topik: Apa itu HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL? Manfaat Pendaftaran HKI bagi suatu Usaha. Cara Mengetahui apakah suatu produk telah didaftarkan HKI oleh pihak lain. Prosedur pengurusan/pendaftaran HKI. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan/pendaftaran HKI
Apakah HKI itu? Istilah Hak Kekayaan Intelektual Intellectual Property Rights Hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak unuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Macam-macam HKI Hak cipta Hak merek Hak Paten Hak Desain Industri Hak Desain Tata letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Jenis HKI dan Kreasi yg Dilindungi Kreasi yang dilindungi Hak Cipta Ciptaan dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, seni dan Sastra Hak Merek Tanda Pembeda yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa Hak Paten Invensi, yakni ide berupa suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi Desain Industri Kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dmensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen yang sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif , yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan dibentuk dalam sebuah bahan semi konduktor untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha Perlindungan Varietas Tanaman Varietas baru hasil pemuliaan tanaman yang unik, seragam dan stabil
Ciptaan yang dilindungi Buku, Program Komputer, Pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musilkal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan; Arsitektur Peta, Seni Batik; Fotografi Sinematografi; Terjemahan, tafsir, Saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
Merek yang dilindungi Tanda Gambar Nama Kata Huruf-huruf Angka-angka Susunan warna Kombinasi dari unsur-unsur tersebut di atas.
Paten yang dilindungi INVENSI Deskripsi : Klaim Judul Invensi Bidang teknik invensi Latar belakang invensi Uraian singkat invensi Uraian singkat gambar Uraian Lengkap invensi Klaim Gambar (jika diperlukan) Abstrak
Manfaat Mendaftar HKI Kegunaan Memperkuat pembuktian adanya hak cipta MEREK Hak eksklusif atas tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa PATEN Hak eksklusif atas suatu Invensi selama 20 tahun PATEN Sederhana Hak Eksklusif atas suatu Invensi sederhana selama 10 Tahun PVT Hak eksklusif atas suatu varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi selama 20 tahun untuk tanaman musiman dan 25 tahun untuk tanaman tahunan
Cara Mengetahui apakah suatu produk telah didaftarkan HKI oleh Pihak Lain. Jenis HKI Cara mengetahui Cipta Dari sertifikat pendaftaran ciptaan yang dikeluarkan oleh Dirjen HKI Merek Dari Sertifikat merek Dari Data Base Merek Dirjen HKI (www.dgip.go.id) Dari Publikasi Berita Resmi Merek A (www.dgip.go.id) Dari BRM dan Daftar Umum Merek di Kantor Dirjen HKI Paten Dari Sertifikat Paten Dari Data Base Paten Dirjen HKI (www.dgip.go.id) Dari Publikasi Berita Resmi Paten A (www.dgip.go.id) Dari BRP dan Daftar Umum Paten di Kantor Dirjen HKI Desain Industri Dari Sertifikat Desain Industri Dari Data Base Desain Industri Dirjen HKI (www.dgip.go.id) Dari Publikasi Berita Resmi Desain Industri A (www.dgip.go.id) Dari BRDI dan Daftar Umum Desain Industri di Kantor Dirjen HKI
Prosedur Pengurusan HKI Kantor HKI Indonesia Dirjen HKI, Kemenkumham RI PEMOHON Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Surabaya: Jalan Kayoon No. 50
Prosedur Pengurusan HKI DIRJEN HKI pemohon Konsultan HKI
Prosedur Pendaftaran MEREK (1)
Prosedur Pendaftaran MEREK (2)
Prosedur Pendaftaran MEREK (2)
Prosedur Paten (1)
Prosedur Paten (2)
Prosedur Paten (3)
Prosedur Desain Industri
DOKUMEN PENDAFTARAN HAK CIPTA Permohonan Lampiran Permohonan Surat kuasa khusus (apabila permohonan diajukan melalui kuasa) Contoh Ciptaan Salinan resmi Akta Pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (jika pemohon adalah badan hukum) Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Pembayaran biaya Permohonan
Dokumen Pendaftaran Hak Merek Permohonan Lampiran Permohonan Surat Kuasa Khusus (apabila didaftarkan melalui kuasa) Pernyataan kepemilikan merek; Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (jika pemohon adalah badan hukum) 24 lembar etiket merek dan Softcopy merek dimasukkan dalam CD (3 keping); Fotokopi KTP Pembayaran Biaya Permohonan
Dokumen Pendaftaran Paten Permohonan Spesifikasi Paten (Deskripsi, Klaim, gambar, Abstrak) Permohonan Pemeriksaan Subtantif Lampiran-lampiran: Surat Kuasa Khusus (jika melalui kuasa) Copy KTP Copy Akta Pendirian Badan Hukum (Jika Pemohon BH); Pernyataan Invntor tentang kepemilikan invensi Pernyataan Pengalihan hak (jika Pemohon bukan inventor)
Dokumen Pendaftaran Desain Industri Permohonan Lampiran Permohonan Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya ( sebaiknya gambar atau foto tersebut dalam bentuk softcopy dalam Disket dengan program yang sesuai; Surat kuasa khusus (jika didaftarkan melalui kuasa); Surat pernyataan kepemilikan Surat pernyataan pengalihan hak (jika pemohon bukan pendesain) KTP Copy Akta Pendirian badan hukum (jika pemohon badan hukum)
Sekian Terima kasih