Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kesehatan
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
RENCANA PELAKSANAAN DIKLAT PENGEMBANGAN KAPASITAS PIMPINAN DALAM IMPLEMENTASI KEPMENKES 971 / 2009 KELOMPOK C & D KETUA : PAK SUBUR PENYAJI : PAK SUPRIYADI.
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KOMPETENSI KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN ATAU KEPALA SEKOLAH
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Batam, 14 Mei Kep. Menpan No. 62 Tahun 2003 dan Permenpan No. 18 Tahun 2008 UPT bersifat mandiri (kepegawaian, keuangan, perlengkapan). UPT melaksanakan.
Kompetensi pengembangan yang dilatih dalam tiap tahap 1 Executive Development Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Disampaikan pada acara
PENILAIAN KINERJA GURU
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Manajemen Umum Kepegawaian
PERAN PLP DALAM MENINGKATKAN KINERJA PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
VISI DAN MISI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Transcript presentasi:

Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H

 PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN DI DAERAH, SERINGKALI :  HANYA DIDASARKAN DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN  KURANG MEMPERHATIKAN:  LATAR BELAKANG PENDIDIKAN  LATAR BELAKANG PENGALAMAN  TINGKAT KOMPETENSI AWAL YANG DIMILIKI  HANYA DIDASARKAN TINGKAT KEDEKATAN DALAM PERJUANGAN POLITIK  HANYA DIDASARKAN PADA HUBUNGAN KEKERABATAN BBPK_CILOTO_WISNU H

TINGKAT KINERJA: ORGANISASI TEAM INDIVIDU TIDAK OPTIMAL SEHINGGA DIPERLUKAN: BBPK_CILOTO_WISNU H

PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 971/MENKES/PER/XII/2009 BBPK_CILOTO_WISNU H

PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM SUATU JABATAN STRUKTURAL BIDANG KESEHATAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN PRINSIP PROFESIONALISME SESUAI DENGAN STANDAR KOMPETENSI YANG JELAS BBPK_CILOTO_WISNU H

KEMAMPUAN DAN KARAKTERISTIK YANG DIMILIKI OLEH SEORANG PEGAWAI BERUPA PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, DAN SIKAP PERILAKU YANG DIPERLUKAN PADA TUGAS JABATANNYA, SEHINGGA PEGAWAI TERSEBUT DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA SECARA PROFESIONAL, EFEKTIF DAN EFISIEN BBPK_CILOTO_WISNU H

 KOMPETENSI DASAR, KOMPETENSI YANG WAJIB DIMILIKI OLEH SETIAP PEJABAT STRUKTURAL  KOMPETENSI BIDANG, KOMPETENSI YANG DIPERLUKAN OLEH SETIAP PEJABAT STRUKTURAL SESUAI BIDANG PEKERJAAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA  KOMPETENSI KHUSUS, KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI OLEH PEJABAT STRUKTURAL DALAM MENGEMBAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN JABATAN DAN KEDUDUKANNYA BBPK_CILOTO_WISNU H

INTEGRITAS KEPEMIMPINAN PERENCANAAN PENGANGGARAN PENGORGANISASIAN KERJASAMA FLEKSIBEL BBPK_CILOTO_WISNU H

ORIENTASI PADA PELAYANAN ORIENTASI PADA KUALITAS BERPIKIR ANALITIS BERPIKIR KONSEPTUAL KEAHLIAN TEHNIKAL, MANAJERIAL, PROFESIONAL INOVASI BBPK_CILOTO_WISNU H

PENDIDIKAN PELATIHAN, DAN/ATAU PENGALAMAN JABATAN KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL YANG DIATUR DALAM PERATURAN INI ADALAH KOMPETENSI KHUSUS BBPK_CILOTO_WISNU H

PENDIDIKAN TENAGA MEDIS YANG MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN KEAHLIAN DI BIDANG PERUMAHSAKITAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN RENCANA STRATEGIS BISNIS RENCANA AKSI STRATEGIS RENCANA IMPLEMENTASI DAN RENCANA TAHUNAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT STANDAR PELAYANAN MINIMAL SISTEM AKUNTABILITAS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA CONTOH PASAL 10 BBPK_CILOTO_WISNU H

PENDIDIKAN SARJANA STRATA 2 (DUA) BIDANG KESEHATAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN RENCANA STRATEGIS SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN PENGEMBANGAN KOMUNITAS SURVEILANS EPIDEMIOLOGI MANAJEMEN BENCANA EARLY WARNING OUTBREAK RECOGNITION SYSTEM CONTOH PASAL 19 BBPK_CILOTO_WISNU H

PENDIDIKAN SARJANA STRATA 2 (DUA) BIDANG KESEHATAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN RENCANA STRATEGIS SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN TEKNIS DI BIDANGNYA CONTOH PASAL 23 BBPK_CILOTO_WISNU H

PELATIHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD HARUS DIPENUHI SEBELUM ATAU PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN PERTAMA SETELAH MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL BBPK_CILOTO_WISNU H

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN YANG DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI INI, DINYATAKAN TETAP BERLAKU PASAL 24 BBPK_CILOTO_WISNU H

(1) PADA SAAT PERATURAN INI BERLAKU, SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN STANDAR KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN INI DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU. (2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA DAPAT MENYESUAIKAN KETENTUAN DALAM PERATURAN INI KE DALAM PERATURAN DAERAH PASAL 24 BBPK_CILOTO_WISNU H

 KEMENTERIAN KESEHATAN: ◦ MEMPERSIAPKAN KURIKULUM DAN MODUL SEMUA PELATIHAN YANG DIPERSYARATKAN ◦ MEMPERSIAPKAN TENAGA KEDIKLATAN (PELATIH DAN PENYELENGGARA), DI TINGKAT PUSAT DAN BAPELKES DAERAH ◦ MEMPERSIAPKAN SARANA DAN PRASARANA KEDIKLATAN, DI TINGKAT PUSAT DAN BAPELKES DAERAH ◦ MEMPERSIAPKAN DANA (APBN) UNTUK PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI PEJABAT ATAU CALON PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN ◦ MENGEMBANGKAN JEJARING DAN KEMITRAAN DENGAN PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA DIKLAT LAIN, DI TINGKAT PUSAT DAN PROVINSI BBPK_CILOTO_WISNU H

 PENEMPATAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN, TETAP TIDAK MEMPERHATIKAN PERSYARATAN YANG ADA  PERHATIAN BADAN DIKLAT PROVINSI TERHADAP BAPELKES DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN TIDAK OPTIMAL, DENGAN ALASAN: ◦ SASARANNYA ADALAH APARAT DAERAH ◦ PELATIHAN LEBIH BANYAK BERSIFAT AMO (ADMINISTRASI, MANAJEMEN, DAN ORGANISASI) ◦ BERPEGANG PADA PENAFSIRAN YANG SALAH TERHADAP PRINSIP “DIKLAT SATU PINTU”  PROSES KOORDINASI ANTAR BADAN DIKLAT PROVINSI DAN BAPELKES DAERAH TIDAK BERJALAN SECARA OPTIMAL. BBPK_CILOTO_WISNU H

 KEMENTERIAN DALAM NEGERI: ◦ MENGUATKAN PERMENKES 971 (DALAM BENTUK SURAT EDARAN ATAU YANG SEJENIS) AGAR DAPAT DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN DI DAERAH  MEMPERHATIKAN PERSYARATAN KOMPETENSI DASAR, BIDANG, DAN KHUSUS DALAM PENGANGKATAN PEGAWAI KE DALAM JABATAN STRUKTURAL KESEHATAN  MEMFASILITASI PENDANAAN (APBD) DI BAPELKES DAERAH UNTUK PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI PEJABAT ATAU CALON PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN ◦ MENUGASKAN BADAN DIKLAT PROVINSI UNTUK MEMFASILITASI DAN MEMANTAU PENYELENGGARAAN DIKLAT DI TINGKAT BAPELKES DAERAH BBPK_CILOTO_WISNU H