Anggaran Responsif Gender KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Anggaran Responsif Gender Direktorat Sistem Penganggaran – Direktorat Jenderal Anggaran
Dasar Hukum ARG UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-KL; Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; PMK No. 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L.
Latar Belakang Pemikiran Terdapat permasalahan pemberdayaan perempuan yang dapat berupa berbagai bentuk, misalkan: diskriminasi terhadap perempuan atau laki-laki, kesenjangan partisipasi politik, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak maupun kesenjangan pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki; Upaya untuk menurunkan ketimpangan tersebut di atas, pada sisi perencanaan anggaran dilakukan melalui anggaran yang responsif gender.
Konsep Gender dalam PMK 94/PMK.02/2013 Gender adalah perbedaan sifat, peran, fungsi, dan status antara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas; Gender menentukan apa yang diharapkan, diperbolehkan dan dinilai dari peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari; Gender bukan melihat perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan semata, namun bagaimana interpretasi kita terhadap perbedaan tersebut, untuk kemudian dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan/tindakan yang proporsional.
Urgensi ARG Pengarusutamaan gender dalam konteks pembangunan nasional mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Dan implementasi PUG dalam penganggaran dikenal dengan istilah Anggaran Responsif Gender (ARG). Penerapan ARG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
Pengertian ARG Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan ARG bukan fokus pada penyediaan anggaran pengarusutamaan gender, tapi lebih kepada mewujudkan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya, serta mewujudkan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
Persepsi Salah tentang ARG Anggaran Responsif Gender hanya untuk kegiatan Pengarus Utamaan Gender; Anggaran Responsif Gender hanya terdapat pada program pemberdayaan perempuan; Anggaran Responsif Gender hanya terdapat pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP PA).
Prinsip Dasar ARG ARG bukan anggaran yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan; ARG bukan berarti ada alokasi dana 50% laki-laki – 50% perempuan untuk setiap kegiatan; Bukan berarti bahwa alokasi ARG berada dalam program khusus pemberdayaan perempuan; Tidak berlaku sebagai dasar untuk meminta tambahan alokasi anggaran; Tidak semua program/kegiatan/output perlu mendapat koreksi agar menjadi responsif gender ada juga yang netral gender.
Prasyarat ARG Kemauan Politik (terdapat dalam dokumen : RPJMN, RKP, Renstra K/L, RENJA K/L); Partisipasi/keterlibatan semua pihak; Ketersediaan Data yang terpilah menurut jenis kelamin; Sumberdaya manusia yang memadai (yang paham konsep gender dan mampu melakukan analisis gender).
Penerapan ARG Dalam Penganggaran Dalam sistem penganggaran, letak ARG berada pada level Output Kegiatan; Perlu metodologi, tools, indikator untuk perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; Informasi ARG tergambar pada dokumen Gender Budget Statement (GBS); Sistem Aplikasi RKA-KL dilengkapi dengan fasilitas pencantuman tematik.
Struktur Anggaran ARG
Kategori ARG Target khusus jenis kelamin, yaitu alokasi anggaran yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan khusus perempuan atau kebutuhan khusus laki-laki berdasarkan hasil analisis gender; Kesenjangan gender, yaitu alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender. Dengan menggunakan analisis gender dapat diketahui adanya kesenjangan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat terhadap sumberdaya; Pelembagaan gender, yaitu alokasi anggaran untuk penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender, baik dalam hal pendataan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Fokus ARG pada TA 2013 Diterapkan pada K/L yang telah mendapatkan pendampingan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA). Fokus penerapan pada kegiatan dalam rangka: Penugasan Prioritas Nasional, Pelayanan masyarakat (service delivery), Pelembagaan pengarusutamaan gender/PUG (termasuk di dalamnya capacity building , advokasi gender, kajian, sosialisasi, diseminasi dan pengumpulan data terpilah).
Perbedaan Penerapan ARG di RKA-K/L 2010 2011 2012 dan 2013 2014 Diterapkan pada 7 K/L piloting (Keuangan, KPPPA, Bappenas, PU, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pertanian Diterapkan pada 7 K/L piloting 2010 ditambah K/L dibidang Perekonomian dan Polsoskum Diterapkan pada K/L yang telah mendapatkan pendampingan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dari KPPPA Sama dengan di TA 2013 Fokus pada kegiatan dalam rangka: pelayanan masyarakat, pelembagaan PUG; Fokus kegiatan ditambah kegiatan dalam rangka penugasan kegiatan prioritas nasional Sama dengan di TA 2011 Pada level Subkegiatan; Pada level Output Kegiatan Mekanisme di sistem penganggaran, isu gender terinformasikan di dokumen TOR dan GBS Sama dengan di TA 2010 Terinformasikan hanya di GBS untuk pengalokasian anggaran berdasar baseline tidak wajib melampirkan TOR Penelaah di DJA menilai kebenaran GBS. Jika dinilai benar, memastikan pada tema PUG di aplikasi RKA-KL sudah dicentang Penelaah di DJA mencentang pada tema PUG di aplikasi SP RKA-KL jika pada suatu output terdapat dokumen GBS Penelaah Bappenas menilai kebenaran GBS. Jika dinilai benar, memastikan pada tema PUG di aplikasi RKA-KL sudah dicentang
Teknik Penyusunan ARG Melakukan analisis gender Untuk menemukan isu/kesenjangan gender, bisa menggunakan alat analisis gender yang ada, salah satunya adalah Gender Analysis Pathway (GAP); Isu/Kesenjangan gender dicari pada output yang ada. Menyusun GBS Informasi yang didapat pada tahap analisis gender, dimasukkan kedalam dokumen GBS.
Dokumen Terkait Penerapan ARG Gender Budget Statement (GBS) adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
Komponen GBS Program, Kegiatan, IKK, dan Output Kegiatan menggunakan rumusan hasil restrukturisasi Program/Kegiatan. Analisis situasi, berisi: Uraian ringkas persoalan yang akan ditangani/dilaksanakan oleh Kegiatan; Data pembuka wawasan (kuantitatif atau kualitatif); Isu/kesenjangan gender yang terdapat pada suboutput/komponen. Rencana aksi (terdiri atas Suboutput/Komponen) Dipilih yang langsung mengubah kondisi kearah kesetaraan gender; Rencana aksi untuk mengatasi isu/kesenjangan gender yang teridentifikasi. Besar alokasi untuk pencapaian Output Jumlah uang untuk mencapai output Kegiatan. Dampak/hasil output Kegiatan Dampak/hasil secara luas dari output yang dihasilkan dikaitkan dengan isu gender dan perbaikan yang dilakukan.
Transformasi GAP ke GBS Langkah 1 Kebijakan/program/kegiatan Program, kegiatan, IKK, Output kegiatan Langkah 2 Data pembuka wawasan Analisis situasi Langkah 3 Faktor kesenjangan -sda- Langkah 4 Sebab kesenjangan internal Langkah 5 Sebab kesenjangan eksternal Langkah 6 Reformulasi tujuan Tujuan output /subouput Langkah 7 Rencana aksi Rencana aksi (komponen-komponen yang berkontribusi pada kesetaraan gender) Langkah 8 Data dasar (baseline) Langkah 9 Indikator gender Dampak/hasil output kegiatan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Terima Kasih