KLASIFIKASI BIAYA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Pajak Penghasilan.
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
10/2/2017 PPh Badan.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

KLASIFIKASI BIAYA

Dasar pertimbangan penerimaan dan pengaruh sosial ekonomi PERPAJAKAN TUJUAN Dasar pertimbangan penerimaan dan pengaruh sosial ekonomi Keterangan: Tidak seluruh biaya dapat dikurangkan terhadap penghasilan, oleh karena itu komponen biaya menurut akuntansi komersial dapat dikoreksi yang mempengaruhi penghasilan.

Beban-beban Yang Dapat Dikurangkan Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun. Misal : Gaji, Biaya Administrasi dan Bunga, Biaya Rutin Pengelolaan Limbah, dan sebagainya. Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Misal : Penyusutan atau amortisasi PENGELUARAN Dibebankan Sebagai Biaya Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya

UU PAJAK PENGHASILAN PASAL 6 Menghitung Besarnya PKP WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap Penghasilan Bruto Dikurangi Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun Iuran kepada dana pensiun, “ yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan”. Kerugian karena penjualan atau pengalihan aset yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya beasiswa, magang,dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1 Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Pembagian laba dengan nama dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali : Cadangan piutang tidak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi Cadangan untuk usaha asuransi Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, ketentuan dan syaratnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan

UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1 Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Premi asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuranasi dwi guna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan / jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Kecuali penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai serta penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan

UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1 Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Harta yang dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan kepada badan keagamaan/badan pendidikan/badan sosial/pengusaha kecil serta bantuan/sumbangan termasuk zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.

UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1 Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Pajak Penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana

KLASIFIKASI BIAYA UU PERPAJAKAN Biaya Program Jamsostek Biaya Pengobatan Biaya rekreasi dan Olahraga Biaya Kendaraan Dinas Telepon seluler karyawan Sesuai Pasal 3 PP No. 138 Tahun 2000 Pajak Masukan (PP No. 138 Tahun 2000) Pasal 4 PP No. 138 Tahun 2000 Pemberian natura/kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dibebankan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 Biaya Fiskal Luar Negeri Biaya Entertaiment, Repsentatif, jamuan tamu dan sejenisnya (SE-27/Pj.22/1986), dibebankan syaratnya adanya daftar normatif yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, syaratnya memenuhi ketentuan UU No. 34 Tahun 2000.

KOMPENSASI KERUGIAN

BENTUK KOMPENSASI KERUGIAN HORIZONTAL VERTIKAL UU PERPAJAKAN Keterangan: Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak erikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut

KASUS KOMPENSASI KERUGIAN Pada Tahun 2005, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,-. Dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT A sebagai berikut:

* + + + Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut: * Tidak ditambahkan

AKUNTANSI PERPAJAKAN Kompensasi kerugian hanya berlaku jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Akuntansi Komersial Kompensasi kerugian vertikal dilakukan secara otomatis, yaitu dalam akun “saldo Laba” karena hasil operasi akhir tahun (penghasilan setelah pajak) selalu dibukukan ke akun “saldo Laba”. Akuntansi Pajak Perhitungan laba fiskal berada di jalur ekstra komtable (diluar jalur pembukuan).

TERIMA KASIH ….